Donggo Bima. Media Dinamika Global.Id.- Pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 pukul 13.30 wita bertempat di Rt 01 Rw 01 Dusun Rora Desa Rora Kec Donggo Kab Bima, telah di amankan terduga pelaku pengedar narkoba dengan identitas sbb:
Terduga pelaku: Samsudin, lk, 28 thun, islam, rt 01 rw 01 Dusun Rora Desa Rora Kec Donggo Kab Bima
Saksi:
1. Safrudin, S.Pd, lk, 59 tahun, islam kadus rora
2. Jamaludin, lk, 37 tahun, islam, Dusun Rora Desa Rora
3. A. Malik, lk, 48 tahun, islam, ketua Rt 03/02 Desa Rora Kec Donggo
Kronologis kejadian: awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan pengedar narkoba di Desa Rora Kec Donggo sehingga Kanit Intelkam Polsek Donggo dan Kanit Reskrim Polsek Donggo menyikapinya dan turun langsung ke Desa Rora.
Selanjutnya pada pukul 13.50 wita Kanit Intelkam dan Kanit Reskrim tiba di Desa Rora Kec Donggoa dan langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah terduga pelaku yang di saksikan oleh apratus Desa Rora dan di temukan berupa barang bukti uang sebesar Rp 1.105.000 (satu juta seratus lima ribu rupiah) dan narkoba dengan rincian sbb:
- narkoba: 13 poket
- 72 kertas klip kosong
- Handhine ipone type 11
- uang pecahan 100.000 : 6 lembar
- uang pecahan 500.000: 9 lembar
- uang pecahan 20.000 : 1 lembar
- uang pecahan 10.000: 1 lembar
- uang pecahan 5.000: 2 lembar
- uang pecahan 2.000: 5 lembar
- uang pecahan 1.000: 5 lembar
- dompet warna coklat
Tindakan yang dilakukan:
- turun ke TKP
- mengamankan terduga pelaku dan BB
- Melakukan koordinasi dengan unit Narkoba Polres Bima.
Rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 15.00 wita dan selanjutnya terduga pelaku di giring ke Polres Bima guna dilakukan proses( FM MDG)