Panwascam Madapangga Keluarkan Imbauan Kades dan Perangkat Desa


BIMA-NTB, MEDIA DINAMIKA GLOBAL.ID – Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tengagra Barat (NTB) mengeluarkan surat imbauan pencegahan netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa pada Rabu (30/10/2024).

Ketua Panwascam Madapangga, Sudarmin mengatakan, surat imbauan tersebut sudah dilayangkan melalui Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) masing-masing.

Dalam surat tersebut, tertuang dalam  beberapa poin yang menjadi ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

“Prinsipnya adalah larangan maupun sanksi bagi Kades dan Perangkat Desa pada Pilkada 2024,” ujar Sudarmin.

Menurut Sudarmin, imbauan ini penting dilakukan untuk menghindari adanya tindakan politik praktis oleh pihak-pihak yang dilarang undang-undang sehingga terwujud Pilkada “Maraso” dan demokratis.

“Kami pastikan pesta rakyat tahun ini benar-benar sesuai prinsip demokrasi. Jika ada pelanggaran, kami tindak sesuai dengan ketentuan undang-undang berlaku,” tegasnya. (Surya Ghempar).

Postingan populer dari blog ini

HUT Ke-25 Demokrat, DPC Demokrat Kabupaten Bima Tebar Kepedulian Lewat Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI di Pantai Baba

Dapur ADIBA SPPG Bima Sape Parangina Sajikan Menu Bergizi, Ada Ayam Bumbu Rendang dan Buah Salak

DPD RI Dorong Kabupaten Bima jadi Kawasan Prioritas Garam Nasional