KSKP Bakauheni Bersama Barantin Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kulit Ular Piton.

Lampung Selatan - Mediadinamikaglobal.id || Kerja sama antara Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan ( KSKP ) Bakauheni dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan kulit ular piton. 

Kulit ular ini diangkut dari Pekanbaru menuju Tangerang menggunakan truk tronton tanpa dokumen yang sah.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengungkapkan bahwa penyelundupan ini terungkap saat pemeriksaan rutin oleh tim gabungan. 

"Dalam operasi ini, kami menemukan karung goni berisi kulit ular yang tidak dilengkapi dokumen karantina dan persyaratan lainnya. Ini adalah hasil sinergi yang baik antara Karantina Lampung dan KSKP Bakauheni," jelasnya, pada Rabu (31/07/2024).

Kasatpel Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Akhir Santoso, menambahkan bahwa operasi berlangsung pada Minggu, 28 Juli. 

"Sekitar pukul 12 siang, petugas menemukan enam ratus lembar kulit ular piton dalam truk tronton bernomor polisi B. Sopir truk tersebut tidak melaporkan muatan ini kepada petugas karantina," katanya.

Sopir truk berinisial S saat ini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap lalu lintas produk hewan harus dilengkapi dokumen resmi.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, memberikan apresiasi terhadap keberhasilan ini. 

"Ini adalah contoh baik dari sinergi antara instansi yang berbeda dalam menjaga keamanan dan kepatuhan terhadap hukum. Kami akan terus memperkuat kerja sama untuk mencegah tindakan ilegal seperti ini," ujarnya.( Fa/Red)

Postingan populer dari blog ini

HUT Ke-25 Demokrat, DPC Demokrat Kabupaten Bima Tebar Kepedulian Lewat Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI di Pantai Baba

Dapur ADIBA SPPG Bima Sape Parangina Sajikan Menu Bergizi, Ada Ayam Bumbu Rendang dan Buah Salak

DPD RI Dorong Kabupaten Bima jadi Kawasan Prioritas Garam Nasional