Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra Soroti Usulan Penundaan Pemilu 2024


Jakarta. Media Dinamika Global. Id. Jika benar adanya Wacana Penundaan Pemilu serentak Tahun 2024,maka penjelasan  Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menyoroti usulan penundaan Pemilu 2024, yang belakangan marak didengungkan beberapa elit partai politik. Menurut Pakar yang satu ini bahwa setiap Kalimat Penundaan tersebut harus mengetahui bagaimana Konsekuensinya,apakah ketentuan melanggar Hukum Ketatanegaraan ataukah tidak ? Ini Penjelasannya !

Dalam jumpa Persnya Yusril menilai, wacana penundaan Pemilu 2024 yang berimbas pada perpanjangan masa jabatan presiden, wakil presiden, anggota DPR dan DPD menabrak konstitusi. Sebab konstitusi bernegara kerap kali menjadi rujukan kita semua tetapi acapkali juga tidak memahami Konseptual itu.

"Usulan penundaan Pemilu ini menghadapi benturan konstitusi dan undang-undang. Sebagai negara hukum, kita wajib menjunjung hukum dan konstitusi. UUD 45 tegas mengatakan, Pemilu diselenggarakan sekali dalam lima tahun. Undang-undang juga demikian," kata Yusril, Jumat (25/2).

Jika ingin memaksakan penundaan Pemilu, maka harus dilakukan Amandemen UUD 1945. Tapi, langkah ini menyisakan masalah besar bagi Indonesia.

"Amandemen UUD 45 menyisakan persoalan besar bagi bangsa kita, yakni kevakuman pengaturan, jika negara menghadapi krisis seperti Pemilu yang tidak dapat diselenggarakan," jelas Yusril dalam keterangannya, Jumat (25/2).

Dia mengaku tak mempersoalkan usulan penundaan Pemilu. Tapi sebaiknya, harus diikuti alasan hingga solusi yang logis, untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya masalah di kemudian hari.

"Kalau asal tunda Pemilu dan asal perpanjang masa jabatan para pejabat negara, tanpa dasar konstitusional dan pijakan hukum yang kuat, maka ini bisa memungkinkan adanya krisis legitimasi dan krisis kepercayaan," beber Ketua Umum PBB itu.

Yusril juga mempertanyakan lembaga apa yang berwenang, untuk mengesahkan penundaan Pemilu. Begitu pula dengan perpanjangan masa jabatan presiden, anggota DPR hingga DPD.

"Keadaan seperti ini harus dicermati betul. Karena ini potensial menimbulkan konflik politik, yang bisa meluas ke mana-mana. Sementara tidak ada satu lembaga apa pun, yang dapat memperpanjang masa jabatan presiden atau wakil presiden. Atau menunjuk seseorang menjadi pejabat presiden seperti dilakukan MPRS pada tahun 1967," pungkas Yusril. [UMM]

Postingan populer dari blog ini

HUT Ke-25 Demokrat, DPC Demokrat Kabupaten Bima Tebar Kepedulian Lewat Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI di Pantai Baba

Dapur ADIBA SPPG Bima Sape Parangina Sajikan Menu Bergizi, Ada Ayam Bumbu Rendang dan Buah Salak

DPD RI Dorong Kabupaten Bima jadi Kawasan Prioritas Garam Nasional