Korupsi Dana Desa Kades Waduruka Diberhentikan, Sementara DPMDes Usulkan PLT Ke PEMDA


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id. - Setelah ditetapkan sebagai tersangka Kades Waduruka Kecamatan Langgudu, SEKDES serta Bendaharanya tesandung kasus Korupsi Dana Desa kini dinas DPMDes serta Bupati Bima memberhentikan sementara Kades Waduruka sambil menunggu proses sidang di pengadilan berakhir. ( Senin, 31/01/22).

Tentu dengan setelah ditetapkan sebagai tersangka kemudian status Kades di Waduruka sudah diberhentikan sementara maka terjadi kekosongan pemerintah di Desa tersebut.

Maka dari itu Kepala Dinas DPMDes Kabupaten Bima dengan segera mengusulkan kepada Bupati Bima agar segera menunjuk PLT untuk kades Waduruka sampai menunggu keputusan akhir di pengadilan.

Kepala DPMDes saat ditemui oleh Media ini di Kantornya pada Senin siang (31/1) membenarkan bahwa status Kades Waduruka, SEKDES serta Bendaharanya berstatus tersangka dan saat ini terjadi kekosongan pemerintah.

Baca juga: https://www.mediadinamikaglobal.id/2022/01/dugaan-korupsi-add-tipidkor-polres-bima.html

Kades Waduruka bersama SEKDES dan Bendahara saat ini statusnya sebagai tersangka dan DPMDes melalui PEMDA Bima sudah memberhentikan sementara status Kades tersebut sampai menunggu keputusan akhir dari pengadilan" Kata Tajudin.

Lanjutnya, Jika hakim telah memutuskan hukuman diatas lima tahun maka secara otomatis Status Kades Waduruka berhenti secara Definitif untuk itu kita tunggu hasil akhirnya saja.

Kemudian tugas kami saat ini dari DPMDes mengusulkan kepada Bupati Bima agar segera menunjuk PLT untuk kades Waduruka karna terjadi kekosongan pemerintah maka setelah ada PLT Kades Waduruka secara otomatis sang kades akan menunjuk penganti Sekdes dan Bendahara sementara di Desa tersebut sampai ada keputusan akhir pengadilan karna ini penting demi keberlangsungan Rakyat. (MDG 002.)

Load disqus comments

0 comments