Berikut Ini Ada Lima Kategori Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru Pada Tahun 2022


Jakarta. Media Dinamika Global. Id. -Berdasarkan ketentuan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan yang merujuk pada Profesi Guru dan Dosen. Berikut Ini Ada Lima Kategori Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru Pada Tahun 2022 setelah Pada tahun 2021 ada ribuan guru yang lulus PPG dalam jabatan dan di tahun 2022 ini ada tanda baik bahwasanya guru yang menerima TPG di tahun 2021 juga akan mendapatkannya lagi di tahun 2022.

Hal yang perlu diperhatikan untuk tunjangan sertifikasi adalah mengecek kode tahun NRG. Jika sudah lulus PPG maka dapat melakukan tahapan berikut ini.

Terbit NRG

1. Validasi info GTK, biasanya di bulan Maret untuk validasi GTK

2. Lalu jika sudah valid, maka akan tertulis tanda “Status validasi tunjangan profesi: valid (menunggu verifikasi dinas)

3. Verifikasi diknas, pihak diknas akan meminta untuk guru mengumpulkan berkas

4. Penerbitan SKTP dari pusat

Dana yang ditransfer dari pusat ke daerah untuk disalurkan kepada guru berdasarkan SKTP yang dimiliki, yaitu surat keterangan penerima tunjangan profesi.

Berikut ini lima kategori penerima tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2022.

Besaran TPG untuk guru PNSD (Dana tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah)

Besaran TPG untuk guru CPNS (Calon pegawai negeri sipil)

Besaran TPG guru non PNS inpassing

Besaran TPG guru non PNS non inpassing

Besaran TPG guru PPPK

Tunjangan profesi guru PNSD sebesar Rp1.031.786, sedangkan untuk guru PPPK sekitar Rp17.429.

Sementara itu, tunjangan khusus guru PNSD sebesar Rp25.003 dan guru PPPK sebesar Rp13.835.

Untuk tambahan penghasilan, kepada guru PNSD diberikan sebesar Rp186.061 dan guru PPPK Rp328.699.

Itulah seputar informasi perihal tunjangan sertifikasi yang akan diberikan kepada ribuan guru di tahun 2022.

Jadwal Pencarian Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) Triwulan 1-4 Tahun 2022 dan Tahapan Setelah Lulus PPG.(Ady MDG).

Load disqus comments

0 comments