AMRB Gedor DPRD Kab Bima Berakhir Penyegelan
Bima-NTB, Media Dinamika Global.Id -- Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bima menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Bima, pada Kamis, (28/10/2021).
"Lawan Rezim Pasar Bebas Wujudkan Reforma Agraria Sejati Untuk Kesejahteraan Rakyat"
Puluhan Massa aksi yang bergabung dalam AMRB bergiliran melakukan Orasi Ilmiah, Koordinator Lapangan Yuriman, Mengatakan Indonesia masih berada dalam cengkraman neoliberalisme (sistem pasar bebas) yang aktori oleh kelas borjuasi. Cengkraman Neoliberalisme sampai saat ini semakin kuat. Cengkraman sistem neoliberalisme saat ini ditandai dengan makin gencarnya eksploitası (penghisapan), akumulasi (monopoli) dan ekspansi (penguasaan) diberbagai sektor kehidupan teruama dalam sektor pertanian. Situasi ketertindasan neoliberalisme makin diperparah dengan hadirnya virus corona (Covid-19).
" Situasi tersebut mendorong terhadap percepatan krisis di belahan dunia tidak terkecuali Indonesia sendiri. Krisis yang terjadi didunia mendorong negara negara yang memegang pasar dunia yakni cina, Amerika, dan lain-lain, mengeksploitasi terus menerus untuk menyelamatkan krisis yang terjadi di negaranya dan yang menjadi pengelamatnya adalah dunia ketiga yang termasuk juga indonesia sendiri," ungkapannya.
Sambung Korlap, Indonesia sejak hadirnya wabah yang melanda dunia, negara menjadi tulang punggung yang mengelamatkan krisis krisis yang terjadi di dunia luar, Yang dimana akibal salah satunya adalah indonesia sebagai salah satu tempat pemasaran faksinasi terbesar didunia yang di buktikan dengan adanya standar
pengaluran faksin di indonesia dan makin bertambahnya utang luar negri dan yang kalau kita baca adalah akan terjadinya pemerosotan harga komoditas di indonesia.
" Semua sektor di manfaatkan sebagai penunjang pengelamatan krisis dumia yang juga termasuk sektor pertanian," ujarnya.
Sementara, Kahar menjelaskan Reforma Agraria Gagal, Program reforma agraria yang lahir pasca revolusi 1945 memiliki tujuan untuk megurangi kemiskinan, menciptakan lapanganpekerjaan, memberikan akses masyarakat kepada sumber ekonomi terutama tanah dan meningkatkan ketahanan pangan nyatanya masih jauh dari apa yang diharapkan. Reforma Agraria yang menimbang berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 dan dipertegas dalam Undang-Undang Pokok Agraria ( UUPA ) seharusnya memberikan kesejahteraan seperti apa yang telah di mandatkan kepada negara agar seluruh kekayaain agraria di wilayah kedaulatan lndonesia ini dikelola dan dimanfaatkan demi kemakmuran rakyat.
" Program reforma agraria dinyatakan gagal karna negara tidak bisa memfasilitasi apa yang seharusnya dibutuhkan untuk menunjang kesuskesan program tersebut seperti kebutuhan regulasi, kebijakan, tanah, pendidikan, SDM, tehnologi, finansial, infrastruktur, dan industrialisasi, hingga pada rantai distribusi hasil agraria dan ekosistem pasar," jelasnya.
Perwakilan Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Kawan Nani menegaskan DPRD sebagai perwakilan rakyat jangan tutup mata atas persoalan yang dihadapi oleh masyarakat, hari ini terbukti DPRD gagal paham menjalau tupoksi sebagai lembaga legislatif.
" DPRD saya katakan sebagai dewan penghianat rakyat, sesungguhnya mereka hadir atas dasar rakyat, dari rakyat, untuk rakyat dan kembali ke rakyat," tegasnya.
Sambung Nani, berkaitan Reforma agraria seharusnya dapat berperan penting dalam pembangunan ekonomi indonesia jikalau negara dapat berkomitmen untuk mewujudkan tujuan utama yaitu mengurangi kemiskinan mungkin kebijakan tersebut akan diterima dan akan mensejahterakan rakyat sehingga dapat memberikan kesuksesan di berbagai sektor termaksud sektor pendidikan dan pertanian.
" Rakyat kecil yang terdiri dari petani, buruh tani, tunakisma, dan lain-lainnya sebagai pelaku utama reforma agraria harus di jamin kesejahteraannya sehingga tidak lagi terjadi pekerja di bawah umur yang seharusnya memiliki kewajiban untuk belajar," terang putri asal Madawau.
Ditambahkannya, Pendidikan saat ini menjadi pasar intelektual membuat kualahan para petani demi membiayai anak-anaknya sekolah, Tak terlepas dari kekejaman kebijakan yang di keluarkan makin memuncak dengan di keluarkannya kebijakan UU nomor 11 Thun 2021 (Omnibus law), kalau kita baca sangatlah bertentangan dengan kebijakan kebijakan yang pro terhadap rakyat, yang isiannya adalah pembukaan infestasi besar besaran untuk negara asing.
" DPRD harus sadar dong kalian terlahir rahim petani, kalian berpendidikan tinggi dari petani, hingga menjadi DPRD, saya sebut saja Dewan penghianat rakyat," tandasnya.
Pantauan media ini, Pihak-pihak DPRD tak satupun menemui massa aksi, kemudian massa aksi masuk di area kantor DPRD dan kecewa akhirnya Massa aksi menyegel Kantor dengan kertas putih bertinta hitam dan Massa aksi membubarkan diri dan meninggalkan kantor DPRD.
Adapun tuntutan AMRB Sebagai berikut:
1. Standarisasi harga pupuk sesuai harga het Kontrol pemda dalam mengawasi KP3
3. Mendorong pembuatan perda dalam menetapkan standarisasi harga komoditas pertanian
4. Mendesak KP3 agar segera memasifkan pendistribusian pupuk di wilayah kota/kab. Bima
5. Hentikan represifitas terhadap gerakan rakyat
6. Naikan harga komoditas pertanian
7. Berikan pendidikan pertanian untuk petani
8. Bangun industrialisasi yangkuat dan mandiri di bawah kontrol rakyat
9. Tetapkan standarisasi harga komoditas pertanian
10. Seret dan adili pengecer nakal
11. Dorong perda komoditas pertanian
(MDG.001).