FSMM Demo, Minta Bupati Bima Pecat KUPTD, Kabid Paud, dan Kadis Dikbupora


Bima-NTB, Media Dinamika Global.Id --- sejumlah massa aksi bergabung di Forum solidaritas masyarakat madapangga menggelar aksi demontrasi menuntut Bupati Bima untuk memecat KUPTD Madapangga, Kabid Paud, dan Kadis Dikbupora kabupaten Bima, aksi unjuk rasa, di depan kantor UPTD Dikpora Kecamatan madapangga, kabupaten Bima. Pada selasa (28/09/2021).

Aksi tersebut dikawal ketat oleh pihak kepolisian Kapolres Bima dan Kapolsek madapangga setempat. Pantau Media Media Dinamika Global.Id massa aksi demontrasi berorasi bergiliran.

Massa aksi, Aris mengatakan di dunia pendidikan Kabupaten Bima melalui kekuasaannya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menjadikan dana pendidikan sebagai ladang untuk memperkaya diri dengan segala macam cara mulai dari pemalsuan data sehingga pemotongan bulan Juli 2021 Dana Bantuan Operasional penyelenggaraan BOP PAUD dipotong masing-masing Rp.2.000.000 per Paud se Kabupaten Bima.

"Oknum-oknum yang tak bertanggung jawab dengan iming-iming diklat," ungkapan putra Rade.

Lebih lanjut Aris, Kadisdikpora Kabupaten Bima mengatakan tidak tahu persoalan tersebut tetapi beberapa hari berikutnya mengatakan bahwa uang tersebut telah dikembalikan, inilah yang menjadi pertanyaan, mana data pengembalian dana pemotongan tersebut, ini instansi pemerintah, bukan rentenir.

"Suka tidak suka pemotongan tersebut merupakan ulah jahat dan oknum-oknum yang terlibat dalam praktek biadab di dunia pendidikan," ujarnya Aris.

Sambungnya, ini jelas melanggar pasal 19 Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional penyelenggaraan (BOP) dipoin pertama yaitu dilarang menggunakan dana PAUD untuk membiayai kegiatan, mengikuti pelatihan, sosialisasi dan pendampingan.

"Peserta didik PAUD se Kabupaten Bima banyak dififtifkan atau pemasukan data, sesuai melalui penelusuran lapangan kami,"jelasnya.

khususnya di kecamatan madapangga  banyak siswa aktif atau siswa tuyul yang diselipkan oleh pengelola PAUD dan ditemukan fakta bahwa pendataan fiktif pemalsuan ini tidak lain untuk mendapatkan dana besar dari BOP PAUD dan bisa dikenakan kitab undang-undang hukum pidana KUHP pasal 263 terkait pemalsuan dokumen.

"Oleh karena itu untuk membersihkan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab di dunia pendidikan Kabupaten Bima kami yang bergabung di FSMM, yang pertama meminta Bupati Bima segera memecat Kepala UPT Disdikpora Kecamatan madapangga Kabid PAUD dan kepala dinas Dikpora Kabupaten Bima.

Kedua meminta Bupati Bima untuk menurunkan tim khusus dengan melibatkan Inspektorat untuk mengidentifikasi dan memproses pihak-pihak yang terlibat dalam praktek pemotongan dana BOP PAUD dan pemalsuan data siswa PAUD Kabupaten Bima." pungkasnya.

Sementara KUPTD Dikpora Madapangga, Syafruddin menemui massa aksi dan mengatakan, besok hari Rabu 29 September akan hadir pihak Inspektorat dan kami undang juga Kabid Paud untuk hadir di sini serta akan kami sampaikan tuntutan massa aksi.

"Kami pun akan tekankan kepada  oknum-oknum lembaga yang melakukan penggelembungan jumlah peserta didiknya, tetap kami menindaklanjuti sesuai dengan tuntutan massa aksi hari,"ungkapannya.

Ditambahkannya, kami akan khusus Perwakilan massa aksi untuk bertemu membahas semuanya klir persoalan ini.

"Saya jaminan pastikan dalam pertempuan besok dengan pihak inspektorat perwakilan massa aksi," pungkas singkat KUPTD Madapangga.

Setelah itu massa aksi balik badan dan membubarkan diri.

Pihak-pihak terkait belum bisa dikonfirmasi oleh awak media ini, hingga berita diturunkan.(MDG.001).

Postingan populer dari blog ini

HUT Ke-25 Demokrat, DPC Demokrat Kabupaten Bima Tebar Kepedulian Lewat Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI di Pantai Baba

Dapur ADIBA SPPG Bima Sape Parangina Sajikan Menu Bergizi, Ada Ayam Bumbu Rendang dan Buah Salak

DPD RI Dorong Kabupaten Bima jadi Kawasan Prioritas Garam Nasional