Mantan Kepala Distambun Prop.NTB Kembali di Sidang


Mataram NTB. Media Dinamika Global. Id. Mantan Kepala Distambun Prop NTB dan PPKnya yang terlibat  Perkara Korupsi Penyimpangan Pengadaan Benih Jagung TA 2017  dengan Kerugian Negara Rp. 27.3 M disidang hari ini.

Pada Hari ini, Kamis tanggal  26 Agustus 2021 telah berlangsung  sidang Perkara Korupsi terhadap 2 (dua) Orang Terdakwa Perkara Penyimpangan Benih Jagung pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Propinsi NTB Tahun Anggaran 2017  yakni Terdakwa atas nama  Ir. H. Husnul Fauzi M.Si, selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Propinsi NTB  dan Terdakwa  atas nama I Wayan Wikanaya selaku Pejabat Pembuat Komitmen  yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp.27.354.727. 550.,- berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Mataram sedangkan 2 Terdakwa lainnya yang merupakan Rekanan yakni Terdakwa Aryanto Pametu dan Ir. Lalu Hubby telah disidangkan pada Hari Rabu kemaren.

Persidangan  kedua Terdakwa tersebut dengan Agenda Pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum  yang dilaksanakan secara terpisah didahului sidang Perkara atas nama Terdakwa I Wayan Wikanaya yang berlangsung  diruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Mataram,  dimulai sekitar pukul 13.15 Wita,  dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa, SH.,MH., dengan Anggota Majelis Glurios Ugundoro, SH. dan Fadhli Hanra, SH., M.Kn., Penasehat Hukum Terdakwa Iskandar, SH., dengan  Penuntut Umum, Made Sutapa, SH, Budi Tridadi, SH dan I Wayan Suryawan, dan sidang berakhir dengan aman dan lancar pada pukul 13.30, selanjutnya sidang berikutnya akan dilaksanakan  pada tanggal 02 September 2021 dengan Agenda Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum.

Sedangkan   terhadap Terdakwa  Ir. H. Husnul Fausi, M.Si disidangkan pada pukul 14.00 Wita  dengan Majelis Hakim dan Penuntut Umum yang sama namun  dalam persidangan Terdakwa belum menunjuk Penasehat Hukum sehingga Majelis Hakim meminta Terdakwa menunjuk Penasehat Hukum dan  sidang ditunda  pada Minggu depan pada Hari Kamis tanggal 2 September 2021.

Sidang berlangsung dengan tertib dan lancar dan berakhir pada pukul 14.30 Wita.


Terhadap kedua Terdakwa didakwa dengan Dakwaan Primair yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,  Dakwaan Subsidiar  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Perkara Korupsi Penyimpangan Benih Jagung pada Dinas Pertanian Propinsi NTB ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat pada Kejaksaan Agung RI yang dilidik oleh Gedung Bundar selanjutnya pada Tahap Penyidikan dilimpahkan pada Pidsus Kejati NTB.(Anang MDG).

Load disqus comments

0 comments