Sehari DPO, Polres Bima Kota Tangkap Pelaku Pembunuhan Saat Orgen Tunggal


Kota Bima-NTB, Media Dinamika Global.Id -- SR alias Surya (25) pelaku pembacokan yang menewaskan Bula (45) warga Belo Kabupaten Bima, berhasil ditangkap jajaran Polsek Langgudu Polres Bima Kota Polda NTB.

Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Desa Pusu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima ini, hanya sehari mengirup udara bebas dari pelariannya, setelah membacok korban hingga tewas.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra Rizqila Abadi Putera , Rabu (28/7) pagi ini mengabarkan, SR alias Surya ditangkap jajaran Polsek Langgudu yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Kodrat.

SR alias Surya jelas Iptu Rayendra, ditangkap Selasa kemarin sekitar pukul 12.00 wita di kebun miliknya di So Karombo Desa Pusu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.

“hanya butuh waktu sehari jajaran Polsek Langgudu dibawah pimpinan Kapolsek Iptu Kodrat, SR alias Surya ditangkap tanpa perlawanan sama sekali,” jelas Rayendra.

Pelaku sekarang telah ditahan di Mako Polres Bima Kota untuk memepertanggungjawabakan perbuatannya.

Baca Juga : https://www.mediadinamikaglobal.id/2021/07/orgen-tunggal-di-bima-makan-korban.html

Sebelumnya diberitakan, Bula (45) warga Belo Kabupaten Bima, korban pembacokan yang meregang nyawa di RSUD Bima dengan luka di beberapa bagian tubuhnya, akibat bacokan teman sesama.

Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Iptu Jufrin Rama, Selasa (27/7) mengabarkan, peristiwa mencekam yang terjadi Senin sore kemarin di Desa Rompo Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.

“Bula diduga dibacok SR alias Surya warga Langgudu, teman minumnya saat itu,” jelas Kasi Humas.

“Korban sempat di larikan ke Puskesmas Langgudu namun karena luka disekujur tubuh begitu mengkhawatirkan, langsung dirujuk di RSUD Bima. Sayang nyawa korban tidak tertolong,” jelasnya. (Pimred MDG).

Load disqus comments

0 comments