JPU Kejati Bengkulu Eksekusi Oknum Polisi Terpidana KDRT


Bengkulu. Media Dinamika Global. Id.Sesuai putusan Mahkamah Agung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan eksekusi terhadap  Iptu Maulana, terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan korban istrinya sendiri, Ayu Melati Tresna, ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Bengkulu, Rabu (30/6/2021)

Dalam sidang yang digelar pada 29 April 2021, Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan penggugat ke-1, yakni  terdakwa Iptu Maulana dan penggugat ke-2 JPU Kejati Bengkulu.

Dalam amar putusannya tersebut Hakim Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Bengkulu dengan menjatuhkan vonis pidana Iptu Maulana hukuman selama 2 tahun penjara. 

Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti sah melakukan KDRT terhadap Ayu Melati Tresna dan melanggar Pasal 44 ayat 1 UU Nomor  23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sementara salinan putusan Mahkamah Agung tersebut sudah diterima JPU Kejati Bengkulu 3 Juni 2021. Sebagaimana dilansir dari TVRINews sebelumnya.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Martin Luther mengatakan usai menerima hasil putusan Mahkamah Agung, tim JPU Kejati selaku eksekutor langsung memanggil terpidana untuk dilakukan pemeriksaan administrasi dan cek kesehatan

“Setelah hasil cek kesehatan dinyatakan sehat dan administrasi lengkap,terpidana Iptu Maulana langsung  dieksekusi ke Lapas Kelas 2A Bengkulu oleh JPU selaku eksekutor, " ujar Martin Luther.Penulis: Agus Topo.Editor: Dadan Hardian. (Tim MDG).

Postingan populer dari blog ini

HUT Ke-25 Demokrat, DPC Demokrat Kabupaten Bima Tebar Kepedulian Lewat Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI di Pantai Baba

Dapur ADIBA SPPG Bima Sape Parangina Sajikan Menu Bergizi, Ada Ayam Bumbu Rendang dan Buah Salak

DPD RI Dorong Kabupaten Bima jadi Kawasan Prioritas Garam Nasional