Diduga Pelaku Curat, Dua Pria Asal Bima Diringkus Polisi


KOTA BIMA-NTB, Media Dinamika Global.id - Giat Unit Reskrim Polsek Wera melakukan Pengungkapan terhadap dua Orang diduga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Senin (31/05/2021), sekitar pukul 14.30 Wita.

Berdasarkan Nomor laporan Polisi LP/K/07/V/2021/NTB/Res Bima Kota/Sek Wera, 31 Mei 2021.

Korban/Pelapor Sudarman, 49 Tahun, asal Rt 01 Rw, 01, Dusun Muhajirin, Desa Wora, Kecamatan Wera Kabupaten Bima. 

Diduga pelaku masing-masing inisial IR (19 tahun) asal desa Wora, kabupaten Bima, sedangkan SM (25 tahun) asal desa Nangawera, kabupaten Bima.

Barang bukti, 1 (satu) Unit HP merek Oppo A 15 warna Abu-abu, 1 (satu) Unit HP merek Vivo Y12 warna merah hitam, 1 (satu) Unit HP Oppo A5 S warna merah, 1 (satu) Unit HP Oppo A15 warna Abu-abu.

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasubbag Humas polres Bima Kota Iptu Jugrin mengatakan, Giat Unit Reskrim Polsek Wera diduga Pelaku pencurian,nKronologis Kejadian bertempat didalam rumah Pelapor, pada saat itu Pelapor sedang tidur didalam kamar rumahnya, kemudian Para Pelaku masuk didalam rumah Korban (Pelapor) dengan cara memanjat di jendela samping rumah," ucap Jufrin.

"Stelah itu mengambil 4 (empat) Unit HP yg sedang di cas didalam kamar belakang, sehingga total kerugian yg dialami Pelapor sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah), dengan adanya kejadian Pencurian tsb Pelapor melaporkan ke Polsek Wera untuk ditindaklanjuti secara hukum," ujar Jufrin.


Disambungkan Jufrin, kronologis Pengungkapan mendapatkan Laporan dari Korban, kemudian Kanit Reskrim dan anggota melakukan serangkaian Penyelidikan dengan melakukan Olah TKP, para saksi-saksi, dan  didapatkan titik terang mengenai yang diduga Pelaku Curat IR, 19 Tahun, asal Desa Wora Kecamatan Wera," tuturnya.

"Kemudian Tim melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku IR, dan didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, Tim langsung mengamankan Pelaku tanpa perlawanan, dari hasil interogasi awal Pelaku mengakui perbuatannya bersama dengan pelaku SM, 25 Tahun, asala Desa Nangawera Kecamatan Wera, setelah mendapatkan keterangan, Tim mendatangi rumah SM, dan langsung melakukan Penangkapan," jelasnya. 

Kedua Pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Wera untuk diproses secara hukum," tutupnya.(Pimred MDG).

Load disqus comments

0 comments