Diduga Pelaku Aniaya di Madaprama Diringkus Polsek Woja
Kapolsek Woja IPDA Abdul Haris melalui kasi Humas polres Dompu, Ipda Hadik Wijaksono membenarkan pihak keluarga pelaku telah menyerahkan pelaku inisial WW, 30 tahun dusun Embun Desa Mumbu.
Mendapatkan informasi dari pihak keluarganya bahwa pelaku mau menyerahkan diri kemudian Kapolsek woja bersama tim khusus, Tepatnya pada hari Rabu tanggal 29, april, 2021, Pukul 23.00 Wita, menuju Desa Mumbu dan melakukan penangkapan.
Dasar penangkapan pelaku dengan Laporan Polisi : No. Pol :LP/K/158/IV/2021/NTB/RES.DOMPU Tgl 27 April 2021. Pelaku akan dijerat dengan Pasal Penganiayaan (Pasal 351 KUH-Pidana) dan setelah itu pelaku di bawa ke mako Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut. (Pimred MDG).

