Media Dinamika Global

Sabtu, 04 Juli 2026

PANSUS SAMPAIKAN 35 REKOMENDASI PERBAIKAN TATA KELOLA ASET DAN PAD KABUPATEN BIMA


Bima Media Dinamika Global.id.-- Kerja panjang Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bima dalam mengkaji, menganalisis, dan membahas permasalahan pengelolaan aset dan PAD di Kabupaten Bima berakhir hari ini dalam forum Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bima, Jum’at, 3 Juli 2026.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari,S.IP yang didampingi Wakil Ketua DPRD Murni Suciyanti dan Nazaruddin,SH, serta dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Bima, Bupati Bima, Unsur Muspida Kabupaten Bima, para pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Bima serta undangan lainnya.

Ketua Pansus Muhammad Aris,SH menyampaikan laporan hasil kerja Pansus setebal 26 (dua puluh enam) halaman yang berisi 35 (tiga puluh lima) Rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Bima dan jajaran Pemerintah Daerah sebagai bahan perbaikan tata kelola aset dan PAD,

Menurut Aris Rekomendasi Pansus ini meliputi semua aspek mulai dari aspek regulasi, manajemen / tata kelola, administrasi dan hukum, SDM, hingga Rekomendasi terkait aspek infrastruktur penunjang tata kelola Aset dan PAD.

Rekomendasi Pansus yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ini adalah hasil integrasi / harmonisasi dari berbagai sumber dan proses kerja Pansus, meliputi :

• Konsolidasi dan harmonisasi data, dokumen dan aturan hukum terkait aset dan PAD.

• Studi komparatif ke Pemkot Malang dan Pemkot Batu.

• Konsultasi/Koordinasi ke BPK Perwakilan NTB, BPKP Perwakilan NTB, dan Pemerintah Pronvinsi NTB.

• Hasil Rapat Kerja bersama OPD terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, Camat, Kepala Puskesmas/Pustu terkait, Korwil Dikbudpora, Kades dan unsur lainnya. 

• Rapat Kerja bersama perwakilan masyarakat dan pihak-pihak yang mengaku ahli waris / atau pihak lainnya yang berkaitan dengan substansi permasalahan aset dan PAD.

• Kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi dan obyek aset bermasalah di sejumlah wilayah kecamatan dan desa.

Berikut beberapa poin Rekomendasi Pansus Pengelolaan Aset dan PAD :

• Pemkab. Bima harus menyusun Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dasarnya Pasal 105 PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 yang memberi kewenangan kepada daerah untuk menetapkan Peraturan Daerah terkait pedoman pengelolaan barang milik daerah. 

• Pemkab. Bima harus melakukan percepatan inventarisasi aset dengan menerapkan sistem digitalisasi aset melalui penerapan aplikasi tertentu. Sebagai contoh best practices, Pemerintah Kabupaten Bima bisa meniru apa yang dilakukan Pemerintah Kota Malang dengan penerapan Sistem Informasi Manajemen Aset Daerah Terpadu seperti SIMBADA, sistem ini mendata, meregistrasi, dan membuat pelaporan secara Real-Time untuk menekan potensi kebocoran dan mempermudah pelacakan aset.

• Pemkab, Bima diharapkan segera melakukan Sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Bima. Untuk hal ini, Pemkab. Bima diminta menghitung secara detail total kebutuhan biaya sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Bima, kemudian diajukan ke DPRD untuk dibahas secara bersama-sama mekanisme pengalokasian anggarannya.

• Untuk mencegah kehilangan, kerusakan atau penguasaan oleh pihak yang tidak berhak terhadap aset-aset tanah milik Pemerintah Daerah, maka Pemkab. Bima harus segera melakukan pembuatan batas, dan pemasangan tanda pengenal / plang kepemilikan di semua aset-aset tanah Pemda. Untuk tahap awal pemasangan plang kepemilikan ini dipriotaskan pada aset-aset yang berpotensi bermasalah atau yang secara geografis posisinya jauh dari jangkauan pengawasan pemerintah daerah. Pemasangan plang kepemilikan ini tidak hanya dalam rangka pengamanan fisik aset tanah, tapi lebih dari itu ini adalah bagian dari upaya memberi ruang kepada masyarakat sekitar untuk bersama-sama turut mengawasi aset daerah dari penyalahgunaan oleh pihak atau oknum-oknum tertentu.

• Pemkab. Bima harus membentuk Satuan Tugas (Satgas) atau sejenisnya yang melibatkan lintas OPD dan bahkan instansi vertikal terkait, untuk melakukan identifikasi, verifikasi, klarifikasi, dan upaya penyelesaian menyeluruh semua permasalahan aset yang ada, termasuk melakukan singkronisasi data aset antara yang ada di KIB dengan kondisi riil di lapangan.

• Bupati Bima diharapkan mengirim surat resmi atau proaktif melakukan koordinasi langsung ke Gubernur dan Wakil Gubernur NTB untuk secepatnya memfasilitasi penyelesaian Hibah kembali Kantor DPRD Kabupaten Bima sesuai klausul yang tertuang dalam surat Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Bima dengan Pemerintah Kota Bima tentang Penyerahan, Hibah, dan Pinjam Pakai Barang Milik Daerah, tertanggal 25 Januari 2023.

• Pemkab. Bima segera melakukan pemetaan dan klarifikasi kembali aset tanah yang sebelumnya masuk dalam kategori masalah, dengan memisahkan mana aset-aset yang secara nyata pemerintah daerah memiliki alas administratif dan hukum yang kuat, dan mana yang belum memiliki dokumen yang lengkap. Terhadap aset tanah yang sudah memiliki alas hak dan dokumen yang lengkap agar segera dilakukan pengamanan fisik, pemasangan plang, dan intens berkoordinasi dengan aparat hukum dan pihak terkait lainnya untuk memastikan tanah-tanah tersebut tidak dikuasai oleh pihak lain.

• Untuk tanah yang dokumennya hilang atau tidak lengkap, segera lakukan pencarian kembali dokumennya, dan berkoordinasi dengan pihak BPN untuk membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak mengenai penguasaan fisik aset tersebut sebagai dasar pengajuan sertifikat pengganti ke BPN.

• Untuk tanah-tanah bermasalah yang diklaim masyarakat, yang memiliki bukti hukum, administratif, atau bukti-bukti lainnya, maka Pemerintah Daerah harus mempercepat proses penyelesaiannya, Seperti ; tanah lokasi pembangunan Puskesmas Madapangga, Pustu Ngali, dan beberapa lokasi tanah lainnya. Sedangkan terhadap tanah-tanah Pemda yang secara hukum, administratif, dan didukung bukti-bukti lain sebagai milik Pemda yang saat ini dikuasai atau diklaim oleh pihak-pihak tertentu, pemerintah daerah harus bersikap tegas menguasai kembali tanah-tanah tersebut, Seperti ; tanah yang berlokasi di sebelah timur Pasar Sila Kecamatan Bolo, Tk. Pembina Ambalawi, dan lokasi lainnya.

• Untuk aset-aset Pemerintah Daerah yang selama ini masih ditempati atau dipinjam pakai oleh pihak-pihak tertentu, Pemerintah Daerah harus tegas menertibkannya, seperti; perumahan guru di Kecamatan Sape, perumahan guru di Kecamatan Belo, dan lokasi lainnya.

• Pemkab. Bima harus mengoptimalkan koordinasi lintas perangkat daerah, terutama antara BPKAD selaku pengadministrasi aset dan Dinas Perkim dengan perangkat daerah penanggungjawab atau pengguna aset, perjelas batas tugas, tanggung jawab, dan kewenangan masing-masing pihak dalam pengelolaan aset.

• Pemkab. Bima harus tegas melakukan upaya penertiban / penarikan kembali semua kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.

• Pemkab. Bima perlu melakukan penghapusan melalui sistem penjualan terhadap kendaraan-kendaraan dinas yang sudah dalam kondisi rusak berat atau sudah tidak bisa beroperasi.

• Pemkab. Bima segera mendata semua aset-aset Pemda terutama tanah dan bangunan yang kondisinya tidak produktif, belum dimanfaatkan atau selama ini terabaikan untuk kemudian aset-aset tersebut dioptimalkan untuk menambah PAD, antara lain dengan sistem ; Sewa dalam jangka waktu tertentu, Kerjasama pemanfaatan dengan melibatkan pihak ketiga, Bangun Guna Serah, atau Sistem lain yang bisa memberi kontribusi PAD tanpa menghilangkan, mengurangi atau menurunkan nilai aset-aset tersebut.

• Pemkab. Bima harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum dengan memberi sanksi tegas seperti penertiban, penyegelan, hingga pencabutan izin-izin usaha bagi wajib pajak atau perusahaan yang menunggak kewajibannya.

• Pemkab. Bima harus betul-betul menerapkan sistem cashless atau penyetoran real-time ke Kas Daerah atas penerimaan pajak dan retribusi daerah. Tidak boleh lagi ada penerimaan pajak dan retribusi yang mengendap berhari-hari ditangan petugas.

• Pemkab. Bima harus segera bertransformasi menerapkan Digitalisasi Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah, misalnya dengan penggunaan Q-Ris atau sejenisnya pada seluruh obyek pajak dan retribusi daerah untuk menekan tingkat kebocoran dan mempermudah pelayanan pada wajib pajak atau wajib retribusi.

• Pemkab. Bima harus mengidentifikasi / mendata kembali semua Bangunan Gedung yang belum memperoleh persetujuan untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedungnya, sehingga dengan demikian akan ada potensi tambahan PAD dari hal itu.

• Pemkab. Bima harus memulai proses perbaikan tata kelola Pasar dari aspek Regulasi. Sehingga Pansus merekomendasikan Pemkab. Bima untuk menyusun Raperda tentang Pengelolaan Pasar.  

• Pemkab. Bima harus meningkatkan kapasitas SDM pengelola pasar agar lebih professional dalam pelayanan.

• Pemkab. Bima harus meningkatkan standar kebersihan, pengelolaan sampah dan sirkulasi udara dalam pasar.

• Pemkab. Bima harus memastikan tersedianya fasilitas pelayanan sampah dan dukungan petugas yang cukup pada Dinas Lingkungan Hidup agar seluruh permasalahan pengelolaan sampah di pasar-pasar selama ini segera tertangani secara baik dan berkelanjutan.

• Pemkab. Bima diharapkan mengembalikan fungsi ruang Ibu Menyusui yang ada di Pasar Sape yang selama ini telah berubah fungsi menjadi kios, dan menertibkan lapak-lapak serta memanfaatkan kembali bak sampah sesuai fungsinya.

• Pemkab. Bima melalui Badan Pendapatan Daerah harus segera mengoordinasikan tumpang tindih dalam pengelolaan retribusi sampah dan parkir di pasar antara Dinas Perindag, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan sehingga kedepan menjadi jelas batas tugas dan kewenangannya masing-masing.(Sekjend MDG)

Talk Show HANI 2026, SEMMI NTB Perkuat Sinergi Berantas Narkoba dan Usulkan Rumah Rehabilitasi di Sumbawa

Talk Show SEMMI NTB, (Ist/Surya)

Sumbawa, Media Dinamika Global – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat menggelar Talk Show SEMMI NTB Bicara dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026. Kegiatan yang bekerja sama dengan Liputan Sumbawa tersebut berlangsung di Chicken Chili, Samota, Kabupaten Sumbawa, Kamis (2/7/2026).

Mengangkat tema "NTB Pasar Narkotika" dengan subtema "NTB Bersih Narkoba: Komitmen Aksi dan Evaluasi Berkala SEMMI NTB, APH dan Pemerintah Daerah", forum ini menjadi ruang dialog lintas sektor guna memperkuat kolaborasi dalam pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika di Nusa Tenggara Barat.

Talk show menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai unsur, di antaranya aktivis antinarkoba Uswatun Hasanah, Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa IPTU Harirustaman, SH, perwakilan Kejaksaan Negeri Sumbawa Yuda, SH, Ketua Tim P2M BNNK Sumbawa Nursyafruddin, A.Md., Ketua MUI Kabupaten Sumbawa H. Faisal Salim, S.Ag., M.M.Inov., Ketua LATS Dr. M. Ikhsan Safitri, SH., M.Si., serta Kepala Desa Labuhan Burung Iwan Iskandar Putra.

Kegiatan juga dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Sumbawa, KNPI, organisasi kepemudaan, HMI, PMII, JMSI, MIO, akademisi, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, insan pers, hingga mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.

Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari, SH, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam membangun sinergi seluruh elemen masyarakat untuk mencari solusi atas persoalan narkotika yang semakin mengkhawatirkan di NTB.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat dibebankan hanya kepada aparat penegak hukum. Dibutuhkan keterlibatan aktif pemerintah, tokoh agama, tokoh adat, dunia pendidikan, organisasi kepemudaan, media, hingga masyarakat agar upaya pencegahan dan penindakan berjalan secara beriringan.

"Kami ingin forum ini menjadi ruang konsolidasi gagasan dan komitmen bersama. Perang melawan narkoba tidak cukup hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga harus diperkuat dengan edukasi, pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan pengawasan bersama," ujar Rizal.

Ia menegaskan, Talk Show SEMMI NTB Bicara merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mengawal berbagai isu strategis di daerah, khususnya ancaman narkotika yang dinilai dapat merusak masa depan generasi muda.

Rizal berharap hasil diskusi tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi mampu melahirkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti oleh seluruh pemangku kepentingan.

"Harus ada langkah nyata, evaluasi berkala, dan kerja sama lintas sektor agar cita-cita mewujudkan NTB Bersih Narkoba benar-benar dapat diwujudkan. SEMMI NTB akan terus mengawal isu ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika," tegasnya.

Salah satu rekomendasi penting yang dihasilkan dalam forum tersebut adalah mendorong Pemerintah Provinsi NTB, pemerintah kabupaten/kota di Pulau Sumbawa, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta kementerian dan lembaga terkait untuk membangun Rumah Rehabilitasi Narkoba yang representatif di Pulau Sumbawa.

Keberadaan fasilitas rehabilitasi tersebut dinilai sangat mendesak agar masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dapat memperoleh layanan rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, hingga pascarehabilitasi secara cepat, mudah dijangkau, dan berkelanjutan tanpa harus dirujuk ke luar Pulau Sumbawa.

Melalui rekomendasi tersebut, PW SEMMI NTB berharap penanganan persoalan narkotika di Pulau Sumbawa tidak hanya berorientasi pada aspek penegakan hukum, tetapi juga memperkuat layanan rehabilitasi sebagai bagian dari pendekatan yang lebih komprehensif dalam menyelamatkan korban penyalahgunaan narkotika dan menekan angka penyalahgunaan di masa mendatang.

Redaksi |

Inspektorat, Dikpora Kota Bima : Penggunaan Dana BOS SDN 46 Lela Kota Bima tahun 2023, Dipertanyakan Dan Belum Ada Titik Temu


Gambar ilustrasi SDN 46 Lela Kota Bima

Kota Bima, Media Dinamika Global.id.– Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SDN 46 Lela Kota Bima, menjadi sorotan.

Sekolah tersebut tercatat menerima dana BOS tahun anggaran 2023–2024 dengan total mencapai Rp200 juta Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran di sejumlah komponen kegiatan.

Beberapa pos anggaran yang dipertanyakan antara lain pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca, pemeliharaan sarana dan prasarana, penyediaan alat multimedia pembelajaran, hingga pembayaran honor.

Rincian anggaran yang disorot di antaranya:

Pengembangan perpustakaan/pojok baca dengan nilai bervariasi hingga puluhan juta rupiah

Pemeliharaan sarana dan prasarana dengan alokasi belasan hingga puluhan juta rupiah

Pengadaan alat multimedia pembelajaran dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah

Pembayaran honor yang mencapai ratusan juta rupiah dalam beberapa tahap

Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa sejumlah pengeluaran tersebut diduga tidak dapat diverifikasi secara jelas di lapangan.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Sekolah, melalui sambungan telepon dan pesan singkat. Namun hingga saat ini 4 Juli 2026, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Tim juga sempat mendatangi sekolah untuk melakukan klarifikasi langsung. Namun, kepala sekolah tidak berada di tempat. Berdasarkan keterangan pihak Dikpora kota bima, sekolah SDN 46, yang bersangkutan bersama beberapa staf disebut sedang berada di kantor inspektorat setempat, namun inspektorat daerah kota bima belum memberikan jawaban sampai sekarang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Inspektorat, Dikpora kota bima dan pihak sekolah terkait dugaan tersebut. Pihak media masih terus berupaya mendapatkan klarifikasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Proses Pemeriksaan Buku oleh Pak Jufri dan Team Dana BOS Buku Bidang Sarana dan Prasarana Bidang Dikdas Dikpora Kota Bima melakukan kunjungan ke SDN 46 Lela Kota Bima. Dalam kunjungan tersebut Team melakukan Pemeriksanaan terhadap belanja Dana BOS Buku di SDN 46 Lela Kota Bima.

Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk dana. Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar ucap pak jufri seusai melaksanakan kunjungan di SDN 46 Lela Kota Bima pagi tadi. Sabtu, 29 Juli 2023.

Sejumlah pihak berharap instansi terkait, termasuk Dikpora kota bima, inspektorat daerah kota bima maupun aparat penegak hukum, dapat melakukan penelusuran lebih lanjut agar pengelolaan dana pendidikan berjalan transparan dan akuntabel.(Sekjend MDG)

Jumat, 03 Juli 2026

Dusun Nggeru Kopa, Desa Palama, Kecamatan Donggo: Potret Kebersamaan dalam Tiga Keyakinan


Bima Media Dinamika Global.id.-- Di Dusun Nggeru Kopa, Desa Palama, Kecamatan Donggo, keberagaman bukanlah realitas yang harus ditakuti, melainkan anugerah yang dirawat melalui kesadaran kolektif masyarakat. Tiga keyakinan tumbuh dan hidup berdampingan dalam satu ruang sosial yang sama, tanpa menjadikan perbedaan sebagai alasan untuk saling menjauh. Di tengah keterbatasan geografis, masyarakat justru menunjukkan bahwa kedekatan antarmanusia tidak ditentukan oleh kesamaan identitas, melainkan oleh kesediaan untuk saling menghormati, saling membantu, dan memelihara rasa persaudaraan.

Kerukunan di Dusun Nggeru Kopa tidak berhenti pada simbol atau seremonial semata. Nilai tersebut hadir dalam kehidupan sehari-hari, ketika masyarakat bergotong royong, menghadiri kegiatan sosial, serta saling berbagi peran tanpa mempersoalkan perbedaan keyakinan. Kehidupan sosial yang demikian menunjukkan bahwa toleransi bukanlah sikap pasif untuk sekadar menerima keberagaman, melainkan tindakan aktif untuk menjaga ruang bersama agar tetap damai, adil, dan bermartabat.

Melalui kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Bima Posko 23 Desa Palama, nilai-nilai tersebut semakin diperteguh sebagai bagian dari semangat pengabdian kepada masyarakat. Kehadiran mahasiswa tidak hanya menjadi ruang berbagi ilmu pengetahuan, tetapi juga momentum untuk belajar dari kearifan lokal yang telah lama mengakar dalam kehidupan masyarakat Dusun Nggeru Kopa.

Humas KKN Posko 23 Desa Palama Universitas Muhammadiyah Bima, Alif Nurahmansyah, menuturkan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari ikhtiar membangun jembatan antara dunia akademik dan kehidupan masyarakat. Menurutnya, kehadiran mahasiswa tidak hanya membawa pengetahuan, tetapi juga belajar dari nilai-nilai lokal yang telah lama hidup di tengah masyarakat. Pengabdian menemukan makna sejatinya ketika ilmu pengetahuan dipadukan dengan empati, dialog, dan penghormatan terhadap kearifan yang diwariskan dari generasi ke generasi.


Ia menambahkan bahwa di tengah keberagaman pandangan dan keyakinan, perbedaan bukanlah batas yang memisahkan, melainkan jalan yang mempertemukan manusia dalam semangat solidaritas. Solidaritas antarumat beragama tidak lahir karena semua memiliki keyakinan yang sama, tetapi karena adanya kesadaran bahwa setiap manusia memiliki martabat yang setara untuk dihormati. Dari kesadaran itulah tumbuh kepercayaan, kepedulian, dan tanggung jawab bersama untuk menjaga kehidupan yang harmonis.(Sekjend MDG)

Profil AKBP Rendy Andy Julikhlas, Perwira Kelahiran Mataram Jadi Kapolres Sumbawa Barat

AKBP Rendy Andy Julikhlas, S.H., S.I.K dengan Background
Kantor Polres Sumbawa Barat, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan langkah penyegaran organisasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dalam rotasi terbaru yang menyasar sejumlah pejabat utama di lingkungan Polda NTB, AKBP Rendy Andy Julikhlas, S.H., S.I.K. resmi mengemban amanah baru sebagai Kapolres Sumbawa Barat, Rabu 30 Juni 2026.

Mutasi tersebut tertuang dalam enam surat telegram Kapolri, yakni Nomor ST/1336 hingga ST/1341/VI/KEP./2026 tertanggal 25 Juni 2026. Pergeseran jabatan ini merupakan bagian dari pembinaan karier sekaligus strategi penguatan kinerja institusi kepolisian dalam merespons tantangan keamanan yang dinamis.

Penunjukan AKBP Rendy Andy Julikhlas sebagai Kapolres Sumbawa Barat dinilai sebagai bentuk kepercayaan pimpinan Polri terhadap sosok perwira yang dikenal muda namun kaya pengalaman. 

Berbekal rekam jejak panjang di lingkungan Polri, terutama di bidang lalu lintas dan registrasi identifikasi kendaraan bermotor, ia diharapkan mampu membawa perubahan positif di wilayah hukum Sumbawa Barat.

Lahir di Mataram pada 17 Juli 1984, AKBP Rendy Andy Julikhlas memiliki latar belakang karier yang mumpuni. Sebelum dipercaya memimpin Polres Sumbawa Barat, beliau menjabat sebagai Kasidapanmat SBST Subditfasmat SBST Ditregident Korlantas Polri. 

Pengalamannya menangani pelayanan publik juga teruji saat menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Brebes, di mana ia berhasil mengelola kompleksitas pengamanan arus mudik dan inovasi pelayanan masyarakat.

Memasuki jabatan barunya, AKBP Rendy berkomitmen membawa semangat Polri Presisi dengan mengedepankan pelayanan yang profesional, modern, transparan, dan humanis.

"Kami akan mengedepankan sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, serta seluruh elemen masyarakat. Kolaborasi ini menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Sumbawa Barat," tegas AKBP Rendy.

Di bawah kepemimpinannya, Polres Sumbawa Barat ditargetkan untuk semakin dekat dengan masyarakat melalui pendekatan yang lebih komunikatif, responsif terhadap berbagai persoalan, serta mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.

​Profil Singkat Kapolres Sumbawa Barat

  • ​Nama: AKBP Rendy Andy Julikhlas, S.H., S.I.K.
  • ​Tempat Tanggal Lahir: Mataram, 17 Juli 1984
  • Pangkat: Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
  • ​Pendidikan: Sarjana Ilmu Kepolisian (S.I.K.), Sarjana Hukum (S.H.)

​Riwayat Jabatan:

  • ​Kasat Lantas Polres Brebes
  • ​Kasidapanmat SBST Subditfasmat SBST Ditregident Korlantas Polri
  • ​Kapolres Sumbawa Barat

Redaksi | Surya Ghempar.

Perkuat Kemitraan, Komisaris PT Dompu Golden Abadi Silahturahmi dengan Kapolda NTB dan Wakil Gubernur

Kapolda NTB, Komisaris PT Dompu Golden Abadi,
Wakil Gubernur NTB, dan Wakapolda NTB, (Ist/Surya).

Mataram, Media Dinamika Global – Memperkuat sinergi antara dunia usaha dan aparat penegak hukum terus diperkuat. Komisaris PT Dompu Golden Abadi (DGA), FX Dennis Saputra, melakukan kunjungan silaturahmi kepada Kapolda NTB, Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H., didampingi Wakapolda NTB Brigjen Pol. Hari Nugroho, S.I.K., di ruang kerja Kapolda NTB, Kamis (2/7/2026).

Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergitas antara Pemerintah Provinsi NTB dan Polda NTB, sekaligus mempererat komunikasi serta koordinasi lintas sektor dalam mendukung pembangunan daerah.

Selain bersilaturahmi, kunjungan Wakil Gubernur NTB itu juga diisi dengan hearing yang membahas berbagai isu strategis, termasuk upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Kapolda NTB, Komisaris PT Dompu Golden Abadi, dan
Wakapolda NTB, (Ist/Surya).

Komisaris PT Dompu Golden Abadi, FX Dennis Saputra, mengatakan bahwa hubungan baik antara pelaku usaha dengan aparat kepolisian merupakan modal penting dalam menciptakan iklim investasi yang aman, kondusif, dan berkelanjutan.

"Kami mengucapkan selamat Hari Bhayangkara ke-80 kepada seluruh jajaran Polri, khususnya Polda NTB. Semoga Polri semakin profesional, semakin dicintai masyarakat, serta terus menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Bagi kami sebagai pelaku usaha, situasi kamtibmas yang kondusif merupakan faktor penting dalam mendukung keberlangsungan investasi, membuka lapangan kerja, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, kami siap terus bersinergi dan berkolaborasi dengan Polda NTB dalam mendukung terciptanya stabilitas keamanan di daerah," ujar Dennis Saputra.

Sementara, Wakil Gubernur NTB menyampaikan ucapan selamat Hari Bhayangkara ke-80 kepada seluruh jajaran Polda NTB. Ia berharap institusi kepolisian di NTB semakin kuat, profesional, dan terus memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat.

“Selamat Hari Bhayangkara ke-80. Semoga Polda NTB semakin sukses dan semakin kuat sehingga pengabdiannya dapat terus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat NTB,” ujarnya.

Kapolda NTB, Komisaris PT Dompu Golden Abadi,
Wakil Gubernur NTB, dan Wakapolda NTB, (Ist/Surya).

Menanggapi hal itu, Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja menegaskan komitmen Polda NTB untuk mendukung seluruh program Pemerintah Provinsi NTB demi mendorong pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Polda NTB tentu siap membantu dan mendukung seluruh pelaksanaan program Pemerintah NTB, terutama dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah NTB,” tegas Kapolda.

Ia juga berharap dukungan Pemerintah Provinsi NTB terhadap berbagai pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat, serta penegakan hukum yang berkeadilan.

“Kita berharap sinergi yang telah terbangun solid antara Polda NTB dan Pemerintah Provinsi NTB ini dapat terus dipelihara demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.


Redaksi | Surya Ghempar

Penasehat Hukum Non Litigasi Himpunan Advokat Indonesia/HAI Syarat Hak Hukum Korban


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Penasehat Hukum Non Litigasi Himpunan Advokat Indonesia/HAI Syarat Hak Hukum Korban. Beberapa Akademisi dan Praktisi Hukum Himpunan Advokat Indonesia silih berganti menunjukkan eksistensinya terkait maraknya Kasus Hukum yang di alami oleh Korban dan Saksi yang ada wilayah Indonesia Umumnya dan di Bima NTB.

Hal itu, disampaikan oleh Praktisi Hukum yang juga Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia/HAI menjelaskan secara Universal dan eksplisit bahwa Hak hukum korban dalam kasus pidana di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang utama. Aturan tersebut mencakup perlindungan keselamatan, hak atas restitusi, pemulihan psikologis, hingga kesempatan untuk menyampaikan dampak kejahatan di pengadilan.

Dasar hukum dan hak spesifik tersebut diatur dalam:

UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Memperkuat kedudukan korban . Korban berhak mendapatkan ganti kerugian, perlindungan dari ancaman, serta hak untuk menyampaikan pernyataan mengenai dampak tindak pidana yang dialaminya (dikenal sebagai Victim Impact Statement).

UU No. 13 Tahun 2006 jo. UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban: Mengatur secara spesifik hak saksi dan korban, yang mencakup hak atas perlindungan fisik dan psikologis, hak memberikan keterangan tanpa rasa takut, hak atas informasi perkembangan kasus, serta hak mendapatkan restitusi (ganti rugi dari pelaku) dan kompensasi dari negara.

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Memberikan jaminan hak hukum dan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai saksi maupun korban tindak pidana .

UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): Mengatur hak-hak khusus korban kekerasan seksual untuk mendapatkan penanganan, perlindungan, pemulihan (rehabilitasi), serta hak atas restitusi dan layanan pendampingan.

Untuk mendapatkan pendampingan, informasi lebih lanjut, atau mengajukan perlindungan atas hak-hak di atas, korban dapat mengakses layanan dan mengajukan permohonan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penguatan Kedudukan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana

16 Jan 2026 — KUHAP Lama (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), korban pada umumnya diposisikan.

Babinsa Koramil 1608-03/Sape Intensifkan Komsos, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Antisipasi Dampak Musim Kemarau


Bima.NTB.Media Dinamika Global.id Babinsa Koramil 1608-03/Sape melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) di desa binaan masing-masing pada Sabtu (4/7/2026). Kegiatan tersebut bertujuan mempererat hubungan dengan masyarakat sekaligus memberikan edukasi terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), penyelesaian masalah secara bijaksana, serta kewaspadaan menghadapi musim kemarau.

Pada pukul 09.00 Wita, Serka Abdul Hafit, Babinsa Desa Hidirasa, Kecamatan Lambu, melaksanakan Komsos bersama warga binaan. Dalam kesempatan tersebut, ia mengajak masyarakat untuk terus menjaga hubungan dan komunikasi yang baik, serta menghindari segala bentuk perbuatan yang melanggar hukum. Ia juga menekankan agar setiap permasalahan yang muncul tidak diselesaikan secara sepihak, melainkan segera dilaporkan kepada aparat agar dapat ditangani dengan cepat dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Selanjutnya, pada pukul 09.20 Wita, Serda Asnaidin, Babinsa Desa Boke, Kecamatan Sape, melaksanakan Komsos dengan memberikan imbauan kepada warga agar selalu berhati-hati dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Ia mengingatkan pentingnya menjaga hubungan yang harmonis di lingkungan masyarakat serta menghindari tindakan yang dapat memicu perselisihan. Apabila terjadi permasalahan, warga diminta segera melaporkannya kepada aparat atau pemerintah desa agar dapat diselesaikan melalui jalur yang tepat.

Pada pukul 09.45 Wita, Serda Aladin, Babinsa Desa Parangina, Kecamatan Sape, melaksanakan Komsos yang membahas kesiapsiagaan masyarakat menghadapi musim kemarau. Dalam arahannya, ia mengimbau warga untuk mengantisipasi potensi kekeringan maupun kebakaran serta segera berkoordinasi dengan aparat desa apabila terjadi keadaan yang memerlukan penanganan sejak dini.



Sementara itu, pada pukul 10.10 Wita, Serka Ridwan, Babinsa Desa Sumi, juga melaksanakan Komsos bersama masyarakat desa binaan. Ia mengajak warga untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Warga juga diminta segera melaporkan kepada pemerintah desa, Babinsa, maupun Bhabinkamtibmas apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan. Selain itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri karena dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun orang lain.

Melalui kegiatan Komsos ini, Babinsa Koramil 1608-03/Sape berharap terjalin komunikasi yang semakin baik dengan masyarakat sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, harmonis, serta memiliki kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai potensi gangguan keamanan maupun bencana di wilayah binaan.(Team.MDG.03)

Penasehat Hukum Non Litigasi HAI Dampingi Klien Terkait Kasus KDRT


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Penasehat Hukum Non Litigasi HAI Dampingi Klien Terkait Kasus KDRT. Kasus tersebut sering menjadi Atensi Khusus dari para Praktisi Hukum yang ada di Wilayah Provinsi NTB terutama Himpunan Advokat Indonesia/HAI.

Anggota Penasehat Hukum Non Litigasi pada Media ini menjelaskan bahwa Aturan mengenai Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) diselaraskan dengan UU PKDRT.

KDRT secara spesifik dikelompokkan ke dalam Bab XIX tentang Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang melindungi anggota keluarga batih dan orang yang menetap di rumah Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): Perlindungan Hukum

Berikut adalah rincian pokok KDRT dalam KUHP Baru:

Bentuk Tindakan: Meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): Perlindungan Hukum dan ....

Kekerasan Fisik: Diatur dalam Pasal 416, di mana setiap orang yang melakukan kekerasan fisik terhadap anggota keluarganya diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun Pembaruan Aturan Pemidanaan terhadap Pelaku Kekerasan dalam ....

Pemberatan Pidana: Apabila kekerasan mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman meningkat menjadi pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Jika mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman pidananya menjadi penjara paling lama 15 (lima belas) tahun modul penanganan tindak pidana kekerasan seksual - IJRS.

Untuk kasus-kasus kekerasan ringan, penelantaran, atau kekerasan seksual tertentu antar-suami/istri, tindak pidana ini dikategorikan sebagai delik aduan Kekerasan Dalam Rumah Tangga:

Delik Biasa Atau Delik Aduan?. Artinya, proses hukum baru dapat berjalan jika terdapat laporan atau aduan dari pihak yang dirugikan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): Perlindungan Hukum dan ....

Sebagai acuan utama dalam penanganan, perlindungan korban, serta rincian sanksi yang lebih spesifik, payung hukum utamanya tetap merujuk pada UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): Perlindungan Hukum

Dan  Jika Anda membutuhkan bantuan atau pendampingan darurat, Anda dapat menghubungi layanan resmi seperti Komnas Perempuan.

Tabung CNG Merah Putih Resmi Gantikan LPG 3 Kg, Tabung Lebih Ringan dengan Harga Sama


Jakarta, Media Dinamika Global.id. – Pemerintah akan melaksanakan program konversi energi nasional dengan menghadirkan Tabung CNG (Compressed Natural Gas) Merah Putih 3 kilogram sebagai pengganti tabung LPG 3 kg bersubsidi atau gas melon. Hal ini menandai babak baru dalam upaya pemerintah mengurangi ketergantungan terhadap impor LPG sekaligus menekan beban subsidi energi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan sekitar 15 unit prototipe tabung CNG Merah Putih yang akan memasuki tahap uji coba pada Juli 2026. "Satu tahap lagi sudah bisa diimplementasikan dan diedarkan tahun ini," ujar Laode di Kompleks DPR RI, Jakarta.(Sekjend MDG)