Penasehat Hukum Non Litigasi Himpunan Advokat Indonesia/HAI Syarat Hak Hukum Korban - Media Dinamika Global

Jumat, 03 Juli 2026

Penasehat Hukum Non Litigasi Himpunan Advokat Indonesia/HAI Syarat Hak Hukum Korban


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Penasehat Hukum Non Litigasi Himpunan Advokat Indonesia/HAI Syarat Hak Hukum Korban. Beberapa Akademisi dan Praktisi Hukum Himpunan Advokat Indonesia silih berganti menunjukkan eksistensinya terkait maraknya Kasus Hukum yang di alami oleh Korban dan Saksi yang ada wilayah Indonesia Umumnya dan di Bima NTB.

Hal itu, disampaikan oleh Praktisi Hukum yang juga Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia/HAI menjelaskan secara Universal dan eksplisit bahwa Hak hukum korban dalam kasus pidana di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang utama. Aturan tersebut mencakup perlindungan keselamatan, hak atas restitusi, pemulihan psikologis, hingga kesempatan untuk menyampaikan dampak kejahatan di pengadilan.

Dasar hukum dan hak spesifik tersebut diatur dalam:

UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Memperkuat kedudukan korban . Korban berhak mendapatkan ganti kerugian, perlindungan dari ancaman, serta hak untuk menyampaikan pernyataan mengenai dampak tindak pidana yang dialaminya (dikenal sebagai Victim Impact Statement).

UU No. 13 Tahun 2006 jo. UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban: Mengatur secara spesifik hak saksi dan korban, yang mencakup hak atas perlindungan fisik dan psikologis, hak memberikan keterangan tanpa rasa takut, hak atas informasi perkembangan kasus, serta hak mendapatkan restitusi (ganti rugi dari pelaku) dan kompensasi dari negara.

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Memberikan jaminan hak hukum dan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai saksi maupun korban tindak pidana .

UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): Mengatur hak-hak khusus korban kekerasan seksual untuk mendapatkan penanganan, perlindungan, pemulihan (rehabilitasi), serta hak atas restitusi dan layanan pendampingan.

Untuk mendapatkan pendampingan, informasi lebih lanjut, atau mengajukan perlindungan atas hak-hak di atas, korban dapat mengakses layanan dan mengajukan permohonan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penguatan Kedudukan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana

16 Jan 2026 — KUHAP Lama (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), korban pada umumnya diposisikan.

Comments