KPK Segera Lakukan Monev Audit Fisik Anggaran APBDes 229 Juta dan Anggaran ADD 1, 56 Miliar Terkait Ambruk Gedung Serbaguna di Doridungga Kec, Donggo
Donggo NTB, Media Dinamika Global.id.// Transparansi dan akuntabilitas adalah komitmen dan etika yang kemudian dijalankan oleh seluruh yang terkecimpung dalam sistem kepemerintahan desa...
Hari ini, kami sebagai pemuda dan masyarakat desa doridungga Tidak melihat dalam kebijakan pemerintah desa yang menerapkan hal itu...
BPD yang kemudian bertugas sebagai perwakilan masyarakat menampung aspirasi, membahas dan menyepakati PERDES, serta mengawasi kinerja-kinerja, namun hari ini, berita acara yang kemudian di keluarkan sebagai jaminan tidak pernah dilakukan. Dengan hal tersebut, krisis kepercayaan kami semakin menipis.. ini membuktikan bahwa telah cacat secara administratif dan prosedural.
Kemudian BUMDES sebagai pengelola usaha, memanfaatkan aset desa, serta mengembangkan investasi dan produktivitas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mulai dari mereka menjabat hingga sekarang tidak ada sikap transparansi dan akuntabel yang dimiliki,,. Ini menandakan ada hal² yang sengaja ditutup-tutupi,. Ada apa ?? Keputusan Desa yang Melanggar Hukum: Moralitas Palsu dan Kekerasan Administratif__
Surat keputusan Desa Doridungga ini bukan sekadar keliru secara administratif, tetapi cacat secara hukum, berbahaya secara sosial, dan melanggar prinsip dasar negara hukum. Ia adalah contoh telanjang bagaimana moralitas subjektif dipaksakan melalui kekuasaan lokal, tanpa pijakan konstitusi, tanpa batas kewenangan, dan tanpa rasa keadilan.
Desa doridungga kecamatan Donggo melampaui kewenangan konstitusionalnya, Pemerintah desa tidak memiliki kewenangan membuat norma pidana atau sanksi sosial yang bersifat menghukum. Konstitusi dan sistem hukum Indonesia tegas__hanya undang-undang yang dapat mengatur pembatasan hak warga negara.
Desa bukan lembaga peradilan, bukan pembuat hukum pidana, dan bukan polisi moral.__Ketika desa menetapkan, denda, pengusiran, larangan tinggal, atau hukuman sosial, maka desa sedang bertindak sebagai negara dalam bentuk paling primitif, menghukum tanpa hukum. Ini bukan adat, Ini penyalahgunaan kekuasaan.
Sanksi Sosial, Kekerasan yang dilegalkan, pengusiran dari desa, larangan tinggal, dan stigma kolektif adalah bentuk kekerasan struktural. Pengusiran melanggar hak atas tempat tinggal (Pasal 28H UUD 1945). Melanggar hak untuk bergerak dan bermukim.__berpotensi menjadi tindak persekusi dan pengusiran paksa.
Ironisnya, semua itu dibungkus dengan istilah "kesepakatan bersama", seolah-olah hak asasi bisa dihapus lewat musyawarah.
Padahal, hak asasi tidak tunduk pada voting.
Adat dalam keputusan ini bukan nilai hidup, melainkan alat legitimasi kekuasaan. Adat yang sejati__melindungi yang lemah, menjaga harmoni, menyelesaikan konflik tanpa kekerasan. Yang tertuang dalam surat keputusan ini justru sebaliknya__adat direduksi menjadi palu godam untuk menghukum warga. Ini bukan kearifan lokal. ini feodalisme administratif.
Tidak Ada Mekanisme Hukum, Tidak Ada Perlindungan__
Surat ini: Tidak menyediakan hak keberatan atau banding, tidak menyebut prosedur pembelaan, tidak menjamin asas praduga tak bersalah_Artinya, warga dapat dihukum berdasarkan tekanan sosial, desas-desus, atau tafsir sepihak elite desa. Ini bukan pemerintahan hukum. Ini pengadilan massa yang dilegalkan kertas resmi.
Ini bukan aturan, ini ancaman, keputusan desa ini tidak layak disebut produk hukum.
Ia adalah__Produk ketakutan kolektif moralitas tanpa etika hukum
Negara hukum runtuh bukan karena pemberontakan, tetapi karena pelanggaran hukum yang dilegalkan atas nama ketertiban.(Team)










.jpg)














