PUKAD Resmi Laporkan Oknum Anggota DPRD Kab. Bima Ke Kajati NTB, Diduga Korupsi Anggaran Rp.338.570.000
Mataram, Media Dinamika Global.id.— Senin, 17 November 2025, Pusat Kajian Demokrasi Nusa Tenggara Barat (PUKAD NTB) secara resmi melaporkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bima berinisial SHDN yang merupakan wakil dari Dapil VI dari Fraksi Partai Gerindra, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB).
Laporan ini mencuat setelah adanya dugaan bahwa oknum anggota DPRD tersebut diduga pemilik salah satu PKBM di kabupaten Bima dengan anggaran sebesar Rp.338.570.000., (Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
Direktur PUKAD NTB, Firmansyah, S.H mengatakan, berdasarkan hasil investigasi di lapangan dan kajian PUKAD diduga kuat diindikasikan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran PKBM, yang seharusnya digunakan untuk peningkatan pendidikan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah PKBM tersebut.
"Informasi juga yang diperoleh, dugaan korupsi ini melibatkan penggelapan dana yang dianggarkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Firmansyah.
Kata Firmansyah, S.H, laporan ini merupakan langkah yang kami mengambil agar masyarakat tahu bahwa hukum dapat ditegakkan sesuai dengan prinsip keadilan. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Kejati NTB.
"Ia, hari ini resmi melaporkan oknum anggota DPRD kabupaten Bima berinial SHDN yang masih aktif duduk di kursi legislatif kabupaten Bima di Kejati NTB," kata Firmansyah.
Lebih lanjut, Firmansyah, S.H, Laporan resmi ini akan menjadi langkah awal dalam memastikan pertanggungjawaban bagi mereka yang terlibat dalam kasus ini. "Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memantau proses hukum yang berjalan di Kejati NTB," tuturnya.
Kedepannya, ditambahkan Firmansyah, S.H, bahwa kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi oknum-oknum lain agar tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan oleh masyarakat.
"PUKAD NTB akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejati NTB untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum dapat diusut tuntas demi kebaikan masyarakat Kabupaten Bima," terangnya.
Sementara, PTSP Kejati NTB, BAIQ SF, membenarkan dan laporan telah diterima, Untuk langkah selanjutnya pihak kejaksaan menyampaikan akan memproses lebih lanjut terkait laporan dari PUKAD NTB.
"Untuk dokumen-dokumen terkait laporan tersebut sudah lengkap ungkap dan kejaksaan Tinggi NTB akan memproses lebih lanjut," pungkas singkatnya. (Sekjend MDG).










