Media Dinamika Global

Senin, 17 November 2025

PUKAD Resmi Laporkan Oknum Anggota DPRD Kab. Bima Ke Kajati NTB, Diduga Korupsi Anggaran Rp.338.570.000


Mataram, Media Dinamika Global.id.— Senin, 17 November 2025, Pusat Kajian Demokrasi Nusa Tenggara Barat (PUKAD NTB) secara resmi melaporkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bima berinisial SHDN yang merupakan wakil dari Dapil VI dari Fraksi Partai Gerindra, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB).

Laporan ini mencuat setelah adanya dugaan bahwa oknum anggota DPRD tersebut diduga pemilik salah satu PKBM di kabupaten Bima dengan anggaran sebesar Rp.338.570.000., (Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).

Direktur PUKAD NTB, Firmansyah, S.H mengatakan, berdasarkan hasil investigasi di lapangan dan kajian PUKAD diduga kuat diindikasikan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran PKBM, yang seharusnya digunakan untuk peningkatan pendidikan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah PKBM tersebut.

"Informasi juga yang diperoleh, dugaan korupsi ini melibatkan penggelapan dana yang dianggarkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Firmansyah.

Kata Firmansyah, S.H, laporan ini merupakan langkah yang kami mengambil agar masyarakat tahu bahwa hukum dapat ditegakkan sesuai dengan prinsip keadilan. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Kejati NTB.

"Ia, hari ini resmi melaporkan oknum anggota DPRD kabupaten Bima berinial SHDN yang masih aktif duduk di kursi legislatif kabupaten Bima di Kejati NTB," kata Firmansyah.

Lebih lanjut, Firmansyah, S.H, Laporan resmi ini akan menjadi langkah awal dalam memastikan pertanggungjawaban bagi mereka yang terlibat dalam kasus ini. "Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memantau proses hukum yang berjalan di Kejati NTB," tuturnya.

Kedepannya, ditambahkan Firmansyah, S.H, bahwa kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi oknum-oknum lain agar tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan oleh masyarakat. 

"PUKAD NTB akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejati NTB untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum dapat diusut tuntas demi kebaikan masyarakat Kabupaten Bima," terangnya.

Sementara, PTSP Kejati NTB, BAIQ SF, membenarkan dan laporan telah diterima, Untuk langkah selanjutnya pihak kejaksaan menyampaikan akan memproses lebih lanjut terkait laporan dari PUKAD NTB. 

"Untuk dokumen-dokumen terkait laporan tersebut sudah lengkap ungkap dan kejaksaan Tinggi NTB akan memproses lebih lanjut," pungkas singkatnya. (Sekjend MDG).

Kegiatan Haju Jati SDN 10 Penatoi Kota Bima


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.--Pada hari Jumat, 14 November 2025. SDN 10 Penatoi Kota Bima melaksanakan kegiatan rutinnya yaitu Haju Jati.

Haju Jati adalah akronim dari hari jum'at Imtaq dan Infaq.Kegiatan Haju Jati juga menjadi salah satu dari empat  Inovasi dari SDN 10 Penatoi Kota Bima yang diajukan di Badan Riset Daerah tahun ini.

Kegiatan Haju Jati dilaksanakan dengan Tujuan kegiatan IMTAQ (Iman dan Taqwa) adalah untuk meningkatkan keimanan, ketaqwaan, dan akhlakul karimah peserta didik, serta membentuk karakter yang kuat dan religius. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mempraktikkan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari, menciptakan lingkungan sekolah yang Islami, dan memperkuat hubungan sosial antar siswa dan guru. 

Tujuan infak dalam Islam adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, membersihkan harta, dan membantu sesama. Infaq juga dianggap sebagai cara untuk mendapatkan pahala, menghapus dosa, dan meningkatkan kepedulian sosial. Karena uang yg dikumpulkan secara sukarela dari siswa-siswi dan guru dipergunakan untuk membeli kebutuhan mushola dan pemberian hadiah untuk kegiatan di bulan suci ramadhan di setiap tahunnya.(Sekjend MDG)

Kontingen Kecamatan Sape Raih Juara Umum MTQ Tingkat Kabupaten Bima Tahun 2025

Bima.NTB.Media Dinamika Global.id Kontingen Kecamatan Sape kembali menunjukkan prestasinya dalam ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Kabupaten Bima dengan berhasil meraih Juara Umum. Prestasi gemilang ini diumumkan pada penutupan MTQ yang berlangsung meriah dan penuh antusiasme masyarakat.

Informasi yang kami peroleh Pada MTQ tahun ini, para peserta berkompetisi dalam berbagai cabang lomba, di antaranya:

• Tilawah Anak-anak (Qori’/Qori’ah)

• Tilawah Remaja (Qori’/Qori’ah)

• Tilawah Dewasa (Qori’/Qori’ah)

• Qira’at Murattal (Qori’/Qori’ah)

• Qira’at Mujawwad (Qori’/Qori’ah)

• Tahfidz 1 Juz Tilawah (Qori’/Qori’ah)

• Tahfidz 5 Juz (Qori’/Qori’ah)

• Tahfidz 10 Juz (Qori’/Qori’ah)

• Tahfidz 20 Juz (Qori’/Qori’ah)

• Tahfidz 30 Juz (Qori’/Qori’ah)

• Murattal Anak-anak (Qori’/Qori’ah)

• Syarhil Qur’an (Putra/Putri)

• Kaligrafi pada berbagai tingkatan

Kecamatan Sape tampil dominan di sejumlah kategori, menunjukkan kesiapan, kedisiplinan, dan kualitas pembinaan yang mumpuni. Para peserta tidak hanya mengharumkan nama kecamatan, tetapi juga menunjukkan kecintaan mendalam terhadap Al-Qur’an melalui kompetisi yang dilandasi nilai religius dan sportivitas.

Kesuksesan ini tidak terlepas dari dukungan penuh berbagai pihak, khususnya Camat Sape Muhamad Akbar, S.P., M.Si, yang terus memberikan motivasi dan fasilitas demi kelancaran persiapan peserta. Selain itu, Sekcam Sape H. Anwar H. Ishaka, S.Sos juga berperan aktif dalam mengoordinasikan kebutuhan teknis kontingen selama masa pelatihan dan pelaksanaan MTQ.

Para pembina, pelatih, dan official turut memberikan kontribusi besar, mulai dari proses seleksi, pembinaan intensif, hingga pendampingan di arena lomba. Kerja sama yang solid inilah yang menjadi kunci keberhasilan Kecamatan Sape tampil sebagai Juara Umum.



Dalam keterangannya, Camat Sape menyampaikan rasa syukur dan apresiasi tinggi atas capaian ini. Ia berharap prestasi tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas generasi Qur’ani di Kecamatan Sape.

"Alhamdulillah, ini adalah hasil kerja keras semua pihak. Semoga prestasi ini menjadi penyemangat bagi anak-anak kita untuk terus mendalami dan mengamalkan Al-Qur’an," ujarnya.

Dengan diraihnya gelar Juara Umum, Kecamatan Sape kembali menegaskan eksistensinya sebagai salah satu kecamatan yang konsisten melahirkan qari/qari’ah dan hafiz/hafizah berprestasi di Kabupaten Bima.

(Team.MDG.03)

Asisten II Setda Kota Bima Buka Turnamen Volli Ball Sekaligus Mengingat Ulang Tahun SMPN 2 Kota Bima Yang ke-59 Cup 1 tahun 2025


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.--- Walikota Bima dalam hal ini diwakili oleh Asisten II kota Bima didampingi Dikpora kota bima, secara resmi membuka pertandingan bola voli Cup I yang diselenggarakan di Lapangan lingkungan sekolah SMPN 2 Kota Bima, Kecamatan Rasa na'e barat, Senin (17/11/2025).

Turnamen bola Volly Cup I diikuti oleh putri 21 tim dan tim dari putra 18 yang berasal dari SMPN/ MTs se kota bima, ketua panitia meyakini akan banyak hal positif yang muncul dari turnamen itu, diantaranya bisa menghasilkan bibit-bibit generasi baru yang berpotensi dan bisa dibina menjadi atlet berprestasi.

"Volyy Ball SMPN/MTs se Kota Bima"

"SMPN 2 Kota Bima Cup 1 2025"

"Kita yakin, jika pembinaan dilaksanakan secara berkesinambungan dengan sistem yang terpadu, tekad yang kuat, kerja keras dan komitmen bersama, maka atlet-atlet berprestasi Insya Allah dapat lahir, berprestasi dan mandiri," ujarnya Drs. Supratman Asisten II setda kota bima.

Ketua panitia Gunawan S.pd berharap kepada semua yang hadir dan ikut dalam gelaran turnamen ini, dapat menjunjung tinggi sportivitas dan menjadikan ajang ini sebagai upaya menjalin persaudaraan dan silaturrahim, untuk saling berbagi pengetahuan dan teknik dalam meningkatkan kualitas dunia olah raga.

“Laporan kepala sekolah SMPN 2 Kota bima dalam hal ini diwakili oleh Sekretarisnya, Khususnya kualitas atlet-atlet voli yang ada di kecamatan rasa na'e barat kota bima. Turnamen ini juga dapat berjalan dengan baik, tidak lepas dari para penonton yang memberikan dukungan moral kepada para pemain untuk bisa tampil lebih baik dan percaya diri,"katanya.

Laporan ketua panitia Gunawan S.pd, Dia berpesan kepada seluruh supporter yang hadir agar dapat menjaga ketertiban bersama agar kejadian-kejadian yang tidak diinginkan seperti yang terjadi ditempat lain, tidak terjadi ditempat di turnamen bola voli sekaligus mengingat ulang tahun siswa siswi SMPN 2 kota bima yang ke 59 tahun 2025, Berikan dukungan secara baik dan bermartabat kepada masing tim yang bertanding.

"Sambutan Asisten II setda kota Bima, Kami juga berpesan kepada seluruh pemain, agar menjadikan turnamen ini sebagai ajang mengukur kemampuan dan jadikan sebagai pengalaman berharga untuk dapat mengukir prestasi dimasa-masa yang akan datang sehingga harapan kita untuk melahirkan bibit-bibit terbaik dapat terwujud,” pungkasnya Drs. Supratman Asisten II setda kota Bima

Pembukaan turnamen itu, dihadiri Asisten II setda kota Bima, Dikpora kota bima, camat rasa na'e barat, para Kepala Sekolah smp/MTs se kota Bima, guru guru olahraga, guru guru pengajar smpn 2 kota Bima, ketua komite sekolah SMPN 2 Kota Bima, Guru Guru olahraga MTS, peserta pemain Turnamen bola voli, serta penonton setia kegiatan ini.(Sekjend MDG)

Operasi Zebra Krakatau 2025 Resmi Dimulai, Polda Lampung Tertibkan Pengendara Dengan Pendekatan Edukatif Dan Humanis.


Lampung - Mediadinamikaglobal.id || Polda Lampung melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Krakatau 2025 di Lapangan Mapolda Lampung, Senin 17 November 2025.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf memimpin langsung apel yang diikuti Pangdam 21 Raden Inten, Danrem 043/Gatam, Danlanal Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Lampung, Kasatpol PP Provinsi Lampung, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Manager Area PT HK Aston, Wakapolda Brigjen Pol Sumarto, seluruh Pejabat Utama Polda Lampung, serta seluruh personel gabungan. 

Operasi yang berlangsung selama 14 hari (17-30 November 2025) ini menempatkan Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung sebagai garda terdepan dan melibatkan sebanyak 667 personel gabungan Polda dan Polres/Ta.

Dalam amanatnya, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan, "Operasi Zebra Krakatau 2025 mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan represif, namun tetap mengutamakan langkah edukatif, persuasif, dan humanis.

Kami mengutamakan keselamatan masyarakat dengan penindakan yang proporsional, di mana tilang manual, ETLE statis, ETLE mobile, dan teguran simpatik akan diterapkan sesuai tingkat pelanggaran,” Tegasnya. 

Operasi Zebra Krakatau ini bertujuan untuk menekan, sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan yang membahayakan pengendara serta diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kepedulian terhadap pentingnya aturan berlalu lintas untuk menciptakan situasi berlalu lintas yang aman dan tertib. 

Kapolda juga menekankan prioritas penindakan pada pelanggaran berisiko tinggi, 

"Prioritas kami adalah pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dengan fatalitas tinggi. Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama. Mari ciptakan kamseltibcar lantas yang kondusif dengan mengedepankan kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat,” Lanjutnya

“Operasi ini akan berkoordinasi dengan dinas terkait dan stakeholder untuk memastikan efektivitas operasi. Kepada masyarakat, mari bersama-sama menciptakan budaya tertib lalu lintas demi keselamatan dan keamanan. Kepada personel yang melaksanakan tugas tetap jaga keselamatan junjung tinggi profesionalitas dan layani masyarakat dengan humanis dan penuh edukatif," pungkas Kapolda.

Operasi Zebra Krakatau 2025 dilaksanakan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas melalui penegakan hukum yang profesional dan komunikasi intensif dengan masyarakat sehingga terciptanya sumber daya manusia yang tertib berlalu lintas.(Fs/Red)

Bupati Diminta Tunjukkan Integritas, Agar Rakyat Tak Kehilangan Kepercayaan pada Hukum


HALSEL, Mediadinamikaglobal.id –Sikap Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, kembali menuai kritik keras setelah dirinya melantik empat Kepala Desa yang sebelumnya telah dibatalkan Surat Keputusannya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah ini dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan kekuasaan, sekaligus potret buruk kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Pengacara dan pemerhati hukum tata pemerintahan, Bambang Joisangaji, menilai tindakan Bupati tersebut bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik, terutama kepastian hukum dan ketaatan terhadap putusan peradilan. Menurutnya, pelantikan ulang terhadap figur yang telah dinyatakan cacat SK-nya oleh PTUN adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi persoalan kepatuhan terhadap putusan pengadilan. Melantik kembali seseorang yang sudah dibatalkan SK-nya oleh PTUN adalah tindakan yang berpotensi mengabaikan hukum dan merusak integritas penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Bambang.

Ironisnya, di tengah sorotan publik, Bupati Bassam Kasuba justru menyampaikan bahwa dinamika seperti ini adalah “hal biasa” dan mempersilakan pihak yang keberatan menempuh jalur hukum. Pernyataan santai ini dinilai Bambang sebagai sikap yang kontradiktif dan tidak konsisten dengan langkah nyata Pemda.

“Bagaimana mungkin Bupati meminta warga menggugat ke PTUN, sementara di sisi lain ia justru mengulang tindakan yang sudah dibatalkan oleh putusan pengadilan? Ini paradoks. Tidak bisa seorang pejabat eksekutif berbicara soal supremasi hukum sambil mengabaikan putusan yang sudah inkracht,” kritik Bambang Joisangaji.

Lebih jauh, DPRD Halmahera Selatan juga telah mengirimkan rekomendasi resmi terkait polemik ini. Bassam mengakui bahwa surat tersebut telah diterima dan sedang dikaji oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Namun, Bambang menilai alasan “masih dikaji” justru semakin membuka ruang pertanyaan.

“Apa yang sedang dikaji? Putusan PTUN itu jelas, tegas, dan final. Jika SK sebelumnya sudah dibatalkan, maka melantik kembali tanpa memperbaiki cacat hukum adalah tindakan yang justru berpotensi memperbesar konflik,” ujarnya.

Bambang menambahkan, jika Pemda tetap mempertahankan SK baru untuk figur yang sama, potensi gugatan ulang di PTUN sangat terbuka. Bahkan, pejabat yang tetap memaksakan pelantikan dapat dikenai konsekuensi administratif karena dinilai mengabaikan putusan pengadilan.

Kritik semakin deras setelah Bupati kembali menegaskan bahwa pihak yang keberatan “silakan menguji SK ke TUN ataupun Mahkamah Agung.” Menurut Bambang, pernyataan tersebut adalah bentuk pengalihan tanggung jawab dan menunjukkan ketidakselarasan antara ucapan dan tindakan.

“Jangan hanya bicara soal keterbukaan terhadap gugatan. Keterbukaan harus dibuktikan dengan kepatuhan terhadap putusan hukum, bukan mengulang objek yang sudah dibatalkan dan kemudian meminta rakyat untuk menggugat lagi,” pungkasnya.

Di tengah kondisi yang semakin kompleks, publik kini menanti sikap tegas Pemda untuk menjalankan prinsip negara hukum secara konsisten. Hingga kini, polemik pelantikan empat Kepala Desa itu masih menggantung dan menjadi potret buram tata kelola pemerintahan daerah.


Unces///

Minggu, 16 November 2025

Jejak PT Babang Raya Disorot: Distribusi Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan Secara Terstruktur


Halsel, Mediadinamikaglobal.id – Aroma permainan BBM subsidi kembali menyeruak di Halmahera Selatan. APMS Babang di Kecamatan Bacan Timur, yang menurut berbagai laporan dikelola oleh PT Babang Raya, kini menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan kuat adanya praktik penyimpangan distribusi solar bersubsidi secara masif dan terstruktur.

Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan tak tinggal diam. Mereka menuding bahwa apa yang terjadi di APMS Babang bukan lagi sekadar kelalaian teknis, melainkan dugaan tindak pidana ekonomi yang memukul langsung hak masyarakat kecil, bahkan terindikasi menyerupai pola kejahatan terorganisir.

Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, S.H., mengecam keras dugaan praktik tersebut.

“Jika solar subsidi bisa habis dalam sekejap di APMS, tetapi justru mudah ditemukan di luar dengan harga melambung, maka jelas ada permainan. Ini bukan main-main. Ini kejahatan yang merampas hak rakyat,” tegasnya.

Berdasarkan hasil investigasi kami teridentifikasi APMS Babang sebagai milik PT Babang Raya, sebuah perusahaan yang tercatat aktif dalam distribusi BBM dan minyak tanah di Halmahera Selatan.

Laporan lain menyebut perusahaan ini pernah diduga menjual solar subsidi kepada oknum mafia minyak, memperkuat dugaan adanya jejaring penyalahgunaan distribusi BBM di wilayah tersebut.

Jejak rekam perusahaan yang berulang kali dikaitkan dengan distribusi BBM subsidi membuat GPM Halsel semakin yakin bahwa persoalan di APMS Babang bukan insiden biasa.

“Kalau nama perusahaan terus muncul dalam isu-isu serupa, ada yang tidak sehat di sistemnya,” kritik Harmain.

GPM Halsel memaparkan sejumlah indikasi yang makin menguatkan dugaan adanya permainan:

1. Solar dijual di atas HET, jauh melampaui harga resmi

2. Sopir tertentu diduga mengisi berulang untuk kemudian memperdagangkan solar subsidi

3. Stok solar di APMS cepat habis, namun berlimpah di luar jaringan resmi

4. Harga solar subsidi di luar APMS mencapai Rp11.000 per liter.

Fenomena ini disebut sudah terlalu jelas untuk diabaikan. Sebab “Tidak mungkin solar subsidi bisa keluar dalam jumlah besar tanpa keterlibatan oknum. Tidak mungkin pula permainan seperti ini berjalan tanpa dukungan dari pihak tertentu,” tegas Harmain dalam nada keras.

GPM Halsel menyoroti bahwa dugaan penyimpangan ini secara langsung bertentangan dengan sejumlah regulasi penting yang berlaku:

1. Perpres 191 Tahun 2014

Menetapkan aturan ketat mengenai penyediaan, pendistribusian, harga eceran, dan siapa saja yang berhak menerima BBM subsidi.

Solar subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu, bukan oknum spekulan atau jaringan penjual ilegal.

2. Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015

Mengatur mekanisme penyaluran JBT, termasuk solar subsidi, dan mewajibkan penyalur memastikan distribusi tepat sasaran.

3. Rencana Revisi Perpres 191

Pemerintah tengah menyiapkan revisi dengan pengetatan aturan pembelian dan mekanisme distribusi, termasuk penggunaan QR Code untuk mencegah kebocoran BBM subsidi.

Namun dugaan yang terjadi di APMS Babang menunjukkan penegakan regulasi masih sangat lemah, hingga membuka peluang besar bagi praktik pelanggaran.

GPM Halsel secara tegas menuntut:

APH segera turun dan melakukan penyidikan mendalam terhadap APMS Babang dan PT Babang Raya

- Audit distribusi BBM dilakukan oleh BPH Migas dan Pertamina

- Pemerintah daerah terlibat langsung mengawasi penyaluran

- Tindakan hukum diberikan kepada oknum yang terbukti terlibat

GPM juga memperingatkan bahwa mereka siap menggerakkan massa apabila laporan masyarakat terus diabaikan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kalau APH tidak bergerak, kami sendiri yang akan bergerak. Ini soal hak rakyat, soal keadilan,” tegas Harmain. Rakyat Menjerit, Regulasi Ada, Tapi Permainan Diduga Jalan Terus

Dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi di APMS Babang (PT Babang Raya) dianggap sebagai bukti bahwa rantai distribusi BBM subsidi di Halsel sedang tidak baik-baik saja.

Jika benar ada permainan, maka bukan hanya negara yang dirugikan — tetapi masyarakat kecil yang paling merasakan penderitaannya.

GPM Halsel pun menegaskan bahwa kasus ini harus diseret ke permukaan dan dibongkar sampai ke akar-akarnya.


Unces//

Pelantikan Ulang Empat Kades Tuai Protes, GPM Siap Turun Jalan Jika Hukum Diabaikan


Mediadinamikaglobal.id|Halmahera Selatan — Polemik pelantikan ulang empat kepala desa di Halmahera Selatan kembali memanas. Keputusan yang disebut-sebut dilakukan tanpa memperhatikan putusan PTUN Ambon ini memicu gelombang kritik keras dari DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan, yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk pelecehan terang-terangan terhadap hukum dan akal sehat pemerintahan.

Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli SH, tampil vokal dan menuding pemerintah daerah telah bermain-main dengan aturan hanya demi kepentingan politik tertentu.

“Halmahera Selatan tidak boleh dikelola dengan keputusan yang mengabaikan hukum dan kepentingan rakyat! Jika PTUN sudah membatalkan, maka pemerintah daerah wajib menghormati putusan itu. Ini bukan ruang untuk manuver politik,” tegasnya dengan nada tinggi.

Menurut Harmain, pelantikan ulang empat kepala desa yang telah dibatalkan negara melalui putusan pengadilan adalah tindakan yang bukan hanya keliru, tetapi berpotensi mencederai seluruh tatanan demokrasi desa. Ia melihat langkah ini sebagai preseden buruk yang bisa melemahkan wibawa hukum di mata masyarakat.

“Kami hanya meminta Bupati Bassam Kasuba menggunakan hati nurani. Jabatan itu amanah, bukan mainan politik. Apa pun keputusan hari ini akan dikenang rakyat dan bisa memicu konflik berkepanjangan di desa,” ujarnya.

Harmain menegaskan bahwa masyarakat desa bukan lagi objek yang bisa dipermainkan oleh dinamika politik elite. Ia mendesak Bupati agar menunjukkan sikap negarawan dengan mengedepankan kepentingan publik di atas kepentingan kelompok.

“Rakyat melihat, rakyat menilai. Jangan sampai pemerintah sendiri yang mempertontonkan kekacauan hukum. Kami di GPM tidak akan tinggal diam bila demokrasi desa dirusak,” katanya.

DPC GPM Halsel memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan tidak segan melakukan langkah lanjutan jika pemerintah daerah tetap bungkam atau tidak menunjukkan itikad baik.

“Jika pemerintah tidak menghormati putusan hukum, maka jangan salahkan kami bila gerakan pemuda kembali turun ke jalan. Demokrasi dan keadilan tidak boleh digadaikan,” ujar Harmain.


Unces

Asisten II Setda Kota Bima Menghadiri Sekaligus Membuka Secara Resmi Turnamen Voli Ball di Halaman Lapangan SMPN 2 Kota Bima


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.---Dalam sambutannya, Asisten ll Setda kota Bima menyampaikan harapan agar kegiatan turnamen ini dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan meriah. Ia menegaskan bahwa dalam setiap pertandingan, menang atau kalah adalah hal yang biasa, namun yang paling penting adalah semangat kebersamaan dan sportivitas yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh peserta, 17/11/2025.

“Semoga melalui kegiatan ini tercipta generasi muda yang aktif, sehat, dan berkarakter kuat, sehingga dapat ikut berkontribusi dalam membangun Kota Bima yang makmur dan sejahtera,” ujar pak Asisten II kota bima.

Kegiatan ini diharapkan menjadi ajang positif bagi SMP/MTS kota bima, khususnya generasi muda SMPN 2 kota bima, untuk menyalurkan bakat serta mempererat tali silaturahmi antar sekolah SMP/MTs kota Bima

"Welcome Team Volly Ball Turnament"

Selamat Bertanding, Budayakan junjung tinggi sportifitas"FAIR PLAY".

(MGMP) PJOK SMP/MTS kota Bima, di Sponsori oleh Jaringan Tri Hemat dan Cepat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut:

Asisten II Setda kota Bima, para kepala sekolah SMPN/MTs se- kota Bima, Kepala Perangkat daerah yang Mendapat Undangan, pakaian PDH.(Sekjend MDG)

Menyambut Musim Hujan, Kades Risa Imbau Warga Jaga Kebersihan Lingkungan Lewat Gotong Royong.


      Kades Risa, Mukhrim H.Ismail.


Bima. Media Dinamika Global.Id_Memasuki musim hujan, risiko meningkatnya penyakit berbasis lingkungan seperti demam berdarah, diare, serta infeksi lainnya perlu diwaspadai bersama. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Desa Risa Kecamatan Woha,  mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih menjaga kebersihan lingkungan, baik di dalam rumah, halaman, maupun area sekitar permukiman.


Sebagai bentuk upaya kolektif dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari sumber penyakit, Pemerintah Desa Risa mengajak seluruh warga untuk mengikuti kegiatan gotong royong yang akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal: Jumat, 21 November 2025 Lokasi: Seluruh wilayah Desa Risa (dipusatkan di lingkungan masing-masing) Waktu: 07.30 WITA pagi– Selesai.


Kegiatan gotong royong meliputi pembersihan selokan, pengumpulan sampah, penertiban rumput atau semak, hingga pemberantasan sarang nyamuk. Pemerintah Desa menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat merupakan kunci terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.


Kepala Desa Risa , Mukhrim H.Ismail berharap seluruh warga dapat hadir dan berperan serta sebagai wujud kepedulian terhadap kesehatan dan kebersihan desa. “Dengan kebersamaan, kita bisa mencegah berbagai penyakit dan menjaga lingkungan tetap nyaman untuk ditinggali,” ujarnya. Pada media ini Senin tanggal (17/11) di ruang kerjanya.(Mdg/04)