GPM Halsel Desak Penertiban APMS Babang, Dugaan Solar Subsidi Bocor Harus Diusut! - Media Dinamika Global

Kamis, 13 November 2025

GPM Halsel Desak Penertiban APMS Babang, Dugaan Solar Subsidi Bocor Harus Diusut!


HALSEL, Mediadinamikaglobal.id – Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan angkat suara terkait dugaan bocornya distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di APMS Babang, Kecamatan Bacan Timur. Mereka mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera turun tangan melakukan investigasi dan menertibkan praktik yang dinilai telah merugikan masyarakat kecil.

Ketua DPC GPM Halsel, Bung Harmain Rusli, SH. menilai bahwa lemahnya fungsi pengawasan di APMS Babang membuka celah bagi terjadinya penyalahgunaan solar bersubsidi oleh oknum tertentu.

“Kami mendesak aparat kepolisian dan instansi terkait agar tidak tutup mata. Jika benar ada oknum yang membeli berulang dan menjual kembali solar subsidi dengan harga tinggi, maka itu sudah pelanggaran serius,” tegas Harmain kepada Mediadinamikaglobal.id , Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, informasi yang beredar mengenai solar subsidi dijual kembali ke warga dengan harga mencapai Rp.11.000 per liter merupakan bentuk nyata penyimpangan dari Harga Eceran Tertentu (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Solar subsidi diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan masyarakat kecil. Kalau malah dijadikan komoditas bisnis oleh oknum tertentu, artinya subsidi ini sudah gagal sasaran,” lanjutnya.

Harmain juga menyoroti sistem barcode pengisian BBM yang diterapkan di APMS Babang namun dinilai tidak berjalan efektif. Banyaknya kendaraan, terutama mobil L300, yang diduga melakukan pengisian berulang tanpa pengawasan ketat menjadi indikasi lemahnya sistem kontrol di lapangan.

“Barcode itu hanya formalitas kalau petugasnya tidak tegas. Kita minta Pertamina, Dinas Perindag, dan kepolisian bersama-sama melakukan audit serta sidak ke lokasi,” ujarnya.

GPM Halsel menegaskan bahwa praktik penjualan ulang BBM bersubsidi bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga masuk dalam ranah hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55:

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

“Ada sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Jadi kalau aparat diam, publik akan menilai hukum tidak berjalan di daerah ini,” tegas Harmain.

Selain meminta penertiban terhadap praktik jual beli solar bersubsidi di luar ketentuan, GPM juga mendesak agar pihak APMS Babang dimintai pertanggungjawaban atas lemahnya pengawasan yang terjadi. Mereka menilai, pengelola APMS seharusnya memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan distribusi BBM tepat sasaran.

Masyarakat Bacan Timur sebelumnya mengeluhkan sulitnya memperoleh solar dengan harga subsidi akibat banyaknya pihak yang membeli dalam jumlah besar untuk dijual kembali. Akibatnya, nelayan dan pengguna kendaraan harian terpaksa membeli dengan harga lebih tinggi di luar ketentuan.

GPM Halsel akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.

“Kami tidak ingin kasus seperti ini dibiarkan. Jika perlu, kami akan melakukan aksi turun ke lapangan bila tidak ada langkah konkret dari aparat dan pemerintah daerah,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak APMS Babang belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan dan temuan dugaan kebocoran solar subsidi tersebut, serta Fungsi Pengawasan di internal APMS Desa Babang


Unces

Comments


EmoticonEmoticon