Solar Subsidi Bocor ke Warga Dengan Harga Rp. 11.000 - Media Dinamika Global

Selasa, 11 November 2025

Solar Subsidi Bocor ke Warga Dengan Harga Rp. 11.000


HALSEL, Mediadinamikaglobal.id |Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di APMS Babang, Kecamatan Bacan Timur, kembali menuai sorotan. Sejumlah warga mengkhawatirkan adanya praktik penyaluran yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Informasi yang diterima Media ini menyebutkan adanya dugaan bahwa beberapa sopir mobil L300 melakukan pengisian solar lebih dari satu kali melalui pola antrean bergantian. Solar yang diperoleh tersebut diduga dijual kembali kepada pihak lain dengan harga yang melebihi ketentuan pemerintah.

Solar bersubsidi yang seharusnya mengikuti Harga Eceran Tertentu (HET) dilaporkan dapat mencapai Rp11.000 per liter setelah berpindah tangan. Kondisi ini menimbulkan keluhan dari masyarakat, khususnya nelayan dan pengguna kendaraan yang sangat bergantung pada pasokan solar subsidi untuk kebutuhan harian.

“Sering terlihat kendaraan yang sama kembali masuk antrean. Biasanya mereka parkir agak jauh dulu, lalu masuk lagi untuk mengisi. Kami berharap pengawasan bisa diperketat karena masyarakat kecil yang paling terasa dampaknya,” ujar seorang warga Babang yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (10/11/2025).

Sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan informasi, Mediadinamikaglobal.id melakukan konfirmasi kepada pemilik mobil L300 berinisial JS, yang disebut terlibat dalam praktik antrean berulang tersebut. JS mengakui bahwa ia rutin membeli solar dan menjualnya kembali.

“Iya benar, informasi itu yang ngoni (kalian) tau. Harga jual juga begitu, Rp11.000 per liter, kadang berubah kalau pembeli tawar. Soal antrean, dalam satu hari saya isi sekali, besoknya isi lagi. Kapasitas tangki 50 liter, setelah itu saya tampung dan jual dari rumah,” ujar JS saat dikonfirmasi pada Senin, 10/11/2025.

Ketika ditanya soal pengawasan di APMS Babang, JS menyampaikan bahwa pengawasan di lokasi tersebut tidak terlalu ketat.

“Kalo dari pengawasan APMS, tra ada larangan. Di sana bebas saja,” katanya. Ia juga menjelaskan bahwa distribusi di APMS menggunakan sistem barcode. 

Namun, warga mempertanyakan efektivitas sistem barcode yang diterapkan di APMS Babang. Sistem tersebut dinilai tidak berjalan optimal karena beberapa kendaraan, khususnya mobil L300, masih terlihat melakukan pengisian berulang tanpa hambatan. Situasi ini memunculkan keraguan terhadap fungsi pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di APMS Babang.

Masyarakat berharap aparat kepolisian dan pemerintah daerah dapat melakukan penertiban dan memperketat pengawasan terhadap distribusi solar bersubsidi. Penanganan cepat dinilai penting untuk mencegah penyimpangan yang merugikan masyarakat luas, terutama di wilayah Bacan Timur.

Menurut regulasi, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta aturan turunan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan larangan menjual kembali BBM bersubsidi di luar peruntukan dan tanpa izin resmi.

Penguatan pengawasan dan penegakan aturan dianggap penting agar pasokan solar bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan sebagai bagian dari praktik perdagangan ilegal yang merugikan masyarakat kecil.

Sampai saat ini Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak APMS. Bacan Timur untuk dimintai keterangan resmi.


Uches

Comments


EmoticonEmoticon