Penasehat Hukum Non Litigasi HAI Dampingi Klien Terkait Kasus KDRT
Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Penasehat Hukum Non Litigasi HAI Dampingi Klien Terkait Kasus KDRT. Kasus tersebut sering menjadi Atensi Khusus dari para Praktisi Hukum yang ada di Wilayah Provinsi NTB terutama Himpunan Advokat Indonesia/HAI.
Anggota Penasehat Hukum Non Litigasi pada Media ini menjelaskan bahwa Aturan mengenai Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) diselaraskan dengan UU PKDRT.
KDRT secara spesifik dikelompokkan ke dalam Bab XIX tentang Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang melindungi anggota keluarga batih dan orang yang menetap di rumah Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): Perlindungan Hukum
Berikut adalah rincian pokok KDRT dalam KUHP Baru:
Bentuk Tindakan: Meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): Perlindungan Hukum dan ....
Kekerasan Fisik: Diatur dalam Pasal 416, di mana setiap orang yang melakukan kekerasan fisik terhadap anggota keluarganya diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun Pembaruan Aturan Pemidanaan terhadap Pelaku Kekerasan dalam ....
Pemberatan Pidana: Apabila kekerasan mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman meningkat menjadi pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Jika mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman pidananya menjadi penjara paling lama 15 (lima belas) tahun modul penanganan tindak pidana kekerasan seksual - IJRS.
Untuk kasus-kasus kekerasan ringan, penelantaran, atau kekerasan seksual tertentu antar-suami/istri, tindak pidana ini dikategorikan sebagai delik aduan Kekerasan Dalam Rumah Tangga:
Delik Biasa Atau Delik Aduan?. Artinya, proses hukum baru dapat berjalan jika terdapat laporan atau aduan dari pihak yang dirugikan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): Perlindungan Hukum dan ....
Sebagai acuan utama dalam penanganan, perlindungan korban, serta rincian sanksi yang lebih spesifik, payung hukum utamanya tetap merujuk pada UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): Perlindungan Hukum
Dan Jika Anda membutuhkan bantuan atau pendampingan darurat, Anda dapat menghubungi layanan resmi seperti Komnas Perempuan.












