JAKARTA, Media Dinamika Global.id.— Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad meminta pemerintah memberikan penjelasan secara rinci mengenai rencana penerapan mekanisme pemungutan pajak sebesar 0,5 persen melalui platform perdagangan daring (marketplace). Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dirancang secara cermat agar mampu meningkatkan penerimaan negara tanpa mengurangi daya beli masyarakat maupun mengganggu keberlangsungan pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kamrussamad menilai pemerintah perlu memastikan implementasi kebijakan tersebut dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap konsumen, pelaku usaha, serta pertumbuhan ekonomi digital nasional.
“Kita di DPR tentu akan meminta penjelasan dari pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak tentang skenario penerimaan negara dengan pengenaan pajak 0,5 persen melalui marketplace yang diuji coba melalui empat platform marketplace. Skenarionya seperti apa, potensi penerimaannya seperti apa, nilai transaksinya setiap tahun, sehingga kita mendapatkan penjelasan yang cukup rinci,” ujar Kamrussamad saat ditemui, Jakarta, Kamis (2/7/2026)
Ia menegaskan bahwa Komisi XI DPR RI pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara dari sektor ekonomi digital. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut harus dibarengi langkah mitigasi agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi pelaku usaha maupun masyarakat sebagai konsumen.
“Komisi XI DPR memang mendorong supaya penerimaan pajak melalui ekosistem ekonomi digital diharapkan bisa ditingkatkan. Jadi, kita tentu memberi dukungan, tetapi perlu mitigasi sejauh mana dampak terhadap daya beli masyarakat melalui marketplace,” jelasnya.
Kamrussamad mengingatkan agar pemerintah memastikan kebijakan tersebut tidak menyebabkan kenaikan harga produk yang berpotensi menurunkan omzet pelaku usaha di platform perdagangan daring sekaligus melemahkan daya beli masyarakat.
“Jangan sampai harga produk menjadi naik, lalu kemudian berdampak terhadap omzet bagi marketplace atau industri yang produknya on board di dalam marketplace menjadi menurun, lalu kemudian daya beli masyarakat juga terpengaruh. Itu tiga poin yang harus diperhatikan oleh pemerintah,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta pemerintah menjelaskan secara rinci sasaran penerapan kebijakan tersebut, termasuk apakah mekanisme pemungutan pajak akan diberlakukan kepada seluruh pedagang dan seluruh jenis produk, atau hanya menyasar pelaku usaha dengan kriteria omzet tertentu.
“Apakah berlaku untuk semua jenis produk, apakah berlaku untuk semua jenis produk yang bersumber dari industri UMKM misalnya, dengan omset mereka yang sangat terbatas setiap bulannya melalui penjualan marketplace, atau produk-produk tertentu dari segmen industri yang menengah. Itu yang kita ingin minta penjelasan sebelum terlampau jauh dampaknya yang dirasakan oleh para konsumen,” tutupnya.(Sekjend MDG)
