Media Dinamika Global

Rabu, 18 Juni 2025

Wali Kota Bima Soroti Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Kos-Kosan Kelurahan Mande


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.--Wali Kota Bima mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus pembunuhan yang menimpa salah seorang mahasiswa yang berasal dari Desa Donggobolo Kabupaten Bima di tempat kos-kosan Kelurahan Mande pada Selasa sore kemarin (17/6).

Keprihatinan Wali Kota Bima tersebut disampaikannya pada acara Diseminasi Publik dalam rangka mewujudkan Ketenteraman dan Ketertiban Umum bersama RT dan RW se Kota Bima, di Convention Hall Paruga Na'e Kota Bima, pada Kamis (19/6).

Wali Kota Bima, H. A. Rahman menyampaikan duka cita yang mendalam atas kematian seorang mahasiswa di Kelurahan Mande yang dibunuh oleh rekannya akibat pengaruh minuman keras. Ia menegaskan inilah pentingnya pengawasan ketertiban sosial ditengah masyarakat.

"RT, RW, lurah, LPM, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas harus lebih aktif dalam mengawasi hunian warga dan tempat kos agar tidak menjadi ruang gelap tanpa kendali," ungkap Wali Kota.

Wali Kota Bima mengajak Camat, Lurah, RT dan RW untuk mewujudkan semangat kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Karena, RT tanpa RW tidak akan kuat, RW tanpa lurah tidak akan cukup, lurah tanpa camat tidak akan mampu, dan camat tanpa masyarakat akan rapuh.

"Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Bima menyampaikan duka cita mendalam kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan. Semoga kejadian semacam ini tak boleh lagi terulang. RT, RW, Lurah, TNI dan Polri harus memperkuat pengawasan ketertiban sosial," imbuhnya.

Baznas Kota Bima Salurkan Zakat Konsumtif untuk 400 Warga di Kecamatan Mpunda


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.--Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bima menyalurkan zakat konsumtif kepada 400 penerima manfaat di Halaman Kantor Baznas, 19 Juni 2025. Para penerima terdiri dari fakir miskin, guru ngaji, serta janda dan duda lanjut usia dari seluruh kelurahan se-Kecamatan Mpunda. 

Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE turut hadir dan menyampaikan apresiasi kepada Baznas atas konsistensi dalam menyalurkan zakat, yang telah dilakukan lima kali sepanjang tahun ini. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga kebersihan lingkungan. 

“Menjaga kebersihan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat,” pesannya. 

Wali Kota menegaskan bahwa zakat ini merupakan bentuk kasih sayang dan perhatian pemerintah kepada masyarakat miskin. “Jangan lihat seberapa besar nilai yang diterima, tapi lihat cinta kasih dan kepedulian di dalamnya. Mudah-mudahan ini bermanfaat untuk semuanya,” tutupnya. 

Sementara itu, Ketua Baznas Kota Bima, H. Nurdin Mansyur, S.Sos., MM menjelaskan bahwa zakat ini bersumber dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bima. Setiap penerima mendapatkan bantuan senilai Rp150.000 dan beras 5 kilogram. “Semoga pemberian zakat ini menjadi berkah bagi penerima,” ujarnya.(Sekjend MDG)

SEMMI Cabang Bima Kecam Tindakan Sepihak Bulog: Penghapusan Biaya Truk Rugikan Petani, Diduga Jadi Celah Keuntungan Ilegal


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.-, Bima, 19 Juni 2025 – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bima menyampaikan kecaman keras terhadap kebijakan sepihak Bulog Cabang Bima yang menghapus biaya mobilisasi (truk) pengangkut jagung petani tanpa mekanisme yang transparan. Kebijakan tersebut dinilai merugikan petani secara langsung, sekaligus membuka celah keuntungan tidak sah di tubuh lembaga negara.

 Latar Belakang Persoalan

Berdasarkan laporan sejumlah media, biaya angkut truk dari lokasi pertanian menuju gudang Bulog yang sebelumnya ditanggung petani, kini dihapus secara administratif oleh Bulog. Namun faktanya, petani tetap mengeluarkan biaya sendiri untuk sewa mobil, sopir, BBM, hingga konsumsi, tanpa ada penggantian maupun subsidi.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa Bulog telah menyerap dana pengangkutan yang seharusnya disalurkan ke petani atau pihak pengangkut, dan menjadikannya sebagai margin keuntungan internal. Dugaan nilai kerugian yang ditanggung petani mencapai ratusan juta rupiah secara kolektif.

Pernyataan Ketua Umum SEMMI Cabang Bima, Bung Irul Ambalawi

“Ini bukan hanya persoalan teknis atau kesalahan administratif. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani. Bulog bermain di wilayah kelabu, menyusun skema yang membuat petani membayar dari kantong sendiri, sementara mereka menikmati margin di balik kertas laporan."

— Hairul, Ketua Umum SEMMI Cabang Bima, yang akrab disapa Bung Irul Ambalawi.

“Kami mencium aroma busuk dari praktik ini. Ada jejak manipulasi sistematis. Negara seharusnya hadir meringankan beban petani, bukan menciptakan jebakan baru dalam distribusi. Jika dana pengangkutan tidak dialokasikan ke petani, maka itu bukan efisiensi — itu pencurian berskala institusional.”

 Tuntutan SEMMI Cabang Bima

Bulog Cabang Bima segera mengeluarkan klarifikasi resmi mengenai alur dana penghapusan biaya truk.

1. Transparansi penuh terhadap mekanisme penganggaran dan pemanfaatan dana subsidi logistik.

2. Pengembalian hak-hak petani yang dirugikan akibat penghapusan biaya truk tanpa kompensasi.

 Ultimatum Tegas

Jika dalam waktu dekat tidak ada penjelasan resmi dan langkah pemulihan dari Bulog, SEMMI Cabang Bima akan:

Mengajukan laporan resmi ke Pihak pemerintah kota dan kabupaten supaya segera melirik persoalan ini.

Mengkonsolidasikan kekuatan rakyat dan mahasiswa untuk melakukan aksi demonstrasi terbuka di gudang Bulog dan instansi terkait.

 Penegasan Akhir dari SEMMI

SEMMI Cabang Bima menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan institusi negara berjalan tanpa kontrol. Jika Bulog terus bersembunyi di balik birokrasi dan menghindar dari tanggung jawab publik, maka kami akan berdiri sebagai penjaga nalar kritis rakyat yang ditindas oleh sistem.

Hentikan permainan kotor!

Bongkar kebijakan manipulatif!

Pulihkan hak petani!

KMPT Seret Amman Mineral ke BPK, Waktunya Rakyat Dapat Haknya


Ketua KMPT Iwan Setiawan saat menyerahkan Surat permohonan audit investigatif dan tematik di kantor BPK Perwakilan NTB, (Ist/MDG).

Media Dinamika Global.Id ||
Mataram - Koalisi Masyarakat Peduli Tambang (KMPT) resmi melayangkan surat permohonan audit kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait dugaan tunggakan kewajiban pajak daerah dan Dana Bagi Hasil (DBH) oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan hak-hak keuangan daerah, khususnya Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), yang dinilai selama ini belum sepenuhnya terealisasi dari sektor tambang.

Surat permohonan audit investigatif dan tematik itu diserahkan langsung oleh Ketua KMPT Iwan Setiawan ke kantor BPK Perwakilan NTB di Jln. Majapahit, Mataram, pada Senin (17/6/2025). Iwan menegaskan, kedatangan dirinya beserta pengurus dan anggota lembaganya secara langsung adalah bentuk keseriusan KMPT agar persoalan ini menjadi atensi dan prioritas BPK.

“Kami tidak ingin sekadar melayangkan surat formal, tetapi memastikan BPK benar-benar menjadikan persoalan ini sebagai prioritas. Ini menyangkut hak rakyat, hak daerah yang seharusnya mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sumbawa Barat,” ujar Iwan Setiawan usai menyerahkan surat permohonan.

Ketua KMPT Iwan Setiawan saat di Kantor BPK Perwakilan NTB, (Ist/MDG).


Dugaan Tunggakan Pajak dan DBH

Dalam suratnya, KMPT memaparkan hasil penelusuran mereka terhadap dugaan tunggakan pajak daerah tahun 2022 oleh PT Amman Mineral, antara lain:

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan denda keterlambatan, diperkirakan Rp 45 miliar. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan denda, sekitar Rp 1,67 miliar. Pajak Air Tanah (PAT) dan denda, senilai Rp 545 juta. Total estimasi tunggakan kewajiban pajak daerah untuk 2022 diperkirakan Rp 47,2 miliar, belum termasuk potensi tunggakan dan denda tahun 2023, 2024, hingga berjalan di 2025.

Selain itu, KMPT juga menyoroti belum jelasnya penyetoran DBH laba bersih perusahaan untuk tahun 2017 hingga 2020. Selama periode tersebut, PT. Amman Mineral menyatakan mengalami kerugian, namun tidak pernah ada audit independen yang dipublikasikan untuk membuktikan klaim tersebut. Sementara, sejak 2021 hingga 2023, perusahaan diketahui telah menyetorkan DBH setelah mencatat keuntungan.

Dukungan Akademisi: “Jangan Biarkan Hak Daerah Hilang di Tengah Megahnya Industri Tambang”

Langkah KMPT ini mendapat dukungan kuat dari akademisi dan pemerhati kebijakan publik, Dr. Zulkarnain. Ia menyebut langkah KMPT sebagai bentuk keberpihakan pada kepentingan rakyat dan keberanian yang seharusnya menjadi contoh bagi elemen masyarakat lainnya.

“Langkah KMPT harus mendapat dukungan penuh karena ini menyangkut upaya menyelamatkan hak keuangan negara dan daerah yang selama ini terlalu sering ‘mengalir entah ke mana’ di tengah megahnya industri tambang. Jangan biarkan hak rakyat hilang begitu saja ketika sumber daya alam kita terus dieksploitasi,” tegas Dr. Zulkarnain.

Ia juga menambahkan, perjuangan KMPT ini tidak didorong oleh keuntungan kelompok, melainkan murni untuk mendorong keadilan ekonomi bagi daerah penghasil tambang.

“Mereka tidak memperoleh keuntungan pribadi dari perjuangan ini. Mereka bergerak untuk memastikan Kabupaten Sumbawa Barat sebagai daerah penghasil tambang betul-betul memperoleh haknya. Ini bentuk kecintaan pada daerah dan keberanian yang patut dihargai,” katanya.

Menurut Zulkarnain, langkah KMPT ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Minerba dan semangat program hilirisasi sektor tambang yang digaungkan pemerintah pusat. “Transparansi, kepatuhan membayar kewajiban, dan keadilan bagi daerah adalah syarat utama agar hilirisasi tambang membawa manfaat nyata bagi bangsa. Jangan sampai hilirisasi hanya jadi jargon jika kewajiban dasar seperti pajak dan DBH saja diabaikan,” ujarnya.

Desakan KMPT ke BPK

KMPT dalam suratnya meminta BPK NTB untuk:

1. Melakukan audit investigatif dan audit tematik atas pajak daerah dan DBH PT Amman Mineral.

2. Melakukan klarifikasi dan verifikasi silang terhadap laporan perusahaan dan catatan pemerintah daerah.

3. Menetapkan potensi kerugian daerah dan mendorong langkah penyelesaian hukum jika ditemukan unsur pelanggaran.

4. Menjadikan hasil audit sebagai bagian dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dapat ditindaklanjuti Pemda dan penegak hukum.

KMPT juga menembuskan surat tersebut ke berbagai lembaga strategis, mulai dari Presiden RI, Ketua BPK RI, Menteri ESDM, Ketua KPK, hingga Ketua Ombudsman RI.

Iwan Setiawan menegaskan, “Ini adalah langkah moral kami untuk daerah. Kami tidak ingin ada satu rupiah pun hak rakyat yang hilang hanya karena ada kelalaian atau sikap tutup mata dari pihak-pihak terkait.” (Red)

Satpol PP Siap Kawal Penanganan Sampah, Kios Kios Kumuh dengan Tegas dan Humanis di Jalan So Lawata Kelurahan Dara Kota Bima


Bima NTB, Media Dinamika Global.id.--Pagi ini pihak pemerintah kota bima meminta kepada seluruh personel Satpol PP agar menjadi garda terdepan dalam penanganan sampah, kios kios kumuh yang tidak dipakai di wilayah jalan so lawata kelurahan dara kota bima Kamis (19/6/2025).

Selain itu juga ikut membantu memberikan edukasi kepada masyarakat penjualan dijalan so lawata tentang mekanisme pembuangan sampah membongkar kios kios kumuh yang benar.

"Saya minta agar seluruh personel Satpol PP ikut mengawal serta mengawasi masyarakat kota bima agar mereka mengikuti mekanisme pembuangan sampah atau membongkar kios kios yang nda pernah dipake agar tidak kumuh, dan telah ditentukan sehingga masyarakat penjualan sekitar jalan so lawata kelurahan dara kota Bima yang membuang sampah sembarangan," bebernya.

Meski begitu, walikota Bima juga meminta kepada seluruh personel Satpol PP agar dalam menjalankan tugasnya dapat mengedepannya sikap yang humanis. "Lakukan dengan profesional, tegas, namun tetap humanis," ujarnya.

Satpolpp menjelaskan dalam 100 hari kerjanya walikota, ia bersama ketua PKL, akan fokus dalam menyelesaikan persoalan kios kios kumuh terutama pada penumpukan sampah yang berada di lapak Penjualan So lawata amahami kota bima.

"Kita akan menghilangkan fenomena tumpukan sampah di kios kios yang menjual dilapak jalan so lawata kelurahan dara kota bima. Serta sampah liar yang masih berserakan dan mengganggu kenyamanan masyarakat," ungkapnya.

Menanggapai hal tersebut, anggota sat polpp mengatakan pihaknya siap melaksanakan dan mendukung apa yang menjadi visi Wali Kota dan Wakil Wali Kota bima.

"Termasuk rencana kerja 100 hari dalam rangka mewujudkan Kota bima bersih, indah, sehat, asri(BISA)" katanya.












Ketua PKL pasar amahami kota bima saat bersama seluruh personel Satpol PP

Pihaknya juga siap untuk menjalankan tugas secara tegas dan humanis terutama dalam membangun kesadaran masyarakat  yg menjual dijalan so lawata kelurahan dara kota bima untuk tidak membuang sampah sembarangan sekaligus mengikuti ketentuan aturan bahwa per 1 Maret 2025 sampah yang masuk ke depo harus melalui transporter.

"Jadi tahapan transisi ini akan dikawal oleh Satpol PP. Kami juga akan mengerahkan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Masyarakat (Linmas)," ungkapnya. (Sekjend MDG)

Desa Lanta - Lambu Ikuti Penilaian Lomba Desa Tahun 2025


Bima NTB. Media Dinamika Global.id. Tim Penilai akan melakukan kunjungan lapangan dan klarifikasi untuk melihat secara langsung dan melakukan wawancara dengan para petugas dan masyarakat setempat pada lomba yang tahun ini mengusung tema, “ Desa dan Kelurahan Tangguh Pangan. Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional Menuju Indonesia Emas”. Tersebut. 

Bupati Bima yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Fatahullah, S.Pd menyambut Tim Penilai Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi NTB tahun 2025 yang Ketuai oleh Supri Karyadi, S.IP beserta rombongan kembali hadir di di Desa Lanta Kecamatan Lambu,  untuk melakukan penilaian dan verifikasi lapangan desa tersebut sebagai duta Kabupaten Bima pada ajang tingkat provinsi. Rabu (18/06/25)

Fatahullah dalam sambutan penerimaan Tim Penilai mengungkapkan, "Lomba Desa merupakan wahana evaluasi dan penilaian perkembangan penyelenggaraan pemerintah, kewilayahan dan kemasyarakatan yang diharapkan dapat memperkenalkan berbagai terobosan dan inovasi pemerintah Desa.

Bupati Bima yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Bima Fatahullah, S.Pd menyambut Tim Penilai Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi NTB tahun 2025 yang Ketuai oleh Supri Karyadi, S.IP beserta rombongan kembali hadir di di Desa Lanta Kecamatan Lambu, Rabu (18/6/2025) untuk melakukan penilaian dan verifikasi lapangan desa tersebut sebagai duta Kabupaten Bima pada ajang tingkat provinsi. 

Diakhir sambutannya, Fatahullah berharap Desa Lanta bisa mewakili Provinsi NTB ke tingkat Nasional karena memiliki potensi hebat di desa nya.

Keikutsertaan desa Lanta Kecamatan Lambu sebagai duta Kabupaten Bima pada lomba tingkat Provinsi NTB tersebut setelah sebelumnya desa tersebut meraih juara 1 pada lomba Desa tingkat Kabupaten Bima. 

Sementara itu, Ketua Tim Supri Karyadi, S.IP menyampaikan momen penilaian lomba desa/kelurahan tingkat provinsi ini untuk mengevaluasi sejumlah indikator yang ada, baik aspek kewilayahan, pemerintahan dan kemasyarakatan. “Penguatan peran pemerintah desa/lurah dalam memberikan dorongan kepada masyarakat desa untuk menuju ke arah yang lebih baik,” ungkapnya.

Turut hadir dalam acara tersebut beberapa pimpinan OPD Lingkup Pemkab Bima, Camat Muaidin, S.Pd beserta Muspika Lambu, jajaran TP PKK Kabupaten Bima,Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Wanita di kecamatan Lambu. (MDG 23)

Pengusaha NTB serta Bali Terancam, Dibatasi Aturan Muatan Truk di Surabaya dan Serang Jateng


Media Dinamika Global.Id ||
Bima - Selama empat hari diperketatnya aturan di wilayah Surabaya Jawa Timur dan Serang Jawa Tengah atas muatan Truk dan sejenisnya dapat mempersulit Pengusaha di Bali, NTB, lebih khusus di pulau Sumbawa yang muat barang ke Jawa.

Salah satu pengusaha bawang merah di Bima Abdurahman mengungkapkan selama empat hari ini, dirinya tak bisa melakukan pengiriman barang. Pasalnya, adanya aturan diminta satu truck hanya muat 5 Ton saja.

"Sesuai dengan aturan di wilayah Surabaya dan Serang," ucapnya, Kamis (19/06/25).

Kata dia, kondisi ini bisa merugikan pengusaha dan jasa angkutan apalagi mereka pasti nggak mau muat dengan biaya murah dong. "Ini kebijakan yang keliru," katanya.

Abdurahman minta Bapak Presiden RI H. Prabowo Subianto untuk memperhatikan ini. Apalagi ini  kebutuhan masyarakat Jawa untuk bawang dari NTB khususnya sangat diperlukan.

"Selama ini tak ada kebijakan seperti ini," ucapnya. 

Informasi yang dirinya dapat saat ini jasa angkutan di wilayah Surabaya dan Jawa Tengah lagi melakukan aksi menuntut dicabut aturan ini. "Dimana kami akan cari muatan kalau seperti ini kata teman supir di dua wilayah tersebut," tutur Abdurahman.

Disisi lain, selama empat hari ini aktivitas usahanya terhambat akibat aturan tersebut. (RED) 

Sidang Praperadilan Kasus Narkoba,  Hakim Tolak Permohonan Ernawati Alias Ewa.




Bima. Media Dinamika Global.Id_ Pengadilan Negeri Raba Bima Kelas 1B hari ini memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sdri. Ernawati alias Ewa dalam perkara praperadilan nomor 7/Pra.Pid/2025/PN.Rbi, pada hari rabu tanggal (18/06) kemarin.


Ernawati alias Ewa menggugat sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan dirinya dalam kasus narkotika. Sidang yang berlangsung di ruang sidang Candra tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Burhanudin, SH. dengan Panitera Pengganti Serli Rosalin, SH.


Dalam proses persidangan, pihak pemohon diwakili oleh Nukrah Kasipahu, SH., sementara pihak termohon dari Polres Bima diwakili oleh Aipda Eri Irawan, SH. dan turut termohon dari jajaran TNI AD diwakili oleh Lettu Chk Irfan Jayadiharjo, SH. dan Lettu Chk Yudi Candra, SH. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh dalil pemohon tidak beralasan hukum dan menyatakan proses penangkapan serta penahanan yang dilakukan aparat kepolisian dan unsur TNI telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Komandan Kodim 1608/Bima, Letkol Inf Andi Lulianto, S.Kom., M.M., menyambut baik putusan tersebut. "Kami menghormati proses hukum yang telah berlangsung dan mendukung penuh upaya Polri (Penegakan Hukum) dalam memberantas peredaran narkoba. TNI akan terus bersinergi dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkotika," tegasnya. 


Ia menambahkan bahwa perlawanan terhadap narkoba adalah bagian dari tanggung jawab bersama, dan pihaknya siap mengambil peran aktif dalam setiap langkah hukum yang sah dan profesional.(mdg/04)

Ketua forkokab CDOB kabupaten kepulauan Obi positive thinking atas penundaan paripurna pembentukan pansus DOB oleh DPR Halsel.

Mediadinamikaglobal.id|Labuha, 19 Juni 2025 — Forum Koordinasi Percepatan Pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (FORKOKAB CDOB) Kabupaten Kepulauan Obi menyampaikan harapan besar kepada DPRD Kabupaten Halmahera Selatan setelah rapat paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Daerah Otonom Baru yang dijadwalkan semalam ditunda karena tidak terpenuhinya kuorum kehadiran anggota dewan.


Ketua FORKOKAB CDOB Kab. Kepulauan Obi, Fahmy Subur, SH, dalam pernyataannya menilai penundaan selama tiga hari ke depan sebagai kesempatan untuk memperkuat komitmen bersama demi kepentingan masyarakat.


“Kami memahami bisa saja ada agenda lain di luar daerah atau halangan lain yang menyebabkan sejumlah anggota DPRD belum bisa hadir. Namun, kami berharap dengan penjadwalan ulang agenda paripurna ini, para anggota dewan dapat hadir penuh dan menunjukkan kepedulian terhadap aspirasi masyarakat khususnya kami dari wilayah Obi,” ujarnya.


Fahmy menekankan bahwa perjuangan pembentukan DOB bukan hanya menyangkut kepentingan satu wilayah, melainkan menyuarakan aspirasi masyarakat luas yang menginginkan pelayanan publik yang lebih dekat dan optimal.


“Ini kepentingan kita semua. Kami ingin para wakil rakyat mendengar dan memperjuangkan suara masyarakat seperti yang seharusnya menjadi fungsi utama mereka di lembaga legislatif,” tegasnya.


FORKOKAB CDOB Kabupaten Kepulauan Obi tetap berpandangan positif, dengan keyakinan bahwa penundaan ini akan berujung pada rapat paripurna yang lebih representatif dan produktif sebagaimana yang akan  jadwalkan kembali sesuai dengan aturan paripurna DPR.


Lik/////

Staf Ahli Walikota Bima Menutup Turnamen Cup I Di GOR Kelurahan Santi Sekaligus Menyerahkan Hadiah Kepada Peserta Juara 1


Staf Ahli Walikota Bima Bidang Kesra Kemasyarakatan dan SDM, H. Sukarno, SH, menyerahkan hadiah kepada peserta juara 1 Kelas AB usai menutup secara resmi turnamen Bulutangkis Lestari Cup I Tahun 2025 di Gor Santi Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda, Selasa malam (17/6/2025).

Kota Bima, Media Dinamika Global.id.--Staf Ahli Walikota Bima Bidang Kesra Kemasyarakatan dan SDM, H. Sukarno, SH menutup secara resmi turnamen Bulutangkis Lestari Cup I Tahun 2025 di Gor Santi Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda, pada Selasa malam (17/6/2025).

Dalam amanatnya, Staf Ahli Walikota Bima Bidang Kesra Kemasyarakatan dan SDM, Sukarno, menyampaikan, turnamen ini bukan hanya tentang siapa yang menang dan kalah, turnamen ini adalah tentang ikhtiar kolektif membangun karakter anak bangsa, menghadirkan ruang-ruang positif bagi generasi muda untuk bertumbuh dalam semangat sportivitas, kedisiplinan, solidaritas dan kerja keras.

Dengan total 61 pasangan peserta, dari dua kategori yakni kelas B sebanyak 44 pasang dan kelas AB sebanyak 17 pasang. Ia menegaskan, turnamen ini menjadi salah satu yang paling semarak dan kompetitif dalam kalender olahraga Kota Bima tahun ini.

Untuk itu, atas nama Pemerintah Kota Bima, ia mengapresiasi panitia pelaksana yang menggagas dan mengeksekusi turnamen ini dengan baik.

“Sebuah kerja nyata yang membuktikan bahwa olahraga bisa digerakkan oleh masyarakat untuk masyarakat,” ungkap Staf Ahli Walikota.

Ia menambahkan, bahwa selama 1 bulan, antusias masyarakat begitu tinggi terhadap olahraga bulutangkis. Turnamen ini tidak hanya melahirkan para juara dan prestasi, tetapi juga mempertahankan nilai-nilai keluhuran, etika dan keteladanan dalam berolahraga.

“Bagi Pemerintah Kota Bima, olahraga bukan hanya sekadar kegiatan jasmani, tetapi Instrumen penting pembangunan karakter masyarakat,” ucapnya.

Maka kedepan, sambung Sukarno, pemerintah Kota Bima mendukung penuh kegiatan olahraga, baik melalui pembinaan atlet, penyediaan sarana dan prasarana, maupun dukungan bagi komunitas olahraga lokal. (Sekjend MDG)