KMPT Seret Amman Mineral ke BPK, Waktunya Rakyat Dapat Haknya - Media Dinamika Global

Rabu, 18 Juni 2025

KMPT Seret Amman Mineral ke BPK, Waktunya Rakyat Dapat Haknya


Ketua KMPT Iwan Setiawan saat menyerahkan Surat permohonan audit investigatif dan tematik di kantor BPK Perwakilan NTB, (Ist/MDG).

Media Dinamika Global.Id ||
Mataram - Koalisi Masyarakat Peduli Tambang (KMPT) resmi melayangkan surat permohonan audit kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait dugaan tunggakan kewajiban pajak daerah dan Dana Bagi Hasil (DBH) oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan hak-hak keuangan daerah, khususnya Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), yang dinilai selama ini belum sepenuhnya terealisasi dari sektor tambang.

Surat permohonan audit investigatif dan tematik itu diserahkan langsung oleh Ketua KMPT Iwan Setiawan ke kantor BPK Perwakilan NTB di Jln. Majapahit, Mataram, pada Senin (17/6/2025). Iwan menegaskan, kedatangan dirinya beserta pengurus dan anggota lembaganya secara langsung adalah bentuk keseriusan KMPT agar persoalan ini menjadi atensi dan prioritas BPK.

“Kami tidak ingin sekadar melayangkan surat formal, tetapi memastikan BPK benar-benar menjadikan persoalan ini sebagai prioritas. Ini menyangkut hak rakyat, hak daerah yang seharusnya mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sumbawa Barat,” ujar Iwan Setiawan usai menyerahkan surat permohonan.

Ketua KMPT Iwan Setiawan saat di Kantor BPK Perwakilan NTB, (Ist/MDG).


Dugaan Tunggakan Pajak dan DBH

Dalam suratnya, KMPT memaparkan hasil penelusuran mereka terhadap dugaan tunggakan pajak daerah tahun 2022 oleh PT Amman Mineral, antara lain:

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan denda keterlambatan, diperkirakan Rp 45 miliar. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan denda, sekitar Rp 1,67 miliar. Pajak Air Tanah (PAT) dan denda, senilai Rp 545 juta. Total estimasi tunggakan kewajiban pajak daerah untuk 2022 diperkirakan Rp 47,2 miliar, belum termasuk potensi tunggakan dan denda tahun 2023, 2024, hingga berjalan di 2025.

Selain itu, KMPT juga menyoroti belum jelasnya penyetoran DBH laba bersih perusahaan untuk tahun 2017 hingga 2020. Selama periode tersebut, PT. Amman Mineral menyatakan mengalami kerugian, namun tidak pernah ada audit independen yang dipublikasikan untuk membuktikan klaim tersebut. Sementara, sejak 2021 hingga 2023, perusahaan diketahui telah menyetorkan DBH setelah mencatat keuntungan.

Dukungan Akademisi: “Jangan Biarkan Hak Daerah Hilang di Tengah Megahnya Industri Tambang”

Langkah KMPT ini mendapat dukungan kuat dari akademisi dan pemerhati kebijakan publik, Dr. Zulkarnain. Ia menyebut langkah KMPT sebagai bentuk keberpihakan pada kepentingan rakyat dan keberanian yang seharusnya menjadi contoh bagi elemen masyarakat lainnya.

“Langkah KMPT harus mendapat dukungan penuh karena ini menyangkut upaya menyelamatkan hak keuangan negara dan daerah yang selama ini terlalu sering ‘mengalir entah ke mana’ di tengah megahnya industri tambang. Jangan biarkan hak rakyat hilang begitu saja ketika sumber daya alam kita terus dieksploitasi,” tegas Dr. Zulkarnain.

Ia juga menambahkan, perjuangan KMPT ini tidak didorong oleh keuntungan kelompok, melainkan murni untuk mendorong keadilan ekonomi bagi daerah penghasil tambang.

“Mereka tidak memperoleh keuntungan pribadi dari perjuangan ini. Mereka bergerak untuk memastikan Kabupaten Sumbawa Barat sebagai daerah penghasil tambang betul-betul memperoleh haknya. Ini bentuk kecintaan pada daerah dan keberanian yang patut dihargai,” katanya.

Menurut Zulkarnain, langkah KMPT ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Minerba dan semangat program hilirisasi sektor tambang yang digaungkan pemerintah pusat. “Transparansi, kepatuhan membayar kewajiban, dan keadilan bagi daerah adalah syarat utama agar hilirisasi tambang membawa manfaat nyata bagi bangsa. Jangan sampai hilirisasi hanya jadi jargon jika kewajiban dasar seperti pajak dan DBH saja diabaikan,” ujarnya.

Desakan KMPT ke BPK

KMPT dalam suratnya meminta BPK NTB untuk:

1. Melakukan audit investigatif dan audit tematik atas pajak daerah dan DBH PT Amman Mineral.

2. Melakukan klarifikasi dan verifikasi silang terhadap laporan perusahaan dan catatan pemerintah daerah.

3. Menetapkan potensi kerugian daerah dan mendorong langkah penyelesaian hukum jika ditemukan unsur pelanggaran.

4. Menjadikan hasil audit sebagai bagian dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dapat ditindaklanjuti Pemda dan penegak hukum.

KMPT juga menembuskan surat tersebut ke berbagai lembaga strategis, mulai dari Presiden RI, Ketua BPK RI, Menteri ESDM, Ketua KPK, hingga Ketua Ombudsman RI.

Iwan Setiawan menegaskan, “Ini adalah langkah moral kami untuk daerah. Kami tidak ingin ada satu rupiah pun hak rakyat yang hilang hanya karena ada kelalaian atau sikap tutup mata dari pihak-pihak terkait.” (Red)

Comments


EmoticonEmoticon