Media Dinamika Global: Hukum & Krimina
Tampilkan postingan dengan label Hukum & Krimina. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum & Krimina. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 04 Oktober 2025

Polsek Woha Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Desa Pandai, Pelaku Akui Kiriman dari Jakarta.

TIm Polsek Woha saat mengamankan pelaku bersama BB di Desa Pandai Kecamatan Woha, Minggu (05/10) pukul :07.00. Wita pagi.


Bima – Upaya jajaran Polsek Woha dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang kembali membuahkan hasil. Anggota SPKT 1, Unit Reskrim, dan Unit Intelkam Polsek Woha berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin jenis Tramadol (Alfa Generik) dan Trihexyphenidyl di wilayah Desa Pandai, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Sabtu tanggal (05/10) pukul 07.00 wita. Pagi.


Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sekitar cabang Desa Pandai. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial A (23), warga Kecamatan Woha, yang kedapatan membawa sejumlah obat keras siap edar.


Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut dikirim dari Jakarta melalui jalur darat menggunakan bus malam Rasa Sayang. Rencananya, obat tersebut akan diedarkan secara bebas di wilayah Bima dengan sasaran remaja dan pelajar.


Kapolsek Woha AKP Muhtar membenarkan pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan. "Hasilnya kami temukan ratusan butir obat Tramadol dan Trihexyphenidyl yang dikirim dari luar daerah. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut".jelas Kapolsek.


AKP Muhtar juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang, terutama yang dijual bebas tanpa resep dokter.


“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar obat keras di wilayah hukum Polsek Woha. Peredaran obat berbahaya ini harus dihentikan karena dapat merusak generasi muda,” tegasnya.


Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pengiriman obat terlarang dari Jakarta menuju Bima.(Mdg/04)

Rabu, 01 Oktober 2025

Polsek Woha Gagalkan Peredaran 1 ons 9 gram Sabu, Dua Terduga Pelaku Dibekuk

Kapolsek Woha, Akp Mukhtar saat memimpin operasi pengggagalan peredaran barang berbentuk sabu-sabu seberat 1,9 Ons di wilayah hukum polsek Woha rabu (01/10) pukul 15:30 wite.


Bima . Media Dinamika Global.Id_Upaya jajaran Polsek Woha dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Penakapan yang  dipimpin langsung oleharang  Kapolsek Woha, AKP Muhtar, bersama Kanit Reskrim dan anggota, pada hari rabu tanggal (01/10) sekitar pukul 15 : 30 wita itu, Pihak polsek Woha berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 1,9 ons.

Foto sejumlah BB yang berhasil diamankan.


Dalam operasi yang berlangsung di wilayah hukum Polsek Woha, dua terduga pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti. Dari keterangan awal, sabu tersebut diduga berasal dari Sumbawa dan rencananya akan diedarkan di wilayah Bima.


Barang bukti yang turut diamankan berupa:1 bungkus plastik sabu seberat 1 ons 9 gram, 2 unit telepon genggam, 1 bungkus rokok, 1 kartu ATM, serta 1 karung beras 10 kg yang digunakan sebagai penyamaran dan  satu unit spm Yamaha Mio warna hitam.


Kini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Woha untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.


Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. Polsek Woha bersama jajaran akan terus melakukan operasi penindakan,” tegas Kapolsek Woha, AKP Muhtar.(Mdg/04)

Senin, 07 Juli 2025

Jual Pupuk Bersubsidi di Atas Harga HET,  LSM BCW Bima Laporkan Pengecer Desa Taloko Ke Polda NTB






Bima. Media Dinamika Global.Id_Diduga menjual pupuk urea bersubsidi di atas Harga Eceran Tertingi (HET), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  Bima Coruption Watch (BCW) melaporkan sejumlah Pengecer Pupuk di Desa Taloko Kecamatan Sanggar  ke Polda NTB, Pada hari senin tanggal (07/07). Laporan dengan nomor register tanda terima laporan:TBLP/284/VII/2025/Ditreskrimsus Polda NTB.


Direktur eksekutif BCW Andriansyah, SH, Mengatakan, Telah  menyerahkan sejumlah dokumen pendukung dugaan korupsi pupuk bersubsidi. "Laporan sudah kami serahkan ke  Ditreskrimsus Polda NTB dengan sejumlah dokumen bukti-bukti," katanya pada media ini melalui whats appnya.


Dia menyoroti khusus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Desa Taloko Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima. Pada periode 2023-2025, pendistribusian pupuk jenis urea tidak merata. Tidak hanya itu, agen pupuk diduga menjual di atas Harga Eceran Tertinggi. 


"Diantara pengecer di desa taloko. UD Ms dan  UD.PT SJM menjual dengan harga tinggi. Kisaran Rp 120 ribu sampai Rp 130 ribu per saknya. Padahal harga Hetnya Rp 112.500". sebutnya.


Andri menjelaskan, Terjadinya kelangkaan pupuk sejak tahun 2023 di Desa Taloko, Situasi itu dimanfaatkan pengecer untuk menarik keuntungan. "Parahnya lagi, setiap pembelian pupuk bersubsidi para petani tidak diberikan kuitansi pembayaran. Ini semakin menguatkan kecurigaan kami bahwa ada indikasi korupsi penyaluran pupuk ini," tegasnya.


Ia menduga ada mafia dalam penyaluran pupuk ini, Sehingga mereka melaporkan mantan Sekda dan Sekda Bima saat ini. Selain itu, mereka juga melaporkan Kepala UPT Pertanian Sanggar, Kepala BPP Pertanian sanggar, dua distributor pupuk bersubsidi dan beberapa pengecer lainya. "Kami menduga ada kerugian negara miliaran rupiah dalam dugaan korupsi pupuk bersubsidi ini," tandasnya.


Dengan demikian mendorong  Polda Ntb dalam hal ini  Ditrekrimsus Polda ntb melalui penyidik kasubid 1 Polda Ntb untuk membongkar para sindikat mafiah pupuk di Desa taloko Kecamatan Sanggar kabupaten  Bima.  Berhubung pihak kepolisian,  kejaksaan dan TNI bagian dari kp3 pengawasan pupuk bersubsidi. Ucapnya.(Mdg/04)

Selasa, 24 Juni 2025

OTT di Talabiu, Kodim 1608/Bima dan BNNK Amankan Empat Tersangka Bersama BB 55 Paket Sabu.

Kodim 1608 Bima dan BNNK Bima amankan empat tersangka bersama BB 55 paket sabu di Desa Talabiu selasa (24/06)


Bima. Media Dinamika Global.Id_Tim gabungan Kodim 1608/Bima, Koramil 1608-04/Woha, Unit Inteldim 1608/Bima, dan BNNK Bima berkolaborasi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Pada hari selasa tanggal (24/06) pada pukul 15.40 WITA. Operasi ini dipimpin langsung oleh Danramil 1608-04/Woha Kapten Cba. Iwan Susanto, SH, bersama Pasi Intel Kapten Inf Bambang Herwanto, dan Katim Pemberdayaan BNNK Bima bidang P2M, Bapak Ary Amirullah.


OTT yang berawal dari laporan warga kepada Babinsa Desa Talabiu berhasil mengamankan 55 paket sabu dengan berat kotor 29,07 gram, uang tunai lebih dari Rp. 21 juta lebih, serta berbagai barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, termasuk timbangan elektrik, alat hisap, dan peralatan lainnya. Identitas para tersangka masing-masing berinisial SLD (31), AMR (35), JHN (39), dan ARM (21), berasal dari Desa Talabiu dan Sanolo.


Dandim 1608/Bima Letkol Inf. Andi Lulianto, S.Kom., M.M., memberikan apresiasi atas keberhasilan tim gabungan serta peran aktif masyarakat dalam memberantas narkoba. “Narkoba adalah ancaman bagi Bangsa ini, Kami tidak akan pernah kompromi terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Dibutuhkan aksi nyata bukan semboyan semata untuk memutus mata rantai jaringan narkoba, terutama di wilayah-wilayah rawan seperti Kabupaten Bima,” tegasnya. 


Selanjutnya pukul 19.10 Wita seluruh barang bukti dan para tersangka diserahkan ke Polres Kabupaten Bima untuk proses hukum lebih lanjut. Hal ini bentuk keseriusan Kodim 1608/Bima dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkotika guna mewujudkan stabilitas keamanan di wilayah Kota & Kabupaten Bima.(Mdg/04)

Rabu, 18 Juni 2025

Sidang Praperadilan Kasus Narkoba,  Hakim Tolak Permohonan Ernawati Alias Ewa.




Bima. Media Dinamika Global.Id_ Pengadilan Negeri Raba Bima Kelas 1B hari ini memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sdri. Ernawati alias Ewa dalam perkara praperadilan nomor 7/Pra.Pid/2025/PN.Rbi, pada hari rabu tanggal (18/06) kemarin.


Ernawati alias Ewa menggugat sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan dirinya dalam kasus narkotika. Sidang yang berlangsung di ruang sidang Candra tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Burhanudin, SH. dengan Panitera Pengganti Serli Rosalin, SH.


Dalam proses persidangan, pihak pemohon diwakili oleh Nukrah Kasipahu, SH., sementara pihak termohon dari Polres Bima diwakili oleh Aipda Eri Irawan, SH. dan turut termohon dari jajaran TNI AD diwakili oleh Lettu Chk Irfan Jayadiharjo, SH. dan Lettu Chk Yudi Candra, SH. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh dalil pemohon tidak beralasan hukum dan menyatakan proses penangkapan serta penahanan yang dilakukan aparat kepolisian dan unsur TNI telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Komandan Kodim 1608/Bima, Letkol Inf Andi Lulianto, S.Kom., M.M., menyambut baik putusan tersebut. "Kami menghormati proses hukum yang telah berlangsung dan mendukung penuh upaya Polri (Penegakan Hukum) dalam memberantas peredaran narkoba. TNI akan terus bersinergi dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkotika," tegasnya. 


Ia menambahkan bahwa perlawanan terhadap narkoba adalah bagian dari tanggung jawab bersama, dan pihaknya siap mengambil peran aktif dalam setiap langkah hukum yang sah dan profesional.(mdg/04)

Minggu, 08 Juni 2025

Peredaran Narkoba di Desa Taloko Memprihatinkan, APH Polsek Sanggar Diminta Bersikap.











Bima. Media Dinamika Global.Id_Peredaran Narkoba di Desa Taloko kecamatan Sanggar Kabupaten Bima  perlu menjadi perhatian khusus oleh Aparat Penegakan Hukum (APH ) dari Polsek Sanggar, karena maraknya peredaran Narkoba berjenis sabu-sabu khusus di Desa Taloko menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat.


Hal itu, dibeberkan oleh salah satu lembaga   BCW NTB, Kabid Hukum dan Ham, Endri, Mengatkan, Dimana peredaran narkoba di Desa Taloko sudah menjadi hal biasa seperti menjual sayur- Sayuran, dimana anak- anak di bawah umur di paksa untuk mengunakan barang haram berupa narkoba.


 "Dimana letak kerja  Polsek Sanggar dan  Polres Bima untuk memberantas yang namanya peredaran Narkoba di Dsa Taloko. sedangkan kejahatan narkoba adalah kejahatan yang luar biasa ( extraordinary crime) yang bersifat khusus, semestinya hal itu harus menjadi perioritas yang seharusnya di lakukan oleh APH". Ujarnya pada media ini.


Endri  juga mendesak pihak polsek sanggar  agar segerah menangkap oknum yang berinisial B karna dimana kuat dugaan kami bahwa dia adalah bandar besar dan dalang dari perederan narkoba di desa taloko.


"ketika pihak APH tidak mau serius dalam penangkapan dan pembasmian narkoba di Desa Taloko, kuat dugaan  jajaran APH bermain mata dan membekingi  narkoba". Duganya.


Dengan tidak adanya keseriusan APH menangani peredaran narkoba di Desa Taloko itu,  Endri juga telah melakukan pengaduan secara langsung di Polda Ditnarkoba NTB dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi ntb mengenai  bandar- bandar narkoba di Desa Taloko. 


 "Dampak narkoba ini lebih buruk dari virus Corona, karena bukan hanya mematikan bagi generasi muda, tetapi merusak semua lini kehidupan masyarakat". Ujarnya. (Mdg/04)