Media Dinamika Global: Hukum & Krimina
Tampilkan postingan dengan label Hukum & Krimina. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum & Krimina. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 12 September 2026

Konsultan Proyek TK Lambitu Batasi Hak Wartawan,


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. Pemantauan pekerjaan rehabilitasi gedung di TK Oi Malau dan TK Oi Nita, Desa Teta, Kecamatan Lambitu, Kabupaten Bima, pada Sabtu (12/9/2026), diwarnai perdebatan antara sejumlah wartawan dengan seorang konsultan berinisial KW.

Sejumlah wartawan dari Wartabumigora.id, Kepala Biro Sergap Bima, dan Javanews mendatangi lokasi untuk melihat langsung proses pelaksanaan pekerjaan sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pembangunan fasilitas pendidikan yang menjadi perhatian masyarakat.

Sebelum menuju lokasi, para wartawan terlebih dahulu meminta izin kepada Korwil Dikpora Lambitu, Muhamad, S.Pd. Informasi mengenai kedatangan wartawan tersebut kemudian diteruskan kepada pihak konsultan berinisial KW.

Setibanya di lokasi pekerjaan, wartawan bersama korwil bertemu dengan KW bersama dua kepala TK. Dalam pertemuan tersebut, KW menyampaikan keberatan terhadap aktivitas wartawan yang melakukan pemantauan di lokasi proyek.

KW bahkan menyatakan bahwa wartawan tidak memiliki hak untuk memonitor pekerjaan tersebut. Ia juga melarang wartawan mengambil foto terhadap dirinya.

Larangan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan pihak pelaksana maupun konsultan dalam menyikapi aktivitas jurnalistik di lokasi pekerjaan yang berkaitan dengan fasilitas pendidikan.

Wartawan yang berada di lokasi menjelaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk mengganggu jalannya pekerjaan, melainkan untuk melihat secara langsung proses pembangunan dan memperoleh informasi yang dapat disampaikan kepada masyarakat melalui pemberitaan.

Dalam percakapan tersebut, KW juga menyebut bahwa pekerjaan telah mendapat pengawasan dari sejumlah institusi.

“Kami sudah ada Kejaksaan, pengadilan, TNI, dan polisi,” ujar KW.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian wartawan. Pasalnya, belum dijelaskan secara rinci bentuk pengawasan yang dimaksud, termasuk siapa pihak yang melakukan pengawasan, kapasitas keterlibatan masing-masing institusi, serta dasar penugasan atau kewenangannya.

Kejelasan mengenai hal tersebut dinilai penting agar tidak muncul persepsi bahwa institusi-institusi yang disebutkan secara otomatis terlibat dalam pengawasan teknis pekerjaan.

Jika benar terdapat tim pengontrol atau pengawas dari sejumlah pihak, informasi mengenai bentuk dan dasar keterlibatan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Terlebih, pekerjaan rehabilitasi fasilitas pendidikan merupakan kegiatan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Apabila pembiayaannya bersumber dari anggaran negara maupun daerah, aspek transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan terhadap pelaksanaannya menjadi bagian penting yang patut diketahui masyarakat.

Pemantauan wartawan di lapangan pada dasarnya bertujuan memperoleh informasi faktual mengenai proses pekerjaan, kondisi hasil pembangunan, serta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Dengan demikian, keberadaan wartawan dalam melakukan pemantauan diharapkan tidak dipandang semata-mata sebagai gangguan terhadap pekerjaan, tetapi sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi publik yang dapat dipertanggungjawabkan melalui pemberitaan.

Sementara itu, terkait pernyataan KW mengenai adanya pengawasan dari Kejaksaan, pengadilan, TNI, dan kepolisian, diperlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait untuk memastikan bentuk pengawasan, dasar keterlibatan, serta sejauh mana kewenangan masing-masing institusi dalam kegiatan tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak yang disebutkan mengenai pernyataan tersebut. (Tim MDG)

Sabtu, 14 Februari 2026

SEMMI Cabang Bima Kecam Sikap Kapolda NTB, Desak Evaluasi Total atas Penunjukan PLH Kapolres Bima Kota


Ketua SEMMI Cabang Bima, Hairul.

Bima, Media Dinamika Glibal.Id_Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bima dengan tegas mengecam sikap Kapolda NTB yang dinilai tidak sensitif terhadap krisis kepercayaan publik akibat mencuatnya persoalan yang menyeret Pelaksana Harian (PLH) Kapolres Bima Kota.

Ketua SEMMI Cabang Bima, Hairul, yang akrab disapa Bung Irul, menegaskan bahwa penunjukan seorang pejabat yang memiliki rekam jejak bermasalah—sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media terkait kasus narkoba saat yang bersangkutan bertugas sebagai Kasat Narkoba di Ternate—merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam tubuh institusi kepolisian.

“Kami menilai Kapolda NTB harus bertanggung jawab secara moral dan institusional atas penunjukan PLH Kapolres Bima Kota. Publik berhak bertanya: bagaimana mungkin seseorang yang memiliki sejarah kelam dalam isu narkoba justru diberi kepercayaan menduduki jabatan strategis di daerah yang sedang berjuang keras melawan peredaran narkotika?” tegas Bung Irul.pada siaran persnya pada hari sabtu (14/02/26).

Menurut SEMMI Cabang Bima, persoalan ini bukan sekadar isu personal, melainkan menyangkut marwah institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Dalam banyak pemberitaan nasional, kita menyaksikan bagaimana kasus narkoba kerap melibatkan oknum aparat. Hal ini seharusnya menjadi alarm keras bagi pimpinan kepolisian untuk lebih selektif, transparan, dan bertanggung jawab dalam menempatkan pejabat di posisi strategis.

“Kalau penunjukan pejabat saja tidak mempertimbangkan rekam jejak secara serius, lalu bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa perang melawan narkoba benar-benar dijalankan dengan tulus? Jangan sampai komitmen pemberantasan narkoba hanya menjadi slogan kosong tanpa keberanian membersihkan institusi dari dalam,” lanjut Bung Irul.

SEMMI Cabang Bima juga menilai bahwa sikap Kapolda NTB yang terkesan membiarkan polemik ini berlarut-larut justru memperkuat kesan adanya pembiaran dan krisis kepemimpinan. Dalam negara hukum, setiap pejabat publik harus siap dievaluasi, terlebih ketika muncul kontroversi yang menyangkut integritas dan rekam jejak.

“Kami tidak sedang menghakimi, tetapi kami menuntut evaluasi terbuka dan objektif. Jika memang tidak ada masalah, buktikan secara transparan kepada publik. Namun jika ada catatan buruk di masa lalu, maka sudah sepatutnya Kapolda NTB segera mencabut penunjukan tersebut dan melakukan pembenahan serius,” tegasnya.

Lebih jauh, SEMMI Cabang Bima mengingatkan bahwa wilayah Bima dan NTB secara umum masih menghadapi ancaman serius peredaran narkoba. Dalam kondisi seperti ini, kepolisian seharusnya dipimpin oleh figur yang bersih, kredibel, dan tidak meninggalkan ruang sedikit pun bagi keraguan publik.

“Kami tidak ingin penegakan hukum di daerah ini dipimpin oleh sosok yang justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Ini soal masa depan generasi muda, ini soal keselamatan sosial, dan ini soal kepercayaan publik terhadap negara,” ujar Bung Irul.

Atas dasar itu, SEMMI Cabang Bima menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Kapolda NTB segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penunjukan PLH Kapolres Bima Kota.

2. Menuntut transparansi kepada publik terkait rekam jejak dan proses penunjukan pejabat tersebut.

3. Meminta Kapolda NTB menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan narkoba dengan memastikan hanya figur berintegritas yang menduduki jabatan strategis.

4. Mengingatkan bahwa apabila tuntutan ini diabaikan, SEMMI Cabang Bima siap menggalang konsolidasi gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil untuk menuntut akuntabilitas lebih lanjut.

“Jangan korbankan kepercayaan publik hanya demi melindungi segelintir orang. Institusi kepolisian harus dibersihkan dari bayang-bayang masa lalu yang kelam, jika benar-benar ingin dipercaya memimpin perang melawan narkoba,” tutup Bung Irul.(*)

BEM UM Bima Tolak Plh Kapolres Bima Kota, Soroti Rekam Jejaknya.

   Ketua BEM UM Bima, Mufti Alhikmatiar


Kota Bima, Media Dinamika Glibal.Id_ Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bima (BEM UM Bima) secara terbuka menyatakan penolakan terhadap penunjukan AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Bima Kota. Penunjukan tersebut dilakukan oleh Polda Nusa Tenggara Barat dan menuai polemik di tengah masyarakat.

Ketua BEM UM Bima, Mufti Alhikmatiar, menegaskan bahwa keputusan tersebut dinilai tidak sensitif terhadap situasi sosial di Bima yang saat ini tengah menghadapi persoalan serius terkait peredaran narkotika. Menurutnya, figur pimpinan kepolisian di daerah seharusnya memiliki rekam jejak yang bersih dan mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Di tengah maraknya kasus keterlibatan oknum aparat dalam peredaran narkoba di wilayah Bima, penunjukan ini justru memperbesar mosi tidak percaya masyarakat,” tegas Mufti.

BEM UM Bima menyoroti adanya riwayat pelanggaran disiplin yang pernah dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan narkoba. Mereka menilai, meskipun setiap individu memiliki hak untuk memperbaiki diri, jabatan strategis seperti Kapolres menuntut standar integritas yang tinggi dan tanpa catatan kontroversial.

Menurut BEM, kebijakan ini memunculkan tanda tanya besar di ruang publik: apakah penunjukan tersebut akan membawa pembenahan institusi atau justru memperkeruh situasi? Mereka menilai, narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi muda dan menjadi musuh bersama bangsa. Karena itu, figur yang memimpin penegakan hukum di wilayah Bima harus menjadi simbol ketegasan dan keteladanan.

Secara tegas, BEM UM Bima mendesak Polda Nusa Tenggara Barat untuk mengevaluasi dan mencopot AKBP Catur Erwin Setiawan dari jabatan Plh Kapolres Bima Kota. Mereka juga meminta adanya keterbukaan informasi kepada publik terkait proses penunjukan tersebut.

“Kepercayaan publik adalah fondasi utama institusi penegak hukum. Jika sejak awal sudah menuai penolakan luas, maka evaluasi adalah langkah bijak,” tutup Mufti.(*)

Selasa, 27 Januari 2026

Patungan Beli Ganja, Pesta di Paruga Berujung Digerebek: Tiga Mahasiswa Diciduk Polsek Bolo

Bima, Media Dinamika Global.Id_ Pesta narkotika jenis ganja yang dilakukan tiga oknum mahasiswa di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, berakhir di tangan polisi. Ketiganya digerebek dan diamankan personel Polsek Bolo Polres Bima Polda NTB, Selasa malam, 27 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 Wita.

Tiga oknum mahasiswa tersebut masing-masing berinisial MA (22), MD (20), dan I (20). Mereka diamankan saat diduga tengah asyik mengonsumsi ganja di area Paruga Na’e, Desa Kananga, Kecamatan Bolo.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pesta narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bolo AKP Nurdin bersama anggotanya langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya di lokasi, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan ketiga terduga pelaku tanpa perlawanan. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu setengah linting ganja yang dicampur tembakau, satu lembar kertas papir, satu bungkus rokok Marlboro Bolong sisa 9 batang, satu bungkus In Mild Apple Mint sisa 5 batang, serta dua unit handphone.

Di hadapan petugas, ketiganya mengakui bahwa ganja tersebut dibeli secara patungan dari seseorang di wilayah Kota Bima dengan harga Rp100.000.

Kapolres Bima AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bolo AKP Nurdin, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Benar, kami telah mengamankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja beserta sejumlah barang bukti,” ujar AKP Nurdin.

Lebih lanjut dijelaskan, guna mendalami peran masing-masing terduga serta mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika, ketiga oknum mahasiswa tersebut akan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.(Mdg/04)

Jumat, 23 Januari 2026

Keluarga Korban Mendesak Penangkapan Pelaku Pengeroyokan


kondisi korban lilis karlina asal Desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Kota Bima. Media Dinamika Glibal.Id_ Keluarga korban pengeroyokan atas nama Lilis, warga Desa Risa, Kecamatan Woha, mendesak Polres Bima Kota agar segera menindaklanjuti laporan dan menangkap para pelaku tindak pidana pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh sepasang suami istri asal Tanjung, Kota Bima.

Peristiwa pengeroyokan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka lebam di bagian wajah serta rasa sakit di hampir seluruh tubuh.

Hingga saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma psikis yang mendalam. Kejadian ini menimbulkan keresahan di tengah keluarga korban maupun masyarakat sekitar.

Pihak keluarga menegaskan bahwa peristiwa pengeroyokan tersebut telah resmi dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bima Kota, lengkap dengan keterangan korban dan bukti pendukung. Namun demikian, hingga saat ini keluarga menilai belum terlihat adanya langkah hukum yang tegas terhadap para terduga pelaku.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap perempuan. Keluarga korban menyesalkan apabila hukum terkesan tidak memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan berharap proses hukum berjalan secara adil, profesional, dan tanpa tebang pilih.

“Kami meminta Polres Bima Kota bertindak profesional dan adil sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai muncul anggapan bahwa pelaku kebal hukum,” tegas perwakilan keluarga korban.

Rilis ini disampaikan sebagai bentuk permintaan keadilan serta peringatan agar pihak berwenang segera menangkap dan memproses hukum para pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keluarga korban berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Keluarga menegaskan bahwa mereka sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang, namun berharap tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat lambannya penanganan perkara ini.(Mdg/04)

Sabtu, 10 Januari 2026

Satreskrim Polres Bima Tangkap Pelaku KDRT di Desa Talabiu.

Pelaku berinisial S (31) saat di amankan Satuan Reksrim Polres Bima sabtu (10/1/26).


Bima, Media Dinamika Global.Id_Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Polda NTB berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (31), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 9 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WITA, di kediaman pelaku. Korban berinisial N (45) mengalami penganiayaan setelah terjadi cekcok rumah tangga yang dipicu persoalan sepele.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat korban sedang mengurus anak, sementara pelaku meminta korban menyiapkan makanan. Permintaan tersebut ditolak sehingga memicu emosi pelaku. Pelaku kemudian melontarkan kata-kata kasar dan melakukan pemukulan menggunakan benda besi ke arah kepala korban.

Merasa terancam dan tidak tahan atas kekerasan yang dialaminya, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bima untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Bima AKP Abdul Malik, SH memerintahkan Kanit Pidum Aiptu Rahmi bersama Tim Resmob untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan. Selain itu, Kanit Intel Polsek Woha Bripka Irfan, SH, juga bergerak cepat turun ke lokasi kejadian bersama anggota guna melakukan langkah-langkah awal pengamanan dan pengumpulan informasi.

Pelaku berhasil diamankan pada pukul 23.30 WITA di hari yang sama, saat bersembunyi di kolong rumahnya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bima AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., MH, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Malik, SH, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Bima dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kekerasan dalam rumah tangga.(Mdg/04)