Diduga Oknum Polisi Aniaya Warga Hendak Melaporkan Kehilangan Dokumen - Media Dinamika Global

Rabu, 04 Maret 2026

Diduga Oknum Polisi Aniaya Warga Hendak Melaporkan Kehilangan Dokumen



Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Diduga Oknum Polisi bernama Ikhwan, Pangkat/NRP: AIPTU/78111112. Jabatan Kanit Samapta Polsek Monta Polres Bima  Aniaya Warga bernama Suhardiman yang Hendak Melaporkan Kehilangan Dokumennya di Kantor Kepolisian setempat. Bukannya mendapatkan Pelayanan yang Prima sebagaimana di Gaungkan oleh Kapolri tentang Polisi Masyarakat, Polisi Baik tetapi Justru Korban mendapatkan Perlakukan yang tidak wajar oleh Oknum tersebut.

Merasa Perlakukan yang tidak enak oleh Oknum Polisi tersebut, korban langsung melaporkan Peristiwa Hukum yang di alaminya terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Penganiyaan di Halaman Kantor Polsek Monta saat mereka sedang melakukan Apel Pagi. Saat itu Korban Datang atau Masuk ke Halaman itu bermaksud untuk melaporkan Kehilangan Dokumen dan Dompet yang Isinya berupa SIM, ATM dan lainnya.

Namun, tak disangka bukannya melayani Masyarakat dengan baik justru mendapatkan Prilaku yang tidak etis oleh Oknum Polisi yang Jabatannya cukup Besar yakni sebagai Kanit Samapta Polsek Monta Polres Bima.

Melihat Tindakan semena-mena tersebut, Korban memilih untuk Melaporkan Dugaan Tindak Pidana dengan Nomor ,,,, melalui Propam Mabes Polres Bima Kabupaten untuk diperiksa sebagai terlapor yang jelas diduga melanggar Tribrata, Melanggar Kode etik dan lain sebagainya.

Saat Melaporkan Peristiwa tersebut, Korban didampingi oleh Bapaknya Eks DPRD Kab Bima Mustakim, Eks DPRD Kab Bima Edy Mukhlis, Eks DPRD Kab Bima Sulaiman MT dan Eks DPRD Kab Bima dari Gerindra Baharudin Ishaka, SH yang juga PH nya Korban.

Usai melaporkan Peristiwa tersebut Keempat orang tersebut menghadap Langsung Bapak Kapolres Bima Kabupaten yang didampingi oleh Kabag OPS, guna meminta kepadanya agar Proses Pemeriksaan Oknum Polisi itu secara transparan dan akuntabel sehingga perbuatan yang dilakukannya tidak terulangi lagi dan agar ada Efek Jera.

Baharudin Ishaka, SH selaku Penasehat Hukum Korban menyayangkan sikap Oknum Polisi yang seperti nya Abuse of Power, bertindak semena-mena, bertindak semaunya saja tanpa melihat, membaca dan berfikir bahwa apa yang di Lakukan tidak sesuai dengan SOP dan melanggar Tribrata kepolisian seperti yang di Gaungkan oleh Kapolri dalam setiap Pertemuan itu.


Karenanya, saya tegaskan agar Klien kami dilindungi, dan Pelaku yang melakukan Penganiyaan itu di proses secara Hukum dengan cara Pemeriksaan secara Proporsional dan Akuntabel. Terhadap peristiwa tersebut Klien kami mengalami Kerugian Moril maupun material. Tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Bima Kabupaten saat itu juga langsung bertindak dengan memanggil serta mengamankan Oknum Polisi tersebut dengan memasukan di dalam Sel Tahanan hingga Proses Pemeriksaan tersebut benar-benar usai.(Team).

Comments


EmoticonEmoticon