Mataram, Media Dinamika Global – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Media Independen Online Indonesia (DPW MIO-Indonesia) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Feryal Mukmin P, melontarkan kritik tajam terhadap langkah Lalu Muhammad Iqbal yang melaporkan seorang aktivis perempuan ke Polda NTB. Ia meminta Kapolda NTB agar mengedepankan profesionalitas dan proporsionalitas dalam menangani perkara tersebut.
Kasus ini muncul setelah Rohyatil Wahyuni Bourhany, pemilik akun Facebook “Saraa Azahra”, menerima surat pemanggilan dari penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB. Ia dilaporkan karena diduga menyebarkan nomor telepon pribadi Gubernur NTB di media sosial.
Feryal menilai, pendekatan hukum dalam kasus ini tidak bisa dilihat secara sempit sebagai pelanggaran semata. Menurut dia, ada konteks sosial yang lebih luas, yakni ekspresi kekecewaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah.
“Ini bukan soal hukum, tapi juga soal bagaimana masyarakat mencari akses komunikasi dengan pemimpinnya. Ketika jalur formal dianggap buntu, publik akan mencari cara lain,” tegas Feryal.
Ia bahkan menyentil keras langkah gubernur yang dinilai berlebihan. “Ironis ketika seorang kepala daerah justru melaporkan warganya sendiri. Kritik itu bagian dari kontrol publik. Kalau anti kritik, jangan duduk di jabatan publik,” ujarnya.
Privasi vs Kebebasan Berekspresi
Kasus ini menimbulkan benturan dua prinsip mendasar: perlindungan data pribadi dan kebebasan berekspresi. Nomor telepon memang termasuk data pribadi yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Namun di sisi lain, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, sejumlah kalangan menilai penegakan hukum harus dilakukan secara hati-hati agar tidak berubah menjadi alat pembungkam kritik.
Unsur Niat Jadi Penentu
Dari perspektif hukum, tidak semua penyebaran data pribadi otomatis menjadi tindak pidana. Sejumlah aspek krusial perlu diuji, seperti adanya niat jahat, ajakan untuk melakukan gangguan, serta dampak nyata yang ditimbulkan.
Tanpa unsur tersebut, kasus ini berpotensi masuk wilayah abu-abu yang menuntut kehati-hatian aparat penegak hukum.
Ujian bagi Kepolisian
Penanganan perkara ini dinilai menjadi ujian penting bagi Polda NTB dalam menyeimbangkan antara perlindungan hukum dan ruang demokrasi. Selain UU Perlindungan Data Pribadi, kasus ini juga berpotensi dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun demikian, publik berharap aparat tidak gegabah dalam menerapkan pasal-pasal hukum yang bisa berdampak luas terhadap kebebasan sipil.
Ancaman “Chilling Effect”
Sejumlah aktivis mengingatkan adanya potensi efek jera di masyarakat jika kritik justru berujung pelaporan hukum. Kondisi ini dikhawatirkan mempersempit ruang partisipasi publik dan melemahkan fungsi kontrol terhadap kekuasaan.
Feryal menutup pernyataannya dengan pesan tegas: “Hukum harus hadir melindungi, bukan menakut-nakuti. Jangan sampai masyarakat kehilangan keberanian untuk bersuara.”
Redaksi |
