"Ini Bukan Rahasia!” Aktivis Perempuan Yuni Bourhany Lawan Tuduhan Pelanggaran Data Gubernur NTB - Media Dinamika Global

Senin, 20 April 2026

"Ini Bukan Rahasia!” Aktivis Perempuan Yuni Bourhany Lawan Tuduhan Pelanggaran Data Gubernur NTB

 Aktivis Perempuan NTB, Yuni Bourhany, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Aktivis perempuan NTB, Yuni Bourhany, akhirnya angkat bicara terkait polemik penyebaran nomor telepon Gubernur NTB yang berujung pada pelaporan dirinya ke aparat penegak hukum (APH).

Dalam siaran pers resminya, Yuni menegaskan bahwa tindakannya bukan dilandasi niat buruk, melainkan sebagai bentuk dorongan terhadap keterbukaan akses komunikasi antara pejabat publik dan masyarakat.

Akses Publik Jadi Alasan Utama

Yuni menjelaskan bahwa nomor yang ia sebar merupakan kontak resmi milik Lalu Muhamad Iqbal selaku Gubernur Nusa Tenggara Barat. Ia menilai, sebagai pejabat publik, gubernur memiliki tanggung jawab pelayanan yang melekat, termasuk dalam hal keterbukaan komunikasi.

“Prinsip dasar demokrasi menempatkan pemimpin sebagai pelayan rakyat. Akses komunikasi yang terbuka adalah bagian dari itu,” tulis Yuni dalam keterangannya.

Ia juga menyoroti bahwa selama ini, prosedur birokrasi yang berjenjang seringkali membuat masyarakat kesulitan menyampaikan persoalan mendesak secara langsung kepada pengambil kebijakan.

Bantah Langgar Data Pribadi

Menanggapi tudingan pelanggaran privasi, Yuni menegaskan bahwa nomor yang disebarluaskan bukanlah data pribadi yang bersifat sensitif seperti NIK atau rekening bank.

Menurutnya, nomor tersebut merupakan sarana komunikasi resmi yang sebelumnya juga telah dinyatakan dapat digunakan untuk melayani masyarakat.

Pernyataan ini sekaligus merespons kekhawatiran publik terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Ini bukan data rahasia. Justru ini bentuk dukungan terhadap komitmen pelayanan publik yang terbuka,” tegasnya.

Kebebasan Berekspresi Jadi Landasan

Yuni juga menekankan bahwa langkahnya tidak bisa dilepaskan dari hak warga negara dalam menyampaikan pendapat, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Ia menilai, kritik publik di era digital sering kali muncul dalam bentuk tekanan sosial, termasuk melalui media sosial.

Dalam konteks ini, ia meminta agar penegakan hukum tidak mengabaikan prinsip kebebasan berekspresi yang menjadi fondasi demokrasi.

Respons atas Pelaporan

Sebelumnya, Yuni dilaporkan ke APH setelah mengunggah nomor telepon yang diduga milik gubernur di media sosial. Kasus ini kemudian memicu perdebatan luas antara perlindungan data pribadi dan ruang kritik publik.

Sejumlah pihak, termasuk kalangan aktivis dan organisasi media, menilai bahwa kasus ini harus dilihat secara utuh dan proporsional.

Ketua DPW Media Independen Online (MIO) Indonesia bahkan menyebut tindakan tersebut bisa dibaca sebagai bentuk kekecewaan publik terhadap sulitnya akses komunikasi dengan pejabat.

Ujian Demokrasi di Era Digital

Kasus yang menimpa Yuni kini menjadi sorotan sebagai ujian penting dalam penegakan hukum di era digital. Selain UU Perlindungan Data Pribadi, perkara ini juga berpotensi dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun, sejumlah ahli hukum menekankan bahwa unsur niat dan dampak harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan apakah suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Jika tidak ditemukan niat jahat atau dampak signifikan, maka penanganan kasus harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan efek jera berlebihan terhadap kebebasan berpendapat.

Seruan Evaluasi Keterbukaan

Di akhir pernyataannya, Yuni menyebut polemik ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama terkait konsistensi antara komitmen pelayanan publik dan aksesibilitas pejabat.

“Jika ada keberatan, silakan diuji langsung melalui fungsi pelayanan itu sendiri,” ujarnya.

Kasus ini pun mempertegas satu hal, di tengah tuntutan transparansi, batas antara ruang privat dan kepentingan publik semakin menjadi perdebatan yang tak terelakkan.

Redaksi |

Comments