BNNP NTB Musnahkan BB dan Komitmen Untuk Ungkap Jaringan Narkotika yang Lebih Besar - Media Dinamika Global

Jumat, 21 November 2025

BNNP NTB Musnahkan BB dan Komitmen Untuk Ungkap Jaringan Narkotika yang Lebih Besar


Mataram, Media Dinamika Global.Id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) menggelar pemusnahan barang bukti (BB) narkotika yang berhasil diungkap Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi NTB, bulan Oktober 2025, dengan dua Laporan Kasus Narkotika (LKN) dan dua Tersangka bertempat di depan Kantor BNNP NTB. Jum'at, (21/11/).

Kepala BNNP NTB mulai Kabid Pemberantas, Dr. Kombes Pol Dede Suyasa, S.Si., S.H., M.H menyampaikan  pemusnahan barang bukti narkotika terhadap 2 LKN dan 2 (dua) TSK an IDM alias C dan Y alias B yang sedang ditangani oleh BNNP NTB. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya keterbukaan atau transparansi BNNP NTB dalam penanganan pemberantasan peredaran narkotika dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di wilayah Provinsi NTB.

Dr. Kombes Pol Dede Suyasa, S.Si., S.H., M.H menjelaskan, kasus pertama paa hari Sabtu, tanggal 4 Oktober 2025, sekira pukul 20.05 WITA, TKP di Kantor Sumbawa Utama Travel di Jl. Diponegoro Bugis Kec. Sumbawa Kab. sumbawa.

"Tersangka berinisial IDM ALS C (Kurir) asal kabupaten Sumbawa," jelasnya.

Lebih lanjut, Kabid Pemberantas membeberkan, telah diamankan inisial IDM di Salah Kantor travel di Sumbawa sesaat setelah mengambil paket berisi  narkotika jenis ganja dengan bruto 339,06 gram. Hasil pemeriksaan diketahui IDM  sudah lebih dari 10 kali disuruh menerima paket narkotika oleh MAI untuk dan pengambilan paket yang terakhir ini, berisi narkotika jenis ganja dengan berat 339,06 gram. Berdasarkan pengakuan inisial IDM ALS C, lalu petugas BNNP melakukan pemeriksaan di Rumah MAI di Desa Pekat, namun yang bersangkutan sudah berhasil kabur terlebih dahulu karena diduga sudah mengetahui IDM ALS C sudah diamankan petugas.

"Akhirnya inisial MAI ALS O diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh BNNP NTB," tuturnya.

Kemudian, sambung Kabid Pemberantas, Modus Operandi menggunakan jasa ekspedisi dari Medan Ke Lombok, setelah paket tiba di lombok akan dikirim lagi oleh kurir melalui Travel SU dan TM menuju Sumbawa. 

"Setelah tiba di Sumbawa paket akan diambil oleh IDM," terangnya.

Dr. Kombes Pol Dede Suyasa, S.Si., S.H., M.H membeberkan barang bukti, Ganja dengan berat netto 272,59 Gram, 1 (satu) buah paket J&T dengan dengan nomor resi “JD0503223516”, Pengirim: All Second Trift Medan No. HP: 083564772892, Penerima ILHAM No. HP: 085183941220, alamat di Jl. Merak No. 15 A, Cakranegara Barat, Kec. Cakranegara, 1 (satu) potongan bungkus rokok Sampoerna yang bertuliskan “011296 dan sandi”, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah hitam dengan nopol EA 3782 AN, dan 1 (satu) kaleng rokok Surya Gudang Garam yang di dalamnya berisi 3 (tiga) kertas papir.

Sementara barang bukti yang akan dimusnahkan, Ganja seberat 263,69 gram,  setelah disisihkan untuk uji Laboratorium 4,45 Gram dan Persidangan 4,45 gram.

"Pasal yang dilanggar: Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat(1) dan atau Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman Hukuman: Hukuman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun," ucapnya.

Kasus kedua, Dr. Kombes Pol Dede Suyasa, S.Si., S.H., M.H mengatakan, pada Hari Minggu, tanggal 5 Oktober 2025, sekira pukul 14.30 Wita, telah diamankan seorang inisial Y ALS B di pinggir jalan di Kel. Kuang Kec. Taliwang KSB sesaat setelah menerima 2 paket berisi diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 45,94 gram dan ganja bruto 2192,79 gram. Dari hasil interogasi di TKP diakui oleh ybs bahwa benar paket berisi shabu dan ganja tersebut adalah miliknya yang dipesan melalui seseorang di Medan bernama R melalui whatsapp.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Y ALS B sudah 4 kali memesan narkotika jenis shabu dan ganja kepada R yang dikirim melalui JNE dari Medan ke Sampir KSB sejak Bulan Januari s/d Oktober 2025 dengan total 125 gram shabu dan 2000 gram ganja dengan total nilai transaksi sejumlah Rp.136.500.000,-," ujarnya.

Modus Operandi dan sistem pembayaran dengan cara shabu dan ganja dipesan melalui whatsapp, kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi dari Medan ke Sampir Kec. Taliwang Kab. Sumbawa Barat. Setelah shabu dan ganja laku terjual Y ALS B  akan mengirim uang pembayaran tersebut ke rekening milik R Melalui agen Brilink, BNI Link dan DANA secara bertahap.

Barang bukti Diaman, ganja seberat netto 1677,12 gram dan shabu seberat netto 45,94 gram, 1 (satu) buah paket JNE dengan dengan nomor resi “040120012737225”, Pengirim : Fitrianingsih No. HP : 089561345868, Medan Sumatra Utara, Penerima : Widya Rahma, +6285338963614, alamat di Kampung Sampir C, Kel. Sampir, Kec. Taliwang, Sumbawa Barat, 1 (satu) buah paket JNE dengan dengan nomor resi “040120012738125”, Pengirim : Fitrianingsih No. HP : 089561345868, Medan Sumatra Utara, Penerima : Widya Rahma, +6285338963614, alamat di Kampung Sampir C, Kel. Sampir, Kec. Taliwang, Sumbawa Barat, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Stylo warna Cream  dengan nomor kendaraan EA 6215 HL, 1 (satu) HP Redmi Biru muda dengan case warna hitam dengan nomor Hp +6285338963614Koper, selimut, goodie bag, dan Uang tunai sebanyak Rp.120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah).

Barang bukti dimusnahkan, ganja seberat 1.667,77 gram setelah disisihkan untuk uji Laboratorium 4,62 Gram dan Persidangan 4,73 gram shabu seberat 45,40 gram, setelah disisihkan untuk uji Laboratorium 0,21 Gram dan Persidangan 0,33 gram

"Pasal yang dilanggar: Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Hukuman: Hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun," bebernya.

Dr. Kombes Pol Dede Suyasa, S.Si., S.H., M.H, BNNP NTB berkomitmen untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar dan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius dan kerahasiaan pelapor akan dijamin," tegasnya.

Dr. Kombes Pol Dede Suyasa, S.Si., S.H., M.H berharap, melalui kerjasama yang erat selama ini antara BNN dan semua  dapat menciptakan NTB yang bebas dari ancaman bahaya narkoba guna terwujudnya generasi NTB yang kuat, sehat, dan berprestasi.

"Mari kita sama-sama memberikan edukasi yang positif terhadap masyarakat, yakin akan banyak anak bangsa yang diselamatkan dari narkotika," pungkasnya.

Redaksi MDG 

Comments


EmoticonEmoticon