Diduga Dana BOS Ratusan Juta di SDN 46 Lela Kota Bima Dikorupsi Kepala Sekolah - Media Dinamika Global

Sabtu, 04 Oktober 2025

Diduga Dana BOS Ratusan Juta di SDN 46 Lela Kota Bima Dikorupsi Kepala Sekolah


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.--Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ratusan juta rupiah di sekolah tingkat SD negeri 46 Lela Kota Bima di diduga dikorupsi. Berinisial TH dalam kasus ini adalah seorang kepala sekolah.

Kami minta kepada inspektorat, BPK, KPK turun ke tiap-tiap sekolah Agar di audit dana BOS sejumlah Rp 243 juta tahun anggaran 2023.

"Pihak inspektorat harus melakukan penetapan terhadap inisial TH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SDN 46 lela tahun 2023," kata Armanul HaQim ketua harian LSM Media Dinamika global, Selasa (9/9/2025).

Total dana BOS adalah Rp 2043 juta pada tahun 2003 Akibat perbuatan TH menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 243 juta rupiah.

"Bahwa akibat perbuatan kepala sekolah, negara mengalami kerugian negara," ujarnya Armanul HaQim ketua harian LSM Media Dinamika global.

Kasus dugaan korupsi lainnya terjadi di SDN 46 Negeri Lela kota bima yang melibatkan bendahara, sekretaris kepala sekolah bernama Tuti Haryati. Dia menjadi harus dicopot dari jabatannya kepala sekolah, dan juga karena diduga melakukan korupsi dana BOS  secara berjama'ah Rp 204300.000.00rp pada tahun anggaran 2023.

"Kami minta kepada inspektorat, BPK, KPK, copot kepala sekolah tersebut karena merugikan negara menetapkan inisial TH dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SDN 46 lela tahun 2023," kata Ketua harian Armanul HaQim LSM Media Dinamika global. Selasa (9/9/2025).

Total BOS di SDN 46 lela pada tahun 2023 sebesar Rp 204300.00 juta rupiah.

(TH) Tuti Haryati kepala sekolah sebagai penanggungjawab dana BOS pada tahun itu dinilai tidak melakukan pengelolaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2022 dan Nomor 63 tahun 2023 serta UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar 24300.000.00

"Bahwa akibat perbuatan berinisial TH sebagai kepala sekolah, negara mengalami kerugian dengan Jumlah kurang lebih Rp 24300 juta rupiah," jelasnya.(Sekjend MDG)

Comments


EmoticonEmoticon