![]() |
| KUPT Pertanian Kec. Wawo Iwan Purnamawan,SP |
Bima, Mediadinamikaglobal.id – Sejumlah pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Praktik ini meresahkan para petani setempat yang sangat bergantung pada pupuk bersubsidi untuk meningkatkan hasil panen mereka.
![]() |
| Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi sesuai keputusan Menpan RI. |
Berdasarkan pantauan di lapangan dan laporan dari beberapa petani, harga pupuk urea bersubsidi yang seharusnya dijual Urea dengan harga Rp 90.000 per sak, dijual oleh beberapa pengecer dengan harga mencapai Rp 130.000 hingga Rp 150.000 per sak. Sebaliknya harga pupuk NPK phonska dengan harga Rp 92.000 per sak dijual dengan harga Rp 180.000 per sak. Kenaikan harga yang signifikan ini tentu memberatkan petani, terutama mereka yang memiliki lahan garapan yang luas.
"Kami sangat kesulitan dengan harga pupuk yang mahal ini. Padahal, kami sangat membutuhkan pupuk untuk tanaman padi kami. Harga ini tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemenpan RI waktu itu, bahkan beliau mengungkapkan apabila ada pengecer berani mematok harga diatas HET. Maka izinnya akan segera dicabut. Kami berharap kepada pihak dinas pertanian segera mengambil langkah tegas tersebut, agar para petani tidak dirugikan dalam hal ini," ujar salah seorang petani yang enggan disebutkan namanya. Ia menambahkan bahwa ia dan petani lainnya berharap pemerintah segera turun tangan untuk menindak para pengecer nakal tersebut.
Menanggapi laporan ini, Kepala UPT Pertanian Kecamatan Wawo, Iwan Purnamawan, SP, menyatakan akan segera melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran tersebut. "Kami akan segera turun bersama tim dan didampingi langsung yakni Camat Wawo selaku ketua pengawas (KP3) bersama Kapolsek Wawo dan danramil 1608-06/Wawo untuk melakukan pengecekan di lapangan. Jika terbukti ada pengecer yang menjual pupuk di atas HET, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Iwan Purnamawan, SP, juga mengimbau kepada para petani untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib atau UPT Pertanian Kecamatan Wawo jika menemukan adanya praktik penjualan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ia juga mengingatkan para pengecer untuk tidak melakukan praktik curang yang dapat merugikan petani dan setiap pembeli wajib diberikan nota pembelian sesuai dengan harga yang ditetapkan.
Ia berkomitmen untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pupuk bersubsidi agar petani dapat memperoleh pupuk dengan harga yang terjangkau. Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas dari pemerintah, praktik penjualan pupuk di atas HET dapat diberhentikan serta sesuai RDKK masing-masing dan petani dapat kembali memperoleh pupuk dengan harga yang sesuai (Mdg05)

