Soromandi NTB, Media Dinamika Global.id.// Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek soromandi tolong panggil oknum perangkat kadus desa sai atas nama Hamzah dalam kasus dugaan mafia tanah yang merugikan seorang warga berinisial SN masyarakat desa sai, kecamatan Soromandi kabupaten bima. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan hak atas tanah miliknya akibat dugaan rekayasa dokumen sertifikat tanah atau cacat administrasi oleh pihak Hamzah selaku kadus karena ada permainan kadus tersebut dengan pihak pelaku yang mensertifikatkan tanah yang dikusai oleh SN sejak tahun 2017-2025 tidak pernah berputus putus, kanapa tahun 2020 munculnya lahirnya sertifikat atas nama Rustam.
Kadus dan mantan kades desa sai kecamatan Soromandi, menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal ketika seorang saksi mengurus sertifikat surat tanah. Namun, mantan kades sai berinisial AN dan seorang pegawai pemerintahan berinisial HZ selaku kadus desa sai justru menerbitkan surat sertifikat tanah palsu atas nama Rustam, tanpa dasar Al ashak yang jelas dan tidak Sah.
“Dalam surat tanah yang baru itu terdapat perubahan mencurigakan pada sempadan bagian barat. Keduanya dengan sengaja mengubahnya menjadi ‘Tanah Sengketa’, padahal tanah tersebut milik inisial SN” ungkap Lutfi pj kades sai.
Tak hanya itu, pada tahun yang sama kedua tersangka kembali menerbitkan surat tanah di atas bidang yang sebelumnya mereka cantumkan sebagai “Tanah Sengketa”, tetapi kali ini atas nama pihak lain. Tindakan tersebut diduga merupakan praktik terorganisir yang bertujuan mengambil alih tanah milik orang lain secara ilegal.
Hamzah kadus sai. Harus dijerat Pasal 263 junto Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen sertifikat tanah masyarakat desa sai dan penggunaan surat palsu, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Kami terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Masyarakat desa sai yang merasa menjadi korban mafia tanah kami imbau segera melapor,” kata Pj kades sai Lutfi
Dugaan perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) dilaporkan ke Kejagung bima melalui surat B-3280/L.4.13/EOH/10/2025 dan B-3281/L.4.13/EOH/10/2025. Dalam waktu dekat kami akan lapor ke jaksa bima serta Polsek soromandi beserta saksi saksi atas kasus mafia tanah yang dilakukan oleh Dua oknum pegawai kadus dan mantan kades desa sai untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus dugaan mafia tanah ini menjadi bukti komitmen BPN kabupaten bima, Polsek soromandi, dan pj kades sai, dalam memberantas praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat desa sai serta merusak tata kelola pertanahan. kami coba menghubungi via WhatsApnya hamzah namun tidak aktif hingga berita ini ditulis dan di turunkan.(Sekjend MDG)
