Nekat Jual Shabu Demi Kebutuhan Tiga Anaknya, IRT Bima Digulung Polisi


Bima, Media Dinamika Global.Id -- Sat Resnarkoba Polres Bima kembali berhasil mengungkap dan mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal kecamatan Bolo, kabupaten Bima diduga pengedar barang haram jenis Narkoba. Jum'at (25/03/22). Sekira Pukul 20.00.Wita.

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, dalam keterangan pers yang dirilis Kasi Humas Iptu Adib Widayaka mengatakan, terduga pelaku pengedar Narkoba Jenis Shabu seorang IRT berinisial DS (P/39) warga kecamatan Bolo dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Bima I Gede Arnawa, SH. Berdasarkan laporan masyarakat yang meresahkan masyarakat dengan peredaran barang haram itu diwilayah kecamatan Bolo.

"Ibu tiga orang anak ini diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat yang meresahkan masyarakat bahwa di kios milik terduga sering dijadikan ajang transaksi Narkoba Jenis Sahbu," ungkapannya.

Sambungnya, Menindak lanjuti Laporan tersebut Tim Opsnal Resnarkoba Langsung bergerak menuju TKP.

"Sesampainya di TKP Polisi mendapati terduga yang akan melakukan Transaksi Narkoba Dua Poket kecil  jenis Shabu siap edarkan," kata Adib.

Pada saat dilakukan penggeledahan di kios komplek pasar sila milik terduga disaksikan oleh Staf Desa dan Warga setempat.

Dari tangan ibu tiga orang anak ini petugas berhasil mengamankan sejumlah Barang bukti (BB) 2 Poket kecil Shabu siap edar yang disembunyikan didalam dompet untuk mengelabui petugas.

"Selain itu, polisi juga mengamankan 1 (satu) lembar plastik klip kosong besar, 3 (tiga) lembar plastic klik kosong kecil, dan 1 (satu) buah sedotan yang sudah dimodifikasi di letakan di atas Jok (sadel) sepeda motor yang diparkir di dalam kios milik terduga," beber Adib.

Lebih lanjutnya, dihadapan polisi terduga mengakui kalau barang haram itu miliknya dan didapatkannya dari seseorang yang sudah di kantongi identitas dan diburu oleh polisi. 

"Terpisah Kapolres Bima AKBP Heru sasongko SIK, pihaknya  akan terus memburu dan identitas sudah kami kantongi," tegas Pria Bermelati Dua itu di kutib Adib.

Ditambahkannya, Terduga juga mengaku menjalankan bisnis haram ini sejak tiga bulan terakhir karena untuk mencukupi kebutuhan ketiga buah hatinya.

"Usai itu terduga bersama sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bima untuk diproses Hukum lebih lanjut," tutup Adib. (MDG.01).
Load disqus comments

0 comments