PERSOALAN PEMERINTAH DESA DAN BPD TAK KUNJUNG SELESAI


Simpasai Monta. Media Dinamika Global.id. Atas dasar persoalan yang terjadi beberapa hari kemarin, Lembaga BPD dan Masyarakat masih terus melakukan penyegelan Kantor Desa, agar persoalannya dapat terselesaikan dengan jujur dan transparan, Jum'at, 3/12/2021.

Namun sampai saat ini persoalan yang terjadi tak kunjung selesai, karena pihak Pemerintah Desa dan pihak Lembaga BPD, sampai saat ini belum bertemu dan membicarakan bagaimana solusi penyelesaian persolan yang terjadi.

Seperti yang di sampaikan oleh Pemerintah Kecamatan, Kasi Pemerintahan Abubakar, S.sos, Lembaga BPD dalam usulan pertemuan yang di fasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan, bukan hanya membahas persoalan pertanggung jawaban keuangan, tetapi mereka mengangkat persoalan yang menghancurkan Kepala Desa, pungkasnya.

Sambung, namun beliau meminta agar Lembaga BPD fokus dalam pembahasan dugaan penyelewengan, tapi itupun Lembaga BPD dan Masyarakat Desa Simpasai sudah resmi  melayangkan surat kepada Inspektorat untuk di lakukan pemeriksaan.

Juga menurut informasi yang beliau dengar, ketika Inspektorat turun di Desa simpasai untuk melakukan pemeriksaan khusus, Pemerintah Desa belum siap  untuk menyiapkan dokumen pertanggung jawaban, dan Pemerintah Desa ini lebih khusus di tujukan kepada Bendahara Desa yaitu atas nama Jahrudin.

Dan ketika itu kita tau, maka kita dorong Pemerintah Desa supaya segera menyiapkan laporan pertanggung jawaban 2020, dan ternyata Inspektorat tidak sekali turun di Desa simpasai, selalu Pemerintah Desa dalam keadaan tidak siap, dan oleh karena itu kami terus mendorong untuk mempersiapkan itu, lagi lagi ditemukan persoalan yang menyangkut benahara Desa tahun Anggara 2020 dan tahun sebelumnya.

Kembali beliau menyampaikan bahwa Pak Jahrudin ini merasa keberatan menyelesaikan laporan pertanggung jawaban, ketika persoalan yang menyangkut dengan tanggung jawab menyelesaikan utang piutang.

Dan kami sebagai Pemerintah Kecamatan tidak tau tentang persoalan utang piutang ini, apakah ini utang piutang Pemerintah Desa ataukah utang bendahara atas perjanjian Bendahara dengan pihak lain.

Terakhir beliau menyampaikan Pemerintah Kecamatan mensyaratkan untuk pencairan tahap ke dua 2021,  harus menyelesaikan SPJ 2020, karena ada syarat dari Pemerintah Kecamatan untuk memberikan rekomendasi pencarian, ternyata mereka bisa menyelesaikan SPJ itu, dan kami selaku Pemerintah Kecamatan belum tau apakah Inspektorat sudah hadir kembali  setelah mereka sudah siapkan SPJ, dan itu yang belum kami tau, pungkasnya. (MDG. 005.)

Load disqus comments

0 comments