Media Dinamika Global

Sabtu, 11 Juli 2026

Begawi Festival 2026, Gubernur Mirza Dorong Generasi Muda Kreatif Tanpa Meninggalkan Budaya.

Lampung Selatan - Mediadinamikaglobal.Id || Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kemajuan pembangunan daerah dengan pelestarian nilai-nilai adat dan budaya. Menurutnya, kekayaan alam Lampung yang subur harus dikelola dengan fondasi karakter yang kuat agar mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Gubernur saat menghadiri Begawi Festival bertema "Akselerasi Generasi Muda dalam Harmonisasi dan Kreativitas di Lingkungan Bumi Siger Lampung" di Radin Inten Beach, Lampung Selatan, Sabtu 11 Juli 2026.

Gubernur menegaskan bahwa adat bukan sekadar simbol atau tradisi seremonial, melainkan mengandung nilai-nilai kehidupan yang mendalam. Nilai-nilai filosofis tersebut menjadi pilar penting yang harus dijaga dan dipegang teguh di tengah arus modernisasi.

Gubernur juga menyoroti peran penting generasi muda dalam melestarikan warisan budaya. Menurutnya, apabila generasi muda tidak dibekali dengan nilai-nilai adat Lampung, meskipun kelak berhasil mencapai berbagai kemajuan, mereka akan kehilangan karakter dan jati diri sebagai masyarakat Lampung.

Ia menegaskan bahwa prinsip-prinsip kearifan lokal masyarakat Lampung harus menjadi pedoman bagi siapa pun yang menetap, berkarya, dan mengabdi di Provinsi Lampung.

"Adat Piil Pesenggiri, Nengah Nyimah, Nengah Nyappur, Juluk-Adek, dan nilai-nilai luhur lainnya telah membawa masyarakat Lampung melewati berbagai peradaban, masa penjajahan, kemerdekaan, hingga era reformasi dengan tetap menjaga jati diri," ujar Gubernur.

Gubernur menambahkan bahwa generasi muda harus mampu menjadi agen perubahan yang kreatif dan inovatif, sekaligus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai budaya. Menurutnya, hal tersebut akan menjadi kekuatan Lampung dalam menghadapi berbagai tantangan di masa depan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan, menyampaikan apresiasi atas penganugerahan gelar adat kepada Pangdam XXI/Radin Inten sebagai Pangeran Satria Negara.

Menurut Zulkifli, gelar tersebut bukan sekadar bentuk penghormatan, tetapi juga menjadi simbol eratnya hubungan antara TNI dengan masyarakat adat Lampung sekaligus amanah untuk terus menjaga persatuan dan mengabdi kepada bangsa.

Ia menegaskan bahwa nilai-nilai adat dan budaya merupakan fondasi penting dalam memperkuat identitas bangsa. Keberagaman budaya Indonesia, menurutnya, harus menjadi perekat persatuan, bukan menjadi sumber perpecahan.

"Budaya yang kuat akan menjadikan bangsa ini semakin maju," ujar Zulkifli.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga persatuan, melestarikan budaya, serta bergotong royong mendukung pembangunan untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan berdaya saing.

Begawi Festival yang digelar di Radin Inten Beach, Lampung Selatan, juga menghadirkan pameran produk UMKM lokal, sajian kuliner khas, serta berbagai pertunjukan seni dan budaya Lampung. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penganugerahan gelar adat Pangeran Satria Negara kepada Pangdam XXI/Radin Inten.

Begawi bukan sekadar ritual seremonial, melainkan perwujudan rasa syukur dan penghormatan terhadap tatanan adat yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat Lampung. Prosesi utama yang dilaksanakan meliputi rangkaian adat yang sakral, termasuk prosesi penyucian diri yang dikenal dengan istilah Turun Mandi.

Gubernur juga mengapresiasi seluruh panitia, komunitas, organisasi kepemudaan, serta berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan Begawi Festival. Ia berharap kegiatan tersebut terus menjadi agenda yang mampu melahirkan karya-karya kreatif, memperkuat kecintaan terhadap budaya Lampung, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

Pemerintah Provinsi Lampung, lanjut Gubernur, akan terus mendukung berbagai ruang kreativitas dan pengembangan potensi generasi muda sebagai bagian dari upaya mewujudkan Lampung yang maju, berdaya saing, serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan semangat kebersamaan.
( Fs/Red) 

Keluarga Besar Kejaksaan Negeri Bima Mengucapkan


Kota Bima Media Dinamika Global.id.-- Keluarga besar Kejaksaan Negeri Bima mengucapkan selamat dan sukses atas pelantikan Indra Zulkarnain, S.H. sebagai Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Bima.

Semoga amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh integritas, ketegasan, dan profesionalisme dalam penegakan hukum, khususnya pada Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.

DPR RI Resmi Tolak RUU Perampasan Aset Koruptor Yang di Usung Prabowo Subianto


Jakarta Media Dinamika Global.id.-- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik. Meski Presiden dan pemerintah telah beberapa kali mendorong agar RUU tersebut segera dibahas dan disahkan, proses legislasinya di DPR masih berlangsung.

Sejumlah anggota DPR menilai pembahasan perlu dilakukan secara cermat karena terdapat sejumlah aspek yang harus dipastikan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya terkait perlindungan hak kepemilikan, asas praduga tak bersalah, dan kepastian hukum.

Perbedaan pandangan tersebut pun memicu perdebatan mengenai keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan hak konstitusional warga negara.(Sekjend MDG)

H. Armansyah S.E, Ketua DPC PPP Kota Bima Mengucapkan


Kota Bima Media Dinamika Global.id.-- Selamat Ulang Tahun ke-69 kepada Bapak H. Muhamad Mardiono,

Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Semoga Allah SWT senantiasa menganugerahkan kesehatan, umur yang berkah, kekuatan, serta kebijaksanaan dalam mengemban amanah untuk bangsa, negara, dan membesarkan Partai Persatuan Pembangunan.

Dua Kanibal Hukum Buaya Vs Harimau: Siapa yang Akan Menang


Opini, Media Dinamika Global.id.--Sahabat, mari kita duduk santai sejenak, nikmati rokok dan seruput kopi hitam Anda, dan mari kita bedah lelucon paling kolosal yang sedang dipentaskan di panggung republik ini.

Beberapa tahun lalu, kita disuhuhi sinetron musiman bertajuk "Cicak vs Buaya" pertarungan epik antara KPK melawan Polri yang berulang hingga berjilid-jilid. Hari ini, plot ceritanya naik kelas, tensinya jauh lebih mengerikan. Musuhnya bukan lagi lembaga "anak bawang" hasil rahim reformasi, melainkan benturan dua predator puncak di puncak piramida hukum kita: Kejaksaan Agung melawan Polri. Ini bukan lagi urusan cicak yang lincah tapi rapuh, melainkan pertarungan brutal antara Buaya melawan Harimau.

Mulai dari isu penguntitan Jampidsus oleh oknum Densus 88, hingga aksi saling bongkar, penyitaan emas batangan, temuan uang ratusan miliar, penggeledahan, hingga pelacakan aset megah terkait mega korupsi komoditas kakap seperti timah, batu bara serta MBG. Dua predator ini saling menggeram, saling memperlihatkan taring dan cakar di depan publik.

Mata Anda berbinar melihat drama ini? Banyak yang mengira ini adalah klimaks dari penegakan hukum. “Wah, bagus dong, biar gerombolan predator itu saling gigit dan kejahatannya terbongkar!”

Maaf, kalau Anda berpikir begitu, Anda masih berada di level berpikir "Rendah" dalam memahami geopolitik dan geo-ekonomic domestik. Izinkan saya membedah apa yang sebenarnya terjadi dengan kacamata yang sedikit berbeda, sedikit lebih tajam, dan agak berbau dialektika materialisme.

Hukum Bukan Panglima, Melainkan Alat Produksi.

Secara ilmiah, mari kita gunakan pendekatan sosialis untuk menguliti drama dua predator ini. Dalam teori marxisme klasik dan sosiologi hukum kritis, ada satu adagium yang tidak pernah meleset: *hukum bukanlah entitas suci yang jatuh dari langit demi keadilan sosial*. Hukum di dalam sistem ekonomi kapitalistik-oligarkis hanyalah bagian dari suprastruktur. Ia dikontrol, didesain, dan digerakkan oleh infrastruktur ekonomi yaitu siapa yang menguasai modal dan alat produksi.

Negara tidak lebih dari komite bersama yang mengelola urusan-urusan kelas borjuis. Di Indonesia, aparatur penegak hukum sering kali dipaksa atau dengan sukarela menjadi "centeng" dari akumulasi kapital tersebut.

Ketika sang Harimau (Kejaksaan) membongkar mega korupsi triliunan rupiah yang menyeret gurita bisnis hitam, sang Buaya (Polri) tidak tinggal diam. Mereka melakukan manuver serangan balik, membongkar lini pertahanan lawan melalui berbagai penyidikan taktis. Apakah ini perang demi "Keadilan Rakyat"? Come on, jangan naif.

Ini adalah benturan kepentingan antarfaksi kapital (oligarki) yang menggunakan instrumen negara sebagai senjata perang bayangan (proxy war). Institusi penegak hukum telah bergeser fungsi menjadi alat tawar-menawar (bargaining tool) ekonomi-politik.

- Faksi A menggunakan cakar Harimau untuk mencabik bisnis Faksi B.

- Faksi B yang terdesak, meminjam taring Buaya untuk melakukan serangan balik (counter-attack).

Aksi saling bongkar kejahatan ini bukanlah wujud dari transparansi atau tobat massal para oknum, melainkan keputusasaan karena prinsip mutual assured destruction jika aku hancur, kamu juga harus hancur. Ini adalah kanibalisme birokrasi kapitalistik di mana surplus ekonomi dari sumber daya alam kita (timah, batu bara, nikel) menjadi rebutan di balik meja-meja kekuasaan.

Dialektika "Saling Sandera" dan Krisis Legitimasi Negara

Dalam ruang sosiologi politik, fenomena saling preteli borok antara Buaya dan Harimau ini memicu apa yang disebut sebagai Krisis Legitimasi Akut. Ketika benteng terakhir keadilan berubah menjadi ring tinju gladiator yang memperebutkan dominasi rente, rakyat di lapisan bawah (proletariat) hanya menonton sambil digilas roda ekonomi.

Secara retoris saya tanyakan pada Anda: Bagaimana rakyat bisa percaya pada hukum, jika para penegak hukumnya memperlakukan pasal-pasal pidana layaknya saham yang bisa diperdagangkan atau peluru yang bisa ditembakkan demi mengamankan posisi?

Secara argumentatif dan empiris, skandal ini membuktikan bahwa korupsi di negeri ini bukan lagi sekadar penyimpangan perilaku individu (bad apples theory), melainkan sudah bersifat struktural dan sistemik. Kapitalisme kroni yang subur di tanah air mengharuskan adanya jaminan keamanan bagi para pemilik modal. Ketika jaminan keamanan itu tumpang tindih antarlembaga, maka terjadilah korsleting birokrasi seperti pertarungan dua predator ini.

Aparatur negara yang seharusnya menjadi pelindung ruang publik (public sphere) telah terprivatisasi oleh kepentingan modal swasta. Ini adalah bentuk tertinggi dari alienasi hukum dari rakyatnya sendiri.

Siapa yang Akan Menang?

Kembali ke pertanyaan mendasar pada judul kita: Siapa yang akan menang dalam Drama Buaya Vs Harimau ini?

Jawabannya secara ilmiah dan historis amat sederhana. Tidak ada satu pun dari mereka yang kalah, dan rakyatlah yang pasti merugi.

Dalam sistem yang belum dirombak secara struktural, konflik epik antar-predator seperti ini selalu berakhir dengan "kompromi di ruang gelap". Ketika tensi sudah terlalu tinggi dan stabilitas ekonomi-politik para oligarki besar mulai terancam, para aktor di balik layar akan membunyikan peluit gencatan senjata. Buaya dan Harimau akan kembali ke wilayah kekuasaan masing-masing setelah kesepakatan pembagian "kue" ekonomi tercapai.

Mereka akan saling bersalaman di depan kamera, mengadakan konferensi pers bersama, dan mengatakan, "Ini hanya kesalahpahaman oknum, institusi kami tetap solid." Borok yang tadinya menganga akan kembali ditutup rapat-rapat dengan plester kompromi politik.

Jadi sahabat, jangan terlalu emosional mendukung si Buaya atau si Harimau dalam drama ini. Selama pisau analisis kita tidak berani memotong akar masalahnya yaitu penguasaan alat produksi dan sumber daya alam oleh segelintir elit maka drama pertarungan antar-predator ini akan terus diproduksi ulang dengan judul dan aktor yang berbeda.

Pertanyaannya sekarang: Anda mau tetap jadi penonton yang bersorak melihat dua binatang politik ini bertarung, atau mulai sadar bahwa kandangnya yang harus segera kita hancurkan.

Pengusaha Lingkar Tambang Dorong DPRD KSB Segera Bentuk Perda Perlindungan Usaha Lokal


SUMBAWA BARAT, Media Dinamika Global — Forum Pengusaha Lokal Kecamatan Jereweh, Maluk, dan Sekongkang mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan pengusaha lokal sebagai instrumen hukum untuk memperkuat posisi pelaku usaha daerah di tengah aktivitas industri pertambangan.

Desakan tersebut muncul menyusul masih terbatasnya keterlibatan pelaku usaha lokal dalam berbagai peluang usaha yang tercipta dari operasional PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di wilayah lingkar tambang.

Ketua Forum Pengusaha Lokal Jereweh, Maluk, dan Sekongkang, Doges, menilai keberadaan perusahaan tambang berskala besar seharusnya mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat sekitar, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta perusahaan lokal.

Menurutnya, perputaran ekonomi yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan hingga saat ini belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat di wilayah sekitar tambang.

“Kegelisahan hari ini berawal dari PT AMNT yang membuat perputaran ekonomi di Maluk minim. Uang yang berputar hanya di dalam pagar PT AMNT,” ujar Doges, Sabtu (11/7).

Ia mengatakan, banyak pelaku usaha lokal di Kecamatan Jereweh, Maluk, dan Sekongkang yang masih mengalami kesulitan memperoleh akses terhadap proyek pekerjaan, pengadaan barang, maupun jasa yang berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan.

Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi memperlebar kesenjangan ekonomi antara perusahaan dan masyarakat apabila tidak diimbangi dengan kebijakan yang berpihak kepada pelaku usaha daerah.

Karena itu, Forum Pengusaha Lokal meminta DPRD KSB mengambil langkah konkret melalui pembentukan Perda yang mengatur perlindungan sekaligus pemberdayaan pengusaha lokal.

Dalam usulannya, regulasi tersebut diharapkan memuat sejumlah ketentuan strategis, antara lain kewajiban perusahaan besar untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan lokal, pemberian prioritas kepada UMKM dan badan usaha daerah dalam pengadaan barang dan jasa, serta penguatan mekanisme pengawasan oleh pemerintah daerah dan DPRD terhadap implementasinya.

Doges menegaskan bahwa keberadaan perusahaan tambang harus mampu menciptakan efek berganda (multiplier effect) yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah operasional.

“Harapan kami, PT AMNT berkewajiban memberikan ruang kepada perusahaan lokal dalam bentuk pemberdayaan. Jangan sampai kesenjangan sosial ini terus berdinding antara perusahaan dan masyarakat,” katanya.

Ia menilai, tanpa adanya payung hukum yang jelas, pelaku usaha lokal akan terus menghadapi ketimpangan dalam persaingan usaha di daerahnya sendiri.

“Kalau tidak ada payung hukum berupa Perda, maka pengusaha lokal akan terus tersisih di daerahnya sendiri. Kami ingin DPRD Sumbawa Barat hadir melindungi,” tegasnya.

Forum Pengusaha Lokal Jereweh, Maluk, dan Sekongkang berharap rancangan Perda perlindungan pengusaha lokal dapat segera masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2026 sehingga dapat menjadi dasar hukum bagi terciptanya pemerataan manfaat ekonomi dari sektor pertambangan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat maupun Ketua Komisi I DPRD KSB belum memberikan keterangan resmi terkait usulan pembentukan Perda tersebut.

Redaksi |

Gas Melon Langka, Rakyat Menjerit! KILAT NTB Desak Pertamina Bongkar Dugaan Penimbunan LPG Bersubsidi di Bima


Kabupaten Bima, Media Dinamika Global – Kelangkaan LPG 3 kilogram di sejumlah wilayah Kabupaten Bima kembali memicu keresahan masyarakat. Di tengah sulitnya warga memperoleh gas bersubsidi, Kesatuan Intelektual Demonstrasi (KILAT NTB) mendesak PT Pertamina Patra Niaga Wilayah NTB segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan distribusi LPG 3 Kg yang melibatkan agen PT Putra Bima Raksasa Agung Cahaya Utama.

Gas melon yang seharusnya menjadi penopang kebutuhan rumah tangga berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro justru dilaporkan langka di sejumlah pangkalan. Warga mengaku harus berkeliling mencari LPG, mengantre lebih lama, bahkan membeli dengan harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kondisi tersebut dilaporkan terjadi di sejumlah pangkalan yang berada dalam wilayah distribusi PT Putra Bima Raksasa Agung Cahaya Utama, mulai dari Kecamatan Ambalawi, Palibelo, Langgudu, Wera, Monta hingga Lambu. Keluhan masyarakat relatif seragam, yakni pasokan yang terlambat datang, stok yang cepat habis, dan sulitnya memperoleh LPG bersubsidi secara normal.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: ke mana sebenarnya distribusi LPG 3 Kg yang menjadi hak masyarakat sasaran? Ketika warga kesulitan mendapatkan gas bersubsidi, pengawasan terhadap rantai distribusi menjadi hal yang tidak bisa ditawar lagi.

KILAT NTB menilai kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Sebab, setiap gangguan distribusi LPG bersubsidi berdampak langsung pada kehidupan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada ketersediaan gas melon untuk kebutuhan sehari-hari maupun aktivitas usaha.

Di tengah kelangkaan yang terus dikeluhkan warga, muncul dugaan adanya praktik penimbunan LPG 3 Kg. Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui investigasi yang objektif dan sesuai ketentuan hukum. Namun apabila terbukti benar, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang berpotensi merugikan masyarakat luas dan mencederai tujuan program subsidi energi pemerintah.

KILAT NTB mendesak PT Pertamina Patra Niaga Wilayah NTB untuk tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga audit distribusi secara menyeluruh. Pemeriksaan harus mencakup stok fisik, dokumen penyaluran, kesesuaian kuota distribusi, hingga kondisi distribusi di lapangan agar publik memperoleh kepastian mengenai penyebab kelangkaan yang terjadi.

Menurut KILAT NTB, Pertamina memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran. Mulai dari evaluasi operasional hingga pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara agen dan PT Pertamina Patra Niaga.

"Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat buruknya tata kelola distribusi LPG bersubsidi. Jika ada pihak yang terbukti bermain-main dengan hak rakyat, maka harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas KILAT NTB. Kamis, (9/7/26).

KILAT NTB juga mengingatkan bahwa LPG 3 Kg merupakan barang bersubsidi yang dibiayai negara untuk masyarakat yang berhak. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara transparan demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kini publik menunggu langkah nyata PT Pertamina Patra Niaga Wilayah NTB. Di tengah jeritan warga akibat kelangkaan gas melon, investigasi yang cepat, transparan, dan profesional menjadi ujian keseriusan dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun.

Sementara, Pertamina Patra Niaga melalui Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi beberapa hari melalui Via WhatsAppnya, hingga berita diterbitkan.

Redaksi |

Kapolda NTB Sambut Kedatangan Kapolri di Lombok


Mataram, Media Dinamika Global – Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H., didampingi Wakapolda NTB Brigjen Pol. Hari Nugroho, S.I.K., menyambut langsung kedatangan Kapolri Jenderal Polisi. Listyo Sigit Prabowo di Nusa Tenggara Barat melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Lombok Tengah, Jumat (10/07/2026).

Kunjungan  kali ini dalam rangka menghadiri Peresmian Bendungan Meninting yang akan diresmikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, yang berlokasi di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Selain Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo turut hadir dalam Peresmian tersebut sejumlah pejabat tinggi negara lainnya.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., menjelaskan bahwa Kapolda NTB tidak hanya melakukan penyambutan terhadap Kapolri dan rombongan VVIP lainnya di bandara, tetapi juga menghadiri prosesi peresmian Bendungan Meninting yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Di dalam rombongan Presiden turut serta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Mereka disambut langsung oleh Kapolda NTB bersama jajaran saat tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid,” ujar Kombes Pol. Mohammad Kholid.

Untuk memastikan seluruh rangkaian kunjungan kerja VVIP berjalan aman, tertib, dan lancar, Polda NTB telah menyiapkan pola pengamanan secara menyeluruh dengan melibatkan personel di sejumlah wilayah, mulai dari Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat hingga Kota Mataram.

Pengamanan difokuskan pada seluruh jalur yang dilalui rombongan Presiden, termasuk titik-titik strategis yang menjadi lokasi kegiatan. Personel disiagakan guna menjamin keamanan, kelancaran arus lalu lintas, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat selama kunjungan berlangsung.

Usai prosesi penyambutan di bandara, Kapolda NTB bersama jajaran turut mendampingi rangkaian kegiatan Presiden RI hingga acara peresmian Bendungan Meninting, yang menjadi salah satu proyek strategis untuk mendukung ketahanan air, irigasi, dan pembangunan daerah di Nusa Tenggara Barat.

Melalui kesiapan pengamanan yang matang, Polda NTB menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran setiap agenda kenegaraan serta memastikan kunjungan Presiden RI di Nusa Tenggara Barat berlangsung dengan aman, nyaman, dan sukses.

Redaksi |

Bhabinkamtibmas Polsek Rasanae Barat Berikan Pelatihan PBB dan Edukasi Bahaya Narkoba Kepada Siswa Baru SMKN 3 Kota Bima


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap Generasi Penerus Bangsa, Bhabinkamtibmas Kelurahan Lewirato Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota AIPTU Dedi Sopian memberikan pelatihan Peraturan Baris Berbaris (PBB) kepada siswa dan siswi baru SMKN 3 Kota Bima, Sabtu (11/7/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 08.30 WITA tersebut bertujuan untuk menumbuhkan sikap disiplin, kebersamaan, dan rasa tanggung jawab para peserta didik baru dalam menjalani proses pendidikan.

Dalam kegiatan tersebut, AIPTU Dedi Sopian memberikan pelatihan dasar PBB sebagai bentuk pembinaan kedisiplinan, kekompakan, serta menanamkan rasa tanggung jawab kepada para siswa dan siswi baru. Melalui latihan tersebut, para pelajar diharapkan mampu menerapkan sikap disiplin baik di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Selain pelatihan PBB, Bhabinkamtibmas juga memberikan imbauan dan edukasi terkait bahaya narkoba serta miras yang dapat merusak masa depan generasi Bangsa. Para pelajar diberikan pemahaman agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika, tidak mudah terpengaruh oleh lingkungan negatif, serta mampu menjadi pelajar yang berprestasi dan berakhlak baik.

AIPTU Dedi Sopian juga mengajak seluruh siswa dan siswi SMKN 3 Kota Bima untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah serta menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri melalui jajaran Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan pembinaan dan pendekatan kepada masyarakat, khususnya kalangan pelajar, guna menciptakan generasi muda yang disiplin, tangguh, dan terbebas dari pengaruh negatif.(Sekjend MDG)

Penambang Dompu Klaim Ditipu, PT ROI Dituding Tekan Harga Batu Galena


DOMPU, Media Dinamika Global – Sejumlah penambang batu galena asal Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah menjual hasil tambang mereka ke PT Rya Overseas Indonesia (ROI), perusahaan pengolahan galena yang beroperasi di Desa Labuan Jambu, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa.

Salah seorang penambang, Herman alias Cuek, menuding perusahaan tersebut tidak transparan dalam menentukan kadar dan harga batu galena yang dibelinya dari masyarakat.

Menurut Herman, persoalan itu terjadi saat dirinya bersama rekan-rekannya mengirim puluhan ton batu galena menggunakan dua unit truk ke pabrik PT ROI pada Jumat (10/7/2026). Namun setelah dilakukan penyortiran, pihak perusahaan menyatakan batu yang dibawa tidak memenuhi standar dan memiliki kadar rendah.

Ironisnya, kata Herman, batu dengan karakteristik yang sama sebelumnya pernah diterima dan dibayar sesuai harga yang berlaku. Kondisi itu membuat para penambang mempertanyakan dasar penilaian yang digunakan perusahaan.

"Kami merasa ada yang tidak beres. Sebelumnya batu yang sama diterima dan dibayar sesuai ketentuan. Sekarang tiba-tiba dinyatakan tidak masuk standar dan kadarnya rendah," ujar Herman kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).

Herman menilai keputusan perusahaan tersebut berpotensi merugikan para penambang karena tidak disertai bukti hasil uji laboratorium yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mengaku pihak perusahaan hanya menyampaikan secara lisan bahwa kadar batu rendah tanpa menunjukkan dokumen resmi hasil pengujian.

"Kami meminta transparansi. Kalau memang kadar batu kami rendah, tunjukkan hasil laboratoriumnya secara terbuka. Jangan hanya menyampaikan sepihak," tegasnya.

Merasa dirugikan, Herman bersama sejumlah penambang lainnya berencana menempuh jalur hukum dan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk mendapatkan kepastian.

Selain mempersoalkan sistem penilaian kadar dan harga, para penambang juga mempertanyakan legalitas pembangunan dan operasional pabrik pengolahan galena milik PT ROI. Dugaan tersebut, menurut Herman, akan ikut dilaporkan agar dapat ditelusuri oleh instansi yang berwenang.

"Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Kerugian yang kami alami tidak sedikit dan kami ingin semuanya dibuka secara terang-benderang," katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Rya Overseas Indonesia (ROI) belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan para penambang. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan keterangan dari pihak perusahaan.

Media ini berusaha mengkonfirmasi PT ROI meminta tanggapan demi perimbangan berita, hingga berita diterbitkan.

Redaksi |