SUMBAWA BARAT, Media Dinamika Global — Forum Pengusaha Lokal Kecamatan Jereweh, Maluk, dan Sekongkang mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan pengusaha lokal sebagai instrumen hukum untuk memperkuat posisi pelaku usaha daerah di tengah aktivitas industri pertambangan.
Desakan tersebut muncul menyusul masih terbatasnya keterlibatan pelaku usaha lokal dalam berbagai peluang usaha yang tercipta dari operasional PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di wilayah lingkar tambang.
Ketua Forum Pengusaha Lokal Jereweh, Maluk, dan Sekongkang, Doges, menilai keberadaan perusahaan tambang berskala besar seharusnya mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat sekitar, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta perusahaan lokal.
Menurutnya, perputaran ekonomi yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan hingga saat ini belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat di wilayah sekitar tambang.
“Kegelisahan hari ini berawal dari PT AMNT yang membuat perputaran ekonomi di Maluk minim. Uang yang berputar hanya di dalam pagar PT AMNT,” ujar Doges, Sabtu (11/7).
Ia mengatakan, banyak pelaku usaha lokal di Kecamatan Jereweh, Maluk, dan Sekongkang yang masih mengalami kesulitan memperoleh akses terhadap proyek pekerjaan, pengadaan barang, maupun jasa yang berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan.
Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi memperlebar kesenjangan ekonomi antara perusahaan dan masyarakat apabila tidak diimbangi dengan kebijakan yang berpihak kepada pelaku usaha daerah.
Karena itu, Forum Pengusaha Lokal meminta DPRD KSB mengambil langkah konkret melalui pembentukan Perda yang mengatur perlindungan sekaligus pemberdayaan pengusaha lokal.
Dalam usulannya, regulasi tersebut diharapkan memuat sejumlah ketentuan strategis, antara lain kewajiban perusahaan besar untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan lokal, pemberian prioritas kepada UMKM dan badan usaha daerah dalam pengadaan barang dan jasa, serta penguatan mekanisme pengawasan oleh pemerintah daerah dan DPRD terhadap implementasinya.
Doges menegaskan bahwa keberadaan perusahaan tambang harus mampu menciptakan efek berganda (multiplier effect) yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah operasional.
“Harapan kami, PT AMNT berkewajiban memberikan ruang kepada perusahaan lokal dalam bentuk pemberdayaan. Jangan sampai kesenjangan sosial ini terus berdinding antara perusahaan dan masyarakat,” katanya.
Ia menilai, tanpa adanya payung hukum yang jelas, pelaku usaha lokal akan terus menghadapi ketimpangan dalam persaingan usaha di daerahnya sendiri.
“Kalau tidak ada payung hukum berupa Perda, maka pengusaha lokal akan terus tersisih di daerahnya sendiri. Kami ingin DPRD Sumbawa Barat hadir melindungi,” tegasnya.
Forum Pengusaha Lokal Jereweh, Maluk, dan Sekongkang berharap rancangan Perda perlindungan pengusaha lokal dapat segera masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2026 sehingga dapat menjadi dasar hukum bagi terciptanya pemerataan manfaat ekonomi dari sektor pertambangan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat maupun Ketua Komisi I DPRD KSB belum memberikan keterangan resmi terkait usulan pembentukan Perda tersebut.
Redaksi |
