DOMPU, Media Dinamika Global – Sejumlah penambang batu galena asal Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah menjual hasil tambang mereka ke PT Rya Overseas Indonesia (ROI), perusahaan pengolahan galena yang beroperasi di Desa Labuan Jambu, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa.
Salah seorang penambang, Herman alias Cuek, menuding perusahaan tersebut tidak transparan dalam menentukan kadar dan harga batu galena yang dibelinya dari masyarakat.
Menurut Herman, persoalan itu terjadi saat dirinya bersama rekan-rekannya mengirim puluhan ton batu galena menggunakan dua unit truk ke pabrik PT ROI pada Jumat (10/7/2026). Namun setelah dilakukan penyortiran, pihak perusahaan menyatakan batu yang dibawa tidak memenuhi standar dan memiliki kadar rendah.
Ironisnya, kata Herman, batu dengan karakteristik yang sama sebelumnya pernah diterima dan dibayar sesuai harga yang berlaku. Kondisi itu membuat para penambang mempertanyakan dasar penilaian yang digunakan perusahaan.
"Kami merasa ada yang tidak beres. Sebelumnya batu yang sama diterima dan dibayar sesuai ketentuan. Sekarang tiba-tiba dinyatakan tidak masuk standar dan kadarnya rendah," ujar Herman kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).
Herman menilai keputusan perusahaan tersebut berpotensi merugikan para penambang karena tidak disertai bukti hasil uji laboratorium yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengaku pihak perusahaan hanya menyampaikan secara lisan bahwa kadar batu rendah tanpa menunjukkan dokumen resmi hasil pengujian.
"Kami meminta transparansi. Kalau memang kadar batu kami rendah, tunjukkan hasil laboratoriumnya secara terbuka. Jangan hanya menyampaikan sepihak," tegasnya.
Merasa dirugikan, Herman bersama sejumlah penambang lainnya berencana menempuh jalur hukum dan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk mendapatkan kepastian.
Selain mempersoalkan sistem penilaian kadar dan harga, para penambang juga mempertanyakan legalitas pembangunan dan operasional pabrik pengolahan galena milik PT ROI. Dugaan tersebut, menurut Herman, akan ikut dilaporkan agar dapat ditelusuri oleh instansi yang berwenang.
"Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Kerugian yang kami alami tidak sedikit dan kami ingin semuanya dibuka secara terang-benderang," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Rya Overseas Indonesia (ROI) belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan para penambang. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan keterangan dari pihak perusahaan.
Media ini berusaha mengkonfirmasi PT ROI meminta tanggapan demi perimbangan berita, hingga berita diterbitkan.
Redaksi |

