Media Dinamika Global

Rabu, 19 November 2025

Studio 21 Beroperasi Kembali, Diduga Kebal Hukum, DPP KOMPI B Desak Kapolri Perintahkan Tindakan Tegas

 


Pematangsiantar. Media Dinamika Global.id. Polemik seputar tempat hiburan malam Studio 21 kembali mencuat setelah lokasi tersebut kembali beroperasi bebas, meski beberapa bulan lalu telah dipasang garis polisi terkait pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi.

Dalam operasi sebelumnya, aparat Kepolisian disebut berhasil mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti pil ekstasi. Namun, pemilik gedung yang dikenal dengan inisial A (Amut) disebut-sebut tidak tersentuh proses hukum, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai ketegasan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Pertanyaan Publik: Ada Apa dengan Penegakan Hukum?

Kembalinya Studio 21 beroperasi tanpa hambatan memicu keresahan di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana mungkin tempat yang sebelumnya disinyalir sebagai lokasi peredaran narkotika dapat dibuka kembali tanpa ada kejelasan proses hukum terhadap pemilik tempat.

Sejumlah warga menilai hal ini menjadi indikasi lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap penyedia fasilitas yang diduga turut memberi ruang bagi praktik peredaran narkotika.

Ketua DPP KOMPI B Mendesak Kapolri Turun Tangan

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, menyampaikan sikap tegasnya. Ia meminta Kapolri untuk mengeluarkan instruksi langsung kepada Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) agar mengambil langkah tegas dan transparan.

> “Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika benar tempat tersebut pernah menjadi lokasi peredaran narkotika, maka penyedia tempat juga harus dimintai pertanggungjawaban. Kami mendesak Kapolri untuk memberi perintah tegas kepada Kapoldasu agar memproses Amut secara hukum dan menutup permanen Studio 21,” ujar Henderson.

Henderson menilai bahwa pembiaran seperti ini dapat mencoreng marwah kepolisian dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Potensi Pelanggaran Hukum yang Bisa Dikenakan

Jika proses hukum dilanjutkan, pemilik tempat berpotensi dijerat dengan pasal-pasal berikut, apabila terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan:

1. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 131

Setiap orang yang mengetahui tetapi tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dapat dipidana.

Pasal 55 dan 56 KUHP (Turut Serta & Membantu)

Pemilik tempat dapat diproses jika terbukti turut serta, membiarkan, atau memberi kesempatan sehingga peredaran narkotika terjadi di tempatnya.

Pasal 114, 112, 127 (untuk pelaku langsung)

Meski lebih ditujukan untuk pelaku pengedar/pengguna, namun dapat menjadi dasar pengembangan kasus oleh penyidik.

2. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia

Mengatur kewajiban kepolisian untuk melakukan penegakan hukum tanpa diskriminasi.

3. Perda/Perizinan Tempat Hiburan

Jika ditemukan pelanggaran izin:

Tempat hiburan dapat ditutup sementara/parmanen oleh pemerintah daerah.

Desakan Penutupan Permanen Studio 21

Henderson menegaskan bahwa demi kepentingan masyarakat luas, Studio 21 sebaiknya ditutup permanen jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat, khususnya terkait narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Publik Menunggu Kejelasan

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai alasan Studio 21 dapat kembali beroperasi. Masyarakat dan lembaga sosial menunggu sikap tegas aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa kasus ini tidak menjadi preseden buruk mengenai adanya “kebal hukum” bagi pihak tertentu. *(Tim)

Patroli Siskamling, Serka Iksan Himbau Warga Jaga Kabtibmas


Kota Bima. Media Dinamika Global.id. Telah berlangsung kegiatan Siskamling di wilayah teritorial Koramil 1608-01/Rasanae yang di pimpin oleh Babinsa Kelurahan manggonao Serka Iksan bertempat di kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae barat Kota Bima. Rabu, (19/11/25)

Adapun personil yang terlibat siskamling sebagai berikut, Anggota Koramil 1608-01/Rasanae : 4 orang, Ketua RT 08 Kel 04 Tanjung, Ketua RT 10 RW 05 Kel Tanjung

Sasaran siskamling di wilayah RT 08 RW 04 dan RT 10 RW 05 Kelurahan Tanjung 

Rangkaian kegiatan :

Pukul 20.15 Wita, personil siskamling tiba di Pos Jaga Rt 05 Rw 02 Kel. Kumbe mengecek anggota siskamling.

Pukul 20.30 Wita personil siskamling tiba di Rt 15 Rw 06 Kel Tanjung melaksanakan patroli keliling Babinsa monggonao memberikan himbauan yang intinya :

Patroli siskamling malam ini dalam rangka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama - sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban Umum nya di Kelurahan Tanjung 

Lebih khusus lagi keamanan dan ketertiban di tiap lingkungan harus diperhatikan demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada masyarakat Kelurahan Tanjung 

Pukul 21.00 Wita, kegiatan patroli siskamling selesai dalam keadaan aman,tertib dan lancar. (Koramil-01/Tim MDG)

KUPT Pertanian Wawo Salurkan 4.725 Ton Bibit Jagung Nusantara ke Poktan

Bantuan bibit jagung varietas
RI Nusantara

Bima, Mediadinamikaglobal.id – Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Pertanian Kecamatan Wawo telah menyalurkan sebanyak 4.725 ton bibit jagung RI Nusantara kepada kelompok tani (Poktan) di 3 desa yang berada di Wilayah Kecamatan Wawo. 

Penyaluran bibit ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas jagung serta kesejahteraan petani lokal, akan tetapi diluar dugaan kehadiran bantuan bibit tersebut kurang diminati oleh Poktan dikarenakan benih bibit jagung hibrida varietas nusantara belum sama sekali ditanam oleh masyarakat Wawo bahkan terlihat sangat asing ditelinga poktan. 

Menurut Kepala UPT Pertanian Wawo, Iwan Purnamawan, SP, menuturkan kepada awak media di ruang kerjanya bahwa telah menerima bantuan bibit jagung varietas nusantara dari Pemerintah melalui APBN 2025 pada Selasa kemarin dihalaman Kantor BPP Kecamatan Wawo sebanyak 4.725 ton.

"Kami hanya dapat menerima dan menyalurkan bantuan bibit jagung tersebut, dan benih ini diperuntukan kelompok tani (Poktan) yang tersebar di tiga Desa yang terdiri dari tujuh poktan, yakni tiga poktan Desa Maria, tiga poktan Desa Riamau dan satu Poktan Desa Raba," ujarnya saat diwawancarai langsung awak media di kantornya. Rabu (19/11/2025). 

Sementara, salah seorang perwakilan Poktan, menyampaikan bantuan bibit jagung nusantara ini menimbulkan kekhawatiran bagi poktan. 

"Bibit ini terlihat hanya menghabiskan anggaran saja, seharusnya Pemerintah bisa memberikan bantuan bibit jagung sesuai dengan kebutuhan masyarakat khususnya poktan. Dan sesuai dengan kebiasaan bibit jagung yang ditanam oleh poktan, kami berharap kepada Pemerintah benar-benar memperhatikan bantuan bibit jagung sesuai dengan kebiasaan para poktan seperti bibit jagung NK dan BISI, karena bibit tersebut sudah terbukti sendiri oleh poktan yang berada di Kecamatan Wawo," katanya.

Ia menambahkan, bibit jagung varietas NK dan BISI sangat cocok untuk petani didaerah Kecamatan Wawo, harapan kedepannya Pemerintah bisa memaksimalkan anggaran tersebut agar benar-benar bisa dirasakan oleh poktan secara maksimal dengan bibit jagung yang sudah teruji bukan lagi untuk bahan percobaan dengan menghadirkan bibit jagung seperti itu. 

"Kami sangat berharap kepada Pemerintah agar bisa mengevaluasi kembali terkait bibit jagung varietas Nusantara tersebut, alangkah baiknya bantuan bibit jagung sesuai dengan kebutuhan serta kebiasaan para petani di daerah masing-masing, agar tidak terbuang sia-sia," tambahnya.(Mdg05)  

Patroli Siskamling,Serka Bambang Babinsa Lambu Koramil 1608-03/Sape Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas


Bima.NTB.Media Dinamika Global.id Untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman Anggota Koramil 1608-03/Sape Serka Bambang Babinsa Desa Lambu Kecamatan Lambu beserta 1 orang anggota melaksanakan kegiatan Patroli Siskamling dalam rangka memantau situasi wilayah dan mengantisipasi perkembangan situasi diwilayah kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu.(19/11/2025)

Pada Pukul 20.00 wita anggota Koramil 1608-03/Sape menuju Desa Lambu Kec.Lambu di lanjutkan dengan Pemantauan Situasi Wilayah Sambil memberikan Himbauan kepada warga Desa agar tidak melakukan Hal-hal yang Negatif seperti Penjualan Miras, transaksi Narkoba, dan tidak boleh membawa Senjata Tajam maupun barang-barang yang di larang.

Patroli Siskamling yang dilakukan oleh Anggota Koramil 1608-03/Sape juga melibatkan Aparat pemerintah Desa Lambu Kecamatan Lambu, Tokoh agama,Toda dan masyarakat dalam  menjaga ketertiban yang ada khusus nya di waktu malam hari.

Anggota Koramil 1608-03/Sape juga memberikan Himbauan kepada warga Desa Lambu Kec.Lambu seperti halnya Banyak sekali kejadian rata-rata akibat anak muda yang tidak bisa mengontrol emosi,akibat minuman keras,hindari kegiatan yang negatif yang merugikan diri sendiri.saat hujan di malam hari,selalu waspada terhadap banjir tanah longsor dan  gangguan listrik mengakibatkan terjadinya kebakaran.




Kegiatan Patroli dilaksanakan  di tempat-tempat yang di anggap rawan terjadinya tindak kejahatan, seperti Fasilitas umum dan tempat-tempat yang biasa dijadikan tongkrongan anak-anak muda serta pemukiman warga yang padat penduduk dan patroli tersebut di laksanakan secara bergantian ataur bergiliran dimana warga juga turut hadir.

Danramil 1608-03/Sape Lettu Inf Ruslin saat dikonfirmasi Patroli Siskamling ini akan terus dilakukan guna untuk memastikan situasi di wilayah tetap aman dan nyaman sehingga masyarakat dapat beristirahat dengan tenang, Ucapnya.

Keterlibatan Unsur terkait sangat diharapkan dalam kegiatan Patroli Siskamling ini disamping menjaga Kamtibmas di wilayah agar tercipta akan menciptakan hubungan Emosinal yang sangat erat antara TNI dengan masyarakat dan antara masyarakat dengan masyarakat itu sendiri.

Salah Satu warga yang mengikuti Patroli Siskamling menyatakan Kami sangat senang dengan ada nya kegiatan Patroli Siskamling yang di laksanakan oleh Kodim 1608/Bima melalui Koramil 1608-03/Sape khusus nya malam hari Kami merasa aman dan harapan Kami sebagai masyarakat dengan kegiatan ini tindak kejahatan seperti, pencurian, perkelahian dll dapat kita cegah sedini mungkin.

Kegiatan Berlangsung dengan Lancar tertib dan sukses.

(Team.MDG.03)

Melalui Dana Desa, Pemdes Simpasai Laksanakan Perawatan Lapangan Sepak Bola


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Pemerintah Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Kabupaten Bima mulai melakukan pembenahan lapangan sepak bola.

Pembenahan dipusatkan pada penimbunan lokasi lapangan dengan total anggaran Rp. 49.365.302.00 yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 dengan jenis kegiatan Swakelola.

Kades Simpasai Drs. Irfan Hasan mengatakan, proses penganggaran perbaikan lapangan ini telah melalui tahapan musyawarah desa, ujarnya. Rabu, (19/11/25)

Lanjutnya, perbaikan lapangan ini sejak dulu telah direncanakan, namun selalu terbentur dengan beberapa kondisi.

Tapi Alhamdulillah, pada tahun ini apa yang menjadi rencana kita bersama sudah dapat diwujudkan, meski masih ada sedikit kendala akibat cuaca, atau hujan yang terus-menerus datang.

Sangadi juga bersyukur karena pekerjaan ini mendapat dukungan dan partisipasi penuh baik dari internal pemerintah desa, lembaga BPD hingga masyarakat setempat.

Terakhir disampaikannya, Saya selaku Pemerintsh Desa menyampaikan terima kasih kepada semua masyarakat yang telah berpartisipasi mendukung dan mengawasi langsung kegiatan yang kami laksanakan ini, semoga kegiatan ini dapat selesai sesuai dengan perencanaan, sehingga kedepan diharapkan sarana Olahraga kita ini layak kita gunakan untuk berbagai event olahraga.

Selain untuk kegiatan Olahraga, saya berharap lapangan ini nantinya bisa kita manfaatkan untuk kegiatan kebudayaan maupun kegiatan-kegiatan lainnya. (Tim MDG)

Sidang Perkara Pembunuhan Sadis Terhadap Afriadin Guru SMAN I Sanggar, Kembali di Gelar


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima kembali melanjutkan sidang yang ke Tiga kali perkara pidana pembunuhan sadis terhadap Afriadin Seorang Guru SMAN I Sanggar. Senin, (17/11/25)

Dalam sidang yang ketiga ini, Hakim Ketua menyuruh menceritakan kronologis awal kejadian kepada saksi pertama atas nama Syamsudin orang tua dari korban.

Berdasarkan cerita saksi sekaligus ayah korban pembunuhan (Afriadin) menjelaskan, saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) datanglah Wardian alias Dian dan Angga sambil mengacungkan golok dan mengeluarkan kalimat dalam bahasa Bima "Ain pana karawi dana re, weha waupu akta jual beli ka". (Jangan dulu digarap tanahnya, ambil dulu Akta ual belinta), ujar saksi.

Lanjutnya, oleh Korban (Afriadin) dan saksi (Syamsudin) menghentikan kegiatan dan mengatakan dalam Bahasa Bima "ausi mai kai ba ngango, mai ta dula ra, (ndak perlu ada keributan, ak ingin terjadi keributan, korban (Afriadin) mengajak saksi (Syamsudin) dalam bahasa Bima, "Mai ra Bapak ta dulara" ( ayo Bapak kita pulang).

Dalam perjalanan pulang diceritakannya, mereka berjalan beriringan, paling depan saksi (Syamsudin) diikuti korban (Afriadin) dan Aries, tiba-tiba terdengar suara pukulan kata saksi, mendengar suara pukulan, saksi (Syamsudin) menoleh kebelakang melihat Aris sudah tergeletak dan pelaku (Dian) sedang memegang Sekop, kemudian Dian memukul lagi korban Afriadin mengenai kaki, punggung dan kepala hingga hampir jatuh.

Tak cukup sampai disitu, kemudian dengan cepat pelaku (Angga) mencabut golok dari Dian dan langsung menusuk korban Afriadin di bagian dada sebelah kanan sampai jatuh tersungkur ke tanah. Setelah itu Angga kembali menyerang saksi (Syamsudin) sampai telinga nya tergores oleh golok hingga terjatuh dan sempat menusuk saksi hingga mengenai pinggang, luka tusukan tersebut masih ada bekasnya.

Setelah terjadi pemukulan dan penusukan, para korban dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan, yang dibantu oleh salah satu petani bawang merah bernama M. Sidik warga Desa ncera Kecamatan Belo Kabupaten Bima.

Usai diceritakan oleh saksi terkait kronologis kejadian, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, memberikan kesempatan kepada tersangka Angga membantah. 

Dalam bantahannya, pelaku (Angga) tidak memukuli korban Afriadin.

Sebelum Hakim menutup sudang yang ketiga, hakim kembali melanjutkan pertanyaan ke pihak saksi (Syamsudin).

Lalu kembali hakim menanyakan ke saksi Syamsudin.

Dalam pertanyaannya, hakim mengatakan, apa tidak merubah keterangan atas bantahan dari tersangka ?, dsaksi Syamsudin dengan tegas menjawab "tidak ada yang dirubah". 

Setelah itu sidang dinyatakan selesai oleh Hakim, dan sesuai jadwal sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025. (Tim).

SELAMAT & SUKSES NASYA LARASATI RAIH MEDALI EMAS NASIONAL AJANG NATIONAL SCIENCE HEROES OLYMPIAD (NASCHERO) 2025


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.--Prestasi membanggakan kembali diraih oleh salah satu siswa terbaik SMAN 1 Kota Bima. Nasya Larasati, siswi kelas XI.6, berhasil meraih Medali Emas pada ajang bergengsi National Science Heroes Olympiad (NASCHERO) kategori mata pelajaran Geografi tingkat SMA/SMK/MA.

Dalam kompetisi yang diikuti peserta dari berbagai wilayah di seluruh Indonesia tersebut, Nasya mampu menunjukkan kemampuan terbaiknya dan unggul dalam persaingan ketat. Keberhasilan ini menjadi bukti dedikasi, ketekunan, serta kualitas akademik Nasya yang terus berkembang.

Kepala SMAN 1 Kota Bima, Dedy Rosadi, M.Pd., M.Sc., menyampaikan rasa bangga dan apresiasi kepada Nasya atas capaian luar biasanya. Beliau berharap prestasi ini dapat menginspirasi siswa lain untuk terus berkarya dan berprestasi di berbagai bidang.

Sementara itu, Nasya mengungkapkan kebahagiaannya setelah dinyatakan meraih medali emas.

“Senanggg karena bisaa membanggakan kedua orang tua, sekolah, dan diri sendiri,” ujarnya dengan penuh haru dan syukur.

Prestasi ini sekaligus menegaskan komitmen SMAN 1 Kota Bima dalam mendorong siswa untuk berkompetisi dan meraih pencapaian terbaik di tingkat nasional.

Selamat dan sukses untuk Nasya Larasati! Terus berkarya dan menginspirasi.(Sekjend MDG)

Polres Bima Kota sedang Olah TKP pengrusakan sejumlah fasilitas di Taman Ni’u Batas Kota Bima


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.--Tindakan pengrusakan sejumlah fasilitas umum berupa lampu hias, bunga dan pohon yang ada di Taman Ni'u Batas Kota ini sudah diluar batas nalar manusia.

Apapun motifnya tindakan ini sungguh miris sekali, sejumlah fasilitas yang dibeli menggunakan uang rakyat ini diperkirakan dirusaki pada pukul 3 subuh dini hari tadi di Pintu Perbatasan Kota.

Sementara kondisi CCTV Kota Bima dibatas kota sedang alami gangguan akibat adanya proyek Pembangunan Drainase Primer pengendalian Banjir.

Kami dorong Polres Bima Kota untuk segera mengungkap dan menangkap Pelaku Pengrusakan ini.(Sekjend MDG)

Kadis DPMDes Kabupaten Bima Abaikan Kewenangan Bupati Terkait Pelimpahan Wewenang Camat.

Kadis DPMDes Kabupaten Bima, Kamaruddin, S.Sos.


Bima. Media Dinamika Global.Id_ Polemik mengenai pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat kembali mencuat setelah muncul dugaan bahwa Kepala Dinas DPMDes Kabupaten Bima, dibawah pimpinan Kamaruddin, S.Sos, Sejumlah pihak menyoroti sikap DPMDes yang dinilai tidak sejalan dengan regulasi yang menjadi dasar pelimpahan kewenangan, khususnya yang berkaitan dengan urusan pemerintahan desa.


Pelimpahan kewenangan tersebut secara jelas telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Keputusan Bupati Bima Nomor 188.45/755/30.1/2017 dan peraturan-peraturan turunan lain yang relevan. Ketentuan tersebut sejalan dengan amanat PP Nomor 43 Tahun 2014, yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Desa, termasuk pembagian kewenangan antara pemerintah daerah, camat, dan pemerintah desa.


Sejumlah regulasi yang berlaku di Kabupaten Bima juga mempertegas posisi camat sebagai perpanjangan tangan bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di wilayah kecamatan. 


Adapun Dasar Hukum Pelimpahan Kewenangan Peraturan Bupati Bima Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati kepada Camat. Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Peraturan Bupati Bima Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2022. 


Peraturan-peraturan tersebut menegaskan bahwa kewenangan yang didelegasikan kepada camat harus dilaksanakan dengan dukungan pembiayaan yang memadai, serta koordinasi yang tepat dengan kepala daerah.


Dugaan pengabaian kewenangan oleh Kadis DPMDes ini menimbulkan pertanyaan besar terkait konsistensi pelaksanaan kebijakan daerah dan keharmonisan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bima.


Pihak-pihak yang berkepentingan meminta agar Bupati Bima meninjau kembali implementasi regulasi tersebut untuk memastikan bahwa mekanisme pelimpahan kewenangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga berita ini dinaikkan Kadis DPMDes Kabupaten Bima, Kamaruddin, S.Sos belum berhasil dikonfirmasi oleh Media. (Mdg/04)



Wakajati Lampung Kunker Ke Kejari Bandar Lampung Dalam Rangka Pembinaan dan Penguatan Organisasi.


Lampung - Mediadinamikaglobal.id || Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Suwandi, S.H., M.Hum., melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam rangka pembinaan, penguatan tata kelola organisasi, serta peningkatan kualitas pelaksanaan tugas di lingkungan Kejaksaan, Rabu 19 November 2025.

Kedatangan Wakajati Lampung disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Bapak Baharuddin M, S.H., M.H., beserta para Kepala Seksi dan jajaran struktural.

Penyambutan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kehormatan sebagai bentuk apresiasi atas perhatian pimpinan Kejaksaan Tinggi Lampung terhadap peningkatan kinerja satuan kerja.

Dalam arahannya, Wakajati menekankan pentingnya profesionalitas, integritas, dan kedisiplinan sebagai fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Beliau menyampaikan bahwa keberhasilan organisasi tidak hanya bergantung pada kemampuan teknis semata, tetapi juga pada komitmen seluruh pegawai dalam menjaga standar etika dan disiplin kerja.

Beliau menegaskan bahwa “tidak ada kesuksesan tanpa disiplin,” sebagai pengingat bahwa setiap capaian hanya dapat diraih melalui konsistensi, tanggung jawab, serta kesungguhan dalam menjalankan tugas dan amanah institusi.

Kunjungan kerja tersebut menjadi momentum bagi Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk terus memperkuat soliditas, meningkatkan mutu kinerja, serta mengokohkan komitmen bersama dalam mewujudkan Kejaksaan yang modern, responsif, dan berintegritas.
( Fs/Red)