Donggo NTB, Media Dinamika Global.id.// Transparansi dan akuntabilitas adalah komitmen dan etika yang kemudian dijalankan oleh seluruh yang terkecimpung dalam sistem kepemerintahan desa...
Hari ini, kami sebagai pemuda dan masyarakat desa doridungga Tidak melihat dalam kebijakan pemerintah desa yang menerapkan hal itu...
BPD yang kemudian bertugas sebagai perwakilan masyarakat menampung aspirasi, membahas dan menyepakati PERDES, serta mengawasi kinerja-kinerja, namun hari ini, berita acara yang kemudian di keluarkan sebagai jaminan tidak pernah dilakukan. Dengan hal tersebut, krisis kepercayaan kami semakin menipis.. ini membuktikan bahwa telah cacat secara administratif dan prosedural.
Kemudian BUMDES sebagai pengelola usaha, memanfaatkan aset desa, serta mengembangkan investasi dan produktivitas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mulai dari mereka menjabat hingga sekarang tidak ada sikap transparansi dan akuntabel yang dimiliki,,. Ini menandakan ada hal² yang sengaja ditutup-tutupi,. Ada apa ?? Keputusan Desa yang Melanggar Hukum: Moralitas Palsu dan Kekerasan Administratif__
Surat keputusan Desa Doridungga ini bukan sekadar keliru secara administratif, tetapi cacat secara hukum, berbahaya secara sosial, dan melanggar prinsip dasar negara hukum. Ia adalah contoh telanjang bagaimana moralitas subjektif dipaksakan melalui kekuasaan lokal, tanpa pijakan konstitusi, tanpa batas kewenangan, dan tanpa rasa keadilan.
Desa doridungga kecamatan Donggo melampaui kewenangan konstitusionalnya, Pemerintah desa tidak memiliki kewenangan membuat norma pidana atau sanksi sosial yang bersifat menghukum. Konstitusi dan sistem hukum Indonesia tegas__hanya undang-undang yang dapat mengatur pembatasan hak warga negara.
Desa bukan lembaga peradilan, bukan pembuat hukum pidana, dan bukan polisi moral.__Ketika desa menetapkan, denda, pengusiran, larangan tinggal, atau hukuman sosial, maka desa sedang bertindak sebagai negara dalam bentuk paling primitif, menghukum tanpa hukum. Ini bukan adat, Ini penyalahgunaan kekuasaan.
Sanksi Sosial, Kekerasan yang dilegalkan, pengusiran dari desa, larangan tinggal, dan stigma kolektif adalah bentuk kekerasan struktural. Pengusiran melanggar hak atas tempat tinggal (Pasal 28H UUD 1945). Melanggar hak untuk bergerak dan bermukim.__berpotensi menjadi tindak persekusi dan pengusiran paksa.
Ironisnya, semua itu dibungkus dengan istilah "kesepakatan bersama", seolah-olah hak asasi bisa dihapus lewat musyawarah.
Padahal, hak asasi tidak tunduk pada voting.
Adat dalam keputusan ini bukan nilai hidup, melainkan alat legitimasi kekuasaan. Adat yang sejati__melindungi yang lemah, menjaga harmoni, menyelesaikan konflik tanpa kekerasan. Yang tertuang dalam surat keputusan ini justru sebaliknya__adat direduksi menjadi palu godam untuk menghukum warga. Ini bukan kearifan lokal. ini feodalisme administratif.
Tidak Ada Mekanisme Hukum, Tidak Ada Perlindungan__
Surat ini: Tidak menyediakan hak keberatan atau banding, tidak menyebut prosedur pembelaan, tidak menjamin asas praduga tak bersalah_Artinya, warga dapat dihukum berdasarkan tekanan sosial, desas-desus, atau tafsir sepihak elite desa. Ini bukan pemerintahan hukum. Ini pengadilan massa yang dilegalkan kertas resmi.
Ini bukan aturan, ini ancaman, keputusan desa ini tidak layak disebut produk hukum.
Ia adalah__Produk ketakutan kolektif moralitas tanpa etika hukum
Kepala Desa doridungga kecamatan Donggo melanggar pasal 29 dan pasal 30 (Kades) yang melanggar Pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (terkait larangan korupsi, politik praktis, penyalahgunaan wewenang, meresahkan warga, atau tidak netral) akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis. Jika diabaikan, Kades dapat diberhentikan sementara hingga tetap.
Berikut adalah rincian pelanggaran dan sanksi berdasarkan Pasal 29 dan Pasal 30 UU Desa:
Bentuk Larangan (Pasal 29):
Korupsi & Kolusi: Melakukan KKN, menerima suap/barang/jasa dari pihak lain.
Penyalahgunaan Wewenang: Merugikan kepentingan umum, diskriminatif, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri/golongan.
Politik Praktis: Menjadi pengurus partai politik atau ikut serta dalam kampanye Pemilu/Pilkada.
Tindakan Pelanggaran: Melanggar sumpah/janji jabatan, meresahkan masyarakat, atau meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut.
Sanksi (Pasal 30):
Teguran: Teguran lisan dan/atau tertulis.
Pemberhentian: Jika teguran tertulis tidak dilaksanakan, dilakukan pemberhentian sementara, diikuti dengan pemberhentian tetap.
Sanksi Pidana: Jika pelanggaran berupa korupsi atau pungli, Kades dapat dikenakan pidana penjara, contohnya 6 tahun untuk pungli dokumen kependudukan atau 1 tahun untuk keterlibatan politik praktis.
Sanksi ini bertujuan memastikan netralitas dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih.
Kekuasaan tanpa batas dan tanpa kontrol, jika dibiarkan, ia membuka pintu bagi__persekusi kekerasan struktural, konflik sosial berkepanjangan
Negara hukum runtuh bukan karena pemberontakan, tetapi karena pelanggaran hukum yang dilegalkan atas nama ketertiban.(Team)