Media Dinamika Global

Sabtu, 20 September 2025

Ini Tanda KTP Bansos PKH Rp2,4 Juta Sudah Bisa Dicairkan September 2025


Jakarta, Media Dinamika Global.id.--Warga yang terdaftar dalam program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) siap-siap menerima bantuan. Pemerintah melalui Kementerian Sosial mulai mengindikasikan bahwa pencairan bansos tahap 3 untuk periode Juli-September 2025 sudah memasuki tahap akhir verifikasi.

Salah satu penanda yang bisa diidentifikasi langsung oleh penerima adalah perubahan status dalam sistem digital Kemensos, di mana tulisan "YA" akan muncul jika nama Anda sudah masuk daftar penerima aktif.

Tak hanya itu, sistem juga menampilkan keterangan waktu penyaluran "PKH JUL-SEP 2025" sinyal kuat bahwa bantuan segera cair ke rekening penerima.

Sudah Cair Sebagian Besar: Kemensos Update Progres

Dalam keterangan pers terbaru, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan bahwa hingga 15 September 2025, progres penyaluran bansos PKH tahap 3 telah mencapai lebih dari 74 persen, atau setara dengan 7,44 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

"Untuk bansos sembako (BPNT) sudah tersalurkan ke 13,68 juta KPM atau 75,89 persen. Sementara PKH tahap 3 mencapai 74,43 persen," ungkap Gus Ipul dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Jakarta dikutip dari rilis, Senin (15/9).

Cara Cek Bansos PKH: Cukup Pakai KTP

Masyarakat bisa mengecek status bantuan PKH dengan hanya memasukkan data KTP, baik melalui situs web resmi Kemensos maupun aplikasi.

1. Melalui Website Cek Bansos

Akses: cekbansos.kemensos.go.id

Masukkan nama lengkap, provinsi/kabupaten/kecamatan/kelurahan, dan kode captcha

Klik "Cari Data"

Status bantuan akan muncul, termasuk periode dan jenis bantuan

2. Lewat Aplikasi Cek Bansos


Unduh aplikasi Cek Bansos

Login atau buat akun

Pilih menu “Cek Bansos”

Masukkan data KTP

Bila terdaftar, sistem akan menampilkan status “YA” dan periode aktif

Berapa Bantuan Bansos PKH?

Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per 3 bulan atau Rp3.000.000 per tahun

Ibu hamil: Rp750.000 per 3 bulan atau Rp3.000.000 per tahun

Anak SD: Rp225.000 per 3 bulan atau Rp900.000 per tahun

Anak SMP: Rp375.000 per 3 bulan atau Rp1.500.000 per tahun

Anak SMA: Rp500.000 per 3 bulan atau Rp2.000.000 per tahun

Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000 per 3 bulan atau Rp2.400.000 per tahun

Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per 3 bulan atau Rp2.400.000 per tahun(Sekjend MDG)

Peltu Safruddin Hadiri Upacara Pembukaan Perkemahan Bhakti Pramuka Dalam Rangka Peringati HUT Ke-64 Tahun 2025.


Kota Bima. Media Dinamika Global.id. Wakili Dandim 1608/Bima, Danpos Ramil Raba Peltu Safruddin hadiri Kegiatan Upacara Pembukaan Perkemahan Bhakti Pramuka dalam rangka Memperingati Hari Pramuka Ke-64 dan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-80 Tahun 2025. Sabtu, (20/09/25)

Upacara Pembukaan kegiatan perkemahan Bhakti Pramuka dalam rangka memperingati Hari Pramuka Ke-64 dan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-80 Tahun 2025 tersebut dimulai pada Pukul 08.00 Wita, Bertempat di Lapangan Buper Pacuan Kuda Sambinae Kel Sambinae Kec Mpunda Kota Bima.

Hadir dalam kegiatan tersdbut, Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan SH, Dandim 1608/Bima diwakili Danpos Ramil Raba Peltu Safruddin

Asisten I Setda Kota Bima Drs.H. Alwi Yasin M.Ap, Kemenag Kota Bima, Abdul Rahim S.Kom.,Mpd, Kadis Dikpora Kota, Drs.H.Mahfud Mpd, dan Perwakilan Kepala Sekolah tingkat SMA, MAN, SMP, MTSN, dan SD/MI.

Peltu Safruddin pada kesempatan itu menyampaikan ucapan selamat Hari Pramuka Ke-64 dan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-80 Tahun 2025. beliau mengajak kepada anggota Pramuka untuk menepati janjinya yaitu Tri Satya dan Dasadarma Pramuka, penyampaian ini tentunya mengajak seluruh anggota Pramuka agar tetap kokoh dan kuat menjadi terdepan guna menjaga keutuhan NKRI, ujarnya.


“Selain itu, saya juga berharap kedepannya semoga anggota Pramuka juga agar semakin meningkatkan kreativitasnya.

Menurut Danramil, Pramuka merupakan wadah dari generasi muda penerus bangsa untuk membangun jiwayang disiplin, tangguh dan penuh dengan tanggung jawab. 

Usai dilakukan pembukaan kegiatanpun berjalan dengan lancar dan sukses. (Tim MDG)

Diduga Jadi Lokasi Pelangsiran, SPBU 14.287.634 Mandau Disorot Publik, Kapolsek Blokir WhatsApp!

Bengkalis –Maraknya dugaan praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Bengkalis. SPBU 14.287.634 yang berada di Jalan Hangtuah, Kecamatan Mandau, diduga kuat menjadi lokasi aktivitas ilegal tersebut. Sabtu 20 September 2025.

Pantauan di lapangan memperlihatkan sebuah kendaraan roda empat tengah mengangkut BBM dalam jumlah besar yang disembunyikan menggunakan tangki berlapis terpal biru. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa SPBU tersebut tidak menjalankan aturan dengan benar dan membiarkan penyaluran BBM subsidi tidak sesuai peruntukannya.

Masyarakat menilai praktik pelangsiran semacam ini sangat merugikan. Subsidi yang seharusnya ditujukan untuk kebutuhan rakyat kecil, khususnya nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro, justru disalurkan kepada pihak-pihak yang mengambil keuntungan pribadi.

Secara hukum, aktivitas pelangsiran BBM subsidi jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 55. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, SPBU yang terbukti melakukan penyelewengan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin sesuai ketentuan Peraturan BPH Migas dan Pertamina tentang tata kelola distribusi BBM.

Ironisnya, ketika awak media mencoba meminta klarifikasi kepada Kapolsek Mandau, Kompol Primadona S.I.K., M.Si., terkait temuan ini, justru terjadi pemblokiran akses komunikasi. Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak bagi jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi kepada publik.

Publik kini menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menindak tegas praktik pelangsiran di SPBU 14.287.634 Mandau. Tanpa tindakan serius, masyarakat kecil akan terus menjadi korban akibat bocornya distribusi BBM bersubsidi di lapangan.



Peliput : Kabiro Bengkalis Hisar Tambunan (red garudasakti)

Jumat, 19 September 2025

Mahasiswa Garda Terdepan Penentu Nasib Bangsa


Medan. Media Dinamika Global.id. Berkaca dari aksi unjuk rasa yang belakangan marak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia dan berujung anarkis sampai terjadi penjarahan dan vandalisme Cipayung Plus Sumut menggelar Dialog Publik bertema "Jaga Indonesia, Mahasiswa Penentu Keberlangsungan Bangsa", Jumat (19/9) di Gedung Dakwah Muhammadiyah Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan. Dialog publik yang dihadiri sekitar 200 peserta ini menghadirkan dua Narasumber yakni, Muhammad Ikhyar, SH Aktivis '98 dan Sekretaris Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal- IMM) Sumut, Ahmad Khairuddin, M.Si.

Ketum Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (PW Himmah) Sumut, Kamaluddin Siregar dalam sambutannya mengatakan, mahasiswa punya tanggungjawab bersama menjaga keutuhan dan keberlangsungan bangsa di masa depan. Mahasiswa harus memiliki kesadaran karena punya tugas yang sama dalam menjaga keamanan dan keutuhan dalam berbangsa dan bernegara. 

"Kita tetap pada garis perjuangan. Tapi bagaimana perjuangan dan pergerakan tidak lari dari substansi. Mahasiswa garda terdepan dan punya peran penting dalam menentukan masa depan Indonesia,"jelasnya. 

Muhammad Ikhyar, SH Aktivis '98 dalam paparannya menjelaskan, sentimen kebangsaan harus dijaga mahasiswa. Karena sentimen bisa naik-turun. "Yang perlu dijaga oleh gerakan mahasiswa sekarang mahasiswa harus benar. Sehingga yang dikawal bisa benar. Untuk bisa mencapai itu, mahasiswa harus mencari teori revolusioner yang baik,"jelasnya. 

Sementara itu narasumber kedua, Sekretaris Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal- IMM) Sumut, Ahmad Khairuddin, M.Si dalam paparannya menyampaikan, laboratorium kepemimpinan itu lahir dari aktivis. Semangat gerakan aktivis jangan pernah pudar. "Cipayung Plus ini tetap bersatu jangan mau diadu domba dan terus membangun kekuatan. Aktivis tetap menjaga Indonesia dengan kontrol sosial dan telaah kritis,"ungkapnya. 

Ahmad Khairuddin mengajak para aktivis untuk bersama-sama membangun sejarah, bagaimana pemuda dan mahasiswa yang membangun sejarah positif. 'Mari bangun kesadaran kolektif menjaga Indonesia dengan kita yang mengisi di dalamnya,"jelasnya.

Hadir dalam kegiatan itu, para Ketua dan kader Organisasi Cipayung Plus antara lain, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (PW Himmah) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI). (Tim)

Ketua LSM KPK Angkat Bicara Atas Tertangkapnya Kades Poja Yang Membakar Kantor Inspektorat Kabupaten Bima


Bima NTB. Media Dinamika Global.id. Terkait terbakarnya Kantor Inspektorat Kabupaten Bima beberapa hari lalu, Ketua Lembaga KPK Evin Hidayat memberikan pandangan dan harapannya terhadap pemerintah Daerah dan Pihak Kepolisian. Sabtu, (20/09/25)

Dalam hal ini, Evin Hidayat LA mengharap agar melakukan, Investigasi oleh Pemerintah daerah dan aparat kepolisian perlu melakukan investigasi yang mendalam dan transparan untuk mengungkap penyebab kebakaran serta dugaan adanya dalang di balik kejadian ini.

Penegakan Hukum : Jika terbukti ada oknum yang terlibat dalam pembakaran atau korupsi dana desa, pemerintah harus menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini penting untuk memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan masyarakat. Tutur ketua lembaga KPK.

Dan juga Pemerintah daerah perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Masyarakat berhak tahu bagaimana dana desa digunakan dan memiliki mekanisme untuk melaporkan dugaan penyimpangan.

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan jika ada indikasi korupsi atau penyimpangan lainnya.

 Kami juga berharap agar Pemerintah pusat, memberikan dukungan kepada pemerintah daerah, dalam upaya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum, terkait pengelolaan dana desa,Tuturnya.

Jadi sebagai ketua lembaga swadaya masyarakat, saya sangat mengharap kepada pemerintah terutama kepada APH, agar pelaku tindak pidana pembakaran dapat dijerat dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, karna telah melakukan dengan sengaja dan menyebabkan bahaya umum bagi barang atau orang. Jika ada unsur perencanaan,atau dilakukan lebih dari satu orang, tentu ancaman hukumannya bisa lebih berat lagi. 

Jadi dibalik aksinya ini, saudara oknum kades poja ini, pernah di dilaporkan dan diperiksa di tipikor polres bima kota, terkait dengan dana DESA. Jadi tindak pidana korupsi dana desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukumannya bervariasi tergantung pada jumlah kerugian negara dan tingkat kesengajaan, mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara, serta denda yang besar.

Jadi Masyarakat berharap agar pemerintah bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini. Jangan sampai ada impunitas bagi pelaku kejahatan. Keadilan harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan hukum. (E H / penanggung jawab media dinamika global)

KEGIATAN KERJA BAKTI PEMBANGUNAN MUSHOLA KANTOR KOMINFO KOTA BIMA


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.--kegiatan kerja bakti pembangunan mushola kantor komunikasi dan informatika kota Bima

Kerja bakti adalah salah satu bentuk kegiatan sosial yang melibatkan partisipasi aktif dari kepala kadis Kominfo kota Bima dan para pegawai pegawainya untuk mencapai tujuan bersama, seperti membersihkan lingkungan kantor kominfo kota Bima, memperbaiki fasilitas umum, atau membangun infrastruktur. Kegiatan ini mencerminkan nilai-nilai gotong royong yang telah lama menjadi bagian penting dari budaya di lingkungan kantor komunikasi dan informatika kota Bima. Selain membantu menyelesaikan berbagai permasalahan lingkungan dan infrastruktur, kerja bakti juga mempererat tali persaudaraan antar kepala Dinas dan pegawai pegawainya.

Kegiatan kerja bakti mushola Kominfo kota Bima selalu rutin dilaksanakan setiap hari sabtu. Kerja bakti tersebut merupakan cerminan dari rasa solidaritas kepala Dinas kominfo serta sikap peduli terhadap lingkungan sekitar. gotong royong, di mana seluruh pegawai kominfo kota Bima mulai dari kepala kadis nya hingga orang pegawainya, turut serta membersihkan lingkungan kantor kominfo dan memperbaiki fasilitas umum lainnya. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang untuk mempererat hubungan lingkup kantor kominfo kota Bima, menciptakan suasana kekeluargaan yang harmonis. Setelah selesai bekerja, biasanya kadis akan berkumpul bersama untuk menikmati hidangan sederhana yang telah disiapkan, sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama mereka.

Berikut ini merupakan contoh kerja bakti yang dilaksanakan pada Sabtu (28/09/2025) kadis Kominfo kota Bima  mengajak bersama-sama bergotong royong untuk membangun musholah. merupakan musholah utama sebagai tempat ibadah umat muslim di sekitar lingkup kantor kominfo kota Bima. Tujuan dari kerja bakti ini adalah untuk memperluas masjid agar dapat menampung lebih banyak jemaah serta menambah kenyamanan dari jemaan yang hendak beribadah kepada Allah SWT.(Sekjend MDG)

FORMULASI HUKUM PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK KORUPSI DI INDONESIA


Oleh: Adimansyah Sekretaris Jenderal Media Dinamika Global

 Opini, Media Dinamika Global.id.--Di Indonesia, mulai dari media cetak hingga media online tidak terlepas dengan pemberitaan terkait isu korupsi. Isu korupsi tersebut ramai tidak hanya dalam berita skala nasional, tetapi juga dalam pemberitaan lingkup internasional. Hal ini menunjukkan bahwa kasus korupsi di Indonesia telah menjadi pusat pemberitaan di media internasional.

Melihat realitas tersebut, ada banyak desakan publik untuk menghukum para pelaku tindak pidana korupsi dengan hukuman mati. Hal ini wajar, mengingat tindakan korupsi tidak hanya merugikan lembaga/instansi dan masyarakat, melainkan juga merugikan negara.

Publik kemudian berupaya memasukkan kalau usulan hukuman mati dalam beberapa Pasal yang terdapat dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di beberapa negara masih diberlakukan hingga saat ini. Seperti negara Cina, Korea Utara, Irak, Iran, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar dan Maroko.

Sayangnya, Indonesia sendiri sebagai negara yang menempati posisi ke-30 dari 85 negara yang menduduki peringkat sebagai negara paling korup di dunia menurut US News, upaya untuk memberlakukan hukuman mati di Indonesia mengalami pro kontra yang sangat kuat di masyarakat. Mereka yang tidak setuju dengan hukuman mati, menentang penghapusan hukuman mati dari sistem peradilan pidana Indonesia dengan mempertanyakan kemampuan hukum dalam menangkal kejahatan dan memberantas pelaku kejahatan. korupsi.

Lemahnya penegakan hukum Indonesia menjadi akar penyebab sulitnya pemberantasan kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat. Hal ini terlihat dari informasi dalam laporan Mahkamah Agung tahun 2017 tentang hukuman bagi individu koruptor. Menurut Mahkamah Agung, 442 kasus korupsi telah diputuskan. Sebanyak 269 kasus atau 60,68 persen dari para terdakwa dijatuhi hukuman antara satu sampai dua tahun, dan sebanyak 400 kasus atau 90,27 persen dari para terdakwa divonis secara khusus. Kemudian, sebanyak 42 kasus atau 9,73 persen terdakwa diputus bebas, dan sebanyak 28 kasus atau 6,33 persen terdakwa divonis kurang dari satu tahun. Individu yang korup menerima hukuman yang sangat sedikit berdasarkan data ini. Hal ini berbeda dengan laporan Mahkamah Agung tentang kasus pidana terorisme dan narkoba yang diancam hukuman minimal sepuluh tahun penjara atau bahkan hukuman mati.

Secara teoritis, orang yang melakukan korupsi adalah mereka yang melakukan kejahatan berat yang dilakukan oleh pejabat tinggi, karena ini adalah sifat dari kejahatan tersebut. Bahkan ketika korupsi menyebar, penyelidikan terorganisir dilakukan. Tindak pidana korupsi diklasifikasikan lebih menyeluruh dibandingkan dengan tindak pidana terorisme dan narkoba yang berdampak luas pada seluruh aspek kehidupan.

            Pada intinya, tindak pidana korupsi yang belakangan ini terkesan semakin meringankan beban bagi para pelakunya. Oleh karena itu, diperlukan strategi hukum yang komprehensif untuk memberantas tindak pidana korupsi. Misalnya dengan melakukan penguatan pada bidang hukum materiil dan formil yang berkaitan dengan hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi.

            Pada dasarnya hukuman mati bagi koruptor di Indonesia sebenarnya telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hanya saja, sampai saat ini belum terdapat koruptor yang divonis hukuman mati oleh pengadilan.

Korupsi merupakan kejahatan yang mengancam masa depan bangsa, sehingga harus dikawal dengan baik, agar kasus kejahatan korupsi menemukan titik jera bagi para pelakunya. Menurut hukum Indonesia yang masih ada dan dipertahankan, pidana mati dapat dijadikan sebagai ancaman bagi pelaku korupsi sebagaimana diuraikan di atas, baik untuk tindak pidana umum maupun khusus.

            Tujuan dari undang-undang unik ini adalah untuk memberantas korupsi. Tindakan pengayaan yang berpotensi merugikan keuangan negara diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Padahal, hukuman yang paling berat, seperti hukuman mati dalam pasal tersebut di atas, bisa digunakan untuk menghentikan korupsi.(Sekjend MDG)

Dalam Syukuran Kapolda Aceh, Dai Tgk Ali Akbar S.Pd.,M.Pd Ingatkan Zikir Jalan Kedamaian


Banda Aceh. Media Dinamika Global.id.  Kapolda Aceh beserta keluarga menggelar acara syukuran memasuki rumah baru sekaligus syukuran kenaikan pangkat, Jumat (19/9). Dalam suasana penuh kekeluargaan, prosesi dimulai dengan peusijuk sebagai tradisi adat Aceh yang sarat doa dan harapan. Jum'at, (19/09/25)

Acara turut dihadiri jajaran pejabat Polda Aceh, Bhayangkari, serta tokoh masyarakat. Kehadiran Kapolda selaku Pembina Bhayangkari Daerah Aceh memberi makna kebersamaan dan silaturahmi.

Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan tausiah oleh Ustadz Tgk. Ali Akbar, S.Pd., M.Pd., yang menekankan pentingnya memperbanyak zikir dalam kehidupan sehari-hari. Beliau menyampaikan bahwa zikir yang telah diwariskan sejak zaman para nabi merupakan zikir tertua dan paling agung, yaitu: Subhanallah, Alhamdulillah, Lailahaillallah, Allahuakbar, serta Lahaula wala quwwata illa billah.

“Zikir bukan sekadar rangkaian kata, melainkan sumber kekuatan batin. Dengan istiqamah berzikir, hati akan menjadi tenang, hidup dipenuhi berkah, dan membawa keselamatan dunia hingga akhirat,” pesan Tgk. Ali Akbar dalam tausiahnya.

Syukuran ini ditutup dengan doa bersama, oleh ustadz Tgk Bustamam MA (walidy) penuh harapan agar Allah senantiasa memberikan perlindungan, keberkahan, dan kekuatan dalam menjalankan amanah tugas kepolisian serta pengabdian kepada masyarakat Aceh. Tgk. Ali Akbar yang juga dikenal sebagai dai sekaligus Ketua tim pemenangan Mualem-Dek Fad menegaskan komitmennya dalam menegakkan syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah, Polda Aceh MEuTUWAH menuju Aceh Meusyuhu. Sabe tajaga Aceh mulia. (Tim MDG)

Pastikan Keamanan Wilayah Teritorial, Sertu Bambang Dengan 10 Orang Personil Gelar Siskamling di Kelurahan Dara


Kota Bima. Media Dinamika Global.id. Dalam rangka melaksanakan kegiatan Siskamling di wilayah teritorial Koramil 1608-01/Rasanae Sertu Bambang dengan 10 Orang personil Kecamatan Rasanae Barat gelar Siskamling di Kelurahan Dara Kota Bima. Jum'at, (19/09/25)

.Adapun yang terlibat Siskamling sebagai berikut, Anggota Koramil 1608-01/Rasanae 3 orang, Ketua LPM, Ketua Rumah Aspirasi,, Ketua RT / RW, Ketua pemuda, beserta Tokoh masyarakat.

Rangkaian kegiatan :

1.Pukul 20.30 Wita, personil Siskamling di Rt 02 Rw 01 di pimpin oleh Ketua LPM Kel. Dara dengan menyampaikan yang intinya :

- Kegiatan patroli Siskamling pada malam ini yang kita laksanakan merupakan tugas kita bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat guna mengurangi terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama.

2.Pukul 20.35 Wita, Personil yang terlibat Siskamling menuju sasaran yang sudah di tentukan memberikan penekanan kepada gadis-gadis yang sedang nongkrong di pinggir jalan agar jangan keluar rumah terlalu malam.

Kegiatan Siskamlingpun berakhir pada Pukul 22.00 Wita, kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib. (Tim MDG)

HIMPAUDI Kota Bima Audiensi dengan Wakil Wali Kota Bima, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan PAUD

 

Kota Bima, Media Dinamika Global.id.--Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Kota Bima menggelar audiensi bersama Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, S.H., bertempat di ruang kerja Wakil Wali Kota Bima, Kamis (18/9/2025). 

Audiensi ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Kabag Hukum, serta perakilan dari BAPPEDA.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua HIMPAUDI Kota Bima, Rustam, S.Pdi,, menjelaskan bahwa tujuan audiensi ini adalah untuk menjalin silaturahmi sekaligus menyampaikan aspirasi dan beberapa kebutuhan yang berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, termasuk penguatan kapasitas tenaga pendidik, pemerataan fasilitas PAUD di Kota Bima, serta pentingnya dukungan regulasi dan kebijakan dari pemerintah daerah.

Ketua HIMPAUDI juga menyampaikan bahwa HIMPAUDI berharap kepada pemerintah daerah dalam rangka memperjuangkan hak-hak pendidik PAUD serta memastikan layanan pendidikan usia dini yang berkualitas bagi seluruh anak-anak di Kota Bima.

“Kami berharap adanya dukungan konkret dari Pemerintah Daerah untuk memperjuangkan kesejahteraan pendidik PAUD dan peningkatan sarana prasarana yang memadai,” ujar Rustam.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bima menyambut baik masukan dan komitmen HIMPAUDI. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam membangun sinergi antara pemerintah dan komunitas pendidik PAUD untuk bersama-sama meningkatkan kualitas pendidikan usia dini di Kota Bima.

"Saya berharap semua generasi muda di Kota Bima ini kedepannya dididik dengan baik sejak dari sekarang ini, dari mulai PAUD sampai ke jenjang pendidikan selanjutnya," ujar Aba Feri, sapaan akrabnya.

Menanggapi anggaran pendidikan PAUD yang dinilai belum memadai, Wakil Wali Kota Bima menyampaikan harapannya agar alokasi anggaran untuk sektor ini dapat ditingkatkan kedepannya.

“HIMPAUDI ini memiliki struktur hierarki yang jelas, dengan struktur kepengurusan dari tingkat pusat hingga tingkat daerah, saya harap pengalokasian dana hibah tepat sasaran untuk PAUD di Kota Bima,” tambahnya lagi.

Acara silaturahmi ini diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol kerjasama yang harmonis antara pemerintah kota dan pengurus HIMPAUDI.(Sekjend MDG)