Ketua LSM KPK Angkat Bicara Atas Tertangkapnya Kades Poja Yang Membakar Kantor Inspektorat Kabupaten Bima - Media Dinamika Global

Jumat, 19 September 2025

Ketua LSM KPK Angkat Bicara Atas Tertangkapnya Kades Poja Yang Membakar Kantor Inspektorat Kabupaten Bima


Bima NTB. Media Dinamika Global.id. Terkait terbakarnya Kantor Inspektorat Kabupaten Bima beberapa hari lalu, Ketua Lembaga KPK Evin Hidayat memberikan pandangan dan harapannya terhadap pemerintah Daerah dan Pihak Kepolisian. Sabtu, (20/09/25)

Dalam hal ini, Evin Hidayat LA mengharap agar melakukan, Investigasi oleh Pemerintah daerah dan aparat kepolisian perlu melakukan investigasi yang mendalam dan transparan untuk mengungkap penyebab kebakaran serta dugaan adanya dalang di balik kejadian ini.

Penegakan Hukum : Jika terbukti ada oknum yang terlibat dalam pembakaran atau korupsi dana desa, pemerintah harus menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini penting untuk memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan masyarakat. Tutur ketua lembaga KPK.

Dan juga Pemerintah daerah perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Masyarakat berhak tahu bagaimana dana desa digunakan dan memiliki mekanisme untuk melaporkan dugaan penyimpangan.

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan jika ada indikasi korupsi atau penyimpangan lainnya.

 Kami juga berharap agar Pemerintah pusat, memberikan dukungan kepada pemerintah daerah, dalam upaya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum, terkait pengelolaan dana desa,Tuturnya.

Jadi sebagai ketua lembaga swadaya masyarakat, saya sangat mengharap kepada pemerintah terutama kepada APH, agar pelaku tindak pidana pembakaran dapat dijerat dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, karna telah melakukan dengan sengaja dan menyebabkan bahaya umum bagi barang atau orang. Jika ada unsur perencanaan,atau dilakukan lebih dari satu orang, tentu ancaman hukumannya bisa lebih berat lagi. 

Jadi dibalik aksinya ini, saudara oknum kades poja ini, pernah di dilaporkan dan diperiksa di tipikor polres bima kota, terkait dengan dana DESA. Jadi tindak pidana korupsi dana desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukumannya bervariasi tergantung pada jumlah kerugian negara dan tingkat kesengajaan, mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara, serta denda yang besar.

Jadi Masyarakat berharap agar pemerintah bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini. Jangan sampai ada impunitas bagi pelaku kejahatan. Keadilan harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan hukum. (E H / penanggung jawab media dinamika global)

Comments