Tampilkan postingan dengan label Pemberdayaan Masyarakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemberdayaan Masyarakat. Tampilkan semua postingan

Tim Verval Data P3KE Desa Parangina Sape Lakukan Verifikasi Calon KPM BLT DD Ta.2023


Sape Bima NTB.Media Dinamika Global.id Setelah Terbentuknya Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) yang terdapat pada keluarga Desil 1, 2 dan 3 sebagai data Calon KPM BLT Dana Desa Parangina Ta.2023,maka pada malam hari ini Senin 06 Maret 2023 sekitar pukul 21 : 30 Wita bertempat di Balai Desa Melakukan Verifikasi dan Validasi Data P3KE untuk menemukan Calon KPM Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebanyak 43 KPM.

sesuai dengan Peraturan Bupati Bima No.5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa bahwa Tim Verval yang terbentuk harus merujuk pada Perbub Bima No.5 Tahun 2023 dengan Komposisi Tim sebagai berikut :

1. Unsur Pemerintah Desa

2. Unsur BPD

3. Kader Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa

5. Pendamping Sosial

6. Pendamping Desa

7. Operator SID Desa



Setelah Tim ini terbentuk dan di SK kan Oleh Kepala Desa maka Tim akan mulai bekerja dengan melakukan Verifikasi dan Validasi Data P3KE yang Pada keluarga miskin di Desil 1,2 dan 3 dengan menilai kesesuaian data dengan kondisi faktual yang ada.

Setelah Tim Melakukan Verifikasi Data P3KE Malam ini,Tim juga akan melakukan Verifikasi Langsung di Lapangan guna memastikan layak atau tidaknya Calon KPM tersebut.

Setelah Dilakukan nya Verifikasi dan Validasi Data P3KE Oleh Tim Maka Selanjutnya nanti akan dibawa ke dalam Musyawarah Desa Khusus untuk Membahas Hasil Verifikasi dan Validasi Data P3KE yang terdapat pada Keluarga Desil 1,2 dan 3.

Ketua BPD, Pendamping Desa dan Pendamping Sosial sebelum memulai Verifikasi dan Validasi Data P3KE Memaparkan bahwa Sesuai Amanat Perbub Bima No.5 Tahun 2023 bahwa Pemberian BLT Bagi KPM di Desa berdasarkan Data P3KE.

Data P3KE bersumber dari Pemerintah Pusat melalui Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan yang disampaikan kepada pemerintah Daerah melalui Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD). Tutur Ketua BPD


Ketua BPD Juga menjelaskan bahwa dalam Musyawarah Desa Khusus nanti juga akan menetapkan Dan memutuskan Calon KPM BLT Desa bagi keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga di Desil 1.

Dalam Hal masih terdapat kekurangan KPM BLT Desa pada keluarga miskin Desil 1 maka dapat diambil pada keluarga Desil 2 begitupun kalau masih kekurangan maka dapat diambil di Keluarga yang berada di Desil 3.

Apabila dalam musyawarah desa khusus masih terdapat kekurangan KPM BLT Desa maka dapat diusulkan penambahan KPM BLT Desa dengan memperhatikan ketentuan dan aturan aturan yang ada.Jelas PDP Kecamatan Sape 

Kegiatan Verifikasi dan Validasi Data P3KE Desa Parangina pada malam hari ini telah berjalan dengan lancar,tertib dan sukses (Arif MDG.04).

Continue reading...

Tim Verval Data P3KE Sebagai Calon KPM BLT Desa Naru Barat Sape Lakukan Verifikasi Data Pada Desil 1,2 Dan 3


Sape Bima NTB.Media Dinamika Global.id Setelah Terbentuknya Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) yang terdapat pada keluarga Desil 1, 2 dan 3 sebagai data Calon KPM BLT Dana Desa Ta.2023,maka pada hari ini Rabu,01 Maret 2023 sekitar pukul 09:30 Wita bertempat di Ruangan Kepala Desa Tim Melakukan Verifikasi dan Validasi Data P3KE untuk menemukan Calon KPM Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebanyak 30 KPM sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Desa sebelumnya Yaitu Menimal 10 % dan Maksimal 25 % Dari Dana Desa sesuai dengan amanat PMK.No.201/PMK.07 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa.


Sesuai dengan Peraturan Bupati Bima No.5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa bahwa Tim Verval yang terbentuk harus merujuk pada Perbub Bima No.5 Tahun 2023 dengan Komposisi Tim sebagai berikut :

1. Unsur Pemerintah Desa

2. Unsur BPD

3. Kader Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa

5. Pendamping Sosial

6. Pendamping Desa

7. Operator SID Desa

Setelah Tim ini terbentuk dan di SK kan Oleh Kepala Desa maka Tim akan mulai bekerja dengan melakukan Verifikasi dan Validasi Data P3KE yang Pada keluarga miskin di Desil 1,2 dan 3 dengan menilai kesesuaian data dengan kondisi faktual yang ada.

Setelah Dilakukan nya Verifikasi dan Validasi Data P3KE Oleh Tim Maka Selanjutnya nanti akan dibawa ke dalam Musyawarah Desa Khusus untuk Membahas Hasil Verifikasi dan Validasi Data P3KE yang terdapat pada Keluarga Desil 1,2 dan 3.


Ibu Kepala Desa Naru Barat (Sri Mulyati.SE) sebelum memulai Verifikasi dan Validasi Data P3KE Memaparkan bahwa Sesuai Amanat Perbub Bima No.5 Tahun 2023 bahwa Pemberian BLT Bagi KPM di Desa berdasarkan Data P3KE.

Data P3KE bersumber dari Pemerintah Pusat melalui Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan yang disampaikan kepada pemerintah Daerah melalui Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD). Tutur Ibu Kades

Pendamping Desa Juga menjelaskan bahwa dalam Musyawarah Desa Khusus nanti juga akan menetapkan Dan memutuskan Calon KPM BLT Desa bagi keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga di Desil 1.

Dalam Hal masih terdapat kekurangan KPM BLT Desa pada keluarga miskin Desil 1 maka dapat diambil pada keluarga Desil 2 begitupun kalau masih kekurangan maka dapat diambil di Keluarga yang berada di Desil 3.

Apabila dalam musyawarah desa khusus masih terdapat kekurangan KPM BLT Desa maka dapat diusulkan penambahan KPM BLT Desa dengan memperhatikan ketentuan dan aturan aturan yang ada.Jelas PDP Kecamatan Sape 

Kegiatan Verifikasi dan Validasi Data P3KE Desa Naru Barat pada hari ini telah berjalan dengan lancar,tertib dan sukses.

(AR/MDG.04).

Continue reading...

Pemdes Bajo Pulau Sape Gelar Musrenbangdes Untuk Rencana Pembangunan 2023


Sape Bima NTB.Media Dinamika Global.id Musrenbang Desa adalah kegiatan musyawarah tahunan yang diadakan untuk menyepakati rencana kerja pemerintah Desa yang disesuaikan dalam jangka waktu satu tahun atau satu periode.

Pada hari ini bertempat di Balai Desa yang dimulai pada pukul 09:20 Wita Pemerintah Desa Bajo Pulau Kecamatan Sape Kabupaten Bima NTB melaksanakan salah satu tahapan kegiatan Proses Perencanaan Pembangunan Desa yang harus dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah desa setiap tahunnya yaitu Musrenbangdes RKP Desa.


Musrenbang Desa pada hari ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Pendamping Desa Pemberdayaan Kec.Sape (PDP) Ketua BPD dan Anggota, Babinsa  Anggota Koramil 1608-03/Sape (Serda Irfan), Bhabinkamtibmas (Aipa Nukrah),Bhabintrantibun (Jamaludin) dan juga Lembaga kemasyarakatan Desa yang ada Seperti LPMDes,RT,RW,Kader Posyandu,Bidan Desa, Karang Taruna,Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama,Pemuda dan Masyarakat dengan tujuan untuk menyetujui dan menyepakati skala prioritas pembangunan yang diajukan di wilayah masing masing untuk satu tahun.

Kepala Desa Bajo Pulau (Mahmudin Caco) dalam kata pengantarnya menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada seluruh undangan dan Masyarakat yang sudah berkesempatan hadir di balai Desa dalam Rangka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, kehadiran masyarakat pada kesempatan ini sebagai bentuk partisipasi langsung masyarakat dalam ikut mensukseskan Pembangunan di Desa Bajo Pulau kedepannya.

Kades juga Berharap semoga Musrenbngdes pada hari ini dapat berjalan dengan lancar, tertib dan sukses.Tuturnya..

(Pendamping Desa)" Arif Budiman,S.Pi juga Menambahkan bahwa Dasar pelaksanaan Musyawarah pada hari ini yaitu : 

1. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa

2. Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedomam Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan juga

3. Peraturan Bupati Bima Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pedoman penyusunan RKPDESA 2023.

Dan juga menindaklanjuti kembali surat dari dinas DPMDesa Kabupaten Bima yang ditujukan kepada 191 Desa Se - Kabupaten Bima tentang penyusunan RKPDESA 2023.Tutur PD 


Musyawarah ini juga menyampaikan terkait dengan prioritas Nasional Penggunaan Dana Desa Ta.2023 sesuai Inpres No.4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim,Permendesa No.8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 dan Perbub No.45 Tahun 2022  terutama masalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagai langkah dan upaya pemerintah pusat untuk mendukung Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan juga menyampaikan terkait dengan prosentase Penggunaan BLT dari Dana Desa termasuk sumber Data sebagai KPM BLT yaitu Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) sesuai dengan Regulasi yang ada sesuai Perbub No.5 Tahun 2023 Tentang Tatacara Penetapan KPM BLT Dana Desa.

Ketua BPD Bajo Pulau (Lalu Marwah Kusuman.S.Pd.SD) sangat berharap Semoga dengan dilaksanakan nya Musrenbang Desa pada hari ini, pemulihan ekonomi masyarakat dapat terwujud dan pembangunan di Desa  Sangia akan terarah dan tepat sasaran.Tuturnya

Sekretaris Desa (Rudyansyah.S.Pd)  nampak terlihat membacakan dan  Menjelaskan secara detail kepada masyarakat Tentang Rancangan RKPDESA  dan Rancangan DURKPDesa Tahun 2023



Termasuk Kegiatan Prioritas 20 % Ketahanan Pangan dan Hewani dan juga Kegiatan 3 % dari Dana Desa Operasional untuk Pemerintah Desa.

Musrenbang Desa tahun 2023 Desa Bajo Pulau dipimpin langsung oleh Sekretaris Desa dan Diakhiri dengan penandatanganan berita acara penetapan dan pengesahan Musrenbangdes RKPDesa tahun 2023 oleh BPD.(Arf MDG.04)

Continue reading...

Bersama Masyarakat Pemdes Sangia Sape Gelar Musrenbangdes dan Penetapan RKP Desa 2023


Sape Bima NTB.Media Dinamika Global.id Musrenbang Desa adalah kegiatan musyawarah tahunan yang diadakan untuk menyepakati rencana kerja pemerintah Desa yang disesuaikan dalam jangka waktu satu tahun atau satu periode.

Pada hari ini bertempat di Balai Desa yang dimulai pada pukul 09:20 Wita Pemerintah Desa Sangia melaksanakan salah satu tahapan kegiatan Proses Perencanaan Pembangunan Desa yang harus dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah desa setiap tahunnya yaitu Musrenbangdes RKP Desa.

Musrenbang Desa pada hari ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Pendamping Lokal Desa (Arif Rahmadin.S.Pd), Ketua BPD dan Anggota, Babinsa  Anggota Koramil 1608-03/Sape (Serka Hariyanto) dan juga Lembaga kemasyarakatan Desa yang ada Seperti LPMDes,RT,RW,Kader Posyandu,Bidan Desa, Karang Taruna,Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama,Pemuda dan Masyarakat dengan tujuan untuk menyetujui dan menyepakati skala prioritas pembangunan yang diajukan di wilayah masing masing untuk satu tahun.


Kepala Desa Sangia (Syafruddin) dalam kata pengantarnya menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada seluruh undangan dan Masyarakat yang sudah berkesempatan hadir di balai Desa dalam Rangka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, kehadiran masyarakat pada kesempatan ini sebagai bentuk partisipasi langsung masyarakat dalam ikut mensukseskan Pembangunan di Desa Sangia kedepannya.

Kades juga Berharap semoga Musrenbngdes pada hari ini dapat berjalan dengan lancar, tertib dan sukses.Tuturnya..


Pendamping Lokal Desa (Arif RahmadinS.Pd) juga Menambahkan bahwa Dasar pelaksanaan Musyawarah pada hari ini yaitu : 

1. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa

2. Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedomam Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan juga

3. Peraturan Bupati Bima Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pedoman penyusunan RKPDESA 2023.

Dan juga menindaklanjuti kembali surat dari dinas DPMDesa Kabupaten Bima yang ditujukan kepada 191 Desa Se - Kabupaten Bima tentang penyusunan RKPDESA 2023.Tutur PLD 

Musyawarah ini juga menyampaikan terkait dengan prioritas Nasional Penggunaan Dana Desa Ta.2023 sesuai Inpres No.4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim,Permendesa No.8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 dan Perbub No.45 Tahun 2022  terutama masalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagai langkah dan upaya pemerintah pusat untuk mendukung Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan juga menyampaikan terkait dengan prosentase Penggunaan BLT dari Dana Desa termasuk sumber Data sebagai KPM BLT yaitu Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) sesuai dengan Regulasi yang ada.

Ketua BPD Sangia sangat berharap Semoga dengan dilaksanakan nya Musrenbang Desa pada hari ini, pemulihan ekonomi masyarakat dapat terwujud dan pembangunan di Desa  Sangia akan terarah dan tepat sasaran.Tuturnya


Sekretaris Desa sebagai ketua Tim Penyusun RKPDesa 2023 nampak terlihat membacakan dan  Menjelaskan secara detail kepada masyarakat Tentang Rancangan RKPDESA  dan Rancangan DURKPDesa Tahun 2023 dan yang menjadi prioritas utama di RKP Desa tahun 2023 di kegiatan fisik adalah Rehabilitasi Lapangan dan Pembangunan Pagar Keliling.

Musrenbang Desa tahun 2023 Desa Sangia dipimpin langsung oleh ibu sekretaris Desa dan Diakhiri dengan penandatanganan berita acara penetapan dan pengesahan Musrenbangdes RKPDesa tahun 2023.(Arf MDG.04)

Continue reading...

Pemdes Na,e Sape Sukses Gelar Musrenbangdes dan Penetapan RKP Desa 2023


Sape Bima NTB.Media Dinamika Global.id Selasa,07 Februari 2023 Musrenbang Desa adalah kegiatan musyawarah tahunan yang diadakan untuk menyepakati rencana kerja pemerintah Desa yang disesuaikan dalam jangka waktu satu tahun atau satu periode.

Pada hari ini bertempat di Balai Desa yang dimulai pada pukul 09:20 Wita Pemerintah Desa Na,e melaksanakan salah satu tahapan kegiatan Proses Perencanaan Pembangunan Desa yang harus dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah desa setiap tahunnya yaitu Musrenbangdes RKP Desa.


Musrenbang Desa pada hari ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Pendamping Desa Kecamatan Sape dan PLD Na,e yang baru, Ketua BPD dan Anggota, Babinsa,Bhabintrantibun,dan juga melibatkan semua komponen masyarakat,Lembaga kemasyarakatan, Seperti BPD,RT,RW, LPMDES,Kader Posyandu,Bidan Desa Na,e, Karang Taruna,Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama,Pemuda dan Masyarakat dengan tujuan untuk menyetujui dan menyepakati skala prioritas pembangunan yang diajukan di wilayah masing masing untuk satu tahun.

Kepala Desa Na,e (H.Syahbudin) dalam kata pengantarnya menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada seluruh undangan dan Masyarakat yang sudah berkesempatan hadir di balai Desa dalam Rangka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, kehadiran masyarakat pada kesempatan ini sebagai bentuk partisipasi langsung masyarakat dalam ikut mensukseskan Pembangunan di Desa Na,e kedepannya.


Kades juga Berharap semoga Musrenbngdes pada hari ini dapat berjalan dengan lancar, tertib dan sukses.Tuturnya..

Kades Menambahkan  Dasar pelaksanaan Musyawarah pada hari ini yaitu : 

1. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa

2. Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedomam Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan juga

3. Peraturan Bupati Bima Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pedoman penyusunan RKPDESA 2023.

Dan juga menindaklanjuti kembali surat dari dinas DPMDesa Kabupaten Bima yang ditujukan kepada 191 Desa Se - Kabupaten Bima tentang penyusunan RKPDESA 2023.Tutur Kades 


Ketua BPD Na,e (Ahyar H.Ismail.SH) sangat berharap Semoga dengan dilaksanakan nya Musrenbang Desa pada hari ini, pemulihan ekonomi masyarakat dapat terwujud dan pembangunan di Desa  Na,e akan terarah dan tepat sasaran.Tuturnya.

Pantauan awak Media Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) Kec.Sape melalui Musyawarah ini juga menyampaikan terkait dengan prioritas Nasional Penggunaan Dana Desa Ta.2023 sesuai Inpres No.4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim,Permendesa No.8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 dan Perbub No.45 Tahun 2022  terutama masalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagai langkah dan upaya pemerintah pusat untuk mendukung Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan juga menyampaikan terkait dengan prosentase Penggunaan BLT dari Dana Desa termasuk sumber Data sebagai KPM BLT yaitu Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) sesuai dengan Regulasi yang ada.



Sekretaris Desa sebagai ketua Tim Penyusun RKPDesa 2023 nampak terlihat membacakan dan  Menjelaskan secara detail kepada masyarakat dan BPD Tentang Rancangan RKPDESA  dan Rancangan DURKPDesa Tahun 2023.

Musrenbang Desa tahun 2023 Desa Na,e dipimpin langsung oleh sekretaris Desa dan Diakhiri dengan penandatanganan berita acara penetapan dan pengesahan Musrenbangdes RKPDesa tahun 2023.(Arf MDG.04)

Continue reading...

Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu,Pokja Posyandu,SIP Dan KPM Ta.2022


Sape Bima NTB.Media Dinamika Global.id Untuk Meningkatkan Kapasitas dan Sumber daya Manusia (SDM) bagi Para Kader Desa maka pada hari ini Selasa 03 Januari 2023 yang  bertempat di balai Desa Naru Barat Kecamatan Sape Kabupaten Bima NTB Menggelar kegiatan pelatihan Bersama peningkatan kapasitas bagi kader posyandu, Pokja Posyandu, SIP dan KPM desa yang diikuti oleh Desa Naru Barat, Desa Parangina, Desa Jia, Desa Tanah Putih dan Desa Buncu,namun ada juga hadir kader KPM dan SIP dari Desa Naru dan Rasabou.

Dalam acara tersebut juga turut hadir  ibu Kepala Desa Naru Barat yang sekaligus memberikan Kata pengantarnya dan mewakili beberapa desa yang hadir.

Ibu Kades Naru Barat menyampaikan bahwa tujuan dari pelaksanaan peningkatan kapasitas ini agar para kader dan operator mampu bekerja dengan baik,dapat bekerja secara tertib demi terlaksananya pengisian data-data seperti jumlah ibu hamil, jumlah lansia, jumlah bayi dan balita.karena data dari KPM ini merupakan syarat pencairan TTS tahap 3 tahun yang akan datang.

Semoga kegiatan ini bermanfaat untuk kita semua dan dapat diikuti hingga akhir acara nanti.


Turut hadir juga pada kesempatan ini yaitu kepala Dinas DPMDesa Kabupaten Bima H. Putarman,SE.MM dalam kata sambutannya ia menyampaikan bahwa dalam karirnya sebagai Kadis DPMDesa Kabupaten Bima ini adalah bukan Yang Pertama namun ini adalah kali yang kedua dalam menjabat sebagai kadis DPMDesa Kabupaten Bima, untuk itu saya memiliki harapan dan tujuan sebelum mengakhiri masa Paripurna tugas sebagai PNS ingin membawa Desa Desa di kabupaten Bima yang status IDM nya tertinggal ini menjadi status Desa berkembang maju bahkan menjadi Desa Mandiri sesuai dengan harapan dan visi undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam mewujudkan harapan dan tujuan itu bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan namun ini merupakan sebuah tugas dan tanggung jawab bersama untuk melaksanakan perubahan dalam status IDM desa maka pada kesempatan ini sangatlah tepat dilakukannya peningkatan kapasitas supaya bapak dan ibu-ibu kader dapat mengerti bagaimana tata cara mengisi buku Posyandu keluarga, Aplikasi SIP dan aplikasi EHDW dan bagaimana proses memberikan pelayanan masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya

Nampak terlihat sebelum mengakhiri sambutannya Kepala Dinas DPMDESA Kabupaten Bima berkesempatan membuka acara pelatihan peningkatan kapasitas Kader Posyandu, Pokja posyandu,SIP dan KPM Desa secara resmi dan sekaligus mengingatkan beberapa desa yang belum mengisi aplikasi SIP agar dapat hadir dan mengikuti pelatihan pada kesempatan hari ini.

Pantauan awak media Pada kesempatan ini telah hadir empat orang Narasumber hebat pada instansi Dinas DPMDesa Kabupaten Bima dan Tenaga Kesehatan dari Puskesmas Sape.


Nampak terlihat masing-masing Narasumber menjelaskan secara detail terkait dengan materi yang disampaikan yang dipandu langsung oleh sekretaris desa Naru Barat Iskandar Zulkarnain ST sekaligus sebagai ketua Forum Sekretaris Desa kecamatan Sape.

Untuk kesempatan pertama disampaikan oleh : 

1. Bapak Syamsurizal S.Sos sebagai kasih Sosbud DPMDesa Kabupaten Bima yang menjelaskan tentang Tata Cara pelayanan masing-masing POS untuk masing-masing kader

2. Kemudian dilanjutkan dengan ibu Rahmawati,S. Umy,ST merupakan kasih Sosbud DPMDesa Kabupaten Bima menjelaskan tentang proses pengisian Aplikasi SIP dan EHDW sekaligus memandu beberapa desa untuk melakukan pengisian data dalam aplikasi tersebut.

3. Narasumber Selanjutnya ibu Suwarti SKM dari Puskesmas Sape menjelaskan tentang Gizi ibu Hamil bayi dan balita.

4. Dan Narasumber terakhir dilanjutkan oleh bapak Herman SKM Puskesmas Sape menjelaskan tentang proses menentukan status bayi dan balita dan bagaimana cara melakukan pengukuran berat badan lingkar lengan dan lain-lain.


Alhamdulillah kegiatan peningkatan kapasitas Pokja Posyandu kader Posyandu sip dan KPM desa dengan gabungan dari 4 desa yang ada di Kecamatan Sape telah berjalan dengan lancar tertib dan sukses yang dilanjutkan dengan foto bersama.(Arf Sp/MDG.04)
Continue reading...

BPD Desa Sari Sape Gelar Musdes Perencanaan Desa Tahunan,RKP Desa Ta.2023


Sape Bima NTB.Media Dinamika Global.id Rabu, 11 Januari 2023 Bertempat Di Balai Desa yang dimulai pada pukul 09:10 Wita Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sari yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Melaksanakan salah satu tahapan kegiatan proses perencananaan Desa Tahunan yaitu Musdes RKPDES Ta.2023

Hadir saat kegiatan Kepala Desa beserta perangkat Desa,Sekretaris Desa,Pendamping Desa Pemberdayaan Tingkat Kecamatan Sape (PDP Kec.Sape),Ketua BPD beserta anggota,PLD Sari (Yani Hardoyo.S.Sos), Babinsa,Ketua Bumdes,Ketua LPMDES, Bidan Desa,Para Kadus, Tokoh Agama,Tokoh Pendidikan,PKK,Kader Posyandu,Karang Taruna Desa,Tokoh Wanita dan Pemuda.

Ketua BPD Sari (Gunawan Setyawan) dalam kata pengantarnya menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada seluruh undangan dan Masyarakat yang sudah berkesempatan hadir di balai Desa dalam Rangka Musyawarah Desa tentang perencanaan pembangunan Desa, kehadiran masyarakat pada kesempatan ini sebagai bentuk partisipasi langsung masyarakat dalam ikut mensukseskan Pembangunan Desa Sari kedepannya.

Ketua BPD juga Berharap semoga Musdes pada hari ini dapat berjalan dengan lancar, tertib dan sukses.Tuturnya..


Kepala Desa Sari (Drs.Mustakim)  menyampaikan bahwa Musyawarah Desa Pada hari ini sekaligus akan dilakukan pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDESA) Ta.2023 dengan berpedoman pada beberapa aturan antara lain :

1. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa

2. Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedomam Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan juga

3. Peraturan Bupati Bina Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2023 akan tetapi Perbub ini sedang di lakukan Rapat Sosialisasi Di DPMDes Kab.Bima yang dihadiri oleh Camat Se - Kabupaten Bima, Pembina Teknis pemerintah Desa (PTPD) kecamatan Se - Kabupaten Bima,Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Bima dan Pendamping Desa Tingkat Kecamatan Se - Kabupaten Bima.

Kepala Desa Sari melalui Musyawarah Desa ini juga menyampaikan terkait dengan prioritas Nasional Penggunaan Dana Desa Ta.2023 terutama Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung Peecepatan Kemiskinan Ekstrem.Tutur Kades

Pantauan Awal media Pendamping Desa Pemberdayaan Kecamatan Sape (Arif Budiman.S.Pi Menjelaskan tentang Komposisi Tim Penyusun RKP Desa, Jumlah Tim Penyusun RKP Desa, Tugas Tim Penyusun RKP Desa dan Juga Tahapan Penyusun RKP Desa sesuai dengan aturan dan hukum yang ada. 


PDP Kecamatan Sape juga menyampaikan terkait dengan Pagu Anggaran Desa Sari untuk Tahun 2023 yang bersumber dari ADD,BDPRD dan DD yaitu sebesar Rp.1.803,346,238 

PDP Kec.Sape pada kesempatan ini juga menghimbau kepada Pemerintah Desa Sari bahwa Sesuai dengan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa dan Juga Perda Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2015 Bahwa kepala Desa berkewajiban menyampaikan dokumen LPPD secara tertulis kepada Bupati melalui Camat dan Dokumen LKPPD Secara tertulis kepada BPD paling lama 31 Maret 2023 atau tiga bulan setelah berakhirnya tahun Anggaran. Jelasnya 

Nampak terlihat Berdasarkan hasil musyawarah mufakat bahwa Tim Penyusun RKP Desa Ta.2023 terbentuk sebanyak 7 orang antara lain :

1. Drs.Mustakim H.HS selaku Pembina

2. Rusdin Basrah,SH Sebagai Ketua

3. Abdollah Arsyad Sebagai Sekretaris 

4. Hi.St.Maesarah Sebagai Anggota

5. Surya  Darma.SH Sebagai Anggota

6. Nurafni.S.Pd Sebagai Anggota

7. Fitrahtunnisah.A.Md.Keb Sebagai Anggota


Tim yang telah terbentuk langsung di SK kan oleh Kepala Desa dengan Nomor SK 03 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Ta.2023.

Kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Desa telah sukses dan berjalan dengan lancar.(Arf Sp/MDG.04)

Continue reading...