Reaksi Cepat Polsek Soromandi Ringkus Pelaku Curas Kurang Dari 24 Jam


Soromandi. Media Dinamika Global. Id.-     YD Pria 30 Tahun asal Desa Kananta Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima ini harus berlibur dibalik Jeruji Besi setelah diringkus oleh Personel Polsek Soromandi Polres Bima Polda NTB pada Rabu 10/04/23 sekitar pukul 21.00. WITA.

Laki- laki pengangguran ini diringkus setelah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap SR (P/ 17) warga  Desa Sai Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima Rabu 17/04/24/ sekitar pukul 17.00. WITA.

Kasus pencurian dengan kekerasan itu dilakukan pelaku dengan cara masuk melalui pintu samping rumah korban.

Dan saat itu korban sedang berada di kamarnya. korban kaget melihat ada pelaku memasuki kamarnya dan pada saat itu pelaku mengancam korban menggunakan sebilah belati.

Untuk melancarkan aksinya pelaku mengancam korban  dengan dan berkata dengan menggunakan bahasa bima" AINA NGNGO NGOMI DE MAKANGGICAS/ NAHUKU HADE " (Jangan berisik kamu kalo kamu teriak nanti saya bunuh kamu).

Korban yang ketakutan hanya bisa menyampaikan  pelaku menguras miliknya berupa uang di dalam lemari sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta ribu rupiah) 1 Unit Handphone.

Setelah melakukan aksinya Pelaku kabur melalui pintu depan dan Korban pun  berteriak Rampok, teriakan korban sontak membuat warga berkerumun di TKP dan berusaha mengejar pelaku namun hasilnya Nihil.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami Trauma dan mengalami kerugian ditaksir mencapai 3.500. 000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan ke Mapolsek Soromandi.

Reaksi cepat dilakukan oleh Kapolsek Soromandi Iptu Ruslan Agus dengan menindaklanjuti laporan tersebut mendatangi TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan dan memburu pelaku.

Setelah indentitas pelaku di kantongi  dan didapatkan Informasi pelaku berada di salah satu rumah Warga yang tidak jauh dari TKP. tanpa membuang waktu Iptu Ruslan Agus bersama anggotanya bergerak dan sesampainya di TKP melihat terduga pelaku sedang duduk bersama sejumlah rekannya.

Iptu Ruslan yang tidak mau kehilangan buruannya langsung melakukan tindakan hukum dengan meringkus pelaku dan pada saat diringkus pelaku tidak melakukan perlawanan.

Kapolres Bima Eko Sutomo SIK.,MIK., melalui Kapolsek Soromandi Iptu Ruslan Agus membenarkan pihaknya telah meringkus pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas)

"Setelah di buru pelaku ini kami ringkus tanpa perlawanan dan Saat ini diamankan di Mapolsek Soromandi untuk diproses hukum lebih lanjut". Kata Kapolres.( Humas)

Load disqus comments

0 comments