Tampilkan postingan dengan label Kehidupan sosial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kehidupan sosial. Tampilkan semua postingan

Tandatangani PKS Dengan BPJPH, Rektor UNU NTB Berharap Halal Center Jadi Pusat Halal di NTB

Foto Bersama Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) NTB di Kantor BPJPH. 

Mataram, Media Dinamika Global.Id.-Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) NTB resmi menandatangani PKS atau perjanjian kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk penyelenggaraan Pelatihan Jaminan Produk Halal, Literasi Halal serta akselerasi sertifikasi Halal. Penandatanganan kerjasama tersebut berlangsung di Kantor BPJPH, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. 

Kepala BPJPH, Aqil Irham menyampaikan bahwa PKS ini merupakan suatu bentuk syiar BPJPH dalam mensosialisasikan dan mengatur regulasi tentang sistem jaminan produk halal di Indonesia. Karena menurutnya, Indonesia harus menjadi pusat halal dunia. 

Menurutnya Halal saat ini telah berkembang menjadi standar global, tidak semata-mata menjadi isu agama tetapi halal berbicara variabel mutu, kualitas, kesehatan dan juga terkait isu-isu pasar, ekonomi, pasar globa ekspor import dan seterusnya. 

"Halal juga sudah menjadi gaya hidup, gastronomi global, pasar mainstream global dan perdagangan internasional,"kata Kepala BPJPH dalam sambutannya. 

Foto Rektor UNU NTB usai menandatangani PKS. 

Sementara Rektor UNU NTB, Baiq Mulianah menjelaskan bahwa Ruang lingkup kerjasama antara UNU NTB dan BPJPH ini tidak hanya menyangkut Tri darma PT. Namun juga berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelatihan tentang Jaminan Produk Halal, Literasi Halal dan Sertifikasi Halal, serta Peningkatan sekaligus pengembangan kompetensi sumber daya manusia. 

"Karenanya kami ucapkan terimakasih kepada BPJPH yang telah mempercayai UNU NTB sebagai mitra strategis dalam Penyelenggaraan Pelatihan Jaminan Produk Halal, Literasi Halal serta Akselerasi Sertifikasi Halal,"ujarnya.

Lebih lanjut menurut rektor, PKS atau perjanjian kerjasama ini untuk memperkuat kemitraan dengan BPJPH dalam membangun sistem jaminan halal kedepannya. 

Rektor berharap kedepannya melalui BPJPH dengan mitra strategis dapat mengemban misi penting untuk memfasilitasi dan berkontribusi dalam mendorong pemulihan ekonomi melalui pengembangan industri dan ekosistem halal. 

"Melalui halal Center UNU NTB kami berharap bisa menjadi pusat halal di NTB,"terang Rektor. 

Selain UNU NTB, ada 13 Mitra Strategis lainnya yang juga bertandatangan, diantaranya adalah, 1) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2) PT. Greatedu Global Mahardika 3) PT. Forescitra Sejahtera (Mutu Institute) 4). Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan 5). Lembaga Pelatihan Kerja Bersama Halal madani 6.) Halal Science Center Institut Pertanian Bogor 7). Balai Diklat Industri Makassar Kementerian Perindustrian Republik Indonesia 8). Pusat Kajian Halal Universitas Inslam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung 9). PT Bank Syariah Indoensia, TBK 10) PT. Sriwijaya 11). PT. Kayama Amanah Sejati 12). PT. Indonesia Halal Training & Education Center (IHATEC) 13. PT. Halal Institute. (MDG-RED). 

Continue reading...

Sempat Viral !! Dikalangan Medsos Dugaan UU ITE, Kini Oknum Kades Di Bima Akui Satu Pondok Dua Cinta


Bima, Media Dinamika Global Id ~  Sempat Viral, Kepala desa laju kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, selama melaporkan dua akun Facebook dengan UU ITE di Polres Bima Kota, karena ujaran penghinaan melalui Medsos, makin berkembang, diduga kuat telah melakukan Nikah sirih dan kini beliau mengakuinya serta bertanggung jawab demi sibuah hati. Berikut ini Wawancara Langsung Via Washaap antara awak Media dengan Oknum Kades, simak selengkapnya !

Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya, adinda dengar informasi apakah memang benar apa tidak, Pak Kades Sudah menikahi wanita tersebut. Supaya tidak menjadi asumsi liar dikalangan masyarakat dan Publik, berdasarkan informasi yang saya himpun dari angin yang tak terarah bahwa Pak kades diduga sudah menikahi perempuan yang beralamat di desa Wawo Rada, kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. Hal ini agar keseimbangan pemberitaan Media Dinamika Global Id, semoga Pak kades menanggapi konfirmasi kami.

Oknum kades menjawab pertanyaan, "Saya sudah menikahi wanita tersebut lebih kurang 2 bulan. Ucap kades

Selanjutnya, Awak Media pun menjawab Siap terima kasih atas konfirmasinya Pak kades, nanti saya publikasikan berita nya. Kemudian Apakah Nikah Tercatat atau Sirih Pak Kades?

"Nikah Sirih nih, kan ndaiku artinya ( saya juga ) sudah ada istri. Jangan di publikasikan biar tidak berkembang pada proses pemeriksaan besok". Jelasnya kades sembari mengakui dan rasa tanggung jawab dibuatnya yang menyeret nama baik beliau.

Melanjutkan konfirmasi kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) sebagai satu kesatuan kerja dalam bimbingannya pemerintah desa.

Lalu bagaimana tanggapan Pak Kadis dengan hal tersebut, karena di 191 desa ini adalah bimbingan DPMDes, kami menduga akan dampak pada kehidupan masyarakat dan pemerintah desa.

Akhirnya, Kepala Dinas DPMDes. Putarman, mengatakan. Sepengetahuan saya bahwa Kepala Desa adalah pejabat politik yang pengaturannya tidak sama dengan ASN/PNS secara khusus kaitan dengan Poligami.

Tanya wartawan. Apakah tidak mempengaruhi dampak dari pada pemerintah desa.

Ya, tanggapan saya berkenaan dengan hal tersebut harus berdasarkan UU no 6 tahun 2014, pp 45 dan Perda sampe perbup tidak satu pasal pun yang melarang Kades berpoligami, maka jika ada kades yang berpoligami itu adalah soal etika saja dan ada sanksi sosial di tengah masyarakat.

"kami tidak akan masuk kepada hal yang bersifat privat. yang menjadi bimbingan DPMDes memastikan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa dengan baik. Ungkap Kadis DPMDes.

Mengetahui dari hembusan angin yang tak terarah, terkait keberadaan seorang perempuan yang dinikahi oleh oknum kades tersebut, diduga berasal dari desa waworada.

Media ini langsung mengkonfirmasi kepala Desa Waworada, Dahlan.

Kades waworada pun, menanggapi nya, dirinya belum tahu pasti soal itu. Ucap singkatnya. 

Sementara pihak sang pujaan hati kades, belum bisa dikonfirmasi karena terkendala tidak nomor telepon nya. Sembari menunggu tanggapan pihak yang bersangkutan, berita ini dipublikasikan oleh Pimred MDG (Aryadin). 

Pepatah mengatakan, hasrat cinta terlarang tak mampu untuk dibendung oleh apapun, walaupun Bom Nuklir sekalipun yang menghadangnya, " Tetap ku Terobos".

Kades Laju Resmi Laporkan Dua Pemilik Akun Mone Rangga Poda dan Putri, Ke Polres Bima Kota 

 https://www.mediadinamikaglobal.id/2023/07/kades-laju-resmi-laporkan-dua-pemilik.html

Continue reading...

Desak Bebaskan Aktivis FPR, Cipayung Bima Gelar Aksi Demonstrasi Jilid II di Depan Polres Bima

Foto: Demo Cipayung Bima di Depan Polres Bima. 

Bima, Media Dinamika Global. Id. -Cipayung Bima yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Bima kembali menggelar aksi Demonstrasi Jilid II terkait kasus penahanan dan penetapan tersangka 19 Aktivis Front perjuangan rakyat (FPR) Donggo-Soromandi di Depan Polres Bima, Rabu (12/7/2023). 

Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Bima menyampaikan mosi ketidakpercayaan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas berbagai persoalan. Terlebih tindakan represif terhadap massa aksi yang sering kali terjadi akhir-akhir ini di Kabupaten Bima.

Ketua DPC GMNI Bima, Bung Fery Fadin, menyampaikan bahwa tindakan represifitas yang sering terjadi di Kabupaten Bima adalah salah satu pembungkaman ruang demokrasi. Dimana mahasiswa dan masyarakat yang menyuarakan aspirasi selalu dibungkam dengan tindakan represif. 

Menurut Bung Fery, gerakan Cipayung Bima ini adalah murni gerakan solidaritas untuk massa aksi FPR Donggo Soromandi yang ditahan di Polres Bima dan ditetapkan sebagai tersangka. 

"Gerakan ini adalah murni gerakan solidaritas kami Cipayung Bima terhadap massa aksi FPR Donggo-Soromandi yang ditahan di polres Bima, karena menyuarakan aspirasi masyarakat terkait pembagunan infrastruktur jalan yang tidak pernah di realisasikan oleh pemerintah daerah dan pemerintah provinsi NTB,"ungkapnya.

Sementara Ketua PC PMII Bima, M. Yani menilai, penegakkan supremasi hukum di kabupaten Bima cukup lemah dan terkesan tidak adil. Menurut dia, kenapa masa aksi FPR Donggo-Soromandi harus ditahan. Sedangkan birokrat birokrat yang secara jelas mencuri uang negara dan bandar bandar narkoba tidak ditahan. 

"Inilah yang membuat kami bosan dan memberikan mosi ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum, hari ini kami hadir untuk menyampaikan aspirasi karena duka masyarakat Donggo - Soromandi adalah duka Cipayung Bima,"katanya.

Yani mengatakan, Penahanan Massa Aksi FPR Donggo-Soromandi adalah upaya pembungkaman suara pemuda pemudi yang ada di kabupaten Bima. Sehingga Cipayung Bima menyatakan sikap memberikan mosi ketidakpercayaan terhadap Kapolres Kabupaten Bima. 

"Hari ini kita hadir dengan tuntutan yang jelas bagaimana membebaskan 19 masa aksi FPR Donggo-Soromandi. Kepada Kapolres Bima kami tegaskan setiap kali aksi mahasiswa jangan dibenturkan dengan moncong sejata,"tegasnya.

Dalam Aksi tersebut, Cipayung Bima merasa tidak puas dengan tanggapan polres Bima. Sehingga Cipayung Bima melakukan konferensi pers yang disampaikan oleh Fitrah, Ketua Umum HMI Cabang Bima. Adapun poin konferensi pers sebagai berikut:

1. Mendesak PB HMI, PB PMII dan DPP GMNI agar berkoordinasi bersama Kapolri untuk membebaskan 19 Masa aksi Front perjuangan Rakyat (FPR) Donggo dan Soromandi. 

2. Mendesak PB HMI, PB PMII dan DPP GMNI agar berkoordinasi dengan Kapolri untuk mengevaluasi dan Memecat Kapolda NTB. 

Massa aksi setelah melakukan konferensi pers langsung membubarkan diri dengan aman dan tertib. (MDG-RED).

Continue reading...

15 Tahun Sertifikat Tanah Tak Diberikan, Warga Puncak Jeringo Ancam Kepung Kantor Pemda Lotim

Foto: Desa Puncak Jeringo, Kecamatan Suela, Lotim. 

Lombok Timur, Media Dinamika Global.-Lima Belas Tahun telah berlalu, namun janji Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur untuk memberikan sertifikat tanah bagi masyarakat pindahan Transmigrasi Desa Puncak Jeringo, Kecamatan Suela, Lotim masih belum jelas arahnya.  

Hal itu kemudian menjadi kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat setempat yang telah lama menggantungkan hidupnya di sana. Pasalnya, tanah gersang yang sudah mulai dibangun itu, diduga telah menjadi lahan klaim oleh berbagai pihak yang berkepentingan.

“Sudah 15 tahun kami menjadi penduduk transmigrasi, namun sampai saat ini masih belum ada kejelasan soal sertifikat tanah transmigrasi Puncak Jeringo,"ungkap Ahmad Muzakkir, Aktivis NTB asal Puncak Jeringo. Sabtu (08/06/23). 

Muzakir menyebutkan, Pemerintah Daerah Lotim sudah sering menjanjikan penyelesaian sertifikat itu. Dia mengatakan bahkan Pemda Lotim terakhir melakukan rapat bersama beberapa Dinas pada bulan mei kemarin di Kantor Desa Puncak Jeringo terkait penyelesaian sengketa tanah transmigrasi.

Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut hasil kesepakatan rapat pada hari rabu tanggal 24 mei yang lalu. bahkan ini sudah kesekian kalinya pemda melakukan rapat soal penyelesaian sertifikat tanah transmigrasi tersebut, namun tidak pernah ada tindak lanjut.

Zakkir panggilan akrapnya yang juga aktif di PKC PMII Bali-Nusra, menilai Pemda Lotim tidak serius dalam menyelesaikan persoalan sertifikat tanah transmigrasi Puncak Jeringo.

"Kami harap pemda segera menindaklanjuti hasil kesepakatan rapat dikantor desa pada bulan mei lalu, masyarakat sudah capek di janjikan, ikut rapat ini itu, tapi ujung-ujungnya tidak ada tidak lanjut sampai sekrang sudah hampir 15 tahun" ungkapnya. 

Ketidak jelasan sertifikat tanah di Desa Puncak Jeringo tentu menjadi keresahan masayarakat yang tinggal disana dan itu adalah tanggung jawab Dinas Ketenaga kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lotim yang dianggap melakukan pembiaraan terhadap keresahan masyarakat di sana. 

"Apakah kami harus kerahkan seluruh masyarakat puncak jeringo untuk mendatangi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) atau kantor Bupati Lotim untuk menyuarakan hak-hak kami sebagai masayarakat transmigrasi, jika itu yang diinginkan kami akan datang dalam waktu dekat.!" Serunya. (MDG-RED). 

Continue reading...

Ketua DPC GMNI Bima Minta Kapolres Segera Bebaskan 25 Mahasiswa Donggo-Soromandi

Foto: Ketua DPC GMNI Bima, Bung Feri Fadlin didampingi dua orang kadernya. 

Bima, Media Dinamika Global.Id .- Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Bima, mendesak Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima untuk membebaskan Puluhan Mahasiswa Donggo-Soromandi yang angkut paksa saat melakukan aksi demonstrasi dan Blokade Jalan di Desa Bajo, Selasa (30/5/2023).

"Kami meminta kepada kapolres Bima, Polda NTB untuk segera membebaskan saudara/i kami sebanyak 25 orang yang diangkut paksa dan ditahan di Polres Bima, karena melakukan aksi demonstrasi dan Blokade Jalan untuk menuntut pemerintah daerah dan pemerintah provinsi NTB agar segera memperbaiki jalan rusak di Donggo dan Soromandi,"kata Feri Fadlin, Ketua DPC GMNI Bima pada Media ini. 

Pria kelahiran Desa Kananta Kecamatan Soromandi ini mengungkapkan, penangkapan terhadap mahasiswa merupakan tindakan represif dan militerisme baru di era kebebasan menyampaikan aspirasi. 

Aksi yang dilakukan oleh Mahasiswa Donggo-Soromandi, Kata Bung Feri sapaan akrabnya, adalah murni menyampaikan aspirasi masyarakat, menuntut pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi NTB agar segera memperbaiki infrastruktur jalan rusak di kecamatan Donggo dan Soromandi. 

"Mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi di depan umum dilindungi undang-undang. Jika ada mahasiswa yang tangkap dan ditahan, sama artinya dengan melanggar undang-undang dan menunjukkan tindakan represif,"ungkapnya.

Ia menegaskan, polisi jangan main hakin seenaknya dengan menangkap mahasiswa. Tindakan itu pula merupakan pengkerdilan terhadap demokrasi yang sedang berkembang di Indonesia. Menurutnya, tidak boleh ada gerakan mahasiswa saat ini diwarnai dengan tindakan penekanan atau intimidasi. 

"Kami tidak rela saudara kami ditangkap. Kami minta Kapolda NTB untuk memerintahkan Kapolres Bima agar melepas saudara kami yang ditahan,"tegasnya. (MDG-RED). 

Continue reading...

Mahasiswa Donggo-Soromandi di Tahan, PC PMII Bima Desak Polres Segera Bebaskan

Foto: M. Yani Ketua PC PMII Bima. 

Bima, Media Dinamika Global.Id - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bima, menyesalkan atas tindakan represif aparat kepolisian Polres Bima terhadap mahasiswa Donggo-Soromandi yang melakukan aksi demonstrasi dan blokade Jalan di Desa Bajo, Selasa (30/5/2023). 

"Kami sesalkan atas tindakan represifitas yang di lakukan oleh aparat kepolisian polres kabupaten Bima terhadap para mahasiswa yang menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi NTB untuk memperbaiki Jalan di Donggo dan Soromandi,"ungkap M. Yani Kepada media ini melalui keterangan tertulisnya, Rabu (31/5/2023). 

Ia mengatakan, Tindakan represifitas hingga membuat sejumlah Mahasiswa mengalami luka-luka, Bahkan di angkut paksa dan ditahan di Mapolres Kabupaten Bima sebanyak 25 Orang yang didalamnya terdapat 3 orang kader PMII, apapun dalinya tidak dibenarkan. 

Menurutnya, peristiwa ini sebagai bukti bahwa institusi kepolisian yang seharusnya melindungi dan mengayomi, berbanding terbalik malah melakukan tindakan Represifitas terhadap Mahasiswa dan masyarakat. 

"Hentikan cara - cara lama yang arogan, membungkam gerakan mahasiswa dan masyarakat dengan intimidasi dan militerisme. Pihak kepolisian tidak seharusnya mencederai nilai berdemokrasi dan perintah Undang-undang,"Sentinya.

M. Yani juga mendesak kepada kapolres Bima agar segala membebaskan semua mahasiswa yang ditahan, Karena cara itu akan memantik kemarahan Mahasiswa dan masyarakat pada umumnya. 

"Kami minta Kapolres Bima untuk segera membebaskan Mahasiswa Donggo-Soromandi yang ditahan, dan bertanggungjawab atas luka dialami sejumlah Mahasiswa,"tegasnya.

Tidak lupa, Kepada Mahasiswa Donggo-Soromandi yang tengah berjuang untuk kepentingan masyarakat, PC PMII Bima memberikan rasa hormat setinggi-tingginya. 

"Kepada para pejuang Mahasiswa di Donggo-Soromandi, kami angkat topi setinggi-tingginya dan menaruh rasa hormat kepada sahabat sahabat Semua,"tutupnya. (MDG-RED). 

Continue reading...

Tarik Sepihak Sepeda Motor, Puluhan Kader PMII Datangi Kantor FIFGROUP Kota Mataram


Mataram, Media Dinamika Global.Id.-Puluhan kader pergerakan mahasiswa Islam Indonesia mendatangi Kantor FIFGROUP di jalan sriwijaya Kota Mataram, Selasa (09/5/2023). 

Kehadiran Puluhan Kader PMII yang diketahui berasal dari Cabang Kota Mataram dan PKC PMII Bali Nusra ini untuk mempertanyakan terkait penarikan sepihak sepeda motor miliki salah satu kadernya oleh Oknum Debt Collector. 

Di depan kantor FIFGROUP, Puluhan Kader PMII memaksa terobos masuk untuk menemui Kepala FIFGROUP. Namun dihadang oleh satpam, karena kepala FIFGOUP sudah istirahat dan tidak berada di kantor. 

"Pak Kepala tidak ada dikantor, ia sudah pulang istrahat, Jadi kalau mau temui pak kepala harus ada janjian atau masukan surat resmi,"demikian kata satpam. 

Tidak sampai disitu, Puluhan kader PMII inipun tetap ngotot masuk dan meminta untuk menemui kepala FIFGOUP. Sehingga suasana pun agak tegang, satpam menghadang mereka dan meminta perwakilan Kader PMII untuk masuk ke dalam kantor. Tetapi mereka tidak ingin masuk kalau hanya perwakilan. 

"Kami datang dengan jumlah yang banyak, kami tidak mau masuk perwakilan. Semua anggota kami harus masuk untuk mendengarkan penjelasan pihak FIFGROUP,"kata korban, Hendra. 

Karena tidak di ijinkan masuk semua dan kecewa lantaran tidak bertemu dengan kepala FIFGROUP. Mereka minta salah satu pihak FIFGROUP keluar dan menyerahkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi. 

"Kami akan melakukan aksi demonstrasi karena perbuatan melakukan penarikan sepihak sepeda motor ini telah melanggar aturan yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia,"ungkapnya.

Menurut Hendra, dalam proses penarikan sepeda motor miliknya merasa di tipu, dipaksa, di intimidasi dan ada penekanan oleh oknum Debt Collector serta sejumlah pegawai PT. Global Litigation Nusantara. 

"Penarikan motor tersebut di tangan saya pribadi (Debbiitur ) yang pada dasarnya secara moral dan kesadaran hukum masih bertangung jawab atas sisa tunggakannya. Anehnya lagi saya tidak diserahkan surat penarikan oleh oknum Dept Collektor,"tandasnya.

Menanggapi hal itu sekretaris PKC PMII Bali Nusra, Muhammad Fauzan mengatakan, penarikan kendaraan tersebut terindikasi cacat secara substansi, misalnya belum pernah dibuatkan akta fidusia ataupun belum diterbitkan sertifikat jaminan fidusia. 

"Penarikan kendaraan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 ataupun tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan,"bebernya.

Lebih lanjut Fauzan menjelaskan, Berdasarkan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tersebut dalam proses penagihan, pihak ketiga Debt Collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen meliputi kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, salinan sertifikat jaminan fidusia, dan bukti dokumen debitur telah wanprestasi.

"Oknum Debt Collector pada saat melakukan penarikan sepeda motor milik sahabat kami sama sekali tidak menunjukkan kartu Identitas, surat tugas dan lain sebagainya. Itu artinya telah melanggar aturan dan mekanisme yang ada, kami akan terus kawal kasus ini,"tegasnya. (MDG-RED). 

Continue reading...