Media Dinamika Global: Hukrim
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 September 2025

MAKI NTB Akan Laporkan Dikbud NTB Ke APH Terkait Dugaan Korupsi Rp.39 Milyar

Ketua MAKI NTB, Heru Satriyo, S.Ip didampingi dua anggotanya.

Kabupaten Lombok Barat, Media Dinamika Global.Id || Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Koorwil Provinsi Nusa Tenggara Barat (MAKI NTB) menggelar Konferensi Pers terkait dugaan “Mega Korupsi” dalam pengadaan Alat Peraga SMK di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB (Dikbud NTB) NTB, NTB bersumber dana DAK TA 2025 dari Kementerian Dikdasmen berlangsung di Restoran Piring Kosong Desa Batu Layar kabupaten Lombok NTB. Senin, (15/09/25) sekitar pukul 11: 00 WITA.

Ketua MAKI NTB, Heru Satriyo, S.Ip mengatakan, terkait dengan adanya dugaan rekayasa Rencana Anggaran Biaya (RAB) dipaksakan oleh pabrikan, sejumlah sekolah penerima manfaat mengaku tidak dilibatkan penuh dalam penentuan kebutuhan.

"Kami sudah turun langsung ke beberapa SMK, seperti SMKN 3 Mataram, SMKN 2 Keripik, hingga SMKN 2 Selong. Al hasilnya terlihat alat yang datang ke sekolah berbeda dengan kebutuhan sekolah, RAB yang turun ke sekolah ternyata berasal dari pabrikan, bukan dari usulan sekolah,” ucapnya.

Ia menilai pola ini menjadi pintu masuk praktik korupsi. Kuat dugaan jelas-jelas potensi adanya pemaksaan RAB pabrikan. 

"Alat yang didistribusikan dipatok sesuai kepentingan vendor, bukan kebutuhan sekolah maupun siswa. Ini yang kami sebut sebagai skema permainan yang sistematis," tuturnya.

Ketua MAKI NTB, Heru Satriyo, S.Ip didampingi dua anggotanya.

Ketua MAKI NTB menjelaskan adanya dugaan gratifikasi berupa cashback besar dari pabrikan dan distributor. Dari hasil penelusuran, cashback yang diberikan kepada oknum-oknum tertentu mencapai 30–35 persen.

“Bayangkan, jika satu unit alat senilai Rp.1 juta (Satu Juta ), maka Rp.300 ribu langsung hilang untuk cashback. Bagaimana mungkin alat yang dibutuhkan siswa bisa berkualitas, jika sejak awal sudah dipotong sebesar itu?” jelasnya.

Lanjutnya, sebagian besar alat yang masuk ke sekolah merupakan barang-barang impor asal Tiongkok, sekitar 80 persen dari total item. Dari investigasi MAKI  NTB diperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp.39,2 Miliar.

"Selain merugikan negara, praktik ini juga mengancam mutu pendidikan vokasi di NTB. “Dana pendidikan itu amanah rakyat, jika dipakai untuk memperkaya segelintir beberapa oknum, maka yang dikorbankan adalah masa depan lulusan SMK,” terangnya.

Ia, menyinggung masalah teknis pengadaan, banyak alat yang masuk ke sekolah tidak jelas garansinya, bahkan sulit mendapatkan suku cadang di NTB. Padahal, sesuai ketentuan teknis, setiap alat wajib disertai garansi minimal satu tahun serta jaminan ketersediaan suku cadang hingga tiga tahun.

“Persoalan ini sangat serius, jika barang-barang tersebut rusak, maka sekolah kesulitan memperbaikinya. Akhirnya alat hanya menumpuk di gudang. Kasus serupa pernah terjadi pada 2017 dan terulang kembali sekarang 2025,” ujarnya.

MAKI NTB sudah mengidentifikasi sejumlah inisial dari pihak yang diduga bermain dalam proyek ini. “Kami sudah kantongi data, sejumlah inisial U, F, dan M yang terhubung dengan rekanan besar. Temuan ini segera kami serahkan ke Aparat Penegak Hukum yakni Kejaksaan Tinggi NTB,” tegasnya.

MAKI NTB berharap atas persoalan ini menjadi peringatan bagi pemerintah Provinsi NTB yaitu Gubernur NTB dan Aparat Penegak Hukum agar tidak main-main dengan dana pendidikan. Kami minta kepada sekolah penerima manfaat untuk berani menolak alat yang tidak sesuai kebutuhan. 

"Kami mendesak Aparat Penegak Hukum agar bertindak tegas, karena dunia pendidikan di NTB dalam keadaan tidak baik-baik saja dan tidak boleh terus-menerus dibiarkan para oknum-oknum yang melakukan praktek seperti ini sehingga merugikan Dunia pendidikan dan merugikan keuangan Negara," tutupnya. (Surya Ghempar).

Minggu, 14 September 2025

Soal Oknum ASN Selingkuh Istri Tetangga, Ahmad : Tidak Pernah Melakukannya dan Difitnah

Ahmad Aparatur Sipil Negara, (Ist/MDG).

Dompu, Media Dinamika Global.Id ||   Issue dugaan perselingkuhan yang sempat menghebohkan publik beberapa hari lalu, Ahmad Aparatur Sipil Negara (ASN) warga lingkungan Ginte Puncak Membantah keras dugaan tersebut. 

"Saya tidak pernah melakukan perbuatan perselingkuhan seperti yang di tunjukkan kepada saya," terang Ahmad pada media ini saat di temu di polres Dompu Sabtu kemarin (13/09/25).

Ahmad membenarkan jika dirinya bersama empat orang lainya beberapa bulan lalu sempat duduk bersama di ruang tamu rumah milik saudari Dade, 

"Disitu kami tidak melakukan apa apa hanya saja kami duduk di ruang tamu, Saat ini selain saya, ada J istrinya Abdul Azis, Rani dan dada pemilik rumah setempat, bagai mana ceritanya saya dan J itu melakukan perbuatan semacam itu," ungkapnya.

Lanjut Ahmad mejelaskan, jika beberapa hari lalu sempat di persoalkan dan di laporkan  oleh saudari Abdul Azis suami dari J itu, lantaran kami duduk bersama saat itu.

"Tak hanya itu, ia juga mempersoalkan adanya SMS saya memintai bantuan pada j menyampaikan uang untuk membayar barang yang saya beli, tetapi itu semua sudah Klir saya sampaikan saat di pertemukan oleh babinkatimas".

Namun beberapa hari semuasai mereka di pertemuan, Ahmad pun kemudian di laporkan oleh saudari Abdul Azis ke polisi dengan perihal dugaan tersebut. 

"Tidak berhenti di situ, beberapa harinya lagi Abdul Azis bersama beberapa orang nya kemudian mencari saya dengan niat ingin mengajak saya duel, hal itu ia katakan pada anak saya, Saya tidak merespon ajakan saudari Abdul Azis," ungkapnya.

Tak hanya itu, Keesokan harinya lagi saudari Abdul Azis ini mencari nya di ruma, namun pihaknya saat itu tidak ada di rumah.

"Mungkin merasa kesal, tidak ada saya diruma, dan laporan nya di polisi tidak di respon karena bukti saya di fitnah menyelingkuhi istrinya tidak ada, Lalu Abdul ajiz ini meluangkan emosi dan main hakim sendiri merusaki ruma dan isi nya yang ada milik anak saya," bebernya.

Jika seandainya orang benar benar melakukan perihal dugaan tersebut, Ahmad mengatakan. "ngapain saya serahkan diri, mending saya menghilang kan...?

"Tetapi langkah ini saya mengambil, karena ingin membuktikan jika semua apa yang sudah mereka perbuat dan tuduhkan pada diri saya tidak benar benar terbukti," ungkapnya.

Atas peristiwa yang terjadi, pihaknya akan mengambil langkah hukum, dimana pihaknya telah benar benar di fitnah dan mencemari nama baik dirinya beserta keluarga nya.

"Saya dan keluarga besar saya akan mengambil langkah hukum atas sikap saudari Abdul Azis pada saya ini. Sekarang ia sudah di laporkan atas tindakan pidana pengerusakan yang dia lakukan," tegasnya. (Red).

Sabtu, 13 September 2025

Komitmen Menjaga Harkamtibmas, Polsek Madapangga, TNI dan Sat Pol PP Menggelar Patroli Gabungan


Kabupaten Bima, Media Dinamika Global.Id || Polsek Madapangga Polres Bima Polda NTB bersama TNI dan Sat Pol PP menggelar patroli gabungan. kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi kerawanan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Madapangga.

Kegiatan yang diawali dengan apel persiapan personel gabungan itu dipimpin oleh Kapolsek Madapangga Ipda Mujahidin pada Jum,at (12/09/25) sekira pukul 20.00.Wita di halaman Kantor Mapolsek Madapangga.

Terpisah Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K,M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka menjelaskan patroli yang dilaksanakan secara mobile itu merupakan wujud sinergitas antara Polri, TNI dan pemerintah dalam rangka menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Melalui patroli gabungan tiga pilar  Polres Bima dan Polsek jajaran berkomitmen menjaga keamanan serta memastikan situasi kamtibmas di wilayah Madapangga tetap Kondusif". Terangnya.

Adib meneruskan, dalam pelaksanaannya tim patroli menyambangi beberapa desa, ruas jalan, tempat keramaian hingga Pemukiman warga dan tempat yang dianggap rawan terjadinya berbagai Guankamtibmas.

Patroli dengan sasaran pencegahan kasus 3C, balapan liar, hingga Aksi menjurus premanisme itu berjalan dengan lancar dan aman.

Redaksi _ Surya Ghempar.

PUKAD Sebut Dikbud NTB Diduga Otak-atik Sistem Tender 43 M


Mataram, Media Dinamika Global.Id || Kasus pengadaan Alat Praktek tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebesar 43 Miliar Yang bergulir di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB menjadi sorotan Publik, Bukan hanya soal keterlambatan proses, tetapi juga dugaan maladministrasi, lemahnya transparansi, hingga potensi pengaturan tender. 

Pusat Kajian Demokrasi (PUKAD NTB) pun langsung melayangkan Surat Aksi Demontrasi Di mana Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (DIKBUD NTB) - Kantor Gubernur NTB - BPKP NTB menjadi Tempat untuk menyuarakan Terkait dengan Problem yang Terjadi.

Direktur PUKAD NTB, Firmansyah, SH, menilai proses pengadaan ini penuh kejanggalan. Menurutnya, banyak hal yang harus di ungkap dihadapan Publik.

“Sistem itu dibuat untuk mengontrol proses pengadaan. Kalau data di Sistem tidak sesuai kenyataan, maka ini merupakan konspirasi yang sengaja dimainkan oleh beberapa Oknum titipan penguasa” tegas Direktur PUKAD melalui Via WhatsAppnya. Sabtu, (13/9/25).

Firmansyah juga menilai adanya permainan kotor dengan adanya dugaan pengaturan tender, mengingat nilai proyeknya besar dan terkait sektor pendidikan yang seharusnya dijaga marwahnya.

Keterlambatan kontrak berimbas langsung pada distribusi alat praktik. Padahal, siswa SMK sangat mengandalkan fasilitas ini untuk meningkatkan keterampilan mereka.

“Pengadaan alat praktik ini bukan sekedar beli barang, tapi soal masa depan generasi bangsa. Kalau terlambat, berarti kita sengaja mengorbankan generasi,” kecam Firmansyah.

Selain itu, PUKAD NTB mendesak Pemerintah Provinsi NTB dan BPKP untuk menindak tegas oknum yang coba bermain dengan nasib Anak Bangsa.

“Jangan sampai dana miliaran menjadi proyek bagi hasil yang menguntungkan beberapa pihak titipan penguasa dan mengorbankan masa Depan Anak Bangsa di Daerah Nusa Tenggara Barat Ini". Tambah Firmansyah.

Dalam Aksi Pusat Kajian Demokrasi (PUKAD NTB) menyatakan sikap :

1. Mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIKBUD NTB) agar memberikan kejelasan Pada Publik terkait dengan masalah pangadaan alat praktik senilai 43 M untuk sekolah menengah kejuruan (SMK) Di Nusa Tenggara Barat.

2. Mendesak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP NTB) untuk segera melakukan Audit Anggaran Pengadaan Alat Praktik 43 M pada DIKBUD NTB.

3. Meminta Kepada Gubernur NTB Segera Panggil dan Evaluasi Kepala DIKBUD NTB karena diduga  mengotak-atik sistem Tender dan Maladministrasi.

4. Jika tuntutan tidak ditindaklanjuti maka PUKAD NTB bersurat Resmi Ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.

Sementara, pihak Dikbud NTB, belum bisa dikonfirmasi, awank pun Media ini terus berupaya konfirm, hingga berita dipublikasikan. (*).

Kamis, 11 September 2025

Abaikan Sanksi Pidana, PUKAD Sebut Kanwil Imigrasi NTB Sekongkol dengan Dua WNA Ilegal

PUKAD saat Beraudiensi dengan Kanwil Imigrasi NTB, (Ist/Surya Ghempar).

Mataram, Media Dinamika Global.Id  || Pusat Kajian Demokrasi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kumenkum HAM menuntut segara berikan sanksi Pidana terhadap dua orang Warga Negara Asing (WNA)  asal Belgia dan Spanyol. Kamis (11/9/25).

Massa aksi unjuk rasa setiba di kantor Kumenkum HAM langsung beraudiensi dengan ruangan tamu Kanwil Imigrasi NTB dan kawal oleh anggota Kepolisian Polresta Mataram.

Saat beraudiensi, Massa aksi diwakili Direktur PUKAD NTB, Firmansyah, SH, terkait dengan dua warga negara asing (WNA) yang tersangkut kasus pelanggaran izin tinggal di Gili Trawangan, Lombok Utara. Kedua WNA itu adalah Kristof Veris asal Belgia dan Miguel De Vega Contreras asal Spanyol yang disebut-sebut sebagai pemilik Bora Bora Beach Club dan sebuah restoran di kawasan wisata tersebut.

Menurut dia, seharusnya Kanwil Imigrasi NTB tidak memberikan sanksi deportasi, menurut kajian kami bahwa disini diduga ada  kerancungan terjadi terhadap Kanwil Imigrasi NTB dengan dua oknum WNA tersebut.

"Kami minta Kanwil Imigrasi NTB segera memberikan sanksi pidana terhadap dua oknum WNA dan tidak mengabaikan sanksi pidana kerena ini merupakan pelanggaran yang jelas-jelas dilakukan oleh dua oknum WNA," terangnya.

Firmansyah, menegaskan, dua oknum ini sudah jelas melakukan pelanggaran dan harus diberikan sanksi pidana sebagai efek jerat dan reformasi hukum di Indonesia agar penegakkan hukum di Indonesia tidak dianggap remeh. 

"Contoh, ketika Warga Negara Indonesia (WNI) pergi ke luar negeri, mereka tidak ada pasport atau izin  mereka dipenjarakan, kenapa di Indonesia tidak melakukan penegakan hukum seperti itu terhadap WNA di Indonesia lebih khususnya NTB apa bedanya, artinya secara tidak langsung, negara Indonesia masih jajah oleh WNA," tegasnya.

Apabila ini terus dibiarkan, maka selanjutnya pun akan seperti ini, artinya memberikan kebebasan lagi bagi WNA lainya yang ada di NTB ini.

"Mungkin masih banyak WNA lainya yang tidak memiliki izin  berkeliaran dan melakukan aktifitas  semau-maunya di wilayah NTB ini," tuturnya.

PUKAD saat Beraudiensi dengan Kanwil Imigrasi NTB, (Ist/Surya Ghempar).

Sedangkan Teta Fiza menegaskan, sesuai Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 112 sebenarnya membuka ruang bagi penegakan pidana.

Pasal 112 berbunyi “Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”.

"Kanapa Kanwil Imigrasi NTB tidak memberikan sanksi pidana terhadap dua oknum WNA ini, ada apa ini?," tuturnya.

Menurut hemat kami, bahwa Kanwil Imigrasi NTB tidak menghargai dan tidak menaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, seharusnya dua warga asing tersebut diberikan sanksi pidana berdasarkan pasal 112.

"Kami menduga pihak Kanwil Imigrasi NTB bersekongkol dengan dua warga asing yang melakukan usaha tanpa izin di Gili Trawangan dan izin tinggal NTB, Lombok Utara, sampai mendapatkan sanksi administrasi (deportasi) padahal sudah jelas-jelas dua warga asing Ilegal tanpa izin secara resmi tersebut harus mendapatkan sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Analis Keimigrasian Ahli Muda Kanwil Imigrasi NTB, Ida Bagus Ary Yamuna mengatakan, Deportasi itu bukan opsi muda, dalam undang-undang itu kan memberikan kewenangan bagi WNA, ucap singkatnya saat audensi.

Pantauan langsung sejumlah awak Media, massa aksi tidak puas dengan alasan dan penjelasan yang rasional dari Kanwil pihak Imigrasi NTB, sehingga mengambil kesimpulan akan melakukan aksi unjuk rasa Jilid II.

Kemudian massa balik badan, bubarkan diri.

Turut Hadir, dalam audensi tersebut, pihak Kanwil Imigrasi NTB, anggota Polresta Mataram, massa aksi, dan Sejumlah awak media. (Surya Ghempar).

Selasa, 09 September 2025

Polres Sumbawa Barat Amankan Pengedar Sabu-sabu Asal Taliwang

Sumbawa Barat, Media Dinamika Global.Id || Peredaran narkoba di Kabupaten Sumbawa Barat kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat mengamankan seorang pria berinisial H (37), warga Kecamatan Taliwang, bersama barang bukti sabu seberat 329,87 gram brutto. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (04/09/2025).


Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres, Iptu Ardiyatmaja, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Opsnal Satresnarkoba.

“Terduga H diamankan di salah satu kos-kosan di wilayah Telaga Baru, Kecamatan Taliwang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba,” jelas Iptu Ardiyatmaja.

Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah H di wilayah Kampung Sampir, Kecamatan Taliwang. Dari penggeledahan itu, petugas kembali menemukan barang-barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Selain sabu, polisi juga menyita alat konsumsi, alat komunikasi, perlengkapan untuk menjual sabu, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

“Dari hasil penyelidikan, terduga H diduga kuat sebagai pengedar sekaligus pengguna narkoba di wilayah Sumbawa Barat. Saat ini terduga dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara jangka panjang. (Surya Ghempar).

Polsek KPL Tano Gelar KRYD di Pelabuhan Poto Tano, Perketat Pengawasan Gerbang Pulau Sumbawa


Sumbawa Barat, Media Dinamika Global.Id || Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Tano kembali meningkatkan kewaspadaan dengan melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Pelabuhan Poto Tano, Rabu (10/09/2025) pagi.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.15 Wita di Pos Satu Pelabuhan tersebut melibatkan empat personel kepolisian. Pemeriksaan difokuskan pada orang, kendaraan, dan barang bawaan yang keluar maupun masuk melalui jalur penyeberangan.

Kapolsek KPL Tano menegaskan bahwa pengawasan di pintu gerbang Pulau Sumbawa ini merupakan langkah preventif untuk mencegah tindak pidana, khususnya kejahatan 3C (curat, curas, curanmor), serta peredaran miras, narkoba, senjata tajam, senjata api, bahan peledak, hingga barang muatan ilegal.

“Polsek KPL Tano secara rutin melaksanakan KRYD di kawasan pelabuhan. Tujuannya untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat pengguna jasa penyeberangan. Kami juga mengimbau agar seluruh masyarakat mendukung aturan keselamatan dan memanfaatkan sistem layanan yang ada,” Jelas Kapolsek KPL Tano Ipda Rino Ansory.

Hingga kegiatan KRYD berakhir situasi di kawasan pelabuhan dalam keadaan aman, lancar, dan terkendali. (Surya Ghempar).