Media Dinamika Global: Hukrim
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 05 Juli 2025

Hasil Pengembangan, Satnarkoba Polres Dompu Berhasil Amankan 3 Pria


Media Dinamika Global.Id ||
Dompu, - Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus digalakkan oleh Polres Dompu. Terbaru, tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan pada Jumat, 4 Juli 2025, di sebuah rumah di Lingkungan Magenda, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana dua tersangka telah diamankan pada 2 Juli 2025 di wilayah Karijawa. Informasi dari kedua pelaku mengarah pada jaringan yang lebih luas di wilayah Dompu.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kasat Narkoba IPTU Rahmadun Siswadi, SH memimpin langsung operasi penangkapan bersama tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu. Dalam operasi itu, tiga terduga pelaku berinisial J (29), F (26), dan S (19) berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Barang Bukti yang Diamankan:

1 kotak rokok Surya 12 berisi 16 poket sabu (dalam 1 klip)

1 klip berisi 2 klip kecil berisi kristal bening diduga sabu

2 poket sabu lainnya

1 klip lepas berisi 2 poket sabu

1 klip sabu ditemukan di tempat beras

1 klip sabu ditemukan di lantai rumah

1 buah bong lengkap dengan kaca

2 korek api gas yang telah dimodifikasi

1 bundel plastik klip kosong

1 buah gunting

1 butir pil diduga ekstasi (inex)

Uang tunai Rp.2.080.000

3 unit handphone (2 Oppo warna biru dan biru muda, serta 1 HP warna hitam)

Berat Barang Bukti:

Jenis sabu-sabu:

Brutto: 12,08 gram

Netto: 2,76 gram

Jenis pil ekstasi:

Jumlah: 1 butir

Melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, SH, Kasat Narkoba IPTU Rahmadun Siswadi menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari langkah tegas kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba yang semakin meresahkan.

“Berdasarkan hasil interogasi dua pelaku sebelumnya, diketahui barang tersebut diperoleh dari jaringan lokal. Tim kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan dan penangkapan ketiga terduga ini,” ungkap IPTU Rahmadun.

Kapolres Dompu AKBP Sodikhin Fahrojin Nur, S.I.K juga menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dompu.

“Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku narkoba. Ini komitmen Polres Dompu untuk menyelamatkan generasi muda dari jerat narkotika,” tegasnya.

Ketiga terduga berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. 

Redaksi _ Surya Ghempar.

Saat Tidur dan Gelap: Polisi Bongkar Jejak Narkoba dari Dapur Rumah


Media Dinamika Global.Id ||
Dompu, - Dini hari yang seharusnya lelap menjadi saksi bisu pengungkapan kelam. Saat waktu menunjukkan pukul 03.00 WITA, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu bergerak senyap menembus gelap, menuju sebuah rumah sederhana di Dusun Suka Damai, Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.

Di rumah itu, seorang pria muda berinisial LAS, 27 tahun, masih tertidur bersama istrinya. Tak ada tanda perlawanan ketika petugas yang dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Resnarkoba Bripka Abdul Hamid, S.H., mengetuk pintu dan mengamankan keduanya. Sang waktu seolah membeku sesaat. Namun hukum tak pernah tidur. Dan hari itu, keadilan menemukan jalannya.

Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H. atas arahan Kasat Narkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., penangkapan ini merupakan hasil dari pengintaian dan penyelidikan mendalam setelah adanya laporan masyarakat bahwa rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Operasi ini bagian dari kesungguhan kami menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika. Di bawah komando Bripka Abdul Hamid, tim bekerja tanpa lelah demi memberantas jaringan ini sampai ke akar,” tegas IPTU Rahmadun Siswadi melalui Kasi Humas.

Hasil penggeledahan pun menggugah keprihatinan. Dari dapur rumah LAS, tepatnya di dalam tempat sampah, ditemukan satu bungkus rokok Surya 12 berisi 15 klip plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Tak jauh dari sana, di dalam sangkar burung, tim juga menemukan pipet kaca, tutupan botol bong, sedotan berbentuk L, dan klip kosong—semua ciri khas alat isap sabu.

Sementara itu, dari atas kasur kamar, ditemukan uang tunai Rp109.000, yang diduga hasil transaksi. Meskipun jumlahnya tidak besar, tetapi cukup untuk memperkuat dugaan keterlibatan LAS dalam peredaran narkotika.

Hasil penimbangan menunjukkan berat bruto 5,48 gram dan netto 0,90 gram dari barang bukti sabu. Saat diinterogasi awal, LAS mengakui bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang, namun enggan menyebutkan identitasnya.

Kini, pria yang diketahui berstatus sebagai pelajar/mahasiswa itu harus menghadapi konsekuensi hukum. Bukan hanya karena menyimpan dan menguasai narkotika golongan I, tetapi juga karena membiarkan rumahnya menjadi tempat lahirnya bahaya bagi masa depan orang lain.

Polres Dompu memastikan telah melakukan tindakan lanjutan berupa cek urine, interogasi awal, serta pengujian laboratorium terhadap barang bukti.

“Bukan Sekadar Penangkapan”

Lebih dari sekadar penangkapan, momen ini mencerminkan keberanian dan konsistensi aparat dalam menghadirkan keadilan. Masyarakat Dusun Suka Damai, dan Dompu secara luas, layak hidup dalam lingkungan yang bersih dari jerat narkoba.

Kinerja Tim Opsnal Satresnarkoba di bawah komando Bripka Abdul Hamid, yang akrab dijuluki "Amien Si Gondrong", patut diapresiasi. Dalam senyap mereka bergerak, dalam keheningan mereka mengungkap, demi satu tujuan: menyelamatkan hidup dari racun bernama narkoba.

“Semoga ini menjadi pelajaran dan peringatan tegas bahwa kami hadir, dan kami tidak akan berhenti,” pungkas IPTU Rahmadun Siswadi penuh harap.

Redaksi _ Surya Ghempar.

BB Sabu dan Pil Ekstasi, Dua Pemuda di Dompu Diciduk Polisi


Media Dinamika Global.Id ||
Dompu, - Langit malam Dompu tampak tenang pada Rabu, 2 Juli 2025. Namun, di balik sunyi yang menggantung di udara, sebuah operasi senyap dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengungkap realita kelam yang selama ini tersembunyi di balik lalu-lalang jalanan.

Sekitar pukul 19.20 WITA, di pinggir Jalan Raya Lingkungan Rato, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, dua pemuda—YJS (25) dan MM (20)—yang masih tercatat sebagai pelajar/mahasiswa, diamankan aparat atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Penangkapan ini bukan tanpa dasar. Informasi awal datang dari masyarakat yang mulai resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Merespons cepat, Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H., langsung memerintahkan patroli dan pemantauan ketat.

Operasi di lapangan dipimpin langsung oleh Bripka Abdul Hamid, S.H.—anggota Opsnal yang dikenal tangguh dan berdedikasi, dengan ciri khas rambut gondrongnya. Di bawah komando “si gondrong” yang telah lama menjadi ujung tombak Satresnarkoba, tim berhasil melakukan penyergapan tepat sasaran.

Kedua terduga awalnya terlihat berboncengan motor di sebuah gang. Salah satu dari mereka turun dan berpencar, namun saat hendak kembali menyatu dan melanjutkan perjalanan, tim langsung melakukan penindakan. Tersentak dengan kedatangan mendadak petugas, keduanya sempat membuang barang bukti yang mereka bawa.

Dalam penggeledahan yang dilakukan secara profesional di hadapan dua saksi umum, aparat menemukan dua bungkus rokok berisi kristal bening diduga sabu serta lima butir pil kuning yang diduga ekstasi. Berat bruto narkotika mencapai 7,02 gram dengan netto 6,23 gram. Disita pula uang tunai Rp100.000, dua unit ponsel, serta sepeda motor yang digunakan keduanya.

“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah melapor. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam memutus rantai peredaran narkoba. Ini hasil nyata dari sinergi antara warga dan kepolisian,” ujar IPTU Rahmadun dalam keterangannya yang disampaikan melalui AKP Zuharis.

Kedua terduga kini diamankan di Mapolres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pemeriksaan urine telah dilakukan dan sampel barang bukti juga sedang diuji di laboratorium.

Penangkapan ini sekaligus menjadi pengingat keras bagi generasi muda—bahwa narkoba tidak pernah memberi ruang pada masa depan. Di balik euforia sesaat, ada kehancuran yang menanti dalam diam.

“Upaya ini bukan hanya penegakan hukum. Ini penyelamatan. Dan malam itu, Tim Opsnal kami, yang dikomandoi oleh Bripka Abdul Hamid, telah menjalankan tugas mulia itu dengan penuh keberanian dan integritas,” tutup IPTU Rahmadun.

Redaksi _ Surya Ghempar.

Senin, 30 Juni 2025

Ali Fikri Buka Suara: “Kontrak Fiktif Bukan Saya, Istri Saya Bukan Pelaku Korupsi!”


Media Dinamika Global.Id ||
Mataram – Eks Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi (BPJP) NTB, Ali Fikri, akhirnya angkat bicara setelah diperiksa intensif oleh penyidik Polresta Mataram dalam kasus dugaan korupsi sewa alat berat milik Dinas PUPR NTB. Pemeriksaan berlangsung selama lebih dari empat jam pada Senin (30/6/2025), mulai pukul 14.00 hingga 16.15 Wita.

Kepada wartawan usai diperiksa, Fikri dengan tegas membantah keterlibatan dirinya dalam kontrak fiktif sewa alat berat selama 120 hari. Ia menegaskan hanya membuat dan menandatangani kontrak berdurasi 25 hari.

"Saya sendiri yang buat kontrak 25 hari. Tiba-tiba muncul kontrak 120 hari. Saya tidak pernah buat, apalagi menandatangani itu," tegasnya.

Tak hanya membantah soal kontrak ganda, Fikri juga membela istrinya yang terseret dalam pusaran perkara ini. Ia menjelaskan bahwa dana Rp180 juta yang menyeret nama sang istri merupakan pinjaman pribadi kepada seorang kontraktor berinisial EF, bukan bagian dari transaksi proyek.

“Itu murni pinjam-meminjam. Awalnya Rp100 juta tunai saya antar sendiri, kemudian ditambah hingga total Rp180 juta. Ada bukti transfer dan cash-nya,” jelasnya.

Fikri menuturkan, istrinya tertarik memberi pinjaman setelah tergiur dengan janji-janji bisnis yang dilontarkan EF.

“Dia (EF) cerita macam-macam soal usaha. Nyonya jadi tertarik. Tapi itu urusan pribadi, tidak ada kaitan dengan proyek atau alat berat,” katanya.

Ia juga mengungkap fakta bahwa alat berat yang dimaksud sebenarnya sudah rusak sejak tahun 2021. Perbaikannya pun dibiayai secara mandiri oleh EF dengan dana pribadi senilai Rp143 juta.

“Alatnya memang rusak sejak 2021. Dia perbaiki sendiri. Setelah itu kita buat kontrak pengembalian,” ucap Fikri.

Sementara itu, penyidik Polresta Mataram masih terus mendalami aliran dana dan dokumen terkait penyewaan alat berat yang diduga merugikan negara. Dalam penyidikan, polisi menemukan adanya dokumen kontrak ganda dan aliran dana yang tidak masuk kas daerah, tetapi justru mengalir ke rekening pribadi.

Kasus ini sendiri bermula dari penyewaan alat berat milik negara tanpa prosedur resmi di lingkungan BPJP NTB pada akhir 2021. Sejumlah barang bukti seperti ekskavator sudah disita, termasuk satu unit di Lombok Timur.

Berdasarkan hasil audit terbaru, nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp4,4 miliar. Penyidikan masih berjalan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat. (Red MDG).

Minggu, 29 Juni 2025

Polres Sumbawa Barat Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam di Desa Pasir Putih


Media Dinamika Global.Id ||
Sumbawa Barat – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat berhasil membubarkan aktivitas perjudian sabung ayam yang berlangsung di Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, pada Minggu (29/06/2025) sekitar pukul 14.30 Wita.

Pembubaran ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, IPTU Kadek Swadaya Atmaja, mengenai adanya aktivitas perjudian sabung ayam yang digelar secara terbuka di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, IPTU Kadek langsung memerintahkan Tim Opsnal Puma bersama Unit Patroli Sat Samapta yang dikomandoi oleh Kanit Pidum untuk bergerak cepat menuju lokasi.

Namun, sesampainya di lokasi, para pelaku perjudian sudah melarikan diri. Diduga kuat mereka mendapatkan informasi bocornya rencana penggerebekan oleh petugas. Meskipun para pelaku berhasil kabur, petugas tetap mengamankan sejumlah barang bukti berupa karet gelanggang sabung ayam yang digunakan dalam aktivitas perjudian tersebut.

Petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang masih berada di lokasi agar tidak terlibat maupun mendukung segala bentuk aktivitas perjudian. Warga diminta agar segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perjudian serupa di wilayah mereka.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H menegaskan bahwa jajaran Polres Sumbawa Barat tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya.

“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi terkait aktivitas perjudian ini. Kami tegaskan, Polres Sumbawa Barat akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam. Tidak ada toleransi untuk praktik-praktik melanggar hukum seperti ini,” ujar AKP Zainal Abidin.

Lebih lanjut, pihaknya mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindakan melanggar hukum di sekitarnya.

“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Jika ada informasi terkait perjudian, jangan ragu untuk segera melaporkannya. Kami akan tindak lanjuti secepat mungkin. Kepolisian hadir untuk menjaga ketertiban, dan hal itu tidak bisa tercapai tanpa dukungan masyarakat,” tambahnya.

Dengan pembubaran ini, Polres Sumbawa Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bersih dari praktik ilegal di seluruh wilayah hukum Kabupaten Sumbawa Barat.

Redaksi _ Surya Ghempar.

Kamis, 26 Juni 2025

Sempat Dihalangi Warga, Tiga Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Dompu


Media Dinamika Global.Id ||
Dompu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika. Pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 15.30 Wita, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Dusun Dorotoi Barat, Desa Cempi Jaya, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.

Tiga pria masing-masing berinisial AR (42), MR (33), dan BH (49), diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga.

Dalam pelaksanaan penindakan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu bertindak sebagai ujung tombak, dengan dukungan dari Tim Puma Polres Dompu dan personel Polsek Hu’u.

Penangkapan sempat mengalami kendala karena dihalang-halangi oleh keluarga pelaku, namun berkat kesigapan dan koordinasi tim di lapangan, situasi berhasil dikendalikan dan para terduga dapat diamankan.

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H., mengapresiasi ketegasan dan profesionalitas personel Satresnarkoba.

“Satresnarkoba Polres Dompu bertindak cepat, terukur, dan profesional. Walau sempat dihalang-halangi oleh keluarga terduga, tim tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menjalankan prosedur penegakan hukum secara humanis namun tegas,” ujar AKP Zuharis.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa:

Beberapa plastik klip bening berisi kristal diduga sabu

Alat hisap sabu

Senjata tajam (1 samurai dan 1 sangkur)

5 unit HP

Alat bantu seperti korek, gunting, dan tas penyimpanan

Berat BB sabu yang disita:

Di dalam kamar: bruto 0,48 gram, netto 0,16 gram

Di luar rumah: bruto 2,53 gram, netto 0,16 gram.

Ketiga terduga beserta barang bukti kini diamankan di Mako Polres Dompu untuk penyidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, para terduga diketahui aktif mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Hu’u.

“Pengungkapan ini menegaskan komitmen Satresnarkoba sebagai garda terdepan dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Dompu,” tutup Kasi Humas.

Redaksi _ Surya Ghempar.

Rabu, 25 Juni 2025

Lahan 130 Hektar Dirampas untuk Batalyon TNI, Ratusan Petani Gugat Pemda Sumbawa


Media Dinamika Global.Id ||
Sumbawa – Konflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Sumbawa. Ratusan petani yang tergabung dalam Kelompok Petani Unggul Sejahtera resmi mengajukan gugatan class action terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa, buntut dari dugaan pengambilalihan paksa lahan pertanian seluas 130 hektar untuk pembangunan Batalyon TNI AD.

Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Sumbawa dengan nomor perkara 44/Pdt.G/2025/PN Sbw, dan dijadwalkan memasuki sidang perdana pada 8 Juli 2025. 

Mereka menunjuk Imam Wahyudin, SH dari Kantor Hukum Imam Wahyudin & Rekan sebagai kuasa hukum.

Menurut keterangan kuasa hukum, lahan yang disengketakan merupakan tanah produktif dan satu-satunya sumber mata pencaharian lebih dari 100 kepala keluarga.

Diduga, Pemda Sumbawa menyerahkan lahan itu ke Kementerian Pertahanan RI (Kemhan RI) tanpa dasar kepemilikan yang sah, untuk keperluan pembangunan fasilitas militer melalui Kodim Sumbawa Besar.

“Ini bukan sekadar soal tanah, tapi soal hidup. Kehilangan lahan berarti kehilangan penghasilan, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan risiko kelaparan dan stunting,” kata Ahsanul Khalikiin, Ketua Kelompok Petani Unggul Sejahtera.

Langkah Hukum ke Pemerintah Pusat

Pada hari yang sama, para petani juga mengajukan aduan resmi ke Kementerian Pertahanan RI dan Kementerian Pertanian RI, yang disampaikan langsung oleh perwakilan kelompok - Ahsanul Khalikiin (Ketua) dan Ifandy (Sekretaris) - didampingi kuasa hukum.

Dalam aduan itu, mereka menuntut:

1. Perlindungan hukum dari Kemhan dan Kementan;

2. Evaluasi legalitas pembangunan Batalyon di atas lahan pertanian;

3. Penghentian sementara proyek hingga gugatan diputuskan;

4. Alternatif pemindahan lokasi batalyon ke area non-produktif.

Para petani berharap pemerintah pusat mendengar jeritan mereka, dan tidak membiarkan pembangunan nasional mengorbankan nasib petani kecil.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Daerah Sumbawa belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan maupun aduan tersebut. Proyek pembangunan Batalyon masih terus berjalan, sementara lahan pertanian yang disengketakan sudah mulai diratakan. (RED).