Media Dinamika Global: Hukrim
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Minggu, 19 Januari 2025

Pengungkapan Kasus Penelantaran Bayi di Mataram, Pasangan Remaja Jadi Tersangka


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id – Kasus penelantaran bayi di Kali Ancar, Karang Butun, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, kembali mengungkap fakta baru. Setelah sebelumnya menangkap seorang pelajar perempuan berinisial E (17) yang diduga sebagai ibu kandung bayi tersebut, polisi kini berhasil mengamankan seorang pria berinisial PRP (18) yang diduga kuat sebagai ayah biologis bayi malang itu.

PRP, seorang pelajar SMA asal Kota Mataram, diamankan pada Rabu (15/01/2025) pukul 17.00 WITA di rumahnya tanpa perlawanan. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengakuan tersangka E yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pelaku penelantaran bayi.

Keterlibatan PRP Terungkap dari Pengakuan E.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit PPA Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, SH., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari pemeriksaan intensif terhadap E. Tersangka E mengaku bahwa PRP adalah pria yang membuatnya hamil.

“Berdasarkan pengakuan tersangka E, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap PRP di kediamannya,” ujar Iptu Eko.

Pasangan Remaja Ditahan dengan Pasal Berbeda. 

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal yang berbeda. E dijerat Pasal 341 KUHP tentang penelantaran bayi, sementara PRP dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

“Penanganan kasus ini terus kami dalami untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat atau bertanggung jawab dalam tindakan ini,” tambahnya.

Tragedi yang Memicu Perhatian Publik Kasus ini memunculkan keprihatinan mendalam di masyarakat Kota Mataram. Polisi berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih memberikan perhatian terhadap isu perlindungan anak dan remaja.

Dengan penangkapan kedua tersangka, polisi memastikan akan menyelesaikan kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi bayi yang menjadi korban dalam tragedi ini. (Surya Ghempar).

Oknum Guru Honorer Nyambi Jadi Pengedar Narkoba di Kos-Kosan Diamankan Polisi


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id — Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap kasus Narkoba dengan menangkap seorang pria berinisial ILJ (29) oknum guru honorer di Kota Mataram pada Sabtu (18/01/2025). 

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti Narkotika siap edar berupa shabu seberat 0,55 gram yang disimpan dalam klip bening di dalam tas hitam milik terduga, juga ditemukan timbangan digital serta plastik klip kosong. Penangkapan ini disaksikan oleh aparat lingkungan setempat.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengungkapkan bahwa ILJ diduga kerap melakukan transaksi Narkoba ditempat kosnya di Karang Teruna. “Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif dari Tim Opsnal kami. Terduga saat itu ditemukan berada di lokasi yang telah kami pantau sebelumnya,” jelas Ngurah.

Tes urine yang dilakukan menunjukkan ILJ positif mengandung Methamphetamine, memperkuat dugaan bahwa ia merupakan pengedar sekaligus pengguna Narkoba. Tak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah sesuai alamat KTP nya ILJ, yang berlokasi di Kelurahan Karang Baru, Selaparang. Dari lokasi tersebut, tim mengamankan alat hisap shabu (bong), klip bening kosong, dan pipa kaca yang diduga digunakan untuk mengonsumsi shabu.

“Saat ini, terduga sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap sumber barang haram tersebut. Kami akan terus mendalami kasus ini guna memberantas jaringan Narkoba yang ada di Kota Mataram,” tambah Ngurah.

Atas perbuatannya, ILJ dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal empat tahun.

Satresnarkoba Polresta Mataram mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran gelap Narkoba demi menjaga keamanan dan kenyamanan Kota Mataram. (Surya Ghempar).

Sabtu, 18 Januari 2025

Lama Diincar, Pengedar Di Kec. Kilo Ini Akhirnya Bertekuk Lutut


Dompu-NTB, Media Dinamika Global.Id – Setelah lama menjadi bayangan yang menakutkan bagi masyarakat, akhirnya pengedar narkoba yang meresahkan di Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, tak bisa lagi melarikan diri. Pada Minggu, 19 Januari 2024, pukul 05.00 WITA, Timsus Resnarkoba Polres Dompu berhasil menangkap AS (35), seorang pria yang selama ini menjadi otak peredaran sabu-sabu di wilayah tersebut. Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa tidak ada tempat aman bagi para pengedar narkoba di Dompu.

Aksi kejam peredaran narkotika yang berlangsung lama akhirnya dihentikan. Kasus ini diawali dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Matompo, Desa Mbuju. Polisi, yang sudah lama mengincar jaringan ini, bergerak cepat setelah mendapatkan informasi tersebut. "Kami sudah lama memburu jaringan ini. Mereka adalah racun yang merusak generasi muda. Tidak akan ada ruang bagi mereka untuk bersembunyi," tegas Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos.

Pada pukul 03.45 WITA, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto mulai bergerak menuju Kecamatan Kilo. Setelah memastikan sasaran yang tepat, pukul 05.00 WITA tim tiba di rumah target dan segera mengetuk pintu dengan alasan membeli barang. Saat pintu dibuka, tak ada waktu untuk membuang kesempatan. Tim langsung menyergap.

Meski sempat berontak dan berteriak untuk menarik perhatian warga, AS tak dapat menghindar dari taktik cepat dan tepat yang dilakukan tim. Di dalam rumah, AS bersama seorang perempuan berinisial A (32), yang diakui sebagai pacarnya, diamankan tanpa perlawanan berarti. Mereka berdua, yang diketahui telah lama menjalin hubungan, ternyata juga terlibat dalam peredaran narkoba yang meresahkan wilayah tersebut.

Di bawah tekanan petugas, AS akhirnya mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu yang selama ini ia edarkan. Setelah meminta AS untuk menunjukkan barang bukti, polisi menemukan beberapa klip plastik berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu, beserta alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika tersebut. Barang bukti yang ditemukan di rumah tersebut antara lain tabung kaca, sumbu, skop dari sedotan, bong, uang tunai senilai Rp.9.172.000, dua unit telepon genggam, dan sabu-sabu dengan total berat bruto 9,59 gram, netto 4,91 gram.

Penangkapan ini menjadi titik terang dalam perang melawan narkoba di wilayah Kecamatan Kilo. AS bukanlah pemain baru; ia sudah lama beroperasi dan menjadi sumber peredaran narkotika di wilayah tersebut. Dari keterangan yang diperoleh, AS mendatangkan narkoba dari Kecamatan Sanggar di Kabupaten Bima dan Kecamatan Manggelewa di Kabupaten Dompu.

Polisi tidak hanya mengungkap satu kasus, tetapi berhasil menghancurkan jaringan yang telah meracuni masyarakat. "Kami tidak akan berhenti sampai ke akar-akarnya. Kami akan terus menggempur semua jaringan narkoba yang merusak masa depan anak-anak bangsa," ujar IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos dengan penuh tekad.

Setelah lama terperangkap dalam ketakutan akibat peredaran narkoba yang merajalela, masyarakat kini mulai merasa lega. Salah seorang warga Dusun Matompo menyampaikan rasa terima kasih kepada polisi atas tindakan tegas mereka. "Kami sangat berterima kasih, akhirnya kami bisa tidur dengan tenang. Kami sudah lama resah dengan aktivitas yang merusak ini."

Langkah Pasti untuk Dompu Bebas Narkoba Polres Dompu sekali lagi menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan segala bentuk peredaran narkoba di wilayahnya. Setiap operasi yang dilakukan bukan sekadar untuk menangkap pelaku, tetapi untuk menunjukkan bahwa tidak ada ruang aman bagi mereka yang ingin merusak masa depan. Setiap langkah yang diambil Polres Dompu adalah langkah untuk menciptakan Dompu yang lebih baik, lebih aman, dan bebas dari ancaman narkoba.

“Kami akan terus mengejar mereka hingga ke ujung dunia. Tidak ada tempat aman bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Dompu. Dengan tekad bulat dan semangat tak kenal lelah, Satresnarkoba Polres Dompu berjanji untuk membebaskan masyarakat Dompu dari belenggu narkoba.

Dompu, kini lebih dekat dengan harapan bebas narkoba. Polisi tidak akan mundur selangkah pun dalam membasmi jaringan yang telah meracuni masyarakat. ( Surya Ghempar ).

Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat Grebek Gudang pengoplosan LPG, Seorang Terduga Pelaku Berhasil Diringkus


Sumbawa Barat-NTB, Media Dinamika Global.Id - Polemik keresahan masyarakat tentang kelangkaan kebutuhan bahan bakar gas ( LPG ) bersubsidi ukuran 3 kg direspon cepat dan ditindak lanjuti dengan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat, alhasil di awal tahun 2025 ini Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat berhasil melakukan pengungkapan dengan melakukan penggerebekan sebuah gudang di wilayah Desa Sapugara Bree Kecamatan Brang Rea Sumbawa Barat,  yang dijadikan tempat pengoplosan ELP nersubsidi 3 kg ke tabung ELP 12 kg. Sabtu (18/1/25).

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H membenarkan pengungkapan kasus pegoplosan bahan bakar Gas ( LPG ) bersubsidi 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg ( non subsidi) oleh Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara.

"Kami telah melakukan penggerebekan di salah satu gudang  yang dijadikan pengoplosan bahan bakar gas ( LPG ) dari tabung 3 kg ( subsidi) ke tabung 12 kg ( non subsidi) di Desa Sapugara Bree Kecamatan Brang Rea, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat Iptu Kadek Suadaya Atmaja, S.Sos., S.H turun langsung bersama Tim Puma ( Opsnal Sat Reskrim ) melakukan penggerebekan  dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku (RL) 40 th warga Desa Sapugara Bree beserta barang bukti ratusan buah tabung gas ( LPG) 3 kg dan ukuran 12 kg," tutur AKP Zainal.

Kasus ini diungkap dari berbagai informasi bahwa bahan bakar gas ( LPG ) subsidi ukuran 3 kg agak susah didapatkan oleh masyarakat, terhadap potensi kelangkaan tersebut langsung direspon dan ditindak lanjuti dengan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat sehingga berhasil dalam pengungkapan kasus ini.

Kasi humas menambahkan , terungkap modus operandi kasus ini ialah bahwa pelaku dengan menyuntik/memindahkan isi gas LPG 3 Kg bersubsidi ke dalam tabung gas non subsidi 12 Kg menggunakan alat selang beserta regulator kopling High Pressure Zeppelin Tekanan Tinggi (khusus untuk mengoplos).

Setelah Gas ( LPG)  berhasil dipindahkan  ke  tabung ukuran 12 kg kemudian disegel dan jual/ dipasarkan di wilayah Sumbawa Barat dan Sumbawa seharga Rp. 170.000 00 ( seratus tujuh puluh ribu rupiah) hingga Rp.200.000,00( dua ratus ribu rupiah).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terduga pelaku mendapatkan gas ( LPG ) ukuran 3 kg tersebut ia beli dari Lombok Timur seharga Rp.21.000,00 ( dua puluh satu ribu rupiah) modus pengoplosan ini dikatakan telah berlangsung dari bulan November 2024.

Dari pengungkapan tersebut Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa : 107 biji tabung Gas 3 Kg (kondisi berisi); 294 biji Gas 3 Kg (kondisi kosong); 12 biji tabung Gas 12 Kg warna merah (kondisi berisi); 9 biji tabung Gas ukuran 12 Kg warna biru (kondisi berisi); 27 biji tabung Gas ukuran 12 Kg warna merah (kondisi kosong); 4 biji tabung Gas ukuran 12 KG warna Biru (kondisi kosong);  4 buah selang beserta regulator kopling High Pressure Zeppelin Tekanan Tinggi (khusus untuk mengoplos); 6 buah  regulator Kopling High Pressure Zeppelin Tekanan Tinggi (khusus untuk mengoplos); 50 buah tutup segel tabung gas LPG 12 Kg;  4 lembar papan kayu; 1 Unit kendaraan Pick up modifikasi truk warna Putih No. Pol. EA 8018 HB.

"Penyidik terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus ini, dan saat ini terduga pelaku ( RL ) telah ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik sudah mendapatkan bukti yang cukup dan terhadap  tersangka  dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 ( dua puluh ) hari kedepan," tambah Kasi humas.

Tersangka ( RL ) telah cukup bukti melakukan tindak pidana Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang bersubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 55 UU RI  No. 22 Tahun 2001 ttg. Migas, yang telah diubah ketentuannya pada Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 ttg. Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 ttg. Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 ( enam puluh milyar rupiah)," pungkasnya. 

Jumat, 17 Januari 2025

Tak Kenal Lelah, Sat Resnarkoba Polres Dompu Gulung Pengedar Shabu


Dompu, Media Dinamika Global.Id – Tidak ada tempat bagi para pengedar narkoba untuk bersembunyi di wilayah Kabupaten Dompu. Satresnarkoba Polres Dompu kembali membuktikan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika. Tim berhasil menggulung seorang pria berinisial "F" diduga pengedar shabu-shabu. Jumat, (17/01/25) sekitar pukul 13.42 Wita. 

Penangkapan ini bukanlah yang pertama di bulan Januari 2025, tetapi sudah menjadi yang kesekian kalinya, dengan terduga pelaku berbeda-beda, namun selalu membawa jejak yang sama, merusak kehidupan masyarakat dengan barang haram itu. Komitmen Satresnarkoba Polres Dompu untuk membersihkan wilayah ini dari narkoba tak kenal lelah.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Iptu Muh. Sofyan, S.Sos mengatakan, keberhasilan kali ini berawal dari ketelitian dan kewaspadaan tim yang dipimpin langsung oleh saya sendiri sebagai Kasat Resnarkoba Polres Dompu, ketika sedang dalam perjalanan, tim mendapati seorang pengendara motor tanpa helm yang berperilaku mencurigakan. 

"Begitu sadar telah diperhatikan, F berbalik arah dan mencoba melarikan diri. Namun, kecepatan tinggi yang digunakan untuk menghindar tak cukup untuk melepaskan diri dari tim Satresnarkoba yang sudah menyiapkan langkah taktis. Saatnya tiba, tidak ada jalan keluar untuk F. Setelah terjatuh dan berusaha melarikan diri ke arah sawah, pelaku akhirnya berhasil diamankan," ucapnya.

Lanjut Iptu Muh. Sofyan, meski berusaha membuang bukti, tim tak lengah, dan di tempat terduga membuang sesuatu, ditemukan satu klip plastik berisi shabu-shabu yang beratnya mencapai 4,78 gram. 

"Ketika dimintai keterangan, F mengaku bahwa barang tersebut miliknya. Ia tak hanya terlibat dalam peredaran narkoba di Dompu, tetapi juga merupakan residivis yang pernah terjerat dalam kasus perampokan di Kota Bandung dan pencurian ternak di Dompu," terangnya.

Penangkapan ini jelas menunjukkan bahwa Satresnarkoba Polres Dompu tak akan berhenti mengejar para pengedar hingga mereka tak lagi punya ruang untuk beroperasi. Januari 2025 telah menyaksikan sejumlah penangkapan pengedar narkoba, yang semuanya membuktikan bahwa Polres Dompu akan terus menggempur jaringan narkoba tanpa ampun, tanpa kenal lelah, tanpa ada ruang untuk lolos.

Pemberantasan narkoba adalah perjuangan yang tak akan pernah berhenti. Tim Satresnarkoba Polres Dompu berkomitmen akan terus berjuang, bahkan hingga ke ujung dunia, untuk memastikan bahwa setiap pelaku peredaran narkoba akan diminta pertanggungjawaban. 

"Kami akan kejar mereka sampai ke lubang najis sekalipun, tidak ada tempat aman bagi para pelaku. Kami akan membersihkan Dompu dari semua kotoran ini," Sambung Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Sofyan dengan tegas.

Masyarakat yang sebelumnya terbelenggu oleh ketakutan dan kecemasan terhadap aktivitas narkoba yang meresahkan, kini mulai merasa harapan. Setelah penangkapan F, warga menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian atas keberhasilan ini. 

Ditambahkan Sat Resnarkoba Polres Dompu, kami tidak akan berhenti, mereka akan terus menggali lebih dalam, mengungkap jaringan yang lebih besar, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

"Di tengah perjuangan keras ini, kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi narkoba untuk meracuni generasi bangsa. Dengan langkah tegas, mereka akan terus membawa keadilan, melawan segala bentuk kejahatan narkoba, demi masa depan yang lebih baik," tandasnya.

Diakhir disampaikannya, Kedepan, Satresnarkoba Polres Dompu akan tetap menjalankan komitmen ini tanpa henti, hingga wilayah ini benar-benar bebas dari narkoba, tutupnya. (Surya Ghempar).

Kamis, 16 Januari 2025

Pasutri di Dompu Jadi Buron, Mertuanya Digulung Sat Resnarkoba Polres Dompu


Dompu, Media Dinamika Global.Id - Timsus Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil menggulung inisial JI, laki-laki, (60 tahun) asal Desa Matua kecamatan Woha diduga pengedar sabu-sabu, sedangkan sepasang Suami Istri (Pasutri) berinisial TN dan PJ menjadi buronan polisi. Penggebekan tersebut dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto di dua lokasi berbeda yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba. Kamis, (16/01/25), pukul 10.20 Wita.

Menurut keterangan Kasat Resnarkoba IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, SH, penggerebekan pertama dilakukan di sebuah rumah di Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap JI (60 tahun), seorang pria yang telah lama dicurigai sebagai pengedar narkoba dan JI merupakan mertuanya diduga bandar narkoba berinisial TN. Dari lokasi ini, tim menemukan tiga klip plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto 2,57 gram dan netto 1,43 gram, yang disembunyikan di kamar pelaku.

"Informasi dari masyarakat menjadi kunci pengungkapan ini. Kami segera menindaklanjuti dengan langkah cepat, dan hasilnya cukup signifikan," ujar AKP Zuharis.


Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa JI mendapatkan sabu dari menantunya sendiri, TN yang tinggal di Lingkungan Bada, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu. Polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah TN dan suaminya, PJ. Namun, saat tiba di lokasi, keduanya telah melarikan diri. Meski demikian, petugas menemukan barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu seberat bruto 0,56 gram dan netto 0,25 gram, serta alat-alat pendukung lainnya.

Jaringan Keluarga Sebagai Modus Operasi JI, TN, dan PJ diketahui merupakan bagian dari jaringan keluarga yang terlibat dalam peredaran narkoba. TN diduga berperan sebagai pemasok utama, sementara PJ membantu dalam distribusi. "Ini adalah bukti bahwa narkoba tidak hanya merusak individu tetapi juga hubungan keluarga," ungkap AKP Zuharis dengan nada prihatin.

Tindakan Lanjutan dan Komitmen Pemberantasan JI telah diamankan di Mapolres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti dan tes urine terhadap pelaku. Terkait TN dan PJ yang melarikan diri, upaya pengejaran masih terus dilakukan.

"Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku tertangkap. Masyarakat kami ajak untuk terus memberikan informasi guna memberantas narkoba yang merusak tatanan sosial," tegas AKP Zuharis.

Melalui operasi ini, Polres Dompu menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba. Diharapkan, penegakan hukum yang tegas ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di Kabupaten Dompu. (Surya Ghempar).

Diburu Hingga Ke Pelabuhan Penyebrangan Sape Terduga Pelaku Asusila Asal Sumba NTT Berhasil Di Ciduk Polsek Woha


Kabupaten Bima, Media Dinamika Glibal.Id -  Kepolisian Sektor Woha Polres Bima Polda NTB akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku pelecehan seksual yang terjadi di Pasar Tente Kecamatan Woha Kabupaten yang terjadi pada Rabu (15/01/25) Pukul 08.00 Wita kemarin.

Terduga asal Desa Onggol Kecamatan Bondo Kodi Sumba Barat, NTT berinisial NA (L/27) ini diamankan bersama rekan seasalnya, SN (L/30).

Meski sempat kucing-kucingan dengan polisi yang intens memburunya, namun kalah cekatan dengan Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Intelkam Polsek Woha Aipda Andi Maulana dan Aipda Safrudin Kanit Samapta Polsek Woha di kendalikan langsung oleh Kapolsek AKP Sudirman SH 

Alhasil, terduga terdesak dan terpaksa menyerahkan diri bersama rekannya kepada petugas pada Kamis (16/02/25) Pukul 12.30 saat bersembunyi di salah satu rumah kontrakan warga Sumba di Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

Setelah petugas menyisir tiap rumah kontrakan di kompleks pemukiman warga asal Sumba, niatnya untuk melarikan diri lewat jalur laut pun akhirnya digagalkan.

"Alhamdulillah, setelah melakukan penyelidikan dan pencarian yang intensif terduga akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di Kecamatan Sape Kabupaten Bima," ungkap Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K dalam keterangan tertulis resminya.

Kapolres AKBP Eko Sutomo menyatakan, bahwa penangkapan terduga asusila ini telah dijadikan atensi oleh pihaknya sejak awal perkara.

Syukurnya, selang sehari pasca buron terduga akhirnya berhasil diamankan untuk diproses secara hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, kasus asusila ini sempat memicu reaksi spontan dari keluarga korban yang mengakibatkan timbulnya insiden.

Untungnya pihak Kepolisian Resor Bima cepat tanggap dalam mengantisipasi timbulnya kerusuhan ataupun kecenderungan terjadinya konflik bernuansa SARA.

Pihak Kepolisian bersama pemerintah setempat dengan segera mengevakuasi warga pendatang asal Pulau Sumba NTT di lingkungan kejadian perkara.

"Jadinya, tidak sempat ada kerusuhan. Hanya aksi spontan keluarga korban," tegasnya. 

Dirinya menghimbau kepada masyarakat agar tetap bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, khususnya kepada keluarga korban agar mempercayakan sepenuhnya penyelesaian kasus terkait kepada pihak kepolisian.

Selain itu Kapolres AKBP Eko Sutomo juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh adanya hoaks yang beredar baik di masyarakat maupun lewat Media Sosial.

AKBP Eko Sutomo juga menjelaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait peran masing-masing terduga yang diamankan.

"Terkait keterlibatan kedua terduga masih dilakukan penyelidikan oleh penyidik,"  tegas Kapolres.

"Gunakan kaidah cek, ricek, crosscek dan Final ricek jika mendapati informasi yang sensitif," terangnya.

Kapolres Bima mengajak untuk bijaksana menggunakan media sosial.

"Jangan yang penting posting, tapi posting lah yang penting dan Posting untuk mengedukasi," pungkasnya. (MDG 02/23)