Media Dinamika Global: Hukrim
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 Januari 2026

PUKAD NTB Laporkan PUPR KSB ke Kejati, Proyek Diduga Kurang Volume dan Rugikan Negara

Direktur PUKAD NTB, Firmansyah, S.H saat melaporkan
Dinas PUPR KSB di Kejati NTB, (Ist/Surya).

Mataram,
Media Dinamika Global.Id — Pusat Kajian Demokrasi Nusa Tenggara Barat (PUKAD NTB) resmi melaporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), Kamis (22/1/2026). Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan belanja hibah konstruksi tahun anggaran 2024 yang berindikasi merugikan keuangan daerah.

Direktur PUKAD NTB, Firmansyah, S.H  menegaskan bahwa laporan itu didasarkan pada temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTB sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.

“Ini bukan asumsi atau opini. Ini fakta audit BPK. Ada kekurangan volume pekerjaan pada tiga paket belanja hibah konstruksi di Dinas PUPR KSB yang berujung kelebihan pembayaran lebih dari Rp53 juta. Kami menilai ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi cermin lemahnya pengawasan dan kepatuhan hukum,” tegas Firmansyah.

Lanjut Wole sapaan akrabnya, Berdasarkan LHP BPK, pada tahun 2024 Dinas PUPR KSB merealisasikan Belanja Hibah sebesar Rp3.780.292.625,00 atau 41,98 persen dari total anggaran Rp9.004.831.060,00. Realisasi tersebut antara lain berupa pengadaan konstruksi melalui Dinas PUPR dengan nilai signifikan.

"Namun, hasil pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap tiga paket pekerjaan belanja hibah dengan total nilai kontrak Rp571.710.000,00 menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp53.113.000,00," tutur aktivis lanang di kota Mataram ini.

Kata Firmansyah, S.H, BPK menemukan selisih hasil pengukuran pekerjaan di lapangan pada berbagai item krusial, mulai dari papan nama proyek, pembersihan lokasi, K3, urugan dan galian tanah, batu kosong (aanstamping), pondasi, sloof, kolom, plat beton bertulang, acian, pengecatan, hingga pekerjaan keramik.

"Ironisnya, kekurangan volume tersebut baru terungkap setelah audit, bukan melalui pengawasan internal dinas sejak awal pelaksanaan proyek," jelas Wole.

Dikembalikan ke Kas Daerah, tapi persoalan tak selesai, meski kelebihan pembayaran sebesar Rp53.113.000,00 telah disetorkan kembali ke Kas Daerah, Firmansyah, SH menilai pengembalian tersebut tidak otomatis menghapus unsur pelanggaran hukum.

“Pengembalian kerugian negara bukan berarti peristiwa hukumnya selesai. Ada dugaan pelanggaran regulasi pengadaan barang dan jasa, potensi kelalaian PPK, konsultan pengawas, hingga penyedia jasa. Ini harus diuji secara pidana,” ujar Firmansyah, S.H.

PUKAD NTB menegaskan, praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, khususnya: Pasal 17 ayat (2) yang mewajibkan penyedia bertanggung jawab atas kualitas dan ketepatan volume pekerjaan.

"Pasal 78 ayat (3) dan (5) yang mengatur sanksi administratif dan ganti kerugian atas kesalahan perhitungan volume," tegas Wole.

Selain itu, menurut PUKAD NTB, tindakan tersebut juga tidak sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) yang mewajibkan penyedia melaksanakan pekerjaan secara cermat, akurat, dan bertanggung jawab sesuai SPK. 

Firmansyah, S.H mendesak Kejati NTB untuk tidak berhenti pada aspek administratif semata, melainkan melakukan penyelidikan mendalam terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk PPK, konsultan pengawas, dan penyedia jasa.

“Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka proyek publik akan terus menjadi ladang pemborosan dan manipulasi. Kejati NTB harus menunjukkan keberpihakannya pada kepentingan publik, bukan sekadar formalitas penegakan hukum,” Desakan Firmansyah, S.H.

PUKAD NTB menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini sebagai bagian dari komitmen mendorong transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola anggaran yang bersih di Nusa Tenggara Barat.

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejati NTB dalam rangka menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi NTB (Kajati NTB) segera memanggil, memproses, dan menerapkan tersangka kepada para diduga pelaku dalam kasus ini," pungkas aktivis tak asing lagi dikenal dipermukaan publik. 

Sementara, Pihak Kejati NTB telah menerima laporan tersebut berdasarkan Nomor Agenda / Registrasi : 430, Tanggal Penerimaan : 22/01/2026 dan Nomor Surat: 22/01/2026 / 05/e/EKS/PUKAD/I/2026.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PUPR Kabupaten Sumbawa Barat belum bisa dikonfirmasi hingga berita dipublikasikan. (*).

Kamis, 22 Januari 2026

Proyek Bronjong Sungai Desa Mpuri Disorot, Tokoh Pemuda Sebut Tinggalkan Kesan Buruk



Kabupaten Bima, Media Dinamika Global.Id – Proyek pemasangan bronjong sungai di Desa Mpuri, kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, menuai sorotan tajam dari Tokoh pemuda Desa setempat. Pekerjaan yang sejatinya bertujuan menahan abrasi dan melindungi bantaran sungai itu justru dinilai meninggalkan kesan buruk dan memunculkan potensi masalah baru.

Pekerjaan Pemasangan Bronjong (Penguatan Tebing) Sungai Mpuri Kecamatan Madapangga tersebut telah selesai dikerjakan sesuai dengan Surat Permohonan dari Sekertariat Wakil Presiden Republik Indonesia Nomor: B 248/KSN/SWP/DM.09/12/2024 tanggal 27 Desember 2024 Perihal Permohonan Tindak Lanjut Pengaduan Saudara Syafrudin H. Arsyad serta Nota Dinas Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Nomor: 40/ND/Ar2/2025 tanggal 18 Juni 2025 Perihal Tindak Lanjut Pengaduan Saudara Syafrudin H. Arsyad Terkait Kondisi Tebing Mpuri Kabupaten Bima.

Dengan tembusan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara I di Mataram.

Salah satu tokoh pemuda Desa Mpuri, Syaiful menilai hasil pekerjaan bronjong tersebut jauh dari harapan masyarakat. Dari pantauan di lapangan, tampak sejumlah bagian bronjong yang tidak tertata rapi, tanah di sisi bantaran longsor, serta struktur penahan yang terlihat tidak menyatu dengan kontur alam sekitar.

“Kalau dilihat dari kondisi sekarang, ini bukan memberikan rasa aman, tapi justru menimbulkan kekhawatiran. Tanah di sisi bronjong sudah tergerus, bahkan ada bagian yang terlihat rawan ambruk,” tegas Syaiful kepada Media Dinamika Global.Id, Kamis (22/01/26).

Menurut Fugil sapaan akrabnya, proyek yang menggunakan anggaran negara seharusnya dikerjakan secara profesional dan mengutamakan kualitas, bukan sekadar mengejar penyelesaian fisik. Ia menilai lemahnya perencanaan dan pengawasan menjadi faktor utama sehingga pekerjaan meninggalkan kesan asal jadi.

“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Kalau hasilnya seperti ini, wajar kalau masyarakat bertanya, apakah spesifikasi teknisnya dijalankan dengan benar atau tidak?” ujarnya dengan nada kritis.

Disisi lain, Fugil meminta Bupati Bima Ady Mahyudi untuk turun langsung di lokasi Bronjong sungai terlihat jelas kerusakan atas pekerjaan proyek tersebut.

"Fungsi bronjong sangat vital, terutama saat debit air sungai meningkat di musim hujan. Jika kualitas pekerjaan buruk, maka risiko kerusakan lanjutan dan ancaman terhadap lahan warga di sekitar sungai tidak bisa dihindari," harapan Tokoh Pemuda ini.

Fugil juga mendesak pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, serta instansi terkait agar tidak tutup mata dan segera melakukan evaluasi menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran atau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, Fugil meminta agar dilakukan perbaikan bahkan audit teknis secara terbuka.

“Jangan tunggu sampai terjadi kerusakan parah atau merugikan warga. Proyek ini harus dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum,” tegas putra asli Desa Mpuri.

Ketika hal tersebut diabaikan, Fugil akan melakukannya konsilidasi dan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di wilayah Kecamatan Madapangga.

"Ia, dalam waktu dekat akan melakukan aksi unjuk rasa dan melaporkan persolan ini ke aparat penegak hukum (APH)," ancamnya.

Sementara, Humas BWS Nusa Tenggara I Mataram, belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut, saat dikonfirmasi melalui Via WhatsAppnya. Hingga berita dipublikasikan.

Redaksi ||

Selasa, 20 Januari 2026

Rekam Medis Ungkap Latar Belakang, Polisi Nyatakan Kematian Perempuan di Pantai Nipah Tanpa Unsur Pidana


Lombok Utara, Media Dinamika Global.Id — Kepolisian Resor Lombok Utara memastikan kematian seorang perempuan berinisial S.A.H. (35) yang ditemukan meninggal dunia di Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, tidak terkait dengan tindak pidana. Kesimpulan tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan, data medis, dan keterangan resmi pihak keluarga.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K. melalui Kasat Reskrim IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H. mengatakan, penyidik telah mengkaji rekam medis korban serta meminta keterangan dokter spesialis dan keluarga.

“Berdasarkan rekam medis dan keterangan dokter spesialis, korban memiliki riwayat gangguan afektif bipolar tipe campuran. Dari keterangan keluarga, korban juga memiliki riwayat gangguan cemas menyeluruh, mengalami keluhan sakit di bagian leher sejak sekitar 10 tahun lalu, serta pernah mengalami depresi,” kata Wilandra, Senin (19/1).

Ia menegaskan, pihak keluarga korban telah menyatakan menerima dan mengikhlaskan peristiwa tersebut serta tidak menuntut secara hukum, yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi.

“Dengan mempertimbangkan seluruh fakta medis, keterangan keluarga, dan hasil penyelidikan di lapangan, kami memastikan tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa ini,” ujarnya.

Korban ditemukan warga pada Minggu (18/1) sekitar pukul 09.25 WITA di tepi Pantai Nipah, Dusun Pandanan, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang. Jenazah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk dilakukan visum luar.

Penyelidikan juga mengungkap korban sebelumnya dilaporkan meninggalkan tempat tinggalnya sejak Selasa (13/1). Rekan satu rumah korban sempat menemukan sepeda motor korban terparkir di pinggir jalan di wilayah Malaka. Informasi itu kemudian disampaikan kepada keluarga korban di Sidoarjo, Jawa Timur, yang datang ke Lombok dan ikut melakukan pencarian hingga korban ditemukan.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan dokumen medis korban. Pihak keluarga secara resmi menolak dilakukan autopsi dan menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan kepada kepolisian.

Pada Senin (19/1) sekitar pukul 18.00 WITA, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya di Sidoarjo, Jawa Timur.

Kapolres Lombok Utara menegaskan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi ||

Kapolda NTB dan FKUB Perkuat Moderasi Beragama Cegah Konflik


Mataram, Media Dinamika Global.Id — Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol. Edy Murbowo, S.I.K., M.Si., Selasa (20/1/2026) pagi, menerima audiensi dan silaturahmi Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Provinsi NTB. Pertemuan berlangsung pukul 09.30 Wita di Ruang Kerja Kapolda NTB.

Kapolda NTB menyambut langsung Ketua FKUB Provinsi NTB, Dr. TGH. Muhammad Subki Sasaki, M.H. bersama jajaran. Suasana pertemuan berlangsung hangat dengan dialog terbuka, seputar upaya menjaga kerukunan serta mencegah potensi konflik sosial berbasis isu keagamaan.

Audiensi itu menyoroti pentingnya langkah pencegahan dini konflik, melalui komunikasi lintas iman, penguatan moderasi beragama, serta peran tokoh agama dalam meredam isu sensitif di tengah masyarakat. Sinergi Polda NTB dan FKUB dipandang penting, guna menjaga stabilitas daerah tetap sejuk.

Dalam kesempatan tersebut, Irjen Pol. Edy Murbowo menekankan peran strategis FKUB, dalam menjaga harmoni sosial.

“Pencegahan konflik perlu dimulai dari komunikasi yang baik dan moderasi beragama. Peran FKUB sangat penting sebagai jembatan antarumat, sekaligus mitra Polri menjaga keamanan daerah,” ungkap Kapolda NTB.

Sementara Ketua FKUB Provinsi NTB sapaan akrab Buya Sasaki, menyampaikan komitmen FKUB mendukung langkah tersebut.

“FKUB terus mendorong moderasi beragama dan dialog lintas iman, sebagai upaya mencegah konflik serta memperkuat persaudaraan di NTB,” kata Buya Sasaki.

Melalui audiensi tersebut, Polda NTB dan FKUB Provinsi NTB sepakat memperkuat kolaborasi, mulai edukasi toleransi hingga deteksi dini potensi konflik, demi menjaga Nusa Tenggara Barat tetap aman, damai, dan harmonis.

Redaksi ||

Hewan Ternak Bebas Rusak Lahan Warga, Ketua Pemuda Muhammadiyah Tambora Desak BPD Segera Rancang PERDES

Ketua Pemuda Muhammadiyah Tambora Julhaf, (Ist/Surya)

Tambora, Media Dinamika Global.Id – Kekacauan akibat ternak yang dibiarkan berkeliaran bebas di Kecamatan Tambora kian memantik amarah warga. Mulai dari lahan pertanian rusak, fasilitas umum tercemar kotoran hewan, hingga konflik antar warga yang terus berulang. Kondisi ini dinilai sebagai bukti nyata lemahnya peran pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sekecamatann Tambora kabupaten Bima dalam menghadirkan aturan yang tegas dan berpihak pada ketertiban umum.

Ketua Pemuda Muhammadiyah Tambora Julhaf secara terbuka melontarkan kritik keras dan mendesak BPD bersama pemerintah desa sekecamatan Tambora agar segera merancang dan menetapkan Peraturan Desa (PERDES) tentang Penertiban dan Pengelolaan Ternak.

Menurut Julhaf, pembiaran yang berlangsung selama ini bukan lagi soal kelalaian, tetapi sudah mengarah pada kegagalan pemerintah desa menjalankan fungsi dasarnya.

“Kecamatan Tambora ini bukan kandang raksasa. Ada pemukiman padat, sekolah, puskesmas, kantor desa, dan lahan pertanian warga. Tapi faktanya, ternak bebas lalu-lalang, merusak tanaman, mencemari lingkungan, bahkan membahayakan keselamatan masyarakat. Ini tidak boleh terus dibiarkan,” tegasnya.

Ia menyoroti kondisi kandang ternak yang tidak memenuhi standar, menimbulkan bau menyengat, penumpukan kotoran, serta potensi penyebaran penyakit zoonosis yang mengancam kesehatan manusia dan hewan. Ironisnya, warga yang sudah memelihara ternak secara tertib justru ikut menanggung dampak negatif dari praktik semrawut segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab.

Padahal, secara hukum, desa memiliki kewenangan penuh untuk bertindak. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 79 ayat (1), dengan jelas memberikan hak kepada desa untuk membentuk Peraturan Desa demi mengatur kepentingan masyarakat. Ditambah lagi, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan menegaskan bahwa pemeliharaan ternak tidak boleh membahayakan kesehatan dan lingkungan.

“Kalau aturan sudah ada di tingkat nasional dan daerah, lalu desa masih diam, pertanyaannya: ada apa? Jangan sampai BPD hanya jadi lembaga formal tanpa fungsi pengawasan yang nyata,” sindirnya tajam.

Pemuda Muhammadiyah Tambora mendorong agar PERDES tersebut mengatur secara rinci, mulai dari standar lokasi dan konstruksi kandang, kewajiban kebersihan dan pengelolaan limbah ternak, hingga larangan tegas ternak berkeliaran bebas di jalan, gang pemukiman, fasilitas umum, dan lahan milik warga lain tanpa izin. Sanksi administratif seperti teguran tertulis, denda, hingga penyitaan atau pemindahan ternak juga harus diberlakukan tanpa pandang bulu.

Selain itu, aspek kesehatan dan vaksinasi ternak dinilai tak kalah penting. Pemilik ternak wajib melakukan vaksinasi rutin serta melaporkan jika ternaknya menunjukkan gejala penyakit menular kepada UPTD Peternakan Kecamatan Tambora. Tanggung jawab atas kerusakan dan kerugian akibat ternak pun harus dibebankan sepenuhnya kepada pemilik.

Tak hanya menuntut sanksi, Ketua Pemuda Muhammadiyah juga menekankan pentingnya solusi berkelanjutan. Desa diminta membentuk tim pengawas yang melibatkan masyarakat dan aparatur desa, menyediakan pelatihan pengelolaan ternak yang baik, pembinaan kesehatan hewan, serta fasilitas pengolahan limbah ternak secara bersama-sama.

“PERDES bukan untuk mematikan mata pencaharian warga, tapi untuk menciptakan keadilan, ketertiban, dan kenyamanan bersama. Kalau BPD dan pemerintah desa terus menunda, maka jangan salahkan warga jika kepercayaan publik semakin runtuh,” pungkasnya.

Sementara, pihak-pihak terkait belum bisa dikonfirmasi hingga berita diterbitkan.

Redaksi ||

Kamis, 15 Januari 2026

DPC AMPPID: Segera Ganti Polsek Sanggar Diduga Biarkan Kejahatan Merajalela

DPC AMPPID Endri, (Ist/MDG)

Bima, Media Dinamika Global.id – Gelombang kritik keras terhadap kinerja Kepolisian Sektor (Polsek) Sanggar kian menguat. Maraknya aksi pencurian yang terjadi berulang kali di wilayah Kecamatan Sanggar, khususnya di Desa Taloko, dinilai sebagai cermin lemahnya penegakan hukum dan minimnya kehadiran aparat kepolisian dalam menjamin rasa aman masyarakat.

Situasi tersebut memicu desakan dari kalangan pemuda, aktivis, hingga warga setempat agar Kapolsek Sanggar segera dievaluasi bahkan diganti. Mereka menilai, kondisi keamanan yang semakin memburuk merupakan bentuk kegagalan Kapolsek Sanggar.

Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Demokrasi (DPC AMPPID), Endri menegaskan, bahwa Polsek Sanggar telah gagal menjalankan fungsi dasarnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Maraknya pencurian yang terjadi nyaris tanpa hambatan dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap kejahatan.

“Ini bukan lagi persoalan insiden tunggal, tetapi sudah menjadi pola. Maling seolah bebas berkeliaran, sementara aparat tampak tidak memiliki daya tekan. Jika kondisi ini terus berlangsung, wajar publik menilai Kapolsek Sanggar gagal menjalankan tugasnya,” tegas Endri pada Media Dinamika Global.Id pada Kamis (15/01/26).

Menurut AMPPID, keresahan warga Desa Taloko kini telah mencapai titik kritis. Banyak warga mengaku kehilangan rasa aman, mengalami trauma, bahkan terpaksa melakukan penjagaan mandiri pada malam hari karena menurunnya kepercayaan terhadap sistem keamanan formal.

“Kehadiran negara pada level paling dasar adalah soal keamanan. Ketika masyarakat tidak lagi merasakannya, maka ini menandakan adanya masalah serius dalam kepemimpinan dan manajemen Polsek Sanggar,” Bung Endri sapaannya.

Bung Endri mendesak Kapolres Bima dan Kapolda NTB agar tidak menutup mata terhadap kondisi tersebut. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polsek Sanggar dinilai sangat mendesak, terutama Kapolsek Sanggar segera diganti sebagai langkah penyelamatan institusi dan pemulihan kepercayaan masyarakat.

“Jika Kapolres dan Kapolda NTB tetap diam, masyarakat akan menilai ada pembiaran secara struktural. Pergantian Kapolsek bukan soal personal, melainkan tanggung jawab institusional demi keselamatan dan ketenangan warga,” desakannya.

Sementara pihak Polsek Sanggar maupun Kapolres Bima serta Polda NTB belum bisa dikonfirmasi, hingga berita diterbitkan.

Redaksi ||

Rabu, 14 Januari 2026

Dirpolairud Polda NTB Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Antisipasi Kondisi Cuaca Tidak Menentu


Mataram, Media Dinamika Global.Id – Dalam rangka mengantisipasi kondisi cuaca yang saat ini cenderung tidak menentu, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB terus meningkatkan kesiapsiagaan seluruh personel di jajaran. Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Dirpolairud Polda NTB, Kombes Pol Boyke F.S. Samola, S.I.K., M.H., Saat Apel Satker sebagai bentuk langkah preventif dalam menjaga keselamatan masyarakat, khususnya di wilayah perairan.(14/1/2026).

Dirpolairud Polda NTB menekankan kepada seluruh personel, baik yang bertugas di markas komando maupun yang berada di lapangan, agar secara aktif memantau situasi dan perkembangan kondisi cuaca di wilayah tugas masing-masing. Pemantauan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi terjadinya cuaca ekstrem seperti hujan lebat, angin kencang, gelombang tinggi, maupun arus laut yang dapat membahayakan aktivitas masyarakat.

Selain melakukan pemantauan cuaca, Dirpolairud juga menginstruksikan kepada personel agar meningkatkan patroli perairan serta melakukan imbauan secara humanis kepada masyarakat pesisir, nelayan, dan pengguna jasa transportasi laut. Imbauan tersebut bertujuan agar masyarakat selalu mengutamakan keselamatan, menggunakan alat keselamatan berlayar, serta memperhatikan prakiraan cuaca sebelum melaksanakan aktivitas di laut.

Kombes Pol Boyke F.S. Samola juga mengingatkan seluruh personel untuk selalu siap siaga dan responsif dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana alam atau kecelakaan di perairan akibat kondisi cuaca yang memburuk. Seluruh sarana dan prasarana pendukung, termasuk kapal patroli dan peralatan SAR, diharapkan selalu dalam kondisi siap operasional guna mendukung pelaksanaan tugas di lapangan.

Dengan langkah-langkah antisipatif tersebut, Ditpolairud Polda NTB berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan, serta memastikan situasi kamtibmas di wilayah perairan tetap aman dan kondusif meskipun dihadapkan pada kondisi cuaca yang tidak menentu.

Redaksi ||