Media Dinamika Global: Hukrim
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Januari 2026

Kapolda NTB Turun ke Sawah, Panen Raya Jagung Serentak Digelar di Lombok Barat


Mataram, Media Dinamika Global.Id — Polda NTB ikut ambil bagian dalam Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026, Kamis (8/1/2026) pagi, sebagai dukungan nyata terhadap program swasembada pangan nasional. Kegiatan berlangsung di Dusun Batu Samban, Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo, S.I.K., M.Si., hadir langsung di lokasi panen bersama jajaran serta unsur terkait. Usai panen, Kapolda NTB mengikuti Panen Raya Jagung Serentak tingkat nasional, bersama Kapolri melalui zoom meeting.

Panen raya kali ini menjadi bagian dari agenda serentak Polda NTB bersama Polres jajaran. Berdasar data BPS Provinsi NTB tahun 2025, luas lahan jagung di wilayah NTB tercatat 175.327 hektare, dengan total produksi menembus 1.196.952 ton.

Pada Januari 2026, luas lahan jagung di NTB tercatat 344,17 hektare, dengan estimasi hasil panen sekitar 1.720,85 ton. Khusus kegiatan panen raya serentak Kuartal I 2026, Polda NTB bersama jajaran Polres/Ta mengelola lahan seluas 9,74 hektare, dengan estimasi hasil minimal 58,44 ton hingga maksimal 68,18 ton.


Irjen Pol. Edy Murbowo menegaskan komitmen Polri mendukung ketahanan pangan di daerah. “Polda NTB terus hadir mendampingi petani, mulai masa tanam sampai panen, sebagai bagian dukungan terhadap swasembada pangan nasional,” ujar Kapolda NTB di sela kegiatan.

Situasi cuaca turut menjadi perhatian. Wilayah Pulau Lombok masih sering diguyur hujan, sehingga berpotensi meningkatkan risiko gagal panen, sementara Pulau Sumbawa baru memulai masa tanam pada Januari 2026, akibat kemarau panjang sebelumnya.

Menghadapi kondisi tersebut, Polda NTB memperkuat koordinasi dengan Dinas Pertanian guna percepatan masa tanam. Bhabinkamtibmas juga digerakkan untuk mendorong kelompok tani segera menanam jagung, disertai pengawasan distribusi pupuk dan bibit agar tetap lancar.

Panen raya itu diharapkan memberi semangat baru bagi petani, sekaligus memperkuat sinergi Polri dan masyarakat dalam menjaga ketersediaan pangan di Nusa Tenggara Barat.

Redaksi ||

Proyek Puskesmas 7 Miliar di Lombok Tengah Bermasalah, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke JPU


Mataram, Media Dinamika Global.Id  — Penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, Lombok Tengah, terus bergulir. Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, Kamis (8/1/2026), resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Tiga tersangka berinisial MU, EF, dan AB sebelumnya terjerat dalam proyek pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 7 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi menjelaskan, proyek tersebut dikerjakan melalui proses lelang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lombok Tengah. Dalam pelaksanaannya, EF selaku Direktur CV RM justru mengalihkan seluruh pekerjaan kepada AB, lewat penerbitan surat kuasa direktur.

Masalah tidak berhenti di situ. Pekerjaan lapangan berjalan tidak sesuai kontrak. Tenaga kerja dan tenaga ahli yang digunakan tak memenuhi persyaratan teknis. Tim pengawas sempat melayangkan sejumlah teguran terkait kekurangan volume pekerjaan di beberapa item.

“Rekomendasi perbaikan sudah diberikan, namun tidak pernah ditindaklanjuti hingga masa kontrak berakhir,” kata Kombes Endriadi.

Akibatnya, progres pembangunan Puskesmas Batu Jangkih hanya mencapai 67,48 persen saat kontrak selesai.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, SH, S. IK., M. IK menambahkan jika hasil pemeriksaan fisik bangunan melibatkan ahli struktur serta ahli geoteknik konstruksi. Dari hasil tersebut, kualitas pekerjaan dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak.

Audit penghitungan kerugian keuangan negara menemukan potensi kerugian mencapai Rp 1.038.227.522.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Redaksi ||

Rabu, 07 Januari 2026

Aroma Janggal Proyek Raksasa di NTB, PT DIU Mataram Langganan Menang, APH Didesak Bergerak

PT DIU Mataram (Google), (Ist/Surya Ghempar)

Mataram, Media Dinamika Global.Id – Aroma kejanggalan kembali menyeruak dari sejumlah proyek raksasa bernilai fantastis di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pasalnya, perusahaan PT DIU (DAMAI INDAH UTAMA) Mataram, tercatat berulang kali keluar sebagai pemenang tender proyek-proyek strategis yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Dominasi PT DIU Mataram dalam berbagai proyek jumbo di NTB memicu tanda tanya besar di kalangan publik. Aktivis NTB, menilai, kondisi ini tidak wajar dan patut diduga di tengah komitmen pemerintah provinsi NTB yang selama ini menggaungkan transparansi dan persaingan usaha sehat dalam pengadaan barang dan jasa.

“Jika satu perusahaan terus-menerus menang proyek raksasa, ini patut dipertanyakan. Apakah proses tender benar-benar berjalan fair, atau diduga ada permainan di balik layar?,” tegas aktivis NTB saat ditemui sejumlah awak. Sabtu, (03/01/25).

Menurut Aktivis NTB, proyek-proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut seharusnya membuka ruang persaingan yang luas bagi banyak para kontraktor. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan PT DIU seperti menjadi “langganan tetap” dalam proyek-proyek strategis daerah provinsi NTB.

"Sejumlah proyek raksasa dikerjakan oleh PT DIU Mataram yaitu, Proyek Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (RSUP NTB), Proyek Bank NTB Syariah, dan sekarang sedang mengerjakan proyek pembangunan kantor Wali Kota Mataram (BALE MENTARAM) dengan anggaran ratusan miliar dan proyek lainnya," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa dominasi proyek raksasa tersebut berpotensi menimbulkan dugaan praktik monopoli, pengondisian tender, hingga berpotensi kerugian keuangan negara apabila kualitas pekerjaan tidak sebanding dengan nilai anggaran yang digelontorkan.

“Jangan sampai uang rakyat hanya berputar pada kelompok tertentu. Ini berbahaya bagi iklim demokrasi, ekonomi daerah, dan kepercayaan publik,” tegasnya.

Atas kondisi itu, Aktivis NTB  mendesak Kejati NTB dan Polda NTB untuk tidak tinggal diam dan segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan investigasi menyeluruh, mulai dari proses lelang, dokumen administrasi, hingga pelaksanaan fisik proyek.

“Kejati dan Polda NTB harus hadir dan bertindak. Jangan menunggu laporan resmi, karena indikasinya sudah terang. Periksa semua pihak yang terlibat, baik dari penyedia jasa maupun oknum di internal pemerintahan,” desaknya.

Disini lain, kata Ucok bahwa PT DIU Mataram diduga terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi dana pokir "Siluman" DPRD NTB yang saat ini ditangani oleh Kejati.

"Kami juga mendesak Kejati NTB untuk segera memanggil dan periksa PT DIU Mataram diduga terlibat dalam kasus dana pokir tersebut, jikalau tidak maka, kami akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di Kejati dan Polda NTB," ancamnya.

Ditambahkan Ucok, ia berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) harus bertindak tegas sebagai bukti keberpihakan negara terhadap kepentingan rakyat, sekaligus memutus mata rantai dugaan praktik kotor dalam proyek-proyek raksasa di NTB.

"NTB harus bebas dari Kolusi, Korupsi Nepotisme (KKN)," harap Putra NTB ini.

Sementara, Pihak PT DIU Mataram belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak Media ini melalui Via WhatsAppnya, Senin, 05/01/25 sampai dengan hari ini. Kamis (08/01/25).

Dan pihak-pihak lain terkait hal tersebut belum juga bisa konfirmasi, hingga berita diterbitkan.

Redaksi ||

Aroma Korupsi, Proyek NUFReP Ratusan Miliar di Kota Bima Diduga Langgar Prosedur

Bahan Material Proyek NUFReP hasil investigasi lapangan, (Ist/Surya).

Kota Bima, Media Dinamika Global.Id – Gerakan Transparansi Nusa Tenggara Barat (Gertasi NTB) menyoroti keras terkait Proyek National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) di Kota Bima dengan anggaran ratusan miliar rupiah diduga melanggar prosedur.

Proyek besar yang sejatinya bertujuan mengurangi risiko banjir itu justru diduga mengabaikan prosedur perencanaan dan pelaksanaan, sehingga akan berdampak fatal untuk kepada masyarakat setempat, kerena mutu pekerjaan tidak berkualitas dan potensi kerugian negara.

Ketua Umum, Suriansyah menilai, pelaksanaan proyek NUFReP Kota Bima tidak transparansi, terutama penggunaan bahan material diduga di bawah standar, itu berdasarkan hasil investigasi langsung kami di lapangan lokasi proyek dan hasil analisis kami bahwa sejumlah bahan material konstruksi yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bestek) sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak proyek.

“Bahan material yang digunakan diduga tidak berkualitas. Ini proyek besar dengan anggaran ratusan miliar, seharusnya tidak ada kompromi soal mutu,” ujar Suriansyah.

Masih dengan hasil pantauan di lapangan, Kata Suriansyah, material yang digunakan tidak berkualitas, seperti contoh: pasir, krikil, semen, besi, pemotongan/ pengurangan besi, dan lain-lainya serta campuran pembuatan beton tidak memenuhi standar dalam perencanaan mengajuan dokumen yang diupload pada saat tender proyek.

"Ironisnya, proyek jumbo tersebut mengambil bahan material di kelurahan Sambinae dan bahan material di kelurahan Rontu adalah milik salah satu CV dan CV tersebut juga merupakan milik salah satu oknum anggota DPRD Kota Bima," katanya.

Proyek NUFReP di Kota Bima, (Ist/Istgram PU)


Suriansyah mempertanyakan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pelaksana proyek, apakah bahan material digunakan sudah diuji laboratorium atau belum ?.

"Uji laboratorium proyek adalah proses analisis material konstruksi (beton) untuk memastikan mutu, keamanan, dan kesesuaiannya dengan standar teknis yang berlaku," terangnya.

Suriansyah menjelaskan bahwa, ketika pekerjaan proyek jumbo tersebut tidak berjilbab maka, akan berdampak pada kegagalan fungsi proyek dalam jangka panjang. "Jika dibiarkan, kondisi tersebut akan merugikan masyarakat yang menjadi sasaran terutama manfaat proyek NUFReP tersebut," jelasnya.

Atas dugaan tersebut, Suriansyah mendesak Walikota Bima, Kementerian terkait, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit teknis dan investigasi menyeluruh terhadap proyek NUFReP di Kota Bima.

"Kami menduga kuat bahwa proyek NUFReP di Kota Bima melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," tegasnya.

Sementara, Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek NUFReP di Kota Bima belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui Via WhatsAppnya dan pihak-pihak terkait pun belum bisa dikonfirmasi, hingga berita ini diterbitkan.

Redaksi ||

Selasa, 06 Januari 2026

Kasus Kehilangan Kifen, Polda NTB dan Polres Bima Kota Lanjutkan Pencarian


Bima, Media Dinamika Global.Id – Tim gabungan dari Sat Brimobda Polda NTB dan Polres Bima Kota kembali melanjutkan upaya pencarian terhadap korban hilang atas nama Kifen Jamrud di kawasan Gunung Sangiang Api, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. Selasa (06/01/25).

Pencarian tersebut merupakan kelanjutan dari operasi sebelumnya yang telah dilaksanakan sejak 15 Desember 2025 oleh Tim SAR, Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kabupaten Bima, serta relawan masyarakat. Selanjutnya, pencarian kembali dilakukan oleh Tim Gabungan Sat Brimobda Polda NTB dan Polres Bima Kota yang dimulai pada 30 Desember 2025 hingga 02 Januari 2026, namun hingga kini korban belum berhasil ditemukan.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid menjelaskan bahwa operasi pencarian dipimpin oleh Ipda S. David Misa bersama personel tim gabungan. Dalam pelaksanaan di lapangan, tim juga didampingi oleh Jamrud, ayah korban, serta Kafun, kakak kandung korban.

“Tim kembali menyisir titik-titik lokasi yang diduga menjadi tempat terakhir korban terlihat. Selama empat hari berada di kawasan Gunung Sangiang Api, korban belum berhasil ditemukan,” jelas Kombes Pol Muhammad Kholid.

Peristiwa hilangnya korban berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 Wita, terkait seorang warga Desa Sangiang yang dilaporkan hilang saat berburu kambing liar di sekitar puncak Gunung Sangiang Api.

Korban diketahui bernama Kifen Jamrud, laki-laki, lahir 13 Maret 2007, berprofesi sebagai petani, dan beralamat di Dusun Doroma, Desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.

Dalam pelaksanaan pencarian, tim gabungan menghadapi sejumlah kendala, di antaranya medan yang terjal dan ekstrem, serta kondisi cuaca yang tidak bersahabat, sehingga menyulitkan proses pencarian di lapangan.

“Saat ini pencarian dihentikan sementara sambil menunggu adanya petunjuk maupun alat bukti baru yang dapat membantu proses pencarian selanjutnya,” tutup Kabid Humas Polda NTB.

Redaksi ||

Minggu, 04 Januari 2026

Dugaan Pemerkosaan, Pria Asal Dompu Diamankan Polisi


Dompu, Media Dinamika Global.Id - Polsek Hu’u, Polres Dompu, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana asusila berupa percobaan pemerkosaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Hu’u. Terduga pelaku berinisial H, diamankan pada Sabtu malam, 03 Januari 2026 sekitar pukul 22.20 WITA.

Kapolsek Hu’u IPDA Samsul Rizal menjelaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan perbuatan asusila yang dilakukan pelaku terhadap anak tirinya.

“Terduga pelaku kami amankan secara kooperatif setelah dilakukan penggalangan terhadap pihak keluarga. Pelaku datang ke Mako Polsek Hu’u didampingi Kepala Desa Hu’u, kemudian langsung kami amankan guna menghindari potensi gangguan kamtibmas,” ujar IPDA Rizal.

Peristiwa dugaan percobaan pemerkosaan tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 01 Januari 2026 sekitar pukul 18.15 WITA, bertempat di Dusun Ncangga, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, dengan korban seorang perempuan berinisial AF, yang merupakan anak tiri dari terduga pelaku.

Lebih lanjut, IPDA Rizal menegaskan bahwa setelah pengamanan, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Dompu serta Unit Reskrim Polsek Dompu untuk penanganan hukum lebih lanjut.

“Pelaku langsung kami bawa dan serahkan ke Polres Dompu agar proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolsek Dompu IPTU Ade Helmi, S.H. menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur.

“Kami menekankan agar seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara cermat, menjunjung tinggi hak korban, serta menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat,” tegas IPTU Helmi.

Menanggapi kejadian tersebut, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan isu atau informasi yang belum jelas sumbernya. Percayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Polres Dompu berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya kejahatan yang menyasar perempuan dan anak,” jelas IPTU Nyoman.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan langkah-langkah preventif berupa penggalangan, deteksi dini, serta koordinasi dengan tokoh masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Hu’u tetap aman dan kondusif.

Redaksi ||

Kampus Jadi Ladang Bisnis?, Rektor Kampus Elkatarie Lotim Diduga Jual-Beli Skripsi dan Wisuda Tanpa Kuliah


Lombok Timur, Media Dinamika Global.Id — Dunia pendidikan tinggi kembali diguncang isu serius. Kampus yang seharusnya menjadi ruang pengembangan intelektual dan moral mahasiswa kini diduga menjadi ladang bisnis berkedok akademik.

Lembaga aktivis NTB, Ucok mengatakan bahwa Rektor Kampus Elkatarie Lombok Timur (Lotim) diduga terlibat praktik jual-beli skripsi serta wisuda tanpa proses perkuliahan dan diduga kuat telah terjadi penyimpangan sistematis di lingkungan kampus.

Menurut dia, proses akademik diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya, sementara kelulusan mahasiswa disebut-sebut bisa “dipermudah” dengan imbalan Rp.5 juta sampai Rp.10 juta.

“Jika itu benar, ini adalah pengkhianatan terhadap dunia pendidikan. Kampus bukan tempat transaksi gelar, apalagi pabrik ijazah,” tegas Ucok aktivis NTB dalam keterangannya kepada sejumlah media, Senin (05/01/25).

Aktivis NTB menyebutkan, sejumlah mahasiswa diduga dapat menyelesaikan studi tanpa mengikuti perkuliahan secara penuh. Bahkan, skripsi yang seharusnya menjadi karya ilmiah mahasiswa dapat diperoleh tanpa proses penelitian yang sahih. 

"Hal ini dinilai mencederai nilai akademik dan merugikan mahasiswa yang menempuh proses secara jujur," tuturnya.

Lebih jauh, kata Ucok bahwa praktik tersebut diduga melibatkan oknum internal dan eksternal kampus. Jika tidak segera diusut, ia khawatir kampus akan kehilangan legitimasi akademik dan kepercayaan publik.

“Atas dugaan ini, Ucok mendesak LLDIKTI, Kementerian Pendidikan Tinggi, serta aparat penegak hukum untuk turun langsung melakukan audit dan investigasi menyeluruh,” ujarnya.

Ucok juga menegaskan bahwa pengawasan negara terhadap perguruan tinggi swasta harus diperketat agar tidak terjadi komersialisasi pendidikan yang merusak masa depan generasi bangsa.

"Kami akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dikbud provinsi NTB dan Mapolda NTB. Besok hari Senin langsung masukan aksi di Polresta Mataram," tegasnya.

Pihak Rektor Kampus Elkatarie Lotim belum bisa dikonfirmasi, hingga berita dipublikasikan. (*)