Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Polres Bersama Polsek Sumbawa Evakuasi Dan Olah TKP Penemuan Mayat Di Brang Biji


Sumbawa Besar-NTB, Media Dinamika Global.Id._ Sesosok mayat seorang laki-laki berinisial D (42) warga Kecamatan Plampang ditemukan sudah meninggal dunia di sebuah Kos-kosan yang berada di wilayah Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekitar pukul 12.00 Wita.

Pihak Polsek Sumbawa bersama Unit Indentifikasi Polres Sumbawa yang menerima informasi terkait hal tersebut kemudian langsung bergerak melakukan pertolongan dan membawa jenazah tersebut ke Rumah Sakit Umun Daerah Sumbawa guna proses penyelidikan serta melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kapolsek Sumbawa IPDA Eko Riyono SH., mengatakan berawal dari pihaknya yang menerima laporan dari masyarakat yang merupakan tetangga kos korban terkait adanya penemuan mayat.

"Dari keterangan saksi, dimana korban pertama kali ditemukan dengan posisi tertidur serta sudah dalam keadaan dingin dengan tangan kaku" ucap Kapolsek.

Selanjutnya sekitar pukul 14.00 Wita, petugas dari pihak PKM Unit 2 Sumbawa tiba dilokasi dan langsung mengevakuasi korban dengan menggunakan mobil ambulance PKM Unit 2 Sumbawa ke RSUD Sumbawa.

"Berdasarkan pemeriksaan awal oleh Tim Medis, diduga korban meninggal akibat henti jantung, selain itu korban meninggal diperkiraan sudah 12 jam dan tidak ditemukan adanya tanda tanda kekerasan dalam tubuh korban." jelasnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, jenazah korban telah di evakusi petugas ke RSUD Sumbawa untuk dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut.

"Jadi untuk keterangan lebih lanjut, kita menunggu hasil pemeriksaan tim medis," katanya. 

MDG : Surya Ghempar

Continue reading...

Kurang Dari 1 X 24 Jam, Polresta Mataram Amankan Terduga Pelaku Curanmor


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id.- Respon cepat Tim Resmob Polresta Mataram kurang dari 1 X 24 jam berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial SH Als Pian, 24 tahun, asal Negarasakah, Cakranegara pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekitar pukul 21.10 wita yang dipimpin Kanit Ranmor Ipda Binawan K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut bahwa hari ini kurang dari 1 X 24 jam berdasarkan LP/B/158/VI/2024/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB tanggal 15 Juni 2024, Tim Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku curanmor.

" Korban yang diketahui atas nama K, Perempuan, 56 tahun, yang terjadi di TKP dirumahnya di Lingkungan Turida Timur, Kel. Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram ", ucapnya. Sabtu, (15/06/2024).

Diceritakan Kompol Yogi bahwasanya awalnya sekitar tadi pukul 13.00 wita di TKP korban memarkir sepeda motomya di halaman tidak dalam keadaan kunci stang dan kunci sepeda motor tersebut dalam keadaan dol, yang kemudian korban masuk kedalam rumah untuk istirahat.

" Namun pada saat korban keluar sekitar pukul 14.00 wita, korban sudah melihat sepeda motornya sudah tidak ada di halam rumahnya atau sepeda motornya sudah hilang ", ungkapnya.

" Terduga pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara menggunakan kunci palsu, kemudian terduga pelaku membawa kabur sepeda motor korban tanpa seijn dan sepengetahuan dari korban ", terangnya.

" Adapun ciri-ciri sepeda motor yaitu: 1 (satu) unit sepeda Merk/Type: Yamaha Mio Soul, warna Putih, No.Pol: DR 3533 BY, Noka: MH314D205CK386968, Nosin: 14D-1387140, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,-(enam juta rupiah) ", imbuhnya.

Selanjutnya atas dasar laporan tersebutlah Tim Resmob Polresta Mataram membawa terduga pelaku beserta barang bukti yang ada padanya ke Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, tutupnya.

MDG : SURYA GHEMPAR.

Continue reading...

Jelang Idul Adha, KRYD Polsek Narmada Sasar Pasar Dan Cafe


Lombok Barat-NTB, Media Dinamika Global.Id.- Dalam upaya menjaga dan memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) menjalng Idul Adha, Polsek Narmada Polresta Mataram 

melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) berupa Patroli Antisipasi tindak pidana 3C dan Razia Kendaraan Bermotor di wilayah hukumnya pada Sabtu, (15/06/2024).

Kegiatan tersebut melibatkan 7 personel gabungan Polsek Narmada yang dipimpin oleh pawas AKP Abdul Samad dan dibawah pengawasan langsung Kapolsek Narmada AKP Ahmad Majmuk S.Pd .

Kapolsek Narmada AKP Ahmad Majmuk SPd mengatakan bahwa KRYD ini dilaksanakan bertujuan agar terciptanya situasi dan kondisi kamtibmas agar tetap kondusif menjelang perayaan Idul Adha 1445 H tahun 2024 dan malam akhir pekan.

" Tidak lain untuk mencegah tindak pidana 3C (Curat Curas dan Curanmor) dan razia kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, balap liar maupun potensi gangguan keamanan lainnya ", ucapnya.

" Adapun beberapa lokasi tujuan kegiatan KRYD dilaksanakan di tempat keramaian dan tempat nongkrong pemuda yaitu di Pasar Narmada, pasar Keru dan Warung atau Cafe tuak Desa Suranadi ", jelasnya.

Lanjut AKP Ahmad menegaskan saat pelaksanaan Patroli dilokasi-lokasi tersebut untuk kendaraan bermotor yang dicurigai dilakukan pemeriksaan dan ditemukan masih adanya kumpul-kumpul nongkrong anak-anak muda untuk diminta membubarkan diri serta balik pulang ke rumah masing-masing.

" Kami berharap masyarakat dapat bekerjasama dengan Kepolisian saling menjaga keamanan dan peran orang tua sangat penting terutama kepada anak-anak muda yang masih berkumpul diatas jam 22.00 wita malam hari ", terangnya.

" Polsek Narmada akan terus meningkatkan patroli dan mengajak masyarakat terutama menjelang Idul Adha untuk memastikan kenyamanan dan keamanan masyarakat ", pungkasnya.

MDG: SURYA GHEMPAR.

Continue reading...

Respons Cepat Ungkap Kasus Pelecehan, Polres Lombok Barat Mendapat Apresiasi Dan Dukungan Penuh Tokoh Agama


Lombok Barat, NTB, Media Dinamika Global.Id.- Polres Lombok Barat mendapatkan apresiasi tinggi dari tokoh masyarakat dan agama atas kesigapan dan profesionalisme dalam menangani kasus pelecehan di Sekotong.

Terungkap dalam silaturahmi yang berlangsung di Mapolres Lombok Barat pada Kamis (13/6/2024), menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Waka Polres Lombok Barat, Kompol Adhika Ganjar Widhisana, SE, MSi, menerima langsung kunjungan Ketua NU dan MUI Kabupaten Lombok Barat. Hadir pula tokoh perempuan, Kepala Desa, serta tokoh masyarakat lainnya, Kamis (13/6/2024). 

Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan menyampaikan komitmen Polres Lombok Barat dalam menegakkan hukum seadil-adilnya.

Ketua MUI Kabupaten Lombok Barat, TGH Abdullah Mustofa, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam atas kesigapan Polres Lombok Barat dalam menangkap pelaku pelecehan. 

“Kami harapkan agar proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban dan masyarakat,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Ketua FKSPP Lobar (Forum Kerjasama Pondok Pesantren Lombok Barat), TGH Nafsin Cholily, mengungkapkan keprihatinan atas kasus pelecehan tersebut.

Ketua FKPPLB juga menyoroti pentingnya pemberitaan yang akurat dan berimbang terkait kasus ini, serta mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam memberikan dukungan kepada korban.

Seementara itu, Ketua PC NU Lombok Barat, Prof. DR. H. Nazar Na'amy  menegaskan bahwa, pihaknya siap berkolaborasi dengan pihak Kepolisian.

“Kami siap berkolaborasi dan bersinergi dengan pihak Kepolisian maupun dengan eleman masyarakat lainnya. Untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif tersebut. Khususnya dalam pengungkapan kasus pelecehan ini, menekankan pemberian efek jera dan mendapatkan hukuman yang maksimal,” ujarnya.

Ketua LPBH NU Lobar (Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama Kab Lombok Barat) M. Zain Darmat, SH., menilai bahwa Polres Lombok barat yang telah menangani kasus secara professional.

“Kami Jajaran masyarakat Lombok Barat, mengucapkan terimakasih, kepada Kepolisian yang telah menangani kasus pelecehan di Sekotong secara Professional. Harapan kami kasus seperti ini tidak terjadi lagi di Lombok Barat,” ungkapnya.

Sehingga dapat menimbulkan efek jera, kepada siapaun yang ingin berbuat kejahatan di Lombok Barat. “Kami menaruh apresiasi luar biasa, jadi sangat cepat, tepat dan cermat dalam penanganannya,” ucapnya.

Menanggapi apresiasi dan dukungan tersebut, Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi., S.H., S.I.K., M.AP., melalui Waka Polres, menegaskan komitmen Jajarannya.

Menegaskan komitmen Polres Lombok Barat dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. 

“Tentunya kami juga mengajak para tokoh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Masyarakat. Percayakan proses hukumnya kepada Kepolisian dan kami dari Polres Lombok Barat tentunnya melaksanakan penegakan hukum secara professional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Wakapolres.

Silaturahmi ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat merupakan kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban. 

Dengan adanya dukungan dan kepercayaan dari masyarakat, Polres Lombok Barat semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik dalam menjaga Kamtibmas yang kondusif di Masyarakat.

Pewarta: Tiara Putri.

Continue reading...

Miliki Shabu-shabu, Polsek Lunyuk Berhasil Ringkus Seorang Pria Asal Sumbawa


Sumbawa Besar-NTB, Media Dinamika Global.Id._ Kepolisian Sektor Lunyuk jajaran Polres Sumbawa berhasil mengamankan dan meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Lunyuk.

Dalam penangkapan tersebut, Seorang pria berinisial WS (38) warga Desa Lunyuk Ode Kecamatan Lunyuk diamankan bersama barang bukti narkotika pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 pukul 17.00 Wita, yang berlokasi di Rumah terduga pelaku yang berlokasi di Dusun Nusa Bakti, RT/RW 007/003 Desa Lunyuk Ode, Kec. Sumbawa Kab. Sumbawa.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kapolsek Lunyuk AKP Edi Sumarsono saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, dijelaskan berawal dari pihaknya yang menerima informasi bahwa salah satu rumah di Desa Lunyuk Ode kerap di jadikan lokasi transaksi narkoba.

"Bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi yang kami terima terkait aktivitas jual beli narkoba" ucap Kapolsek.

Dalam penggerebekan dan saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya yakni barang bukti utama berupa narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening / transparan dengan berat brutto secara keseluruhan kurang lebih seberat 8,78 gram.

Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa 1 unit Handphone Vivo warna Biru, 1 buah korek gas, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet,  1 buah alat hisap/bong, 1 buah botol plastik, 1 buah microfon, 6 buah sedotan/selang plastik,  4 buah kaca dan 2 buah jarum.

Saat ini pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Lunyuk guna dilakukan pemiriksaan lebih lanjut guna melakukan pendalaman karena kasus ini.

MDG: Surya Ghempar.

Continue reading...

Ratusan Tersangka 3C Terjaring Operasi Jaran Rinjani 2024


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id.- Polda NTB bersama polres/polresta jajaran, berhasil menjaring 376 tersangka tindak pidana 3C (curas, curat, dan curanmor), selama periode Januari hingga Mei 2024.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Ria Indra Lesmana, S.H., S.I.K. yang memimpin konferensi pers, Kamis (13/6/2024), menyampaikan jika Operasi Jaran Rinjani 2024 bertujuan untuk menekan angka kejahatan 3C, yang masih cukup tinggi di wilayah NTB.

"Dalam operasi Jaran Rinjani 2024, kami berhasil mengungkap 376 tersangka dari total 261 kasus yang terdaftar," ungkapnya.

Sementara Direktur Reskrimum Polda NT, Kombes Pol. Syarif Hidayat, S.I.K., S.H. menjelaskan, meskipun operasi ini tidak dapat mengungkap seluruh kasus 3C, namun hasil yang dicapai cukup signifikan.

"Operasi ini diadakan untuk memberikan dampak pencegahan terhadap tindak pidana 3C. Setelah operasi berakhir, kami akan terus melakukan patroli, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan keamanan," ungkapnya.

Disebutkan, hasil dari operasi tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

"Pada tahun 2023, kami menargetkan 253 kasus dengan 352 tersangka. Tahun ini, target kasus meningkat menjadi 261 dengan 376 tersangka," jelas Kombes Syarif.

"Ini menunjukkan adanya peningkatan efektivitas dalam penanganan kasus 3C," imbuhnya.

Secara khusus Direktur Reskrimum Polda NTB, mengatakan jika Polres Mataram mencatat jumlah kasus 3C tertinggi, dengan 239 kejadian dari periode 1 Januari hingga 31 Mei 2024.

"Polres Mataram berhasil mengungkap hampir 50% dari jumlah kasus tersebut," ujar Kombes Syarif.

"Wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi lainnya juga terus kami pantau, terutama di daerah perumahan dan pemukiman," ucapnya.

Pamen Polri melati tiga itu juga mengingatkan masyarakat, untuk melaporkan kehilangan barang berharga miliknya baik ke Polda NTB ataupun Polres jajaran.

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan atau barang berharga lainnya, silakan menghubungi Polda atau Polres setempat untuk identifikasi barang bukti yang telah diamankan," katanya.

Operasi Jaran Rinjani 2024 diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan, pun meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat NTB.

"Kami akan terus berusaha semaksimal mungkin, untuk mengungkap dan mencegah kejadian-kejadian kriminal di wilayah NTB," tutup Kombes Syarif.

Pewarta : Surya Ghempar.

Continue reading...

Lahan Eks Bupati Lobar Dieksekusi PN Mataram Terbukti Sertifikathya Langgar Prosedur


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id._ Lahan berstatus Hak Milik atas nama Eks Bupati Lombok Barat Periode 2008-2009, H. M Izzul Islam yang berada di Desa Lingsar Kecamatan Lingsar Lombok Barat seluas 2,6 hektare akhirnya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (12/6/2024).

H. M Izzul Islam digugat oleh pemilik lahan yang sebenarnya yakni I Gusti Ayu Mas Candrawati pada tahun 2017 yang lalu. I Gusti Ayu mempunyai atas hak yang jelas dari perolehan yang diperoleh dari Bibiknya dibuktikan dengan Pipil. Serta SK pengembalian lahan dari Pemda Lombok Barat pada 2021 yang lalu.

Proses eksekusi lahan tersebut berjalan alot dan dikawal ketat oleh sekitar seratus lebih anggota Polres Kota Mataram. Salah satu bangunan yang ada di lahan tersebut pun dirobohkan dengan menggunakan ekfaktor atas perintah PN Mataram karena sudah berkekuatan hukum tetap.

Pengacara penggugat, Kurniadi, SH.,MH  menjelaskan, persoalan tersebut digugat tahun 2017, lahan tersebut sudah disertifikasi dengan nomor 3002 bersatu SHM atas nama HM Izzul Islam pada sekitar tahun 2006.

"Atas dasar tersebut berdasarkan bukti yang kuat yang dimiliki klien kami berita acara pengembalian tanah dari Pemda Lombok Barat, sehingga kami menggugatnya," katanya.

Sebelumnya, lahan milik I Gusti Ayu ini adalah tanah pecatu yang dipinjam oleh Pemda Lombok Barat. Namun sekitar tahun 2021 ada SK pengembalian dari Pemda Lombok Barat yang keseluruhannya sekitar 11 hektare, namun yang menjadi objek sengketa yang dieksekusi saat ini baru 2,6 hektare.

Namun entah bagaimana, lahan milik I Gusti Ayu tersebut disertifikat diam-diam tanpa sepengetahuan dari pemiliknya.

"Kami menggugat SHM atas nama Izzul Islam, sejak 2017 sampai dengan tingkat PK, putusan positif gugatan kami dikabulkan," katanya.

Kurniadi menjelaskan, bukan hanya Izzul Islam saja yang dihadapi, namun ada 94 orang yang ternyata sudah membeli lahan tersebut kepada Izzul Islam.

"Ada 94 pecahan sertifikat dan sumber perolehannya dari sertifikat induk yang terbit atas nama Izzul Islam dan sudah kami kalahkan hingga tingkat PK," jelasnya.

Jika 94 orang yang telah memiliki sertifikat itu meminta pertanggungjawaban, maka letak pertanggungjawaban hukumnya yakni ada pada siapa yang menjual lahan tersebut.

Kurniadi juga mengungkapkan bahwa dasar perolehan klien nya atas lahan tersebut yakni atas pemberian dari Bibiknya yang dibuktikan dengan Pipil atas nama Nengah Tirta dan I Made Oka.

"Klien kami juga memperjuangkan agar tanah yang dipinjam oleh Pemda ini dikembalikan dan telah terbit SK pengembaliannya sejak tahun 2021," Katanya.

Saat ditanya, apakah proses pidana akan dilakukan, Kurniadi mengatakan, masih memikirkan terlebih dahulu. Namun yang terpenting, kata Kurniadi, adalah semua proses dari persidangan dan telah inkrah serta sudah dieksekusi oleh PN Mataram.

Kurniadi berharap, kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat untuk lebih hati-hati kemudian menerbitkan, memproses serta harus dilakukan croscek terlebih dahulu sehingga tidak menjadi polemik di masyarakat.

Salah satu anak dari penggugat, yakni I Gusti Agung Bagus Udayana, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak termasuk kepada Aparat Kepolisan dari Polres Mataram dan PN Mataram yang telah membantu hingga proses eksekusi ini berjalan lancar.

Ia juga berharap kepada BPN agar lebih berhati-hati menerbitkan sertifikat sehingga tidak menjadi seperti saat ini.

Pewarta : Surya Ghempar.

Continue reading...