Media Dinamika Global: Hukrim
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 Juni 2026

LBH PKC PMII Bali–Nusra Kecam Keras Represif Aparat, Desak Kapolresta Mataram Bertanggung Jawab

Sahrul (Kiri), Korban represif kader PMII (Kanan)

MATARAM, Media Dinamika Global – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PKC PMII Bali–Nusra melontarkan kritik pedas terhadap dugaan tindakan represif aparat kepolisian saat mengamankan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur NTB. Insiden tersebut menyebabkan salah seorang kader PMII Kota Mataram mengalami luka-luka dan memicu kecaman luas dari kalangan mahasiswa serta pegiat demokrasi.

Ketua LBH PKC PMII Bali–Nusra, Sahrul Ramdan, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap peserta aksi yang sedang menyampaikan aspirasi merupakan bentuk kemunduran demokrasi yang tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, aparat keamanan seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru tampil sebagai pihak yang diduga melakukan tindakan yang mengancam keselamatan warga negara.

“Demokrasi tidak boleh dibalas dengan kekerasan. Jika benar ada tindakan represif yang menyebabkan peserta aksi terluka, maka hal itu merupakan tamparan keras bagi komitmen penegakan hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat di daerah ini,” tegas Sahrul saat diwawancara Media di Kedai Hangout kota Mataram. Selasa, (23/6/26).

LBH PMII menilai penggunaan kekuatan yang berujung pada luka fisik terhadap peserta aksi harus dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etik. Karena itu, mereka mendesak agar dilakukan investigasi secara transparan, independen, dan menyeluruh guna mengungkap fakta yang sebenarnya di balik peristiwa tersebut.

Tidak hanya itu, LBH PMII juga mendesak Kapolresta Mataram untuk segera melakukan evaluasi terhadap personel yang bertugas dalam pengamanan aksi. Mereka meminta agar tidak ada upaya menutup-nutupi fakta apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun tindakan kekerasan yang dilakukan oknum aparat.

“Jangan sampai pengamanan aksi berubah menjadi ajang pembungkaman suara kritis masyarakat. Aparat harus memahami bahwa demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara, bukan ancaman yang harus dihadapi dengan kekuatan berlebihan,” ujar Sahrul.

Dalam pernyataan sikapnya, LBH PKC PMII Bali–Nusra menyampaikan lima tuntutan utama, yakni mengecam segala bentuk tindakan represif terhadap kader PMII dan peserta aksi, mendesak evaluasi serta penindakan terhadap aparat yang terbukti melanggar prosedur, meminta Divisi Propam melakukan pemeriksaan secara objektif, menuntut pemulihan hak-hak korban termasuk layanan medis dan pendampingan hukum, serta mengajak masyarakat sipil mengawal proses hukum agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap peserta aksi.

LBH PMII menegaskan akan terus mendampingi kader yang menjadi korban dan memastikan proses hukum berjalan secara adil. Mereka juga mengingatkan bahwa ruang demokrasi yang sehat hanya dapat terwujud apabila negara menjamin keamanan warga dalam menyampaikan pendapat, bukan dengan menghadirkan rasa takut melalui tindakan intimidatif ataupun kekerasan.

“Ketika mahasiswa turun ke jalan menyampaikan aspirasi, yang dibutuhkan adalah dialog dan solusi. Bukan luka-luka yang justru menambah daftar panjang persoalan demokrasi di negeri ini,” tutupnya.

Polresta Mataram belum bisa konfirmasi dan media berupaya mengkonfirmasi, hingga berita diterbitkan.

Redaksi |

Senin, 22 Juni 2026

Asyik Pesta Sabu, Tiga Pria Diringkus Polresta Mataram

Tiga Pria Diringkus Polisi, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, sebuah kamar kos di Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, digerebek petugas pada Jumat siang (19/06/26).

Penggerebekan tersebut dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan terhadap kamar kos yang dimaksud.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang saat itu berada di dalam kamar kos. Ketiganya masing-masing berinisial LHH (30) dan JH (35) yang merupakan warga Kabupaten Lombok Tengah, serta LSP (28), warga Kelurahan Babakan, Kota Mataram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, SH., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

"Benar, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram telah mengamankan tiga pria saat melakukan penggerebekan di wilayah Babakan," ungkap AKP Remanto.

Selain mengamankan ketiga terduga, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Di antaranya narkotika jenis sabu dengan berat total 2,35 gram, beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

"Para terduga bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga ketiga pria tersebut tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

"Dari keterangan para terduga serta barang bukti yang ditemukan, kuat dugaan mereka berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna aktif narkotika. Namun, seluruh peran masing-masing masih akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan," tegas AKP Remanto.

Atas perbuatannya, ketiga terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polresta Mataram juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing guna mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kota Mataram.

Redaksi |

Rabu, 17 Juni 2026

Jamaludin Bantah Tuduhan Galian C Ilegal di Desa Mpuri, Kegiatan Berdasarkan Rekomendasi Pemdes


Bima, Media Dinamika Global – Menanggapi pemberitaan sebelumnya berjudul “DORO MPURI TERANCAM DIGERUS, WARGA MURKA! Diduga Galian C Ilegal Beroperasi Diam-Diam”, pihak penanggung jawab aktivitas galian C di So Doro Mpuri, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, menyampaikan hak jawab dan bantahan atas informasi yang beredar.

Hak jawab tersebut disampaikan oleh Jamaludin selaku penanggung jawab aktivitas galian C yang merasa dirugikan oleh pemberitaan Media Dinamika Global. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa tuduhan aktivitas galian C tanpa izin merupakan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Menurut Jamaludin, aktivitas pengambilan material yang dilakukan berada di lahan milik warga dan diperuntukkan untuk kebutuhan bronjongisasi dalam upaya penanggulangan banjir di wilayah Sungai Desa Mpuri. Kegiatan tersebut, kata dia, dilakukan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Mpuri.

“Aktivitas yang dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari pemerintah desa. Jika tidak ada rekomendasi resmi dari Pemdes Mpuri, kami tidak akan berani melakukan kegiatan tersebut,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa keberadaan rekomendasi dari pemerintah desa menjadi dasar pelaksanaan kegiatan di lokasi tersebut. Oleh karena itu, pihaknya membantah tudingan yang menyebut aktivitas tersebut dilakukan secara ilegal atau tanpa sepengetahuan pemerintah setempat.

Baca berita sebelumnya : https://www.mediadinamikaglobal.id/2026/06/doro-mpuri-terancam-digerus-warga-murka.html

Selain itu, Jamaludin mengungkapkan bahwa aparat dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bima telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Dalam kesempatan itu, pihaknya juga telah menunjukkan dokumen rekomendasi yang dimiliki.

“Pihak Polres sudah melihat langsung lokasi dan kami telah memperlihatkan surat rekomendasi tersebut. Kami juga diminta untuk membawa dokumen itu guna proses klarifikasi lebih lanjut,” jelasnya.

Ia berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh serta mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi persoalan yang berkembang.

“Kami menegaskan bahwa aktivitas ini bukan kegiatan ilegal. Semua dilakukan berdasarkan rekomendasi yang ada dan untuk kepentingan penanganan dampak banjir,” tegasnya.

Redaksi |

Seorang Perempuan Ditemukan Meninggal di Kos-kosan, Polres Dompu Olah TKP


Dompu, Media Dinamika Global – Aparat Kepolisian dari Polsek Woja bersama Unit INAFIS Sat Reskrim Polres Dompu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian tindakan kepolisian terkait penemuan jenazah seorang perempuan di sebuah rumah kos yang berlokasi di Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Selasa (16/6/2026).

Korban diketahui berinisial IA (29), warga Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Jenazah korban pertama kali ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di depan salah satu kamar kos sekitar pukul 09.00 Wita oleh anak pemilik kos yang saat itu datang untuk mengambil beras di lokasi tersebut.

Setelah menerima informasi adanya penemuan jenazah, Kapolsek Woja IPTU Muh. Norkurniawan, S.H., segera memerintahkan personel piket untuk mendatangi lokasi guna mengamankan TKP dan melakukan langkah-langkah kepolisian yang diperlukan.

Sekitar pukul 09.40 Wita, Unit INAFIS Sat Reskrim Polres Dompu tiba di lokasi dan melakukan olah TKP serta pemeriksaan luar terhadap jenazah. Selanjutnya, atas permintaan pihak keluarga, jenazah dibawa ke RSUD Kabupaten Dompu untuk dilakukan Visum Et Repertum guna kepentingan penyelidikan.

Kapolsek Woja IPTU Muh. Norkurniawan, S.H., menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan cepat setelah menerima laporan masyarakat.

“Begitu menerima informasi, anggota langsung menuju lokasi untuk mengamankan TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, berkoordinasi dengan Unit INAFIS Polres Dompu, serta memfasilitasi proses visum terhadap jenazah. Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai prosedur dan memperoleh gambaran yang jelas terkait peristiwa yang terjadi,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, IPTU Norkurniawan menambahkan bahwa pihak kepolisian juga telah melakukan pendekatan kepada keluarga korban guna memberikan penjelasan terkait proses penanganan perkara dan menjaga situasi tetap kondusif.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan bahwa Polres Dompu menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhumah. Kepolisian telah melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur, mulai dari pengamanan TKP, olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, hingga koordinasi dengan pihak medis. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait penyebab meninggalnya korban dan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang,” ujar IPTU Nyoman.

Hingga saat ini situasi di sekitar lokasi kejadian maupun di rumah duka terpantau aman dan kondusif. Kepolisian terus melakukan monitoring serta koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan seluruh rangkaian penanganan berjalan dengan baik.

Redaksi |

Selasa, 16 Juni 2026

Bongkar Dugaan Praktik Badal Haji Fiktif, BOM Akan Laporkan Kemenhaj NTB Ke Kejati

Foto: Kantor Kemenhaj NTB, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Dugaan praktik badal haji fiktif yang mencuat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menjadi sorotan publik. Barisan Oposisi Muda (BOM) NTB melontarkan kritik keras terhadap Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) NTB yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret untuk mengusut tuntas dugaan kasus tersebut.

Ketua BOM NTB, Bintang, menegaskan bahwa hingga saat ini pihak Kemenhaj NTB belum memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum maupun pihak rekanan yang disebut-sebut berada di balik praktik tersebut.

"Sudah beberapa hari sejak kami melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kemenhaj NTB, namun sampai hari ini belum ada kejelasan. Publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana sebenarnya peristiwa ini terjadi," tegas Bintang.

Menurutnya, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan BOM, terdapat puluhan pemuda yang diduga dilibatkan dalam sebuah kegiatan yang menyerupai praktik penggantian jamaah haji yang telah meninggal dunia. Aktivitas tersebut bahkan didokumentasikan melalui pengambilan gambar dan video oleh dua orang koordinator lapangan yang identitasnya tidak diketahui.

"Kami menemukan adanya dugaan mobilisasi pemuda untuk menjalankan skenario tertentu yang berkaitan dengan badal haji. Setelah kegiatan selesai, mereka hanya diberikan uang transportasi sekitar Rp50 ribu dan langsung dipulangkan. Ini menimbulkan banyak pertanyaan yang harus dijawab oleh pihak berwenang," ujarnya.

BOM menilai sikap diam Kemenhaj NTB justru memperkuat kecurigaan publik. Sebab, jika memang tidak ada pelanggaran, seharusnya instansi terkait segera memberikan klarifikasi dan membuka hasil pemeriksaan secara transparan.

"Kami melihat ada kesan pembiaran. Jangan sampai lembaga negara kehilangan kepercayaan masyarakat hanya karena enggan bersikap terbuka terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik," kata Bintang.

Lebih jauh, BOM mendesak agar dilakukan investigasi independen terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk menelusuri asal-usul kegiatan, sumber pendanaan, serta pihak yang memerintahkan pengambilan dan video dokumentasi tersebut.

Menurut BOM, praktik yang berkaitan dengan ibadah haji merupakan persoalan yang sangat sensitif karena menyangkut nilai-nilai keagamaan, integritas pelayanan publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji.

"Kami tidak ingin ada ruang bagi praktik-praktik yang mencederai kesucian ibadah haji. Jika benar terjadi penyimpangan, maka aparat penegak hukum harus turun tangan dan mengusutnya secara tuntas tanpa pandang bulu," tegasnya.

BOM memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada penjelasan resmi dan langkah hukum yang jelas dari pihak terkait.

"Dalam waktu dekat BOM akan melaporkan secara resmi Kemenhaj NTB ke Kajati NTB," pungkasnya.

Media Dinamika Global mendatangi kantor Kemenhaj NTB, saat itu hanya satu orang pegawai mengatakan, tidak ada Pimpinan karena lagi menerima jamaah haji yang sedang pulang di Asrama Haji. 

Sementara, Kepala Kemenhaj NTB belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya. Media terus berupaya mengkonfirmasi demi pertimbangan berita, hingga penerbitan diterbitkan.

Redaksi |

Soal Dugaan Galian C Ilegal di Desa Mpuri, Camat Madapangga Belum Ada Pemberitahuan

Kantor Camat Madapangga, (Ist/Surya)

Kabupaten Bima, Media Dinamika Global – Camat Madapangga  memberikan tanggapan terkait dugaan aktivitas Galian C ilegal yang terjadi di Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima.

Camat Madapangga, Syahrul, S.Ag., MH menegaskan bahwa hingga saat ini pihak Kecamatan Madapangga belum menerima pemberitahuan maupun konfirmasi resmi dari pihak yang diduga melakukan aktivitas tersebut.

"Ketika ada kegiatan yang dilakukan tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku, maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal," ujar Syahrul.

Ia menjelaskan bahwa setiap aktivitas usaha, termasuk yang berkaitan dengan penggalian material atau pemanfaatan sumber daya alam, wajib memenuhi persyaratan administrasi dan perizinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Sampai saat ini belum ada pemberitahuan atau konfirmasi dari pihak yang melakukan kegiatan tersebut kepada Pemerintah Kecamatan Madapangga," katanya.

Syahrul berharap seluruh pihak yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Kecamatan Madapangga dapat mematuhi aturan yang berlaku dan menjalin koordinasi dengan pemerintah setempat.

"Kami dari pihak kecamatan mengharapkan setiap kegiatan apa pun yang dilakukan harus mengantongi izin resmi. Selain itu, komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah setempat juga sangat penting agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," tegasnya.

Lebih lanjut, Pemerintah Kecamatan Madapangga akan terus memantau perkembangan informasi terkait dugaan aktivitas Galian C tersebut serta berkoordinasi dengan pemerintah desa dan instansi terkait guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

"Kami berharap semua pihak dapat menghormati proses yang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada instansi yang berwenang sesuai dengan aturan yang berlaku," tutup Syahrul.

Redaksi |

Senin, 15 Juni 2026

Ribuan PPPK Menunggu Kepastian, Koalisi LSM Desak BKD Bima Hentikan Sikap Bungkam

Foto: Kantor BKD kabupaten Bima, (Istimewa).

Bima, Media Dinamika Global – Koalisi LSM Merah Putih Nusantara kembali menjadwalkan audiensi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima pada Rabu, 17 Juni 2026 pukul 10.30 WITA di Aula Kantor BKD Kabupaten Bima. Audiensi tersebut difokuskan pada kejelasan tahapan dan proses pembayaran gaji maupun insentif bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahap I dan Tahap II yang hingga kini dinilai belum mendapatkan kepastian.

Ketua Koalisi LSM Merah Putih Nusantara Bima menegaskan, keterlambatan penanganan persoalan tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan PPPK yang selama ini menunggu kepastian hak-hak mereka. Menurutnya, pemerintah daerah melalui BKD seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan administrasi kepegawaian secara cepat, transparan, dan akuntabel.

"Kami melihat adanya indikasi lemahnya respons birokrasi terhadap persoalan yang dihadapi ribuan PPPK. Kondisi ini tidak boleh dianggap sebagai hal biasa karena menyangkut hak dan kesejahteraan pegawai yang telah mengabdi kepada daerah," tegasnya.

Koalisi juga menyoroti dugaan adanya disinformasi yang berkembang di tengah para PPPK akibat minimnya komunikasi resmi dari pihak terkait. Situasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap kinerja institusi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kepegawaian daerah.

Lebih lanjut, Koalisi LSM Merah Putih Nusantara menilai bahwa sikap pasif dan lambannya penyelesaian persoalan dapat menjadi indikator buruknya tata kelola pelayanan publik. Oleh karena itu, mereka meminta BKD Kabupaten Bima memberikan penjelasan terbuka dan berbasis data mengenai seluruh tahapan yang telah maupun sedang dilakukan.

"Kritik yang kami sampaikan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi sebagai bentuk kontrol sosial agar pelayanan publik berjalan sesuai aturan. Jika ada hambatan administratif, maka harus dijelaskan secara transparan kepada masyarakat dan para PPPK," ujarnya.

Koalisi menegaskan bahwa langkah audiensi dilakukan berdasarkan data, dokumen pendukung, serta hasil investigasi lapangan yang telah dihimpun. Mereka juga mengingatkan bahwa visi percepatan pembangunan sumber daya manusia yang dicanangkan Bupati dan Wakil Bupati Bima tidak akan tercapai apabila perangkat daerah yang menjadi pelaksana teknis tidak bekerja secara maksimal.

Menurut mereka, keberhasilan program pembangunan tidak hanya diukur dari banyaknya kebijakan yang dikeluarkan, tetapi juga dari kemampuan birokrasi dalam menindaklanjuti dan mengeksekusi kebijakan tersebut secara tepat waktu.

Dalam audiensi mendatang, Koalisi berharap BKD Kabupaten Bima dapat memberikan penjelasan komprehensif terkait status PPPK Paruh Waktu serta langkah konkret yang telah dilakukan. Apabila hasil audiensi dinilai tidak memberikan kejelasan yang memadai, Koalisi membuka kemungkinan untuk menempuh langkah hukum sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara Kepala BKD kabupaten Bima, Drs. Syahrul belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait agenda audiensi yang akan dilaksanakan tersebut.

Redaksi |