Pelaku Pemerkosaan di BTN Tambana Kota Bima - Media Dinamika Global

Jumat, 20 Februari 2026

Pelaku Pemerkosaan di BTN Tambana Kota Bima


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.--Pihak Polri telah menegaskan komitmen untuk melakukan penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap anggotanya yang terlibat kasus asusila atau kekerasan seksual. 

UU TPKS: Indonesia kini memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang digunakan bersama KUHP untuk menjerat pelaku kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan.

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023): KUHP baru (berlaku efektif pada 2026) memperbarui dan memperluas definisi serta ancaman pidana terkait perkosaan (Pasal 473 ayat (1) pidana penjara paling lama 12 tahun).

Seorang Polisi di Polres Bima Kota dilaporkan karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Bima. Peristiwa tersebut terjadi di BTN Tambana Kota Bima, tempat tinggal Pelaku. 

Kejadian tersebut bermula saat Pelaku membohongi Korban dengan alibi meminta bantuan kepada Korban untuk mengantarnya membelikan perabotan rumah dengan alasan Pelaku tidak mengetahui dengan pasti jalan di Bima karena ia adalah pendatang. 

Merasa iba, Korban kemudian membantu Pelaku dengan cara mengantar Pelaku ke toko perabotan. Namun, di tengah jalan, Pelaku mengatakan jika perabotan tersebut telah dibeli oleh temannya. Lalu, Pelaku meminta tolong kepada Korban untuk membantunya merapikan perabotan di Kediaman Pelaku, dan Korban menolak karena pada dasarnya ia hanya membantu Pelaku untuk mengantarkan Pelaku ke tempat toko perabotan sebagaimana janji awal. Namun, karena Pelaku memaksa dan meminta tolong, akhirnya korban bersedia untuk membantu pelaku. 

Namun, ternyata itu hanya tipu muslihat dari Pelaku. Ia kemudian menutup pintu BTN dan melancarkan aksinya kepada Korban. Korban sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menghindar, namun karena letak BTN Pelaku sangat jauh dari pemukiman dan gelap gulita, korban tidak bisa melakukan pembelaan. Dan akibat dari tindakan pelaku, korban sampai hamil. 

Korban meminta pertanggungjawaban dari Pelaku atas perbuatan nya, namun pelaku justru menyuruh korban untuk melaporkan ke Polisi jika berani. Dan pelaku mengatakan bahwa ia tidak takut dilaporkan atas tindakannya. 

Tidak ada niat baik dari pelaku, Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Bima Kota dan melaporkan di Provos Polres Bima Kota. Kini, Polres Bima Kota kembali dalam sorotan akibat perbuatan polisi ini setelah mantan Kasat Narkoba dan Kapolres Bima Kota ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana Narkotika dan dilakukan PDTH oleh Polri.(Armanul Haqim ketua Harian LSM Media Dinamika global)

Comments


EmoticonEmoticon