Bima NTB, Media Dinamika Global.id.-- Ketua Badan Permusyawaratan Desa karumbu kecamatan langgudu kabupaten bima (BPD) yang tidak mampu mengawasi dana desa berisiko melanggar fungsi utamanya dalam UU Desa. BPD karumbu harus sejajar dengan Kepala Desa dan wajib mengawasi kinerja serta pengelolaan APBDesa karumbu, melakukan check and balance, serta menampung aspirasi untuk mencegah penyimpangan.
Berikut adalah konsekuensi dan langkah yang dapat diambil:
Risiko Hukum: Kegagalan pengawasan dapat membiarkan tindak pidana korupsi terjadi, yang mana BPD karumbu kecamatan langgudu juga dilarang menyalahgunakan wewenang.
Tindakan Teguran: BPD karumbu berkewajiban mengingatkan Kepala Desa jika ditemukan pelanggaran.
Laporan ke Camat : BPD karumbu kecamatan langgudu wajib melaporkan hasil pengawasan kinerja tahunan kepada Bupati/Walikota melalui Camat, paling lama 4 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pergantian: Jika Ketua BPD karumbu kecamatan langgudu kabupaten Bima tidak kompeten atau melanggar, dapat diberhentikan melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah/Bupati.
Penguatan kapasitas BPD karumbu kecamatan langgudu kabupaten bima melalui pelatihan hukum dan manajemen keuangan sangat diperlukan. (Team)
