Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.-Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bima, Rabu 25 Maret 2025 menyegel Kantor UPC Pegadaian Kecamatan Ambalawi. Penyegelan itu diduga terkait penyimpangan dan mempertanyakan surat somasi yang dilayangkan sebelumnya.
Ketua SEMMI Cabang Bima, Hairul dalam keterangan persnya ‘e tampakkan bersama sejumlah anggota mendatangi Kantor UPC Pegadaian Kecamatan Ambalawi. Kedatangan tersebut bertujuan untuk mempertanyakan sejauh mana progres tindak lanjut atas surat somasi yang sebelumnya telah dilayangkan oleh SEMMI Cabang Bima kepada pihak Pegadaian.
Namun, mereka kecewa karena tidak bisa menemui Kepala UPC Pegadaian Kecamatan Ambalawi. Ketua SEMMI kemudian memasuki kantor dan bertemu dengan kasir Pegadaian atas nama Mahyudi.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua SEMMI mempertanyakan dasar hukum pengalihan dana hasil gadai emas milik 28 nasabah dengan total berat hampir 500 gram kepada Agen Desa Nipa tanpa adanya surat kuasa dari para nasabah. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius dan tidak dapat dibenarkan.
Ketua SEMMI menegaskan bahwa terdapat indikasi kejahatan terorganisir yang telah merugikan puluhan nasabah serta menimbulkan mosi tidak percaya dari masyarakat terhadap institusi Pegadaian. Ia juga menyoroti slogan Pegadaian “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah” yang dinilai justru berbanding terbalik dengan kondisi yang terjadi saat ini.
Lebih lanjut, Ketua SEMMI meminta kepada kasir untuk mencetak seluruh dokumen surat gadai sebagai bentuk transparansi. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi. Atas sikap tersebut, Ketua SEMMI bersama anggota mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap Kantor UPC Pegadaian Kecamatan Ambalawi, yang turut disaksikan dan didampingi oleh personel Polsek Ambalawi.
Di hadapan puluhan nasabah, Ketua SEMMI menyampaikan bahwa kondisi ini terjadi akibat tidak adanya respons dari pihak Pegadaian terhadap surat somasi yang telah diajukan hampir dua minggu sebelumnya. Ia menilai pihak Pegadaian terkesan mengabaikan persoalan yang sebenarnya cukup besar dan serius
SEMMI juga menyampaikan bahwa dugaan kejahatan ini melibatkan beberapa pihak, termasuk oknum Agen Desa Nipa, kasir, serta Kepala Pegadaian setempat, yang diduga melakukan praktik kejahatan terorganisir dan berantai.
Sebagai langkah lanjutan, SEMMI menyatakan akan kembali melayangkan surat somasi, serta menuntut agar seluruh emas milik 28 nasabah dikembalikan tanpa biaya, mengingat dana hasil gadai diduga telah dialihkan ke rekening pribadi Agen Desa Nipa atas nama Ibu Julfar.
Selain itu, SEMMI akan menyurati Pegadaian Cabang Bima, Pegadaian tingkat provinsi, hingga Pegadaian pusat. Tidak hanya itu, laporan juga akan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian BUMN agar kasus ini segera ditangani secara serius, termasuk mendesak dilakukannya audit terhadap UPC Pegadaian Kecamatan Ambalawi.
Ketua SEMMI juga menegaskan kesiapan pihaknya untuk mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum di Polres, mengingat telah adanya laporan yang masuk terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Sementara itu, pihak pegadaian masih dikonfirmasi.
