DOMPU NTB, Media Dinamika Global.id. — Suasana hening dini hari di Lingkungan Bali Barat mendadak pecah oleh kedatangan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu. Tepat pukul 03.00 Wita, Minggu (26/10/2025), petugas berhasil meringkus seorang wanita berinisial R (33) yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan 21 gulung plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, lengkap dengan alat hisap dan sejumlah uang tunai. Total barang bukti sabu mencapai 7,38 gram bruto atau 2,04 gram netto.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
“Kami tidak ingin ada ruang bagi peredaran narkoba di Dompu. Begitu laporan kami terima, tim langsung turun dan melakukan penyelidikan mendalam,” tegasnya.
Pelaku R akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah petugas menyergapnya di dalam kamar. Penggeledahan dilakukan secara profesional di hadapan dua saksi umum, memastikan seluruh prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan.
Selain sabu, petugas turut mengamankan alat hisap (bong), plastik klip kosong, dua korek api gas, serta uang tunai Rp575.000 yang diduga hasil transaksi.
Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika mengapresiasi keberhasilan timnya dan menegaskan komitmen penuh Polres Dompu dalam memberantas narkoba.
“Ini bukti nyata keseriusan kami. Kami juga mengajak masyarakat untuk berani melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan bahwa setiap jengkal wilayah hukum Dompu akan terus dipantau agar “Tidak Ada Tempat Aman Bagi Narkoba.”(Sekjend MDG)

