Lampung Selatan - Mediadinamikaglobal.id || Polemik proyek pemecah ombak senilai 27 miliar lebih di Desa Banding, yang dikerjakan oleh PT. Fata, terus bergulir. Setelah sebelumnya disorot karena dugaan penyimpangan dalam penetapan harga dan pemenang tender, kini muncul indikasi baru terkait ketidaksesuaian anggaran dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan. Proyek yang bersumber dari APBN dan dikelola oleh Balai Besar Way Mesuji Sekampung ini semakin menjadi sorotan publik.
Cak Anwar, aktivis yang vokal mengkritisi proyek ini, kembali menyampaikan keprihatinannya. Ia berharap BPK RI dan KPK RI segera turun tangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut. "Temuan di lapangan menunjukkan kejanggalan yang signifikan, mulai dari pagu harga hingga proyeksi pembelanjaan material yang tidak sesuai spesifikasi," ujarnya.
Cak Anwar juga menyoroti penggunaan anggaran proyek yang dinilai tidak mengacu pada HPS yang telah ditetapkan. "Seperti yang kami paparkan dalam pemberitaan sebelumnya, perhitungan kebutuhan kerja tidak sesuai dengan anggaran yang dialokasikan. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait efisiensi dan transparansi proyek ini," tegasnya.
Proyek pemecah ombak ini telah memasuki tahap ketiga, dengan total anggaran yang telah dikucurkan mencapai ratusan miliar rupiah. Cak Anwar mendesak KPK untuk mengusut tuntas dugaan kerugian negara dan potensi keterlibatan oknum pejabat di Balai Besar Way Mesuji Sekampung.
"Kami berharap KPK dapat menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait, mulai dari kontraktor utama hingga perusahaan sub kontraktor bahan baku tambang yang diduga merusak lingkungan. Kasus ini harus diusut tuntas agar tidak ada lagi proyek yang dikerjakan asal-asalan dan merugikan negara," pungkasnya.
( Fs/Red)