Media Dinamika Global: Mediadinamikaglobal.id
Tampilkan postingan dengan label Mediadinamikaglobal.id. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mediadinamikaglobal.id. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 Oktober 2025

Acara Puncak HUT Ke-39 Tahun Desa Fajar Baru Berjalan Meriah, Wakil Bupati Syaiful Apreasi Inovasi Desa Fajar Baru.


Lampung Selatan - Mediadinamikaglobal.id || Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-39 Tahun Desa Fajar Baru Kecamatan Jatiagung berjalan sukses dan meriah Berlokasi di halaman balai desa fajar baru, Senin malam 20 Oktober 2025.

Dalam acara ini dihadiri oleh wakil bupati lampung selatan M. Syaiful Anwar mewakili bupati lampung selatan, Anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi dan Kabupaten lampung selatan, camat jatiangung, kepala desa se- jatiangung, dan para undangan. 

Saat diwawancarai, wakil bupati lampung selatan M. Syaiful Anwar menyampaikan, dalam kesempatan ini kami pemerintah daerah lampung selatan sangat mengapresiasi inovasi yang telah dilakukan oleh kepala desa fajar baru, bahwa untuk tumbuh, berkembang, dan maju tidak selalu mengandalkan dana desa namun dengan inovasi seperti yang telah dilakukan kepala desa Fajar baru, tutur syaiful. 

Selain itu juga tadi sudah saya sampaikan tadi, untuk desa fajar baru insyah allah akan mendapatkan hadiah dari bapak bupati satu titik pembangunan jalan rabat beton didesa Fajar baru. 

Pesan saya untuk pemerintah desa fajar baru, terus bekerja keras dalam membangun desa fajar baru, jangan cepat puas, tingkatkan pelayanan kepada masyarakat, semoga pada tahun berikutnya kegiatannya lebih meriah lagi dan terus berinovasi, tutup syaiful Anwar wakil bupati lampung selatan. 

Diwaktu yang sama, kepala desa fajar baru Agus Budiantoro menyampaikan, Alhamdulillah tepat pada hari ini tanggal 20 Oktober 2025 desa fajar baru merayakan hari jadinya Ke-39 tahun, oleh karena itu kami meneruskan perjuangan sesepuh, terutama pendiri dari desa ini untuk mengabdi, melayani masyarakat, mengembangkan dan memajukan desa , mudah mudahan dengan umur 39 tahun ini desa fajar baru bisa lebih maju, berkembang dengan berbagai inovasi dan bisa melayani masyarakat dengan optimal, terang kepala desa budi. 

Tak lupa juga saya sampaikan ucapan terimakasih yang sebesar besarnya atas kehadiran bapak wakil bupati lampung selatan, para anggota DPD RI, DPR RI maupun Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten, para kepala desa, dan semua Para Undangan terutama kepada aparatur desa dan masyarakat desa fajar baru yang sudah ikut berkontribusi mempersiapkan serta mensukseskan acara pada malam hari ini dengan meriah dan sukses. 

Tak lupa juga saya sampaikan dalam perayaan hari jadi ini juga desa Fajar baru meresmikan juga kantor desa yang baru saja selesai direnovasi, yang mana renovasi balai desa dan berapa titik yang dilakukan tidak mengunakan dana desa namun dana lainya. 

Selain itu juga pada kesempatan ini deaa Fajar baru juga meresmikan lokasi UMKM atau Agro wisata tepatnya didepan halaman balai desa yang mana masyarakat bisa berdagang berbagai kuliner, dengan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah desa fajar baru seperti warung tempat berdagang, meja kursi dan kelengkapan yang lainya yang diberikan secara GRATIS oleh pemerintah desa untuk ditempati dan dikelola oleh masyarakat, tutup agus budiantoro kepala desa fajar baru. ( Fs/Red) 

Jumat, 17 Oktober 2025

Polresta Bandar Lampung Gelar Simulasi Sispamkota


Bandar Lampung - Mediadinamikaglobal.id || Polresta Bandar Lampung menggelar simulasi penerapan Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) sebagai bentuk kesiapsiagaan dalam menjaga kondusifitas wilayah Kota Bandar Lampung.

Kegiatan simulasi tersebut dilaksanakan di Lapangan Mapolresta Bandar Lampung, dengan melibatkan 363 personel gabungan yang terdiri dari personel Polresta Bandar Lampung, Dit Samapta Polda Lampung dan Sat Brimobda Lampung, jumat 17 Oktober 2025.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini yakni untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif sekaligus membangun sinergitas antar instansi sehingga keamanan dan ketertiban di lingkungan kota Bandar Lampung bisa terus terjaga.

“Sispam Kota ini adalah merupakan rangkaian kegiatan pengamanan kota yang dilakukan oleh Polri, tapi tentu saja Polri tidak bisa kerja sendiri. Jadi melibatkan dari unsur TNI sebagai pendukung utama dalam rangka keamanan dan ketertiban, juga dari pemerintah daerah dan dari masyarakat sekalian,” Kata Kombes Pol Alfret. 

Lebih lanjut, Kapolresta menuturkan bahwa latihan Sispamkota tidak bersifat seremonial semata, tetapi merupakan bentuk latihan terpadu dan berkelanjutan untuk menjaga kesiapan, kemampuan, serta profesionalitas aparat di lapangan.

“Harapannya dengan kita melaksanakan simulasi latihan hari ini, semakin memperkuat sinergi, semakin menambah pengetahuan teknis dan taktis, sehingga pada saat pelaksananya kita benar-benar bisa melaksanakan dengan baik,” Jelas Kapolresta.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kota Bandar Lampung.

Penerapan Sispamkota ini merupakan langkah strategis Polresta Bandar Lampung dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya di wilayah perkotaan yang memiliki dinamika tinggi.

Latihan Sispamkota ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar intansi, meningkatkan kemampuan teknis personel Polresta Bandar Lampung, serta menjamin kesiapsiagaan menghadapi berbagai potensi gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Kota Bandar Lampung.( Fs/Red) 

Simak Tanggapan Kepala Puskesmas Rajabasa atas Pemberitaan Obat Kadaluarsa.

Lampung Selatan - Mediadinamikaglobal.id || Puskesmas Kecamatan Rajabasa memberikan tanggapan terkait pemberitaan mengenai pemberian obat luar (salep) kadaluarsa kepada salah satu pasien. Kepala Puskesmas Rajabasa, Yasir, menyatakan keterkejutannya setelah mengetahui informasi tersebut dan segera mengunjungi keluarga pasien untuk memastikan kondisi mereka.
 
"Kami sangat terkejut mendengar kabar ini dan langsung bergerak cepat menemui keluarga pasien," ujar Yasir.
 
Dengan pengalaman sebagai kepala puskesmas di berbagai tempat, Yasir menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada keluarga pasien. Ia menjelaskan bahwa obat tersebut adalah jenis obat oles luar (salep) yang tidak terlalu berbahaya, apalagi ini obatnya belum sempat digunakan oleh pasien..
 
"Kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada pasien, dan berterima kasih atas diterimanya permintaan maaf kami oleh keluarga pasien. Memang  obat tersebut adalah jenis obat luar (salep oles) dan Alhamdulilah belum sempat digunakan, sehingga tidak terlalu berisiko," jelas Yasir.
 
Meski demikian, ungkap, Yasir dihadapan beberpa awak media yang turut hadir.  Dia menegaskan akan melakukan evaluasi internal dan memberikan teguran kepada petugas yang bertanggung jawab. Jika ditemukan unsur kesengajaan, sanksi tegas akan diberikan. "Kesehatan masyarakat adalah prioritas utama kami, dan kami akan menindak tegas jika ada kelalaian," tegasnya.
 
Kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh tenaga kesehatan di Kecamatan Rajabasa. Yasir berharap kejadian serupa tidak akan terulang di masa mendatang. Ia juga juga menyampaikan bahwa pelayanan kesahatan masyarakat adalah komitmen prioritas Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, untuk bisa meningkatkan pelayanan kesehatan di Lampung Selatan.
 
" Jadi Saya berpesan kepada seluruh nakes di kecamatan rajabasa harus bisa menjalankan amanah dari Bapak Bupati Lampung selatan untuk pelayanan kesehatan yang lebih baik. Puskesmas Rajabasa akan terus berupaya memberikan pelayanan kesehatan semaksimal mungkin kepada masyarakat," tambahnya.
 
Permintaan maaf dari pihak Puskesmas Rajabasa disambut baik oleh keluarga pasien. Parhan (28) suami dari suryani (pasien). menyatakan bahwa mereka telah memaafkan dan tidak akan memperpanjang masalah ini.
 
"Kami sudah memaafkan dan menganggap ini sebagai pelajaran untuk semua agar lebih berhati-hati dalam memberikan pelayanan untuk masyarakat, ini sebagai bentuk masukan dari kami untuk pihak puskes. Yang terpenting obat tersebut memang benar belum sempat digunakan," ujar Parhan.
 
Kepala Desa Banding, Juheruddin, juga menyampaikan hal senada. Ia mengapresiasi respons cepat dari Puskesmas Rajabasa dan berharap masalah ini tidak dibesar-besarkan oleh pihak lain.
 
"Alhamdulillah, masalah ini sudah selesai dengan baik. Kami berharap tidak ada pihak yang mencoba mam framing negatif kejadian ini sehingga bisa membuat gaduh,' kata Juheruddin.
 
Juheruddin juga seakan mempertanyakan informasi dan berita yang beredar di beberapa media yang saya baca ada narasi, bahwa ada seorang pasien warga banding saat ingin meminum obat dirinya terkejut melihat tulisan dalam kemasan sudah kadaluwarsa. Tapi pas saya lihat gambar  profil di berita nya, itu saya lihat obat salep,  kaget juga sih saya bacanya,  dalam hati saya berpikir sejak kapan warga saya minum obat salep,? dan setau saya salep itu jenis obat luar bukan untuk diminum. Bagaimana saya tidak terkejut membaca berita tersebut," ujarnya pak kades sambil bercanda.
 
Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, termasuk untuk media juga, agar bisa menyajikan informasi yang relevan dalam menyampaikan pemberitaan.

 " Tentu Kami juga berterima kasih kepada media atas informasinya, tetapi jangan sampai terkesan dipelintir jugalah. Yang terpenting saat ini kedua belah pihak sudah saling memaafkan," pungkasnya.
( Fs/Red) 

Gebyar UMKM Mitra Adhyaksa Kota Bandar Lampung Resmi Dibuka.


Bandar Lampung - Mediadinamikaglobal || Rangkaian acara Gebyar UMKM dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung bersama Kejaksaan Tinggi Lampung berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang bertajuk, "Bersama UMKM Mitra Adhyaksa", yang dipusatkan di gedung Graha Mandala Alam, Kota Bandar Lampung, pada Jumat 17 October 2025.

Acara ini diawali dengan kegiatan jalan sehat yang diikuti oleh ribuan masyarakat Kota Bandar Lampung dan dimulai pukul 06.00 WIB. Dalam kesempatan ini Walikota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM, dan Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Baharuddin M, S.H, M.H melepas peserta jalan sehat, adapun rute jalan sehat dari jalan ZA. Pagar Alam - jalan Panglima Polim - jalan Tupai- jalan Teuku Umar - jalan ZA Pagar Alam. 

Sebelum gebyar UMKM dibuka, nampak di lokasi acara sejak pukul 08.00 WIB telah dipadati oleh masyarakat Kota Bandar Lampung usai mengikuti jalan sehat, yang menunggu gelaran gebyar UMKM dimulai, selain itu terlihat juga puluhan stan berupa pasar UMKM yang menyediakan beraneka ragam makanan, minuman dan juga produk-produk UMKM lainnya turut meramaikan lokasi gebyar UMKM. 

Dalam sambutannya, Kepala Kejari (Kajari) Bandar Lampung, Baharuddin mengungkapkan sejumlah pelayanan yang diberjkan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bandar Lampung kepada pelaku UMKM mitra adhyaksa. 

"Acara ini dalam rangka mengakselerasi pencapaian asta cita Presiden RI, utamanya dalam peningkatan produk UMKM dan pertumbuhan ekonomi inklusif yang berbasis penguatan sektor UMKM. Bersama UMKM mitra Adhyaksa telah memberikan pelayanan gratis melalui JPN yang berkompeten dan profesional dalam tugas kami yaitu: percepatan perizinan usaha UMKM, percepatan sertifikasi halal untuk UMKM, percepatan penerbitan hak kekayaan intelektual, pendampingan untuk mendapatkan bantuan modal usaha UMKM, ini sebagai wujud pelaksanaan tugas untuk dapat menumbuhkan semangat UMKM, maka harus diwujudkan pelayanan yang berkeadilan dan inklusif untuk seluruh lapisan masyarakat, maka perlu dilaksanakannya agenda gebyar UMKM mitra Adhyaksa yang dibuka dari tanggal 17 sampai 19 Oktober 2025. Dengan sinergi antara Kejari Bandar Lampung dan Kejati Lampung serta Pemkot Bandar Lampung, maka kami telah mendata keperluan dari para pelaku UMKM kemudian akan diserahkan bantuan berupa 22 gerobak UMKM dan penyerahan 7 sertifikat halal dan 18 sertifikat merk kepada pelaku UMKM", kata Kajari Bandar Lampung. 

Baharuddin juga menegaskan jika Kejari Bandar Lampung akan selalu hadir ditengah-tengah masyarakat Kota Bandar Lampung, dan kedepan akan melakukan pendataan dan verifikasi pelaku UMKM diseluruh wilayah Kota Bandar Lampung. 

Selain itu, Kajari Bandar Lampung juga mengungkap sejumlah capaian dan prestasi kinerja bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bandar Lampung di hadapan masyarakat dan menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Bandar Lampung serta Kejati Lampung. 

"Kami sampaikan juga bahwa kinerja bidang Datun Kejari Bandar Lampung melalui tugas dan fungsi bantuan hukum non litigasi mulai dari sektor penegakan pajak daerah sampai keberhasilan pemulihan keuangan daerah sampai saat ini sebesar Rp. 19.931.000.000,-, ini merupakan wujud bakti tugas Kejari Bandar Lampung untuk masyarakat Kota Bandar Lampung, dan hal ini tidak akan terlaksana tanpa adanya kolaborasi, tentunya kami sangat mengapresiasi dukungan dari Walikota Bandar Lampung, dan mengapresiasi juga kepada Bapak Kajati Lampung yang telah memberikan arahan dan mandat sehingga program ini terlaksana dengan baik", pungkas Baharuddin. 

Sementara Walikota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana memberikan apresiasi kepada Kajari Bandar Lampung dan jajarannya yang telah memberikan tugas terbaiknya demi membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Pemkot Bandar Lampung demi kesejahteraan masyarakat. 

"Acara bersama UMA yaitu UMKM mitra Adhyaksa Kota Bandar Lampung ini merupakan inisiasi dari Bapak Kajari Bandar Lampung bersama Pemkot Bandar Lampung, terimakasih Bapak Kajari telah membuat acara untuk kumpul semua di Kota Bandar Lampung, mudah-mudahan para pelaku UMKM Kota Bandar Lampung turut memberikan motivasi kepada teman-teman yang lain, karena pelaku usaha ini merupakan yang memberikan PAD yang luar biasa untuk Pemkot Bandar Lampung. Mudah-mudahan PAD Pemkot Bandar Lampung terus meningkat dan kesejahteraan daerah terus kita tingkatkan, semua bisa bergerak untuk Kota Bandar Lampung yang lebih baik lagi", kata Bunda Eva sapaan akrab Walikota Bandar Lampung.

Untuk diketahui, acara gebyar UMKM ini merupakan implementasi dari inovasi Jaksa sahabat UMKM yang inovatornya yaitu Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan, S.H, M.H yang saat ini mendapatkan promosi sebagai koordinator pada Kejati Sumatera Barat. 

Sebagai informasi, dalam acara gebyar UMKM mitra Adhyaksa dirangkaikan juga dengan seminar tentang literasi hukum dan talk show Bank Himbara, selain itu dimeriahkan juga dengan gelaran musik dalam rangka menghibur masyarakat Kota Bandar Lampung, selain itu dibagikan juga 10 tiket umroh gratis, dan sejumlah hadiah kepada masyarakat Kota Bandar Lampung. Sementara untuk penyerahan kepada pelaku UMKM atas kartu UMA dan gerobak bertuliskan UMKM Adhyaksa melayani masyarakat diserahkan oleh Kajati Lampung dan Walikota Bandar Lampung, kemudian sertifikat halal diserahkan oleh Wakajati Lampung, sertifikat merk diserahkan oleh Kapolres Bandar Lampung, Dandim 0410 Bandar Lampung dan Ketua DPRD Kota Bandar Lampung. Sedangkan untuk bantuan dari Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung diserahkan kepada 44 UMKM penerima bantuan. 

Acara yang berlangsung dengan meriah, aman dan kondusif ini dihadiri oleh Walikota Bandar Lampung, Kajati Lampung dan Wakajati Lampung bersama jajarannya, Kajari se-Lampung, Kapolresta Bandar Lampung, Dandim 0410 Bandar Lampung, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Kepala-kepala OPD Pemerintah Kota Bandar Lampung dan stakeholder terkait serta masyarakat Kota Bandar Lampung dan juga para pelaku UMKM di Kota Bandar Lampung. (Fs/Red)

Kamis, 16 Oktober 2025

Kejari Bandar Lampung Melaksanakan Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.


Bandar Lampung - Mediadinamikaglobal.id || Penyidik Kejari Bandar Lampung Melaksanakan Kegiatan Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap 2), Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang Telukbetung Bandar Lampung Tahun 2011 Sampai dengan 2021

Tim Penyidik Kejari Bandar Lampung telah melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Penuntut Umum, atas nama tersangka IY (Direktur PT. Cahaya Karunia Baru) dan MI (pengelola pasar Gudang Lelang) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Retribusi di Pasar Gudang Lelang Teluk Betung Bandar Lampung Tahun 2011 s/d 2021. 

Bahwa kegiatan tahap 2 tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P-21 oleh pihak Jaksa Peneliti. Oleh karenanya, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b dan Pasal 138 ayat (1) KUHAP, maka proses penyerahan tanggungjawab baik tersangka maupun barang bukti dari penyidik telah dilaksanakan kepada penuntut umum.

Kemudian kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Bandar Lampung dalam penyelesaian penanganan perkara dengan penegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel serta memastikan dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi akan dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,

Dengan telah dilaksanakan Tahap 2, selanjutnya berkas Para tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang Bandar Lampung untuk disidangkan oleh penuntut umum.

Bahwa Modus Operandi yang di lakukan para tersangka adalah dengan menarik retribusi kepada pedagang pasar Gudang Lelang namun tidak dilakukan penyetoran kepada Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung sehingga berdasarkan LHP Inspektorat Kota Bandar Lampung Nomor: 977.700.1.2.1.II.02.2025 tanggal 15 Agustus 2025 terdapat kerugian Keuangan Negar sebesar Rp.520.637.800,- (lima ratus dua puluh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa perbuatan Para tersangka telah melanggar ketentuan sebagai berikut :
Primair 
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1959 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Subsidair
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa para tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) WayHuwi Kelas I Bandar Lampung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 16 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 04 November 2025.( Fs/Red)

Wakil Bupati Tulang Bawang Lantik 54 Pejabat Struktural dan Fungsional, Dorong ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik.


Tulang Bawang - Mediadinamikaglobal.id || Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang kembali melaksanakan pelantikan, pengukuhan, dan pengambilan sumpah jabatan bagi para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Tulang Bawang, Hankam Hasan, di Ruang Rapat Utama Lantai II Kantor Bupati Tulang Bawang, Rabu 15 Oktober 2025.

Sebanyak 54 pejabat resmi dilantik dan dikukuhkan pada kesempatan tersebut, yang terdiri dari 9 orang Kepala Puskesmas, 12 pejabat fungsional, 12 pejabat eselon III, dan 21 pejabat eselon IV.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Hankam Hasan menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pejabat yang baru dilantik dan dikukuhkan. 

Ia menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari proses pembinaan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan secara objektif, transparan, dan berbasis pada kompetensi serta kinerja.

“Mutasi dan promosi jabatan merupakan hal yang wajar dalam dinamika pemerintahan. 

Ini adalah bentuk penyegaran dan peningkatan kinerja birokrasi agar pelayanan publik semakin optimal,” ujar Wakil Bupati.

Khusus kepada para Kepala Puskesmas, Wakil Bupati berpesan agar senantiasa meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dasar di wilayah masing-masing. Ia menekankan bahwa Puskesmas merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat, sehingga profesionalisme, kepekaan sosial, dan kemampuan manajerial menjadi kunci dalam menghadapi tantangan kesehatan yang semakin kompleks.

Sementara kepada para pejabat fungsional, Hankam Hasan mengingatkan bahwa jabatan fungsional bukan sekadar posisi, melainkan wadah aktualisasi diri dan profesionalisme ASN.

“Teruslah meningkatkan kompetensi dan integritas agar kemampuan yang dimiliki benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah,” imbuhnya.

Wakil Bupati juga mengajak seluruh ASN di Tulang Bawang untuk terus berinovasi, memperkuat kolaborasi, serta bekerja dengan semangat melayani, mengingat tantangan birokrasi ke depan semakin besar dan masyarakat menuntut pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Mengakhiri sambutan, Wakil Bupati berharap seluruh pejabat yang baru dilantik dapat bekerja dengan sungguh-sungguh demi mewujudkan Tulang Bawang sebagai Kabupaten Udang Manis ( Unggul, Damai, Aman, Nyaman, Guyub, Mandiri, Agamis, Natural, Inovatif, dan Sejahtera).( Fs/Red) 

Rabu, 15 Oktober 2025

Cegah Kriminalitas, Brimob Lampung Laksanakan Patroli Dialogis.

Lampung - Mediadinamikaglobal.id || Demi mencegah terjadinya tindak Kriminalitas dilingkungan Masyarakat, Personel Kompi 2 Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Lampung melaksanakan kegiatan patroli dialogis di Wilayah Kota Bandar Lampung. Rabu 15 Oktober 2025.

Patroli dialogos kali ini, Personel Kompi 2 Batalyon A Pelopor yang dipimpin Bripka Agung Winarso, Melaksananakn patroli Di kecamatan Kedaton dan Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung.

Dansat Brimob Polda Lampung Kombes Pol Yustanto Mujiharso, S.iK., M.Si Melalui Danyon A Pelopor Kompol Abdul Karim, S.H., M.H Menjelaskan bahwa kegiatan patroli oleh Personel Batalyon A Pelopor Bertujuan untuk mencegah aksi kriminalitas dengan menyampaikan Himbauan - himbauan Kepolisian kepada masyarakat dengan cara bertatap muka secara Langsung,”

Patroli dialogis ini merupakan cara yang efektif dan tepat sasaran saat menyampaikan pesan yang di sampaikan oleh kepolisian dan langsung berdialog kepada masyarakat dengan bertatap muka.( Fs/Red) 

TRCPPA Indonesia Mendesak Polres Lampung Utara Polda Lampung Tangkap Oknum Guru Cabul di Madrasah Aliyah Negeri Satu Kotabumi.


Lampung Utara - Mediadinamikaglobal.id || Peristiwa Kekerasan Seksual terhadap Anak di sekolah kembali terjadi di Kotabumi Lampung Utara, Muhammad Gufron Wakil Koordinator Tim reaksi cepat perlindungan perempuan dan anak menerima informasi dari awak media Korban, NA (16), merasa ditipu dan ditelantarkan. 

peristiwa ini mencuat pada Rabu, 15 Oktober 2025. NA yang masih di bawah umur diduga menjadi korban bujuk rayu. Iming-iming dan tipu daya oleh SDC, yang diketahui sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu di MAN 1 Kotabumi. Setelah dicabuli NA dinikahi sekitar satu bulan, lalu digugat cerai.

“Dia sebelumnya melakukan pelecehan terhadap saya, kemudian dengan memberikan tipu daya menikahi saya secara sah. Lalu setelah menikah saya digugat cerai dengan alasan yang tidak jelas. Oleh sebab itu saya meminta keadilan secara hukum,” terang NA kepada sejumlah wartawan.

Wakornas TRCPPA Indonesia Gufron setelah mendapat informasi awal ini, segera berkoordinasi dengan direskrimum kasubdit renakta Polda Lampung dan Kasatreskrim polres Lampung Utara, unit PPA untuk mendorong percepatan Pidana dan mendesak Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kotabumi Lampung Utara Dapat Segera ditangkap. 

Mendalami siapa saja yang bertanggung jawab atas pernikahan yang diduga perbuatan melawan hukum dan diduga melakukan pembiaran atas peristiwa kekerasan seksual terhadap anak dan dilakukan pernikahan sesuai dengan pasal 76c undang undang perlindungan anak dapat dipidana dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan penjara, serta mendesak Kemenag Kabupaten Lampung Utara segera meninjau ulang status PPPK terduga pelaku, menonaktifkan terduga pelaku dari kegiatan sekolah agar tidak terjadi hal yang tidak kita harapkan kepada siswa lainnya .

Kekerasan seksual di institusi pendidikan maupun yang dilakukan oleh pendidik kepada siswanya tidak bisa ditoleransi, karena lingkungan sekolah dan guru seharusnya menjadi tempat aman bagi anak. Kami minta pihak kepolisian dapat melaksanakan proses hukum secara tegas tanpa toleransi. Indonesia memiliki Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang dalam kasus ini adalah delik biasa, dapat diproses hukum tanpa adanya pengaduan dari pihak korban atau keluarga korban,” tegas Gufron.

TRCPPA Indonesia akan berkoordinasi dengan UPTD PPA provinsi Lampung dan UPTD PPA kabupaten Lampung Utara agar segera melakukan asesmen awal terhadap para korban dan dilakukan pendampingan psikologis kepada korban. 

TRCPPA Indonesia akan terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) propinsi Lampung untuk memastikan pendampingan psikologis dan dukungan proses hukum bagi korban. Kami tidak ingin ada lagi anak yang memendam trauma sendirian. Mereka membutuhkan bantuan agar berani bicara dan mengakui kekerasan yang dialami. Dengan begitu, kami akan melakukan pendampingan dan monitoring UPTD PPA bisa lebih optimal dalam memberikan pendampingan serta pemulihan secara menyeluruh. Masa depan anak itu masih panjang, kita semua harus bekerja sama memberikan perlindungan terbaik demi kepentingan terbaik bagi Anak,” ujar wakornas TRC PPA Indonesia.

Atas perbuatan yang dilakukan, terduga pelaku dan semua yang mengetahui peristiwa ini namun diam saja dapat dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar, serta atas pembiaran yang dilakukan oleh siapa saja yang mengetahui dan diam diganjar Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara, Hukuman tersebut dapat diperberat hingga sepertiga karena tersangka merupakan tenaga pendidik. Selain hukuman pokok, tersangka juga dapat dikenai sanksi tambahan berupa pengumuman identitas, rehabilitasi, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (5) dan (6) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Tegas Gufron.

Selanjutnya kami TRCPPA Indonesia mendorong penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual juga tidak dilakukan di luar proses peradilan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Gufron mengimbau institusi pendidikan lebih berhati-hati dalam melakukan seleksi penerimaan guru di sekolah, serta dilakukan pengawasan dengan melakukan pendampingan selama proses belajar mengajar. Belajar dari peristiwa ini, perlu dipikirkan juga bagi sekolah melakukan tes kejiwaan berkala bagi guru dan berkelanjutan diberikan edukasi terkait isu seksualitas bagi siswa di sekolah. Sosialisasi dan edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman siswa tentang seksualitas, sehingga mereka dapat terhindar dari kekerasan seksual.

Gufron juga menghimbau siapa saja yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk berani melapor ke lembaga-lembaga Perlindungan Perempuan dan anak dan Kepolisian. Masyarakat juga dapat melapor melalui WhatsApp Muhammad Gufron Wakornas (wakil koordinator nasional) Tim reaksi cepat perlindungan perempuan dan anak di nomor WhatsApp 085847574729, jika mengetahui, mendengar, melihat adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak kapan saja dan dimana saja di wilayah hukum Republik Indonesia. ( Fs/Red) 

Selasa, 14 Oktober 2025

Tiga Tahun Bersembunyi, DPO Pencuri Besi Tower di Menggala Akhirnya Ditangkap Polisi.


Tulang Bawang - Mediadinamikaglobal.id || Setelah tiga tahun bersembunyi, pelarian seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) akhirnya berakhir. 

Tim Unit Reskrim Polsek Menggala Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian besi tower listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 Kv Menggala–Seputih Banyak, Selasa 14 Oktober 2025.

Pelaku berinisial A.S. (24), warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Tulang Bawang, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Menggala yang dibackup oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Senin (13/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di kawasan tambak udang, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

Kapolsek Menggala AKP A. Eman Supriatna, S.H., M.M.menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus lama yang terjadi pada tahun 2022.

“Pelaku ini sudah lama kita buru. Begitu mendapat informasi keberadaannya, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek Menggala.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku bersama rekannya S.S. (yang sudah lebih dulu diproses hukum) melakukan pencurian 44 batang besi bracing dan anti climbing tower SUTT, 98 pasang baut dan mur, serta alat kunci pas yang digunakan untuk membongkar bagian tower di wilayah Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, pada 14 November 2022.

“Penangkapan ini membuktikan bahwa Polri tidak akan berhenti menindaklanjuti laporan masyarakat. Sekecil apa pun kasusnya, tetap akan kami tuntaskan,” tegas AKP A. Eman Supriatna, S.H., M.M..

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Menggala untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ( Fs/Red)