Diduga Menipu 25 Juta Kepsek SMPN 02 Berabasan Di Somasi Advokat Mawardi HJ & Rekan.
Mesuji - Mediadinamikaglobal.Id || Kantor Hukum MAWARDI HJ, S.H, M.H dan Rekan, bertindak secara bersama - sama maupun sendiri – sendiri melakukan somasi kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 02 Berabasan Kabupaten Mesuji Hendro, S.Pd, yang diduga melakukan penipuan terhadap Junaidi, warga Unit 2 Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang.
Dikatakan Mawardi, bahwa kronologinya, pada bulan April Tahun 2023 Ibu Guru Yeti atas perintah Pak Hedro, S.Pd ke istrinya Winanik, menghubungi Pak Supangat Budiono, yang beralamat di Dwi Warga Tunggal Jaya RK/RT 003/0010 Banjar Agung dengan cara menelpon.
Lalu, Ibu Guru Yeti nayain Pak Supangat Budiono, ada uang pinjaman untuk pengajuan pembuatan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH) SMP Negeri 02 Berabasan Kabupaten Mesuji tahun 2023.
Dikatakan Ibu Guru Yeti bahwa cari Pinjaman sebesar Rp 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) hanya satu bulan, setelah uang SIPLAH keluar akan di kembalikan dengan tambahan 5 juta sebulan.
Pada saat itu Pak Supangat Budiono sempat mengeluhkan kepada Ibu Guru Yeti, kalau hanya satu juta nanti saya carikan kata pak Supangat Budiono, tapi Ibu Guru Yeti menegaskan kalau dana SIPLAH SMP Negeri 02 Berabasan Kabupaten Mesuji sebesar Rp 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) yang akan dikeluarkan.
"Karena besarnya dana SIPLAH tersebut pak Supangat Budiono mencarikan dengan menemui saudara Junaidi, menyampaikan pijaman Ibu Guru Yeti atas perintah Pak Hendro, S.Pd Kepala sekolah SMPN 02 Berabasan Kabupaten Mesuji ke istrinya Ibu Winanik untuk minjam uang sebesar Rp 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dengan tambahan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) perbulan,"terang Mawardi.
Lanjut, Adin Mawardi Panggilan akrabnya, karena hanya satu bulan janji untuk melunasi pinjaman tersebut, saudara Junaidi memberikan asal ada jaminan, maka Pak Supangat Budiono menyampaikan ke Ibu Guru Yeti dan Istri Hendro, S.Pd Kepala Sekolah SMPN 02 Berabasan, agar menyediakan Jaminan berupa sertifikat tanah.
Pada tanggal 11 april 2023 Ibu Guru Yeti, Ibu Bendahara SMPN 02 Berabasan Marisa AT dan Istri Hendro,S.Pd Kepala Sekolah SMPN 02 Berabasan Winanik, kerumahnya saudara Junaidi di Unit 2, untuk mengambil uang Pinjaman sebesar Rp 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) yang turut di saksikan oleh Pak Supangat Budiono.-
"Setelah satu bulan di tanggal 16 bulan Mei tahun 2023 belum bisa dilunasi Istri Hendro, S.Pd Kepala Sekolah SMPN 02 Berabasan Winanik hanya membayar tambahan saja Rp 6.500.000," Jelas Mawardi.
Ditegaskan Mawardi Kepala Sekolah SMPN 02 Berabasan Hendro, S.Pd, Winanik, Marisa AT, dan Yeti mereka telah bekerja sama melakukan penipuan, terhadap Junaidi, karena objek tanah sertifikat tersebut, yang jadi jaminan, objek tanahnya tidak ada,"tegas Mawardi.
Untuk itu, apa yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMPN 02 Berabasan Hendro, S.Pd, Winanik, Marisa AT, dan Yeti adalah diduga melakukan penipuan.
"Berdasarkan Pasal 378 KUHP, tindak Pidana Penipuan dengan cara menipu seseorang untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah. Pelaku penipuan dapat diancam pidana paling lama 4 tahun,"tegas Mawardi. (Fs/Red)